KTKLN itu sebenarnya intinya pendataan: selain nama TKI atau pelaut, juga ada data agensi, employer, hasil medical dan klinik labnya, no paspor, alamat rumah, usia, asuransi dsb-dsb.
Khayalannya nanti semua terhubung online hingga seluruh KBRI/KJRI, Imigrasi. Jadi kalau ada masalah gampang cari siapa yang tanggung jawab. Bahkan kalau semua sudah terhubung, agen nakal bisa diban dari sistem itu. Jadi pemerintah kita bisa menolak untuk mengeluarkan KTKLN untuk pekerja pada agen yang nakal. Dan itu sudah terlaksana. Agen yang menarik uang di atas ketentuan juga bisa dikontrol. Saya sudah menyaksikan bagaimana agen-agen (yang nakal maupun tidak) kalang kabut mengurus permasalahan yang menimpa TKI yang mereka berangkatkan. Payahnya agen-agen khusus pelaut hanya sedikit yang terkait dengan sistem online ini. Tahukan Anda, bila pendataan TKI rapi, kejadian di Jeddah, dimana belasan ribu TKI antri hanya karena data yang tak lengkap sehingga pelayanan menjadi super lamban, bisa dihindari. Mengenai imigrasi yang memeriksa juga KTKLN, itu wajar. Karena soal satu ini ada dalam UU yang kekuatan hukumnya cuma dibawah UUD 45. Dan itu sebenarnya kewajiban kita semua melaksanakan UU. Bukan cuma imigrasi. Ya namanya UU itu berlaku buat semua tak boleh dilaksanakan secara diskriminatif. Mau TKW, TKI manager, pelaut, siapa saja yang terlibat dalam penempatan (pemerintah maupun swasta), terikat dengan UU itu. Dan dengan diberlakukannya KTKLN, trafiking terhadap saudari2 kita yang jadi TKW jauh berkurang. Mafia trafiking sekarang pindah ke bandara-bandara lain yang imigrasinya tak ketat. Masalahnya WNI kita yang bekerja di luar negeri dengan gaji dan posisi yang lebih bagus, enggan patuh pada UU. Dan itu memang karakter bangsa kita. Lihat saja di jalan raya, ada peluang sedikit sambar. Tak peduli orang lain. Bahkan si Oneng yang dari PDIP, kritik habis-habisan. Padahal UU 39 2004 itu keluaran pemerintahan Megawati. Bukan SBY. ---In [email protected], <[email protected]> wrote: Maaf, saya hanya mengutip isi email dari seseorang, dan meringkas isi email tsb. Memang dlm tugas SOP para petugas iimigrasi dibandara tdk boleh melarang para TKI tanpa KTKLN, tapi kenyataannya oknum petugas imigrasi mencari2 alasan atas perintah BNP2tki..saya mendukung para TKI termasuk Pelaut tdk diwajibkan memiliki KTKLN hanya diperlukan saja. Trima kasih Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: danieljack878 <danieljack878@...> Sender: [email protected] Date: Wed, 09 Oct 2013 18:34:45 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: HAL: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 October 2013) Dear Bung Amri, Jikalau KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri,apakah pilot atau tenaga profesional yg lain seperti ibu Sri Mulyani jg WAJIB????ATAU HANYA UNTUK TKI DAN PELAUT SAJA...... Mohon pencerahan dengan kata WAJIB Terkirim dari Samsung Mobile -------- Pesan asli -------- Dari: amrizalanwar@... Tanggal: 07/10/2013 15:22 (GMT+07:00) Ke: [email protected] Subjek: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 October 2013) Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu. Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku Dari uraian diatas, jelas Bahwa KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri. Memang wewenang petugas imigrasi tdk ada, tapi mereka memegang amanat/perintah untuk mencegah bagi org yg tdk memiliki KTKLN tdk boleh kerja diluar negri...jelas2 itu. Pada prinsipnya KTKLN masih diberlakukan, walau persyaratan pembuatannya sangat2 Rancu dg adanya syarat hrus urus dulu di KPI..jadi apa hubungannya dg KPI..artinya KPI disini tdk mau repot2 mendata para pelaut di BNP2TKI yg bekerja diluar negri.. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links
