Silakan Oom di lampiran dan ini sebagian isinya. Pasal 27: BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
--- On Wed, 6/3/09, iwan irawan <[email protected]> wrote: From: iwan irawan <[email protected]> Subject: Re: [Ina-SRI] OOT: (Prita Mulyasari); Pasal 27 UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik To: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Date: Wednesday, June 3, 2009, 10:11 AM Sungguh saya kaget juga mendengar dan menyaksikan berita TV tadi pagi. Apabila ada yang punya naskah UU itu sebaiknya disebarluaskan pada khalayak. Seandainya keluhan ibu itu benar adanya (pengalaman dan faktual) siapa yang harus menggantikan posisi beliau beberapa hari masuk penjara. Saya pikir negara perlu menyediakan pengacara untuk warga yang mengalami kasus-kasus seperti itu. Jangan sampai gara-gara tidak ada pengacara maka setiap pengaduan oleh pihak-pihak tertentu (yang lebih superior) kepada polisi langsung diproses tanpa pembelaan yang memadai. Salam Irw --- On Tue, 6/2/09, bambang kusharyono <bskusharyono18641@ yahoo.com> wrote: From: bambang kusharyono <bskusharyono18641@ yahoo.com> Subject: [Ina-SRI] OOT: (Prita Mulyasari); Pasal 27 UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik To: jaringan-bisnis@ yahoogroups. com, agroma...@yahoogrou ps.com, agronursery@ yahoogroups. com, pegiatpendulum@ yahoogroups. com, shuc...@cbn. net.id, imelda_irene@ ymail.com, brawib...@yahoogrou ps.com, seminar_training@ yahoogroups. com, ina-...@yahoogroups .com, Indoentrepreneur@ yahoogroups. com, guyon-y...@yahoogro ups.com, indokarlmay@ yahoogroups. com Date: Tuesday, June 2, 2009, 7:31 PM Selamat Pagi; Maaf ini diluar topik kita. Namun bentuk keprihatinan dari segelintir manusia untuk sama-sama didengar dan akhirnya diperhatikan (dibela). Saya tidak mengenal dan juga tidak tahu siapa itu Prita Mulyasari dan juga saya tidak tahu mengenai keberadaan RS. OMNI. Dari dalam hati sanubari yang paling dalam dan semogapun demikian juga buat para pembaca semua. Salam, KushaBS --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo Ngguyu !!" group. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
