Salam,
Dari pro-kon Surat 3 Permias (Jadi 4 setelah Portland menyatakan bergabung,
red), ada yang mengaitkannya dengan gagasan Andi "Anto" Alifian Mallarangeng
PhD. Kebetulan saya masih punya catatan dikit soal itu-- di antara segudang
ide dari pakar jempolan yang masih langka di Indonesia ini. Berita ini ada di
koran JP edisi Sabtu lalu, bukan Online.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi "penambah catatan anggota Permias DC", yang
dalam diskusi benar-benar mendapat pencerahan bagus dari Mallarangeng.
Memodifikasi  gaya Okki, barangkali ada yang bisa dimari.

salam,
"penyimak pinggiran"
####
Persoalan Pokok Bukan Bentuk Negara
//Referendum, Sentimen Kemerdekaan Aceh 80-90%//
Andi Mallarangeng Di Depan Permias DC
Washington DC, JP.-
APABILA opsi merdeka masuk dalam referendum di Aceh, akan memberi peluang
lepasnya Aceh dari bagian integral RI. Pada gilirannya akan diikuti
daerah-daerah lain RI yang kaya-kaya untuk menuntut referendum dan opsi
merdeka dan selanjutnya lepas dari Indonesia. Walaupun demikian, emosi yang
menguat soal bentuk negara kesatuan dan federasi yang ramai dibicarakan
sekarang sesungguhnya bukan persoalan dasar. Pelbagai kekeliruan berpikir
yang terjadi sekarang pada gilirannya membuat tujuan reformasi menjadi
melenceng.
Wartawan pinggiran  di Washington DC melaporkan tadi malam, pemikiran di atas
tersimpul dari Dr Andi Alifian Mallarangeng dalam diskusi Permias (Persatuan
Mahasiswa Indonesia di AS) Washington DC kemarin. Dalam diskusi di ruang
serba guna KBRI Washington DC yang dipandu Ketua Permias Faransyah Jaya
tersebut Dr Andi Mallarangeng banyak memberikan ulasan kritis menyangkut
wacana perpolitikan Indonesia mutakhir.
 Dr Andi Mallarangeng mengatakan bagi orang Aceh referendum pada dasarnya
adalah merdeka.
''Karena referendum itu, bagi orang Aceh, opsinya tetap bersama RI atau
merdeka. Kalau kita lihat, emosi orang Aceh terhadap referendum ini sangat
besar sekali,''katanya, mengutip jumlah lebih sejuta orang yang turun ke
jalan di Aceh beberapa waktu lalu.
Menurut Mallarangeng, mereka yang turun ke jalan itu hampir semua merupakan
pemilih terdaftar.
''Kalau dilihat juga, yang mewakili sentimen di Aceh, tentang kemerdekaan itu
bisa  sampai 80-90%. Kalau diadakan  referendum saat ini misalnya, itu 80-90%
orang Aceh menuntut merdeka. Jadi lebih tinggi daripada prosentase Timtim 78%
itu,''timpalnya, dengan  catatan  referendum itu hanya untuk orang Aceh yang
ada di Aceh.
 Kalau persoalan Aceh tidak ditangani dengan baik, tambah pakar yang juga
anggota Komite Pemilu (KPU) ini,  itu bisa menjadi  efek domino terhadap
seluruh daerah di Nusantara. Sehingga kalau diadakan referendum, dan ada opsi
merdeka, Aceh pun bakal lepas.
''Maka, buat saya, yang lain pasti akan lepas juga. Riau, Irja, Kaltim dan
yang kaya-kaya minta merdeka, dan Sulawesi yang tidak kaya juga pasti meminta
merdeka. Ada juga daerah-daerah yang tidak kaya seperti NTT,NTB,  Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jambi yang tidak punya minyak dan tidak
kaya,''ungkap Mallarangeng sambil menyebut pelbagai daerah lainnya.
 Kesemua persoalan dan ledakan emosi merdeka dan tuntutan perubahan bentuk
negara Indonesia, bagi doktor ilmu politik dari Northern Illinois University
(1997) DeKalb, Illinois, AS  ini, cukup memprihatinkan.
''Banyak  yang mengalami kekeliruan logika. Mereka mengerti bahwa persoalan
kita adalah pemerintah otoriter, sentralisme kekuasaan, tapi kemudian
menganggap solusinya adalah perubahan bentuk negara,''ujarnya.
Perubahan itu, jelas dia, apakah tentang bentuk negara dalam arti merdeka
sendiri-sendiri, seperti di Aceh atau tuntutan lain seperti di Riau, Sulawesi
dll. Atau ada juga yang lalu ingin membentuk negara menjadi  federasi.
Menurut Dr Andi Mallarangeng, tuntutan tersebut menjurus salah kaprah.
Sentralisasi kekuasaan era Soeharto, militerisme, pemupukan kekuasaan di
tangan Soeharto, pelanggaran HAM maupun pelbagai akibat kekuasaan yang
otoriter dulu, termasuk ketertinggalan daerah-daerah luar Jawa, memang cukup
mengenaskan. Namun kambing hitamnya, seharusnya bukan karena Negara Kesatuan.
''Kesalahan kita bukan bentuk negara yang salah, tetapi pada bentuk rezimnya
yang keliru. Karena itu jawabannya adalah demokratisasi. Karena mengubah
bentuk negara dari Kesatuan ke Federasi, tidak ada artinya kalau tidak ada
demokratisasi di situ. Ini kekeliruan,''tegasnya.
Ketua Jurusan dan pengajar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta ini
kemudian melakukan analisis komparatif negara kesatuan dan negara federasi di
perlbagai negara. Maksudnya, supaya bangsa Indonesia dapat memberi pemaknaan
yang baik.
''Negara Federal seperti AS bisa berhasil. Tapi kan ada juga negara federal
seperti Uni Soviet dan Yugoslavia juga ambruk. Ada juga negara kesatuan,
seperti Indonesia. Tetapi ada juga negara Kesatuan yang berhasil seperti
Perancis, di mana konsentrasi kekuasaannya justru berada di daerah,''paparnya.
Lantas?
''Jadi, apa bedanya negara federasi dengan negara kesatuan? Secara
operasional, tidak ada lagi bedanya. Karena semuanya mengatur tentang
distribusi kewenangan, distribusi kekuasaan di antara level-level
pemerintahan. Semuanya sama,''timpal Dr Andi lagi, yang tampil mengenakan hem
dan jas santai.
Pakar yang S-1 nya diperoleh dari UGM ini kemudian menjelaskan perbedaan
Kesatuan dan Federal yang letaknya hanya soal the origin of power atau di
mana letak kedaulatan itu pada mulanya. Kalau negara kesatuan, pada mulanya
adalah pemerintah pusat. Kalau negara federal, yang berdaulat itu pertamanya
adalah negara-negara bagian, yang berdaulat sendiri-sendiri, yang kemudian
bersepakat untuk membentuk pemerintah bersama dan melimpahkan sebagian dari
kekuasaannya dan kewenangannya kepada pemerintah federal. Sebagian lagi
kepada pemerintah lokal.
 ''Jadi hasilnya, distribusi kewenangan juga,''tegasnya.
Dr Andi Mallarangeng menampik keinginan sebagian orang yang menganggap MPR
bisa serta-merta melakukan perubahan bentuk negara Indonesia.
''Nggak bisa dengan cara begitu. Pertama, MPR sendiri tidak berwenang, tidak
mempunyai kewenangan untuk mengubah kita menjadi negara federasi begitu saja.
Karena MPR ini dibentuk dalam konteks negara kesatuan. Kedua, di mana-mana,
perubahan bentuk negara yang begitu mendasar, itu menghendaki  persetujuan
rakyat langsung,''jelasnya.
Skolar ilmu politik yang berwajah ganteng ini kemudian mencontohkan
Australia. Di Negeri Kanguru itu, ada keinginan mengubah bentuk negaranya
dari Monarchi menjadi Republik. Perubahan itu dilakukan mutlak harus lewat
referendum. Yakni harus melalui persetujuan  2/3 orang di Australia dan 2/3
dari negara-negara bagian.
''Kalau  itu dilakukan di Indonesia, kita harus begitu, 2/3 harus setuju dan
2/3 propinsi-propinsi  juga harus setuju,''katanya.
Jika referendum tetap ingin dilakukan di Indonesia, lalu bagaimana
mekanismenya?
''Jadi mestinya MPR bersidang dulu, lalu bersepakat dulu melakukan
referendum, barulah dilakukan referendum. Nah persoalannya, kita tidak tahu
hasil referendum itu. Kemungkinannya fifty-fifty. Sehinga sulit sekali
mendapat 2/3,''ujarnya, menduga-duga.
Dr Andi Mallarangeng menegaskan kembali sesungguhnya hasil akhir dari negara
Kesatuan dan Federasi, sama saja. Yakni , distribusi kewenangan.
''Nah kenapa kita tidak bisa melakuan distribusi kewenangan itu sekarang
juga,''tanyanya, dengan nada retoris, kepada kalangan Permias.
''Inti dari persoalan di negara kita adalah bukan bentuk negara, tetapi
distribusi  kewenangan dan demokratisasi. Ketika orang bicara federasi,
merdeka, dia membuat fokus kita terhadap institusionalisasi demokrasi menjadi
melenceng,''timpalnya, agak menyesalkan.
 Padahal, imbuhnya, bangsa Indonesia sekarang mempunyai kesempatan untuk
melakukan koreksi total terhadap pemerintahan otoriter era Soeharto dulu.
Koreksi itu yakni dengan menerapkan demokrasi.  Institusionalisasi dari
sistem demokrasi,  yaitu bagaimana semua komponen dalam sistem politik dapat
bertenaga, apakah itu parpol, pemilu, lembaga parlemen yang berdaya,
eksekutif yang responsibel, dan judiciary yang  independen.
''Itu yang mestinya menjadi fokus kita untuk mewujudkan  kembali kedaulatan
rakyat itu. Kalau kita terus-menerus, kehilangan fokus dengan pelbagai isu,
persoalan ini  tidak akan bisa diselesaikan, dan kemudian sistem politik kita
tidak akan pernah sampai pada titik stable democracy, consolidated
democracy,''paparnya, panjang lebar.
Diakuinya bahwa langkah tersebut memang merupakan jalan yang panjang. Tetapi,
ia yakin, itu sangat signifikan.
'' Inilah isu yang jauh lebih penting, menyangkut persoalan pokok kita,
dibandingkan dengan persoalan-persoalan bentuk negara,''tegas dia, dibalas
anggukan membenarkan dari sebagian Permias.

Kirim email ke