intinya dari awal seperti yang saya sudah jelaskan di email pertama PELAUT tidak kena pajak sesuai dengan PERPU NO 2 TAHUN 2009 pasal 3 (untuk jelasnya dan pengertiannya silahkan download perpu tsb). kita hanya lapor 1 tahun sekali kekantor pajak dan disitu ada form harta kekayaan kita saat lapor yg harus diisi dimana rekan2 mau tulis boleh tidak jg tidak apa2 (pendapat saya lbh baik ditulis karena bisa berubah tiap tahun). disini saya hanya memberi pendapat dan pikiran saya mungkin bisa diterima ato tidak oleh rekan2 terserah pribadi masing2 karena pendapat saya kalo kita tidak tulis harta kita pertama pasti akan ditolak sama komputer (belum lengkap) krn system OL, kedua jg akan dikembalikan untuk dilengkapin waktu kita melapor dikantor pajak karena kurang lengkap, ketiga tiap tahun akan berubah datanya entah kurang ato bertambah harta kekayaan kita (download saja form tsb n baca panduannya mungkin bisa lebih jelas). akhir kata saya ucapkan trimakasih atas sharingnya kalo ada kata2 yg tidak berkenan mohon maaf.
________________________________ From: Nursan San <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, September 12, 2010 2:07:35 AM Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP mohon maaf sebelumnya...... menurut saya; kalau masalah tabungan.ntah uang itu darimana,kita tak usah pusing.kita pelaut= pekerja tetap dan tidak tetap(bahkan pengangguran).darimana uang yng jumlah besar bisa kita peroleh.apakah pihak pemerintah peduli????? pelaut gajinya selalu berubah-ubah(sistem kontrak).lain company,beda gaji..gmana kalo nganggur???? kalaupun,yng terdaftar di perpajakan gaji cuma Rp 2 juta.dlm setahun bisa nabung Rp 25 juta.(2 kali 12= 24 -biaya hidup,sewa rumah,dll.....= Rp 25 juta).apa mereka bertanya,darimana yang Rp 1 juta itu?bagaimana yang biaya hidup,dll.. apa perlu,setiap kita mau join,harus lapor ke kantor pajak,kalau gaji kita sekian???? naik atau malah turun. atau setelah Sign off,juga lapor.kalau kita sudah tak ada lagi pemasukan,tinggal pengeluaran alias nganggur. kurasa sulit untuk mengkalkulasi tentang pelaut. intinya ;apakah pelaut itu juga di kenakan PAJAK????? soal laporan kekayaan itu terserah mereka masing''. mohon maaf kalau tidak berkenang di hati bapak... tukang MOB. --- Pada Jum, 10/9/10, David Mareng <[email protected]> menulis: Dari: David Mareng <[email protected]> Judul: Re: [pelaut] RE: NPWP Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 10 September, 2010, 1:17 PM kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan yang lain dari rekan2 pelaut. ________________________________ From: lingsar Gede <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP korupsi gimana pak?\ apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya? ingat pelaut bukan penyelenggara negara pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?// mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi uang neggara lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan kekayaannnya ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara???? please deh!!!! --- On Tue, 9/7/10, David Mareng <[email protected]> wrote: From: David Mareng <[email protected]> Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP To: [email protected] Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak semacam kwitansi besarnya 3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU tersebut bahwa untuk pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. Jadi kl kantor pajak tanya sodorkan saja PERPU tsb. Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 2 thn 2009 n web site PAJAK ________________________________ From: kurniawan abadi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: [email protected] From: [email protected] Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelas,,,,itulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, [email protected] <[email protected]> menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -----Original Message----- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: [email protected] > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > ________________________________ > From: Maiwa putra Tamrin <[email protected]> > To: [email protected] > Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM > Subject: [pelaut] Re: NPWP > > > terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang > tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya > buat > > rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun > sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya,,,, > > Bravo Pelaut Indonesia > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
