intinya dari awal seperti yang saya sudah jelaskan di email pertama PELAUT 
tidak 
kena pajak sesuai dengan PERPU NO 2 TAHUN 2009 pasal 3 (untuk jelasnya dan 
pengertiannya silahkan download perpu tsb). kita hanya lapor 1 tahun sekali 
kekantor pajak dan disitu ada form harta kekayaan kita saat lapor yg harus 
diisi 
dimana rekan2 mau tulis boleh tidak jg tidak apa2 (pendapat saya lbh baik 
ditulis karena bisa berubah tiap tahun). disini saya hanya memberi pendapat dan 
pikiran saya mungkin bisa diterima ato tidak oleh rekan2 terserah pribadi 
masing2 karena pendapat saya kalo kita tidak tulis harta kita pertama pasti 
akan 
ditolak sama komputer (belum lengkap) krn system OL, kedua jg akan 
dikembalikan untuk dilengkapin waktu kita melapor dikantor pajak karena kurang 
lengkap, ketiga tiap tahun akan berubah datanya entah kurang ato bertambah 
harta 
kekayaan kita (download saja form tsb n baca panduannya mungkin bisa lebih 
jelas). akhir kata saya ucapkan trimakasih atas sharingnya kalo ada kata2 yg 
tidak berkenan mohon maaf.


  




________________________________
From: Nursan San <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, September 12, 2010 2:07:35 AM
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

  
mohon maaf sebelumnya......

menurut saya;
kalau masalah tabungan.ntah uang itu darimana,kita tak usah pusing.kita pelaut= 
pekerja tetap dan tidak tetap(bahkan pengangguran).darimana uang yng jumlah 
besar bisa kita peroleh.apakah pihak pemerintah peduli????? pelaut gajinya 
selalu berubah-ubah(sistem kontrak).lain company,beda gaji..gmana kalo 
nganggur????
kalaupun,yng terdaftar di perpajakan gaji cuma Rp 2 juta.dlm setahun bisa 
nabung 
Rp 25 juta.(2 kali 12= 24 -biaya hidup,sewa rumah,dll.....= Rp 25 juta).apa 
mereka bertanya,darimana yang Rp 1 juta itu?bagaimana yang biaya hidup,dll..
apa perlu,setiap kita mau join,harus lapor ke kantor pajak,kalau gaji kita 
sekian???? 

naik atau malah turun.  atau setelah Sign off,juga lapor.kalau kita sudah tak 
ada lagi pemasukan,tinggal pengeluaran alias nganggur.
kurasa sulit untuk mengkalkulasi tentang pelaut.
intinya ;apakah pelaut itu juga di kenakan PAJAK????? soal laporan kekayaan itu 
terserah mereka masing''.

mohon maaf kalau tidak berkenang di hati bapak...

tukang MOB.

--- Pada Jum, 10/9/10, David Mareng <[email protected]> menulis:

Dari: David Mareng <[email protected]>
Judul: Re: [pelaut] RE: NPWP
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 10 September, 2010, 1:17 PM

 

kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan 

kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan 

kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu 

didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta 

dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu 

hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama 

orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan 

yang lain dari rekan2 pelaut.

________________________________

From: lingsar Gede <[email protected]>

To: [email protected]

Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

  

korupsi gimana pak?\

apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya?

ingat pelaut bukan penyelenggara negara

pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS

kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?//

mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi 

uang neggara

lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan 

kekayaannnya

ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara????

please deh!!!!

--- On Tue, 9/7/10, David Mareng <[email protected]> wrote:

From: David Mareng <[email protected]>

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

To: [email protected]

Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM

 

met malam kawan2 pelaut..

Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.

  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 

50 jt harus ada NPWP

  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 

pajak (untuk yg bekerja  

      diluar negri) caranya:

          a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 


data diri & no NPWP &

              dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 


( NIL) semua ini sdh 

              otomatis kalkulasi dari pajak.

          b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 

benar2 atau sesuai misal 

              kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 

ya diisikan karena ini untuk 

              bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 


uang pembeliannya

              bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.

          c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 

bukti kalo kita memang 

              bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan

          d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak 

semacam kwitansi besarnya

   3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU 

tersebut bahwa untuk 

       pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. 

Jadi kl kantor pajak tanya  

       sodorkan saja PERPU tsb.

Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 
2 


thn 2009 n web site PAJAK

________________________________

From: kurniawan abadi <[email protected]>

To: [email protected]

Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM

Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP

  

Salam pelaut..

Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..

Saya juga denger juga sih..

Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 

setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..

Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 

ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 

buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi..

Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, 

tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP 
kita, 


dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita 

yang kita dapat dari luar negeri.

Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke 

istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri 
atau 


keluarga.

Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita 

kelak dikemudian hari.

Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada 

sanggahan/tambahan.

Trims

To: [email protected]

From: [email protected]

Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama

oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di

ketahui jelas,,,,itulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu

apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d

instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri

alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai

pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.

Bravo pelaut

Pada tanggal 04/09/10, [email protected]

<[email protected]> menulis:

> Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap

> tahunnya kalau sudah ada npwp

> -----Original Message-----

> From: Haruddin Rola

> Sent: 08/08/2010, 4:57 pm

> To: [email protected]

> Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP

>

>

>

> trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya

> mengambil

> no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d

> igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan

> sama

> sekali. thank's

>

>

>

>

> ________________________________

> From: Maiwa putra Tamrin <[email protected]>

> To: [email protected]

> Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM

> Subject: [pelaut] Re: NPWP

>

>

> terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang

> tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya

> buat

>

> rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun

> sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya,,,,

>

> Bravo Pelaut Indonesia

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>

>

>

>

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>

>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]





      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke