Silakan Oom di lampiran dan ini sebagian isinya. Pasal 27:
 
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
 


--- On Wed, 6/3/09, iwan irawan <[email protected]> wrote:


From: iwan irawan <[email protected]>
Subject: Re: [Ina-SRI] OOT: (Prita Mulyasari); Pasal 27 UU no 11 Tahun 2008 
Tentang Informasi Transaksi Elektronik
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected]
Date: Wednesday, June 3, 2009, 10:11 AM













Sungguh saya kaget juga mendengar dan menyaksikan berita TV tadi pagi. Apabila 
ada yang punya naskah UU itu sebaiknya disebarluaskan pada khalayak. Seandainya 
keluhan ibu itu benar adanya (pengalaman dan faktual) siapa yang harus 
menggantikan posisi beliau beberapa hari masuk penjara. Saya pikir negara perlu 
menyediakan pengacara untuk warga yang mengalami kasus-kasus seperti itu. 
Jangan sampai gara-gara tidak ada pengacara maka setiap pengaduan oleh 
pihak-pihak tertentu (yang lebih superior) kepada polisi langsung diproses 
tanpa pembelaan yang memadai.
Salam
Irw
--- On Tue, 6/2/09, bambang kusharyono <bskusharyono18641@ yahoo.com> wrote:


From: bambang kusharyono <bskusharyono18641@ yahoo.com>
Subject: [Ina-SRI] OOT: (Prita Mulyasari); Pasal 27 UU no 11 Tahun 2008 Tentang 
Informasi Transaksi Elektronik
To: jaringan-bisnis@ yahoogroups. com, agroma...@yahoogrou ps.com, agronursery@ 
yahoogroups. com, pegiatpendulum@ yahoogroups. com, shuc...@cbn. net.id, 
imelda_irene@ ymail.com, brawib...@yahoogrou ps.com, seminar_training@ 
yahoogroups. com, ina-...@yahoogroups .com, Indoentrepreneur@ yahoogroups. com, 
guyon-y...@yahoogro ups.com, indokarlmay@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, June 2, 2009, 7:31 PM









Selamat Pagi;
 
Maaf ini diluar topik kita. Namun bentuk keprihatinan dari segelintir manusia 
untuk sama-sama didengar dan akhirnya diperhatikan (dibela).
 
Saya tidak mengenal dan juga tidak tahu siapa itu Prita Mulyasari dan juga saya 
tidak tahu mengenai keberadaan RS. OMNI.
 
Dari dalam hati sanubari yang paling dalam dan semogapun demikian juga buat 
para pembaca semua.
 
Salam,
KushaBS

















      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo 
Ngguyu !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke