Wah, DOT nya belum jadi diumumkan.
Mungkin masih ber-negosiasi dengan konglomerat
dan Penguasa.....:)


------
At 23:58 29/03/99 -0500, Blucer Rajagukguk wrote:
>DOT ini amat penting sebagai hukuman, minimal orang
>yang sudah 'kaya banget' akan malas untuk macam-macam.
>Saya usulkan juga orang-orang yang sudah 'kaya banget'
>ini tetapi suka mainin pajak yang jadi hak rakyat
>seharusnya juga diumumkan dan dikenakan penalti
>setinggi-tingginya.

---------------------------------------------------
>bRidWaN wrote:
>>
>> Kelihatannya DOT ini akan jadi diumumkan akhirnya.
>> Paling tidak Pemerintah ingin menunjukan keseriusan
>> nya dalam menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Tapi DOT macam mana, apakah hanya Direksi, atau
>> plus Komisaris, bahkan Pemilik ?
>> Konon berita yang berkembang menyatakan akan ada
>> kurang lebih 200-an Orang yang dianggap bermasalah.
>>
>> Kita lihat saja nanti !
>>
>> Salam,
>> bRidWaN
>> -------------------------------------------------------
>> >Date: Sun, 14 Mar 1999 15:33:10 +0700
>> >To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
>> >    [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
>> >From: bRidWaN <[EMAIL PROTECTED]>
>> >Cc: [EMAIL PROTECTED]
>> >Subject: [Kuli Tinta] DOT ( = Daftar Orang Tercela )
>> >
>> >
>> >Rekan Yth,
>> >
>> >Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
>> >setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan,
>> >selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
>> >bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
>> >dalam masalah DOT ini.
>> >
>> >Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995
>> >(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang
>> >masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan
>> >tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan
>> >penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi
>> >dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern,
>> >'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum
>> >pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok
>> >usahanya sendiri, window dressing dll.
>> >
>> >Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau
>> >pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir
>> >yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai
>> >akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana
>> >hukum perbankan dan kejahatan perekonomian.
>> >
>> >Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada
>> >seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :
>> >
>> >   Pertama : Melanggar BMPK.
>> >   Kedua   : Menyalahgunakan BLBI.
>> >
>> >
>> >Gampang saja, bukan ?
>> >
>> >Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN
>> >                DAFTAR ORANG TERCELA ?
>> >
>> >
>> >Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
>> >
>> >Salam,
>> >bRidWaN
>> >
>> >
>
>

Kirim email ke