BERITA UTAMA WASPADA
MINGGU, 14 FEBRUARI 1999
"Ada Skenario Besar Selamatkan Cendana"
JAKARTA (Waspada) : Tampilnya bekas Jaksa Agung Ismail Saleh, bekas Wapres Sudharmono, bekas Mensesneg Moerdiono dan Saadilah Mursyid serta bekas sekretaris kabinet Bambang Kesowo sebagai konsultan hukum Cendana, sangat berpengaruh terhadap proses hukum kasus dugaan KKN bekas presiden Soeharto.
"Pemeriksaannya tidak lagi obyektif. Sebabnya, salah seorang di antara mereka menjadi penasihat Jaksa Agung. Dan, para anggota konsultan Cendana ini sudah pasti menggunakan pengaruhnya seoptimal mungkin untuk membelokkan arah pengusutan, yang pada akhirnya Soeharto hanya menjadi saksi. Sementara tersangkanya justru orang lain yang tampil sebagai tumbal," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kemarin.
Menurut dia, cita-cita Soeharto untuk meluputkan diri dari jangkauan penegakan hukum dan bila dikaitkan pula dengan hasil penyelidikan Kejakgung selama ini, sudah dapat diprediksikan bahwa jenderal besar ini akan lolos dari jerat hukum.
Selestinus menyebutkan beberapa indikasinya. Misalnya, ketika Soeharto diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa bulan lalu, Jaksa Agung tidak memberikan status hukum apa-apa (tersangka/saksi) kepada yang bersangkutan. Begitupun setelah dirinya selesai diperiksa, belum juga diubah status hukumnya menjadi tersangka.
"Dapat juga disimak dari pernyataan Kejakgung seperti yang dilontarkan JAM Pidsus Antonius Soejata beberapa waktu lalu bahwa sulit menemukan unsur pidana atas diri Soeharto," tambahnya.
Dari penjelasan ini, kata Selestinus, berarti besar kemungkinan pemeriksaan bakal berakhir dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP-3) dari Kejakgung.
"Banyak saksi yang telah diperiksa tanpa mereka tahu kesaksiannya untuk tersangka siapa. Padahal bagaimanapun juga, saksi yang diperiksa itu seharusnya tahu atau berhak mengetahui siapa tersangka," tegasnya.
Menurut Selestinus, pola penyelidikan Kejakgung khususnya dalam kasus Soeharto tersebut juga membingungkan masyarakat. Pasalnya, selama 32 tahun penegakan hukum di Indonesia biasanya aparat selalu menerapkan sistem tangkap dulu lalu dilakukan penahanan dan kemudian baru diperiksa.
"Pola demikian berlaku terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana sekalipun tersangkanya seorang jenderal, purnawirawan jenderal, direktur bank, rakyat kecil dan lain-lain," katanya.
"Namun dalam kasus Soeharto, keluarga dan kroninya keadaan menjadi terbalik sehingga timbul pertanyaan mana cara yang benar dalam penegakan hukum kita ini? Apakah dalam penegakan hukum menyangkut Soeharto itu benar-benar hukum ditegakkan atau sebaliknya," lanjut Selestinus.
Secara pribadi Selestinus menilai sistem penyelidikan Kejakgung terhadap Soeharto dan kroninya, merupakan cara pembusukan terhadap nilai hukum dan mengindikasikan ada skenario atau konspirasi besar untuk menyelamatkan Soeharto, putra-putri dan kroninya dari jerat hukum.(mdk)
----------end----------
