-----Urspr�ngliche Nachricht----- Von: KdP Net <[EMAIL PROTECTED]> An: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Datum: Montag, 1. M�rz 1999 21:34 Betreff: [kdpnet-id] KdP: 48 Pelajar dan Mahasiswa ALARM ditangkap >Kabar dari PIJAR > > > >48 Pelajar dan Mahasiswa ditangkap > > >Jakarta, 2/3 > > >Pasukan Huru Hara Kodam Jaya menangkap aktivis Aliansi Aksi Rakyat Menggugat >(ALARM) di MPR/DPR, Senin, 1/3. 48 orang 7 di antaranya perempuan dan 5 >pelajar hingga kini disekap di tahanan Polda Metro Jaya. Sampai dini hari, >pengacara para aktivis dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia >Indonesia (PBHI) belum diijinkan bertemu dengan mereka. > >Penangkapan dilakukan tepat ketika barisan aksi baru turun dari dua buah bus >yang mereka tumpangi dari Universitas Nasional, Jakarta. Pasukan Huru Hara >Kodam Jaya yang memang telah siaga segera mengepung dan mencomoti mereka ke >dalam truk yang disediakan. Kendati dicoba untuk bernegosiasi, aparat Kodam >bertindak tanpa tedeng aling-aling. > >"Setidaknya biarkan kami membacakan pernyataan sikap, Pak," ujar Faisal, >koordinator lapangan. Pria berkaca mata minus dan biasa dipanggil Repsol ini >malah direnggut kerah bajunya untuk segera dibawa ke markas Polda. >Teman-temannya yang lain tak urung terkena giringan petugas. > >Mereka didakwa melakukan pelanggaran pasal 510 KUHP dan ketentuan baru, UU >No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. >Sedianya pagi ini kasus mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta >Pusat. Para pelajar lain yang tergabung dalam Front Aksi Pelajar Jakarta >(Faperja) menyatakan akan mendatangi PN Jakpus esok untuk menyatakan >solidaritas. > >Pihak ALARM, ketika dihubungi mengecam tindakan sembrono petugas yang segera >menangkap massa aksi. Mereka juga menyatakan heran dengan peraturan yang >dikenakan. "Kenapa undang-undang nomor 9 yang kontroversial itu diterapkan?" >tandas Donny, aktivis Bogor. > >Menurut Donny secara politis dalam kondisi seperti sekarang, UU itu hanya >akan memicu ketidakstabilan di tingkat masyarakat. Lebih dari itu >menunjukkan bahwa itikad reformasi tidak digarap secara serius oleh penguasa >sekarang khususnya militer. > >Dalam pernyataannya ALARM menuntut: penghapusan jatah ABRI di MPR/DPR, >pengadilan bagi Soeharto dan kroninya serta diselenggarakannya pemilihan >umum yang jujur dan adil. > >Berikut pernyataan sikap ALARM: > > >Aliansi Aksi Rakyat Menggugat >(ALARM) > >PERNYATAAN SIKAP > > >Kedaulatan rakyat tidak akan pernah terwujud selama ABRI masih ada di DPR >dan ikut dalam mengambil keputusan. ABRI yang semestinya mempunyai peran >sebagai kekuatan pertahanan negara ternyata telah menyelewengkan perannya >kepada sebuah kepentingan sosial-politik-ekonomi yang itu semua jauh dari >prinsip demokrasi. > >Bila sebuah partai harus berjuang mendapatkan 600.000 suara untuk bisa >merebut satu suara,ABRI dengan seenaknya bisa memetik 38 kursi !ABRI memang >nggak usah repot-repot bikin partai, kampanye dan tetek bengek lainnya. ABRI >bisa begitu saja duduk dalam lembaga tersebut. Hal seperti demikian ini >jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat reformasi total yang terus akan >kita perjuangkan. > >Masih duduknya ABRI di jabatan-jabatan politik seperti di MPR/DPR itu >mengartikan bahwa ABRI masih ingin mengulang kesalahannya ! Keinginan ABRI >untuk duduk di MPR/DPR yang merupakan jabatan politik harus secepatnya >dihentikan ! ABRI dengan hak istimewa harus mudur dari gelanggang politik >Indonesia ! Hak istimewa ABRI harus dihapuskan dalam waktu singkat, tidak >ada golongan yang boleh dianak emaskan. Dalam sistem Demokrasi yang menganut >kedaulatan rakyat, ruang aspirasi politik rakyat sipil harus dominan dan >menjadi penentu, maka sangatlah tepat apabila ABRI melepaskan jatah >kursinya. > >Kita harus menuntut dijalankannya pemilu yang LUBER dan JURDIL untuk dapat >dipilihnya wakil rakyat yang representatif dan diakui oleh rakyat ,karena >pemilu hanya sebagai Formalitas semata bagi penguasa untuk dapat >memperpanjang kekuasaannya. > >Selain itu UU POLITIK yang baru hanyalah sebuah hasil rekayasa dari rezim >Orde Baru yang masih tersisa,UU Politik tersebut sama sekali jauh dari dari >prinsip-prinsip Demokrasi.UU Politik yang baru jelas-jelas sangat >menguntungkan kelompok Status Quo,dimana masih memungkinkan munculnya >diskriminasi politik.Proses pelaksanaan Pemilu itu sendiri masih didominasi >oleh kelompok status quo. Maka dari itu, kami dari Aliansi Aksi Rakyat >Menggugat (ALARM) menuntut: > >BUBARKAN ABRI DI MPR/DPR! >ADILI SOEHARTO DAN KRONI-KRONINYA! >LAKSANAKAN PEMILU DENGAN JURDIL >DAN DEMOKRATIS! > > >BERSATU SEHATI MENUNTUT REFORMASI > > >Jakarta 1 Maret 1999 > > > >-------------------------------------------------------------------- >PIJAR Indonesia -- Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi >Jl. Pedati No. 41 (RT 4/1) Jatinegara, Jakarta Timur 13330 INDONESIA >Tel/Fax: +62-21-8514010 mailto:[EMAIL PROTECTED] http://www.pijar.net/ >-------------------------------------------------------------------- > > >
