Bagi2 info,
Buat rekan2 pelaut,saya rasa tidak ada salahnya kalo kita bikin NPWP. Banyak
keuntungan yg kita buat
bila mempunyainya,ya salah satunya untuk bikin kredit rumah,motor,mobil dll.
Dan bila kita dapat job
langsung dari owner kita tidak perlu menunggu LG/PKL untuk persyaratan sign on
kapal di imigrasi
cukup menunjukkan kartu NPWP pada saat akan minta bebas fiskal,bebas fiskal
kita jadinya. Untuk
pelaut yang lagi sekolah atau menganggur ngak usah bingung n takut pada isian
SPT,untuk penghasilan
Bruto tulis aja Rp 0,0 di jamin tidak perlu bayar pajak ( kawan saya sudah
membuktikannya).
Kembali kepada NPWP.pada saat kita akan membayar pajak kita harus betul2
memahami peraturan pajak
yang ada,memang sebagaimana kita ketahui pejabat berwenang yang ada di Negara
kita jarang atau
memang tidak mengetahui mengenai sesuatu peraturan yang berlaku (kadang mereka
malas untuk membuka
file yang udah mereka punya,emang udah penyakit dari sononya). Jadi pada saat
kita akan mengisi
laporan spt dan mengembalikannya jangan lupa bawa peraturan pajak yang berlaku
untuk kita para
pelaut yang bekerja di luar negerI,yang isinya "PERATURAN DIREKTUR JENDRAL
PAJAK NOMOR
:PER-2/PJ/2009 yg isinya mengatur "PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA
INDONESIA DI LUAR
NEGERI" (bias cari di google search engine). Yang mana isinya mengatur bagi
warga Negara Indonesia
yang bekerja di luar negeri lebih dari 180 hari dalam setahun tidak di kenakan
pajak penghasilan.
Jadi dengan menunjukkan peraturan tersebut mereka tidak bisa berkutik lagi
mengenai pajak yang
memang seharusnya tidak perlu kita bayar,dan apabila mereka beralasan itu untuk
TENAGA KERJA
INDONESIA bukan kah kita juga merupakan golongan tersebut hanya kita mempunyai
prosfesi sebagai
pelaut. Dan pada saat di kantor pajak jangan lupa kita harus membawa foto copy
passport (kalau perlu
yang aslinya sekalian).
Sekali lagi pada saat akan membuat NPWP yakinkan betul bahwa pekerjaan kita
adalah sebagai
pelaut,biasanya dalam daftar mereka tidak ada,kalau seandainya tidak ada
pekerjaan kita bisa kita
buat sebagai "pekerja lepas" dimana dalam setahun jumlah penghasilan kita tidak
tetap. Sekali lagi
peraturan di atas hanya berlaku untuk para pelaut yang bekerja di luar negeri
dengan perusahaan luar
negeri dan tidak berlaku untuk para pelaut yang bekerja di perusahaan dalam
negeri,walaupun mereka
selama setahun berada di luar negeri.
Untuk rekan2 pelaut yang bekerja di perusahaan dalam negeri kita hanya dapat
mengakali pembayaran
SPT tahunan kita dengan jumlah yang kecil yaitu pada pekerjaan kita buat
sebagai pekerja lepas
(sudah saya jelaskan diaatas),disini kita dapat mengakali besar pajak yang
harus kita bayarkan.
Mudah2an apa yang saya jelaskan bias ada manfaatnya buat rekan2 pelaut,bila ada
kesalah mohon di
koreksi
Salam semua
Pelaut juga
===
Posted through Grouply
Create your own group!
www.grouply.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload
ke FILE. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/