Misalkan ada caleg suatu partai (Partai A) membuat statement bahwa
"Puasa wajib bagi ummat Islam bisa juga dilakukan pada bulan Syawal".
     Lalu dibantah oleh caleg partai lain (Partai B). Untuk memperoleh
legitimasi, ia menggunakan ayat Al-Qur'an, tepatnya pada surat "Al-Baqarah :
183-185". Menurut mereka, "Puasa wajib bagi ummat Islam hanya terjadi pada
bulan Ramadhan"
     Apakah anda akan mengatakan bahwa agama telah disalahgunakan untuk
"memperoleh legitimasi politik" atau "menggoalkan tujuan politik" hanya
karena mengutip beberapa ayat Al-Qur'an itu?
     Kalau tidak menyebutkan ayat Al-Qur'an tersebut, bagaimana memperoleh
legitimasi argumentasinya?
     Bantahan dari caleg Partai B semata-mata karena dalam Islam memang
begitu adanya. Ini bukan masalah "suka" atau "tidak suka".  Ketentuan itu
datangnya dari Allah SWT selaku pemegang otoritas dalam bentuk apa pun. Jadi
tidak bisa dibantah lagi.



Salam,

Nasrullah Idris

Kirim email ke