-----Urspr�ngliche Nachricht-----
Von: KdP Net <[EMAIL PROTECTED]>
An: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Datum: Montag, 1. M�rz 1999 21:34
Betreff: [kdpnet-id] KdP: 48 Pelajar dan Mahasiswa ALARM ditangkap


>Kabar dari PIJAR
>
>
>
>48 Pelajar dan Mahasiswa ditangkap
>
>
>Jakarta, 2/3
>
>
>Pasukan Huru Hara Kodam Jaya menangkap aktivis Aliansi Aksi Rakyat
Menggugat
>(ALARM) di MPR/DPR, Senin, 1/3. 48 orang 7 di antaranya perempuan dan 5
>pelajar hingga kini disekap di tahanan Polda Metro Jaya. Sampai dini hari,
>pengacara para aktivis dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
>Indonesia (PBHI) belum diijinkan bertemu dengan mereka.
>
>Penangkapan dilakukan tepat ketika barisan aksi baru turun dari dua buah
bus
>yang mereka tumpangi dari Universitas Nasional, Jakarta. Pasukan Huru Hara
>Kodam Jaya yang memang telah siaga segera mengepung dan mencomoti mereka ke
>dalam truk yang disediakan. Kendati dicoba untuk bernegosiasi, aparat Kodam
>bertindak tanpa tedeng aling-aling.
>
>"Setidaknya biarkan kami membacakan pernyataan sikap, Pak," ujar Faisal,
>koordinator lapangan. Pria berkaca mata minus dan biasa dipanggil Repsol
ini
>malah direnggut kerah bajunya untuk segera dibawa ke markas Polda.
>Teman-temannya yang lain tak urung terkena giringan petugas.
>
>Mereka didakwa melakukan pelanggaran pasal 510 KUHP dan ketentuan baru, UU
>No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
>Sedianya pagi ini kasus mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta
>Pusat. Para pelajar lain yang tergabung dalam Front Aksi Pelajar Jakarta
>(Faperja) menyatakan akan mendatangi PN Jakpus esok untuk menyatakan
>solidaritas.
>
>Pihak ALARM, ketika dihubungi mengecam tindakan sembrono petugas yang
segera
>menangkap massa aksi. Mereka juga menyatakan heran dengan peraturan yang
>dikenakan. "Kenapa undang-undang nomor 9 yang kontroversial itu
diterapkan?"
>tandas Donny, aktivis Bogor.
>
>Menurut Donny secara politis dalam kondisi seperti sekarang, UU itu hanya
>akan memicu ketidakstabilan di tingkat masyarakat. Lebih dari itu
>menunjukkan bahwa itikad reformasi tidak digarap secara serius oleh
penguasa
>sekarang khususnya militer.
>
>Dalam pernyataannya ALARM menuntut: penghapusan jatah ABRI di MPR/DPR,
>pengadilan bagi Soeharto dan kroninya serta diselenggarakannya pemilihan
>umum yang jujur dan adil.
>
>Berikut pernyataan sikap ALARM:
>
>
>Aliansi Aksi Rakyat Menggugat
>(ALARM)
>
>PERNYATAAN SIKAP
>
>
>Kedaulatan rakyat tidak akan pernah terwujud selama ABRI masih ada di DPR
>dan ikut dalam mengambil keputusan. ABRI yang semestinya mempunyai peran
>sebagai kekuatan pertahanan negara ternyata telah menyelewengkan perannya
>kepada sebuah kepentingan sosial-politik-ekonomi yang itu semua jauh dari
>prinsip demokrasi.
>
>Bila sebuah partai harus berjuang mendapatkan 600.000 suara untuk bisa
>merebut satu suara,ABRI dengan seenaknya bisa memetik 38 kursi !ABRI
memang
>nggak usah repot-repot bikin partai, kampanye dan tetek bengek lainnya.
ABRI
>bisa begitu saja duduk dalam lembaga tersebut. Hal seperti demikian ini
>jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat reformasi total yang terus akan
>kita perjuangkan.
>
>Masih duduknya ABRI di jabatan-jabatan politik seperti di MPR/DPR itu
>mengartikan bahwa ABRI masih ingin mengulang kesalahannya ! Keinginan ABRI
>untuk duduk di MPR/DPR yang merupakan jabatan politik harus secepatnya
>dihentikan ! ABRI dengan hak istimewa harus mudur dari gelanggang politik
>Indonesia !  Hak istimewa ABRI harus dihapuskan dalam waktu singkat, tidak
>ada golongan yang boleh dianak emaskan. Dalam sistem Demokrasi yang
menganut
>kedaulatan rakyat, ruang aspirasi politik rakyat sipil harus dominan dan
>menjadi penentu, maka sangatlah tepat apabila ABRI melepaskan jatah
>kursinya.
>
>Kita harus menuntut dijalankannya pemilu yang LUBER dan JURDIL untuk dapat
>dipilihnya wakil rakyat yang representatif dan diakui oleh rakyat ,karena
>pemilu hanya sebagai Formalitas semata bagi penguasa untuk dapat
>memperpanjang kekuasaannya.
>
>Selain itu UU POLITIK yang baru hanyalah sebuah hasil rekayasa dari rezim
>Orde Baru yang masih tersisa,UU Politik tersebut sama sekali jauh dari dari
>prinsip-prinsip Demokrasi.UU Politik yang baru jelas-jelas sangat
>menguntungkan kelompok Status Quo,dimana masih memungkinkan munculnya
>diskriminasi politik.Proses pelaksanaan Pemilu itu sendiri masih didominasi
>oleh kelompok status quo. Maka dari itu, kami dari Aliansi Aksi Rakyat
>Menggugat (ALARM) menuntut:
>
>BUBARKAN ABRI DI MPR/DPR!
>ADILI SOEHARTO DAN KRONI-KRONINYA!
>LAKSANAKAN PEMILU DENGAN JURDIL
>DAN DEMOKRATIS!
>
>
>BERSATU SEHATI MENUNTUT REFORMASI
>
>
>Jakarta 1 Maret 1999
>
>
>
>--------------------------------------------------------------------
>PIJAR Indonesia -- Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi
>Jl. Pedati No. 41 (RT 4/1) Jatinegara, Jakarta Timur 13330 INDONESIA
>Tel/Fax: +62-21-8514010 mailto:[EMAIL PROTECTED] http://www.pijar.net/
>--------------------------------------------------------------------
>
>
>

Kirim email ke