Dengan TSA maka dana pemerintah (saldo kas negara) akan terakumulasi di satu tempat, yakni di BI. di situ jelas aturan main tentang pemberian bunga/jasa giro. Bahkan mengenai pemberian bunga ini dibackup di 2 UU, yaitu UU No 1/2004 (Perb Neg) pasal 23 dan UU No 23/1999 tentang B I pasal 52 bahwa Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah. Dengan demikian pendapatan bunga atas saldo kas negara jelas perhitungannya dan hanya dari 1 pintu, mudah mengawasinya. Sekarang ini BO I (walaupun sudah dikenai jasa giro 2% per th) dan BO II,III dan bank persepsi (yg tidak dibebani jasa giro) - kayaknya "senang" untuk turut mengelola pengeluaran dan penerimaan kas negara. Sehingga mereka berbagi kesenangan tsb dengan KPPN mitra kerjanya. Dengan TSA tentunya KPPN (institusi maupun pegawainya) dituntut lebih mandiri. Sudah menjadi rahasia umum, bank2 tsb menjadi sandaran KPPN (pinjam mobil, sharing biaya tamu dll fasilitas) dan angpao seperti yang diceritakan sebagian anggota milis (yang ini tidak berlaku umum). Jadi kenapa takut? _._,___ Aee..m
[Non-text portions of this message have been removed]