Dengan TSA maka dana pemerintah (saldo kas negara) akan terakumulasi di satu 
tempat, yakni di BI. di situ jelas aturan main tentang pemberian bunga/jasa 
giro. Bahkan mengenai pemberian bunga ini dibackup di 2 UU, yaitu UU No 1/2004 
(Perb Neg) pasal 23  dan UU No 23/1999 tentang B I pasal 52  bahwa Bank 
Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah.  Dengan demikian 
pendapatan bunga atas saldo kas negara jelas perhitungannya dan hanya dari 1 
pintu, mudah mengawasinya.  Sekarang ini BO I (walaupun sudah dikenai jasa giro 
2% per th) dan BO II,III dan bank persepsi (yg tidak dibebani jasa giro) - 
kayaknya "senang" untuk turut mengelola pengeluaran dan penerimaan kas negara. 
Sehingga mereka berbagi kesenangan tsb dengan KPPN mitra kerjanya. Dengan TSA 
tentunya KPPN (institusi maupun pegawainya) dituntut lebih mandiri. Sudah 
menjadi rahasia umum, bank2 tsb menjadi sandaran KPPN (pinjam mobil, sharing 
biaya tamu dll fasilitas) dan angpao seperti yang diceritakan sebagian
 anggota milis (yang ini tidak berlaku umum). Jadi kenapa takut? 
   _._,___                     Aee..m




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke