Buruk muka cermin dibelah, Buruk RS pasien dituntut

Bayangkan jika anda makan di sebuah warung tegal pinggir jalan dan
mendapatkan servis yg buruk. Makanan tidak enak, pelayan tidak ramah,
sendok berminyak, dan setelah pulang anda sakit perut. Lalu anda sms
teman-teman anda memperingatkan supaya tidak makan di warteg tersebut.
Beberapa minggu kemudian Anda masuk penjara karena pemilik warung itu
menuntut anda atas dasar pencemaran nama baik. Logiskah?
Apa anda terima? Siapa yang salah? Adilkah? Apakah menurut anda warung
itu akan semakin ramai atau malah sepi pengunjung?
Jika anda pemilik warung itu, apakah anda juga akan membawa masalah ini
ke pengadilan atau melakukan cara lain?

Bandingkan dengan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Ibu ini pergi
berobat ke RS Omni Internasional Tanggerang. Dia mendapat diagnosa yang
salah, banyak suntikan mahal tidak jelas yg membuat dia sesak napas,
tidak dilayani permintaannya untuk mendapat rekam medis, dibohongi, dan
dikecewakan oleh pelayanan RS tersebut. Ia kemudian menumpahkan
kekecewaan tersebut dalam sebuah email kepada 10 orang rekannya, dan ke
surat pembaca detik (atau mungkin bukan dia yg mengirim ke detik). Email
ini berisi kronologis kejadian yg menimpanya dan peringatan agar
berhati-hati. Email ini kemudin tersebar ke banyak milis dan akhirnya
diketahui oleh pihak RS Omni Internasional.

Apa reaksinya? Sebuah email klarifikasi yang menyatakan bahwa email itu
adalah "TIDAK BENAR" tanpa penjelasan lebih jauh dikirim ke milis, dan
juga dipasang setengah halaman di koran nasional. Lalu dikatakan Ibu
Prita BOHONG dan akan dituntut secara hukum. Ibu Prita sekarang
dipenjara karena masalah ini. Dia terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE ,
yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik." Dia juga diancam hukuman penjara
maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Apakah sebuah keluhan dari konsumen layak dikenakan tindak pidana dan
perdata? Padahal hal itu dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen (UU
No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Selain itu berdasarkan
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan
Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis
tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak
untuk meminta rekam medis.

Apakah RS Omni Internasional akan menambah reputasi atau malah mendapat
citra buruk? Kita bisa melihat contoh 2 kasus lain yang mirip, namun
perlakuannya berbeda:

a. Dell Hell.
Pada tahun 2005, seorang blogger terkenal Jeff Jarvis mengeluhkan
layanan purna jual dan produk komputer Dell di blognya, yg berjudul Dell
Hell. Tulisan ini dan banyak tulisan lain tentang Dell memicu penyebaran
berita buruk tentang Dell ke blog-blog lain. Keburukan produk dan
pelayanan Dell terbuka ke publik. Impact-nya besar sekali. Sampai masuk
ke BusinessWeek. Dan pada akhirnya Michael Dell sendiri turun tangan dan
merombak perusahaan tersebut. Perusahaan yang tadinya tidak mendengar
konsumennya, sekarang malah mempunyai blog dimana konsumen dapat memberi
input untuk sebuah produk baru. Hal ini dilakukan dalam waktu 2 tahun.
Jeff Jarvis tahun 2007 menulis pujian di BusinessWeek tentang Dell.
http://socialtnt.com/2007/10/23/dell-hell-freezes-over-a-great-example-o
f-turning-lemons-into-lemonade/
Ini adalah contoh bagaimana sebuah perusahaan internasional bereaksi
terhadap keluhan konsumen

b. Edward Forrer
Seorang Blogger lokal asal Indonesia, namanya Fahmi
(http://mfahmia2705.blogspot.com/) mengeluhkan sepatu Edward Forrer yg
dibelinya, karena jebol setelah 2 bulan dipakai. Selain kualitas rendah,
juga pelayanan buruk pegawainya. Dia sampai sumpah-sumpah gak mau beli
disitu lagi. Keluhan ini dibaca manager EF yang kemudian menukar
sepatunya dengan model baru. Sepatu yg jebol dibedah di bagian produksi
EF dan diteliti untuk menghasilkan produk model baru yg lebih bagus. Dan
sepatu model baru itu kemudian dikasih gratis untuk Fahmi. Fahmi pun
puas, karena sepatu baru itu bagus, dan EF mendapat iklan gratis di
blognya Fahmi. EF itu perusahaan lokal lho.


Kalau dibandingkan 2 contoh diatas, tindakan RS Omni Internasional
Tanggerang sungguh tidak simpatik. Konsumen adalah raja, hal itu tidak
tercermin dari perilaku RS Omni. Sebuah keluhan dari konsumen dapat
dilayani dengan simpatik, dengan cara kekeluargaan, lalu klarifikasi
tentang hal tersebut dapat dimuat di media, atau dalam hal ini lewat
milis. Menuntut bekas pasien secara pidana dan perdata malah memberi
kesan RS Omni takut dan panik. Takut kenapa? Apakah karena memang
pelayanan dan prakteknya tidak baik? Apakah masih ada orang yang berani
berobat kesitu jika mengeluh saja bisa dipenjara?

Ibu Prita sekarang telah kalah dalam pengadilan untuk masalah perdata,
tanpa alasan yang jelas dari Hakim. Sidang kasus pidana akan berlangsung
tanggal 4 Juni 2009. Tetapi Ibu Prita sudah dipenjara dari tanggal 13
Mei 2009, tanpa alasan. Padahal Ibu Prita mempunyai seorang anak yg
masih menyusui, dan anak berusia 3 tahun. Dengan alasan kemanusiaan,
seharusnya penahanan ditunda. Masa koruptor penahanannya boleh ditunda,
tapi ibu ini tidak boleh?

RS Omni Internasional terkesan sangat arogan. Para blogger dan
Facebooker Indonesia telah bergerak untuk mengumpulkan dukungan terhadap
Ibu Prita, dan ancaman boikot telah diserukan. Namun RS Omni tidak
bergeming, dan malah mengatakan tidak takut diboikot. Sangat kontras
sekali dengan sikap Dell dan EF diatas. RS Omni menganggap remeh
kekuatan email, blog, dan facebook. RS Omni menganggap remeh kekuatan
sosial masyarakat.
Apakah Kekuatan Uang /Perusahaan Besar boleh menindas rakyat kecil ???
Hari ini Ibu Prita, besok mungkin anda jadi korban.

Mari kita dukung Ibu Prita dengan cara apapun yang anda bisa. Angkat hal
ini, sebarkan ke banyak orang. Biar media tahu, biar dunia tahu, biar
capres-capres itu tahu. Kalau perlu, boikot RS Omni, supaya mereka tahu
bahwa kekuatan masyarakat tak bisa diremehkan dan supaya mereka mencabut
tuntutan.

Update: Prita Mulyasari bebas dari penjara dan menjadi tahanan kota
setelah digempur kiri-kanan. Ayo terus lanjutkan perjuangan!!!

Gabung cause di Facebook:
http://apps.facebook.com/causes/290597/33397484?m=cc366e79


http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=22399&c_id=3&param=zSr43VclZlzepv
P6idX4

Memenjarakan Prita: Omni Untung atau Buntung?

(berpolitik.com): Bui bakal full house. Penghuninya adalah konsumen yang
berkeluh kesah. Yakni, mereka yang curhat di milis. Mereka yang
mewartakan melalui statusnya di Facebook atau juga mereka yang memilih
jalur konvensional: menulis surat pembaca di koran atau majalah.

Ini bakal terjadi kalau semua perusahaan seperti RS Omni Internasional
Alam Sutera. Ini bukan mengada-ada kalau semua jaksa seperti jaksa di
Tangerang. Untungnya, tidak semua perusahaan seperti Omni. Untungnya,
jaksa di daerah lain belum melihat ini sebuah kesempatan baru yang lain.

Tidak banyak perusahaan ingin bergaya seperti Omni. Pasalnya, jalur
peradilan sangat mahal dan memakan waktu. Kalaupun menang tak ada
kepastian benar-benar untung. Secara formal nama baik mungkin
terpulihkan (melalui pemasangan iklan, misalnya). Secara aliran kas,
barangkali ada pemasukan tambahan dari uang ganti rugi.

Namun, karena reputasi pengadilan di negeri ini jauh dari positif,
kemenangan formal itu belum berarti apa-apa.

Keluhan konsumen yang dijawab secara frontal adalah iklan yang sangat
buruk. Pemenjaraan konsumen karena mengeluh merupakan kampanye yang jauh
lebih buruk lagi. Sebab, tingkah pola over acting aparat kejaksaan bisa
dipastikan akan disangkutpautkan dengan dugaan adanya manuver dari pihak
Omni. Ini sudah menyangkut persepsi terhadap kerja aparat hukum di tanah
air.

Pada titik ini, tak terhindarkan bermunculan konsekuensi-konsekuensi
yang tidak dikehendaki. Tapi, sebelum itu, untuk adilnya, ada baiknya
dibedah serba sedikit motivasi yang mendorong Omni bertindak sangat
agresif.

Ada Persaingan Bisnis?
Pertama, keluhan Prita bisa jadi dianggap dusta 100%. Omni Percaya,
dokter-dokter mereka adalah orang berbudi luhur yang tidak akan
memanfaatkan ketidaktahuan pasien untuk mencari laba sebesar-besarnya.
Omni percaya, dokter-dokter mereka sangat profesional dan maha ahli
sehingga tak mungkin alpa pun lalai.

Kedua, langkah Omni meredam keluhan Prita dianggap harus dilakukan.
Dalam hal ini, Omni beranggapan keluhan Prita jika dibiarkan akan
dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menuntut Omni dengan tudingan
malpraktik terhadap kasus-kasus yang pernah mereka alami.

Ketiga, langkah Omni bisa jadi merupakan upaya untuk mencegah keluhan
Prita menjadi senjata bagi kompetitornya untuk merebut calon konsumen
(eh pasien) mereka. Kebetulan, di dekat Omni memang ada RS Eka Hospital
Serpong (milik Sinar Mas Grup).

Namun, alasan-alasan itu nyatanya tak sebanding dengan resiko yang bisa
menggerus reputasi mereka. Padahal, kehilangan reputasi sama saja dengan
kehilangan pelanggan.

Efek Wantek
Pertama, secara naluri, publik akan memvonis Omni sebagai Arogan, tak
peduli, tak manusiawi dan sederet labeling lainnya. Kedua, manuver Omni
memancing bekas konsumennya untuk bersaksi. Bersaksi atas berbagai
keburukan pelayanan dan bahkan juga kemungkinan menjadi korban
malpraktik rumah sakit tersebut. Ketiga, sebagai konsekuensi lanjutanya,
ajakan untuk memboikot pun mengapung.

Dengan banyaknya pilihan rumah sakit alternatif, ajakan boikot itu
relatif manjur dengan sendirinya: calon pasiennya akan berpikir
berulang-ulang ke datang ke rumah sakit ini. Daripada mengambil resiko,
lebih baik memilih rumah sakit yang tidak terlibat dalam kontroversi.

Lebih dari itu, orang pun mulai bertanya-tanya tentang siapa di balik
rumah sakit ini. Dus, tingkah polah Omni bak "wantek": berpotensi
mencemari perusahaan-perusahaan lainnya. Yang tercemar tidak mesti
selalu perusahaan yang benar-benar satu grup. Perusahaan atau usaha yang
bernama mirip (menggunakan Omni) juga rentan terkena labeling yang sama.

Jika publik tidak mendapatkan informasi tentang grup usaha dibalik Omni
atau perusahaan yang satu grup, maka Omni secara alamiah akan dikaitkan
dengan Alam Sutera Realty, dimana RS ini berlokasi.

Menurut Data Bursa Efek Indonesia (per 30 April 2009), Alam Sutera
antara lain dimiliki oleh Argo Manunggal (30.12%), Bukit Asri Padang
Golf (17.2%), Manunggal Prime Development (15.52%) dan juga dua
perusahaan sekuritas. Kebetulan, Argo Manunggal yang tergabung dalam
grup Argo Pantes juga memiliki Hotel bernama Omni Batavia di bilangan
kota, Jakarta.

Cara yang Lebih Baik
Jika merunut ke belakang, Omni sejatinya bisa mengembangkan pendekatan
yang lebih baik. Prita hanyalah mengeluh. Ia tak mengajukan gugatan mal
praktik. Jawaban terbaik atas imel Prita adalah dengan melibatkan Prita.
Mengajaknya berdialog, menemukan kesepahaman yang sama dan kalau memang
terbukti ada ketidakprofesionalan, RS Omni meminta maaf secara terbuka.

Dengan pelibatan Prita, situasinya bukanlah Omni vs Prita, tapi Omni dan
Prita versus pelayanan yang buruk. Ini menunjukkan bahwa Omni
berorientasi kepada pasien dan bukan manajemen perusahaan bernama rumah
sakit.

Contoh kasus yang selalu disebut adalah bagaimana Johnson & Johnson
bersikap tatkala obat pusingnya bermerk ?Tylenol? telah dicemari zat-zat
lain oleh orang yang usil. Yang tercemari sebenarnya jumlahnya sangat
sedikit. Tapi, perusahaan ini memilih sikap drastis: menarik obat
tersebut dari seluruh dunia.

Kerugiannya waktu itu terasa begitu besar. Tapi, dalam waktu cepat,
perusahaan kembali menangguk untung karena konsumen percaya Johnson &
Johnson benar-benar peduli terhadap nyawa konsumennya ketimbang
pertimbangan arus kas perusahaannya sendiri.

Omni rupanya memilih tindakan yang berbeda. Bahkan, di detik sore
kemarin, Omni dengan gamblang menyatakan bahwa mereka tak takut dengan
gerakan pemboikotan yang berkembang di facebook. "Kami menegakkan
hak,"kata Risma Situmorang, pengacara Omni.

Kekerasan hati Omni menunjukkan mereka memang bersikukuh. Tapi, dengan
membuat pernyataan ini, mereka sejatinya tengah menantang 'kebijaksanaan
kerumunan' sebagaimana Megawati pernah bereaksi terhadap gerakan di
facebook beberapa waktu lalu.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo 
Ngguyu !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke