Maaf, saya hanya mengutip isi email dari seseorang, dan meringkas isi email tsb. Memang dlm tugas SOP para petugas iimigrasi dibandara tdk boleh melarang para TKI tanpa KTKLN, tapi kenyataannya oknum petugas imigrasi mencari2 alasan atas perintah BNP2tki..saya mendukung para TKI termasuk Pelaut tdk diwajibkan memiliki KTKLN hanya diperlukan saja. Trima kasih Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: danieljack878 <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 09 Oct 2013 18:34:45 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: HAL: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 October 2013) Dear Bung Amri, Jikalau KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri,apakah pilot atau tenaga profesional yg lain seperti ibu Sri Mulyani jg WAJIB????ATAU HANYA UNTUK TKI DAN PELAUT SAJA...... Mohon pencerahan dengan kata WAJIB Terkirim dari Samsung Mobile -------- Pesan asli -------- Dari: [email protected] Tanggal: 07/10/2013 15:22 (GMT+07:00) Ke: [email protected] Subjek: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 October 2013) Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu. Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku Dari uraian diatas, jelas Bahwa KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri. Memang wewenang petugas imigrasi tdk ada, tapi mereka memegang amanat/perintah untuk mencegah bagi org yg tdk memiliki KTKLN tdk boleh kerja diluar negri...jelas2 itu. Pada prinsipnya KTKLN masih diberlakukan, walau persyaratan pembuatannya sangat2 Rancu dg adanya syarat hrus urus dulu di KPI..jadi apa hubungannya dg KPI..artinya KPI disini tdk mau repot2 mendata para pelaut di BNP2TKI yg bekerja diluar negri.. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links
