Pasrah aja gitu...
he... semoga semua diberi kesehatan dan kesejahteraan.
Jaya Pelaut Indonesia








________________________________
 Dari: arjun arjun <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Rabu, 9 Oktober 2013 19:00
Judul: Re: HAL: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 
October 2013)





 
Kalau sy sih mnyimpulkan bahwa KTKLN itu tujuannya bagus cm penerapannya 
amburadul dn cnderung korupt,aku aja ngurus di ciracas bayar 300rb.gak bayar 
ribet.padahal dah hrus brangkat sevepatnya....
Tp aku maklum koq.Indo tuh unik,kalau mau lurus pasti dibikin ribet sm 
pengurusnya,kalau gak mau ribet ya bayar..
Lucunya,kmarin waktu mau brangkat ke sini,Manila.waktu sy check in pihak 
maskapai nanya dan ngecek KTKLN sy,padahal sy kesini tuk training.apa hub_nya 
ya tenaga kerja.?
Lucunya lagi yg nanya dan ngecek adlah pihak maskapai,bkan imigrasi atau yg 
berkewenangan di bidang ketenaga kerjaan....
Lagi” aku maklum aja ttang kelucuan keunikan Indonesia.toh mau teriak 
bagaimanapun,mau kudeta bagaimanapun,sistem apapun yang diterapkan di 
Indonesia,tetap bahwa sy rakyat kecil kalau gak kerja gak makan.jd gak usah 
pusing,maklumi ajalah,emang sistem kita kayak gini ya mau diapa lagi....
Sent from Yahoo! Mail on Android






________________________________
 From:  danieljack878 <[email protected]>;
To:  <[email protected]>;
Subject:  HAL: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 
October 2013)
Sent:  Wed, Oct 9, 2013 11:34:45 AM




 
Dear Bung Amri,


Jikalau KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri,apakah pilot atau 
tenaga profesional yg lain seperti ibu Sri Mulyani jg WAJIB????ATAU HANYA UNTUK 
TKI DAN PELAUT SAJA......
Mohon pencerahan dengan kata WAJIB




Terkirim dari Samsung Mobile




-------- Pesan asli --------
Dari: [email protected]
Tanggal: 07/10/2013  15:22  (GMT+07:00)
Ke: [email protected]
Subjek: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 October 
2013)




Pencegahan ke luar negeri
 yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, 
termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai 
pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus 
memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN 
adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan 
berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan 
kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib 
dimiliki atau tidak bagi TKI itu.


Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu 
apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan
 yang berlaku


Dari uraian diatas, jelas Bahwa KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri.
Memang wewenang petugas imigrasi tdk ada, tapi mereka memegang amanat/perintah 
untuk mencegah bagi org yg tdk memiliki KTKLN tdk boleh kerja diluar 
negri...jelas2 itu.
Pada prinsipnya KTKLN masih diberlakukan, walau persyaratan pembuatannya 
sangat2 Rancu dg adanya syarat hrus urus dulu di KPI..jadi apa hubungannya dg 
KPI..artinya KPI disini tdk mau repot2 mendata para pelaut di BNP2TKI yg 
bekerja diluar negri..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


------------------------------------


1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links









Kirim email ke