DOT ini amat penting sebagai hukuman, minimal orang yang sudah 'kaya
banget' akan malas untuk macam-macam. Saya usulkan juga orang-orang yang
sudah 'kaya banget' ini tetapi suka mainin pajak yang jadi hak rakyat
seharusnya juga diumumkan dan dikenakan penalti setinggi-tingginya.
bRidWaN wrote:
>
> Kelihatannya DOT ini akan jadi diumumkan akhirnya.
> Paling tidak Pemerintah ingin menunjukan keseriusan
> nya dalam menyelesaikan masalah ini.
>
> Tapi DOT macam mana, apakah hanya Direksi, atau
> plus Komisaris, bahkan Pemilik ?
> Konon berita yang berkembang menyatakan akan ada
> kurang lebih 200-an Orang yang dianggap bermasalah.
>
> Kita lihat saja nanti !
>
> Salam,
> bRidWaN
> ----------------------------------------------------------------
> >Date: Sun, 14 Mar 1999 15:33:10 +0700
> >To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
> > [EMAIL PROTECTED]
> >From: bRidWaN <[EMAIL PROTECTED]>
> >Cc: [EMAIL PROTECTED]
> >Subject: [Kuli Tinta] DOT ( = Daftar Orang Tercela )
> >
> >
> >Rekan Yth,
> >
> >Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
> >setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan,
> >selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
> >bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
> >dalam masalah DOT ini.
> >
> >Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995
> >(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang
> >masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan
> >tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan
> >penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi
> >dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern,
> >'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum
> >pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok
> >usahanya sendiri, window dressing dll.
> >
> >Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau
> >pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir
> >yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai
> >akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana
> >hukum perbankan dan kejahatan perekonomian.
> >
> >Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada
> >seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :
> >
> > Pertama : Melanggar BMPK.
> > Kedua : Menyalahgunakan BLBI.
> >
> >
> >Gampang saja, bukan ?
> >
> >Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN
> > DAFTAR ORANG TERCELA ?
> >
> >
> >Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
> >
> >Salam,
> >bRidWaN
> >
> >