Kelihatannya DOT ini akan jadi diumumkan akhirnya.
Paling tidak Pemerintah ingin menunjukan keseriusan
nya dalam menyelesaikan masalah ini.
Tapi DOT macam mana, apakah hanya Direksi, atau
plus Komisaris, bahkan Pemilik ?
Konon berita yang berkembang menyatakan akan ada
kurang lebih 200-an Orang yang dianggap bermasalah.
Kita lihat saja nanti !
Salam,
bRidWaN
----------------------------------------------------------------
>Date: Sun, 14 Mar 1999 15:33:10 +0700
>To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
> [EMAIL PROTECTED]
>From: bRidWaN <[EMAIL PROTECTED]>
>Cc: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: [Kuli Tinta] DOT ( = Daftar Orang Tercela )
>
>
>Rekan Yth,
>
>Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
>setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan,
>selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
>bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
>dalam masalah DOT ini.
>
>Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995
>(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang
>masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan
>tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan
>penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi
>dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern,
>'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum
>pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok
>usahanya sendiri, window dressing dll.
>
>Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau
>pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir
>yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai
>akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana
>hukum perbankan dan kejahatan perekonomian.
>
>Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada
>seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :
>
> Pertama : Melanggar BMPK.
> Kedua : Menyalahgunakan BLBI.
>
>
>Gampang saja, bukan ?
>
>Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN
> DAFTAR ORANG TERCELA ?
>
>
>Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
>
>Salam,
>bRidWaN
>
>