Salam Permias,

Informasi yang saya maksud tercantum dalam salah satu butir pada edaran KBRI
yg diberikan sewaktu saya melapor diri di KBRI Washington DC.
Saya sendiri kebetulan baru kembali ke Jakarta pada Januari 1999 yang lalu.
Kalau memang ada ketentuan harus melegalisir di KBRI dan DIKTI sebaiknya
informasi ini dikonfirmasikan ke seluruh KBRI supaya seragam. Terimakasih.

Salam,

GUNADI


> Salam Permias,
>
> Karena saya sudah dua tahun di Jakarta dan bekerja di Depdikbud,
> Jadi bukan hanya informasi tapi kenyataannya semua rekan rekan saya
> termasuk saya harus melegalisir kembali di Dikti.
>
> Terima kasih.
>
> Salam hangat,
> Abubakar
>
> Indonesian Students in the US <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >Menurut informasi yang saya dapat dari KBRI Washington DC, bahwa
> legalisir
> >ijasah cukup salah satu yaitu di KBRI atau di DIKTI Jakarta. Karena
> KBRI
> >sifatnya hanya membantu DIKTI selama yang melegalisir masih di luar
> negeri.
> >Jadi tidak perlu legalisir di kedua-duanya.
> >
> >Barangkali ada peraturan baru?
> >
> >Salam,
> >
> >GUNADI
>
> _______________________________________________________________________
> Sent by Bimasakti Mail. Get your free e-mail at http://www.bimamail.com

GUN




_______________________________________________________
Get your free, private email at http://mail.excite.com/

Kirim email ke