Pagi tadi, saya mendapatkan informasi baru mengenai beredarnya uang
kertas rupiah palsu yang telah lama beredar di negara kita. Menurut
sumber yang bisa dipercaya (sumber: salah seorang pejabat eschelon
tingkat atas Dep. Keu), kebenaran berita ini memang tidak diragukan
lagi.

Uang kertas palsu yang beredar memang kasat mata, dan mempunyai
karakteristik yang legal, namun uang ini bukanlah uang kertas yang telah
disahkan oleh Pemerintah (proses pencetakannya dilakukan di luar negeri
- adalah hal biasa untuk men-sub-contract/outsource pencetakan uang
kertas). Uang rupiah palsu ini hanya diedarkan kepada badan2 keuangan
seperti bank2 swasta yang memerlukan dana "reserve" untuk para
depositornya ataupun untuk membayar hutang mereka kepada bank sentral
(BI).

Uang kertas ini diterbitkan dalam kategori2 sbb:

K1 Rp. 10.000
K2 Rp. 20.000
K5 Rp. 50.000

*Di distribusikan dalam kardus/karton (seperti komoditi2 pada umumnya)
*Harga yang uang tersebut ditentukan dalam dollar.

Memang tidak mungkin bagi kita untuk bisa membedakan yang palsu dari
yang asli karena pencetakan uang ini
dilakukan oleh badan yang bersangkutan dengan penerbitan uang yang asli.

Apabila Anda mempunyai informasi tambahan, saya persilakan.

Indi Soemardjan
Be my guest: http://pagina.de/indradi

Kirim email ke