Saya merasakan beberapa posting saya kurang ditangkap
dengan baik poinnya. Apakah ini karena kelemahan saya
dalam menyampaikan sesuatu atau kah karena adanya
perbedaan dalam pola berpikir atau pun hidup.
Saya mencoba menyampaikan kembali seperti apa
sih sebenarnya yg ada dibenak saya khususnya tentang
peranan ketua MPR atau pun lembaganya termasuk
ketua DPR dan lembaganya. Mudah2an posting kali ini
bisa menjelaskan dengan baik pemikiran2 yg sebenarnya
ingin saya sampaikan.
Sebelumnya, saya ingin menekankan bahwa
kritik bukanlah sesuatu hal yg perlu ditabukan.
Masyarakat bebas mengkritik pemerintahnya, anggota2
lembaga tinggi lainnya seperti MPR-DPR-MA dll, termasuk pula
aparat keamanan atau pun polri, dan kepada orang atau lembaga
yg melayani kepentingan umum (public service).
Hal ini mengingat adalah hak rakyat untuk mengkritik mereka
yg saya sebut di atas karena mereka semua digaji dengan uang
rakyat baik itu dari pungutan pajak atau pun dari pinjaman2 LN
termasuk pula dari penghasilan negara lainnya.
Dengan menyadari hal ini terlebih dahulu, maka bila
ada masyarakat yg mengkritik pihak2 tersebut di atas seharusnya
tidak perlu dipermasalahkan. Dengan catatan bila masih
mau memegang semangat demokrasi. Hal ini mengingat
kritikan bisa jadi merupakan satu bentuk dari opini atau pun
pendapat seseorang.
Bila diperhatikan posting2 saya yg mengkritik Amien Rais
[apapun itu isinya] seharusnya pula dilihat dari sudut seorang
rakyat yg mengkritik tingkah laku seorang anggota lembaga tinggi,
bahkan Amien Rais saat ini posisinya adalah ketua lembaga
tertinggi negara yaitu ketua MPR.
Karenanya saya menjadi heran bila ada komentar2 disini
yg seolah2 atau pun terdapat kesan Amien Rais ketua MPR
tidak boleh dikritik.
Dalam posting2 saya bila diperhatikan lebih lanjut, saya sempat
mempermasalahkan soal kritik Amien Rais yg sebagai ketua
MPR kepada Gus Dur yg sebagai presiden dilakukan dengan
cara yang bagi saya adalah tidak tepat yaitu dengan cuap2
di "jalanan" dalam artian dilakukan dengan spontanitas baik
kepada media cetak, media elektronik, maupun media online
dengan tanpa memikirkan dampaknya bagi kepentingan
bangsa secara nasional.
Seorang ketua MPR tidak sama persis hak nya dengan seorang
rakyat dalam hal mengkritik pemerintahan. Ada prosedur2 yg
perlu diperhatikan bagi seorang ketua MPR.
Ada kepentingan2 lainnya yg bersifat nasional yg perlu didahulukan.
Hal ini berlaku pula untuk ketua DPR.
Sementara kritikan seorang rakyat lebih kepada bersuara atas
dirinya sendiri atau pun lingkungan yang diwakilinya.
Ketua MPR atau pun ketua DPR tidak bisa sembarangan
mengeluarkan kata2 ke publik yg bisa membahayakan kepentingan
umum atau pun nasional.
Bila ketua MPR (atau pun anggota MPR) maupun ketua DPR
(atau pun anggota DPR) merasa ada hal2 yg perlu diingatkan
atau ditegur, atau dimintakan konfirmasi kepada presiden
(anggota pemerintahan lainnya), ada prosedur yg harus dilakukan.
Dalam konstitusi kita, yg berhak melakukan kontrol langsung
terhadap jalannya pemerintahan sehari2 adalah DPR.
DPR berhak memanggil presiden untuk menanyakan hal2
yg membutuhkan klarifikasi dari presiden bila ada hal2 yg
ditemukan oleh DPR (maupun masukan dari masyarakat)
yg dianggap telah melanggar aturan2 yg ada atau pun membahayakan
kepentingan umum/nasional. Bila hasil pertemuan tersebut
dirasa oleh DPR tidak memuaskan dan dianggap tetap bermasalah
dan dapat membahayakan kepentingan nasional, maka
masalah tersebut oleh DPR bisa disampaikan ke MPR untuk
ditindak lanjuti.
Berdasarkan masukan ini, maka MPR dapat melakukan sidang
untuk membahasnya lebih lanjut yang mana MPR mempunyai
hak untuk memanggil presiden atas masalah tersebut.
Bila dirasa tetap tidak memuaskan dalam artian memang ditemukan
atau dirasakan adanya hal2 yg bisa membahayakan kepentingan
nasional atau pun dianggap telah melanggar konstitusi yg berlaku,
maka MPR bisa melakukan tindakan lebih lanjut seperti misalnya
dengan impeachment.
Begitulah sedikit gambaran tentang prosedur ketatanegaraan
yg saya perhatikan diterapkan disini yg saya yakin juga
tidak beda jauh (bahkan mungkin sama) dengan prosedur
yg ada di Indonesia.
Kalau kita mau konsisten mengikuti prosedur yg ada, maka
cara ketua MPR Amien Rais yg mengkritik Presiden Gus Dur
seperti selama ini yg kita dengar dan yang tidak mengikuti
prosedur ketatanegaraan seperti yg saya ceritakan di atas,
sangatlah tidak bisa dibenarkan. Inilah salah satunya yang
saya kritik keras atas tindakan2 ketua MPR Amien Rais
[selain atas pidatonya di silang monas awal Januari yg sangat
tidak bisa saya terima dilakukan oleh seorang ketua MPR dengan
memberikan dukungan kepada laskar jihad mengingat
seorang ketua MPR seharusnya tidak mendukung segala bentuk
tindakan2 atau pun rencana2 yang sifatnya main hakim sendiri.
ketua MPR seharusnya mendahulukan proses hukum diatas
segala tindakan main hakim sendiri].
Selain itu pula, mengingat tugas kontrol langsung atas penyelenggaraan
pemerintahan sehari2 adalah menjadi tugasnya DPR, maka menjadi
tidak tepat pula kalau ketua MPR bertindak atau berulah seperti
yg dilakukan oleh ketua MPR Amien Rais selama ini.
Hal ini bagi saya sama saja seorang ketua MPR sudah tidak
mempercayai lagi fungsi DPR. Ketua MPR mengambil alih peran
DPR. Ini jelas sangat tidak bisa dibenarkan. Pelecehan terhadap
fungsi lembaga DPR.
Bila ketua MPR merasa DPRnya kurang menjalankan tugas
dalam hal mengkontrol jalannya pemerintahan, ketua MPR bisa
mendiskusikannya terlebih dahulu dengan anggota MPR lainnya
sebelum melemparkan masalah tersebut dengan bertanya
ke DPR. Biasanya hal ini jarang terjadi mengingat kalau
DPR kurang berfungsi dalam menjalankan kontrol terhadap
pemerintahan, rakyatlah yg seringnya lebih dulu bersuara
ke DPR.
Mudah2an sekarang sudah bisa lebih jelas kenapa saya
mengkritik keras atas tingkah dan ulah Amien Rais selama
ini yg bagi saya sudah keluar dari jalur.
Saya tidak anti kritik atau pun melarang masyarakat untuk
mengkritik pemerintahan Gus Dur. Silahkan saja, malah
bagi saya hal itu bagus untuk dilakukan sebagai alat
dalam menjalankan fungsi kontrol.
Tapi, kalau seorang ketua MPR melakukan hal tersebut
dengan tidak mengikuti prosedur2 ketatanegaraan yg berlaku
yg bisa berdampak negatif pada kepentingan nasional,
inilah yg saya tentang keras.
Mengutip istilah Pak Wimar Witoelar, tindakan2 ketua
MPR Amien Rais ini ibaratnya seperti orang yang dikasih
sepeda motor tapi dipakai untuk kebut2an di jalan umum.
Sepeda motor kalau dipakai dengan semestinya dan
mengikuti prosedur serta aturan lalu lintas yg berlaku,
maka akan banyak memberikan manfaat.
Tapi kalau sudah dipakai kebut2an di jalan umum,
akan membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
Mohon hal ini direnungkan lebih jauh bila kita ingin
negara kita bisa cepat pulih dan juga bisa mulai menjalankan
sesuatu dengan memperhatikan sistem dan prosedur
serta tugas dan wewenang masing2.
Kecuali bila kita tetap ingin negara ini dijalankan dengan
sistem awut2an dengan tidak memperhatikan sistem
dan prosedur serta tugas dan wewenang masing2 pihak.
Hal2 tersebut di atas juga berlaku untuk presiden beserta
kabinetnya serta lembaga2 tinggi negara lainnya.
Jadi, nantinya kita tidak mendengar lagi ucapan2
dari seorang presiden yang bukan dalam kapasitasnya
atau pun ucapan2 anggota kabinet yg juga bukan dalam
kapasitasnya membuat pernyataan2 atau ucapan2
yg hanya membuat kesemrawutan hidup bernegara
semakin meningkat.
Khusus untuk ketua MPR Amien Rais.
Masih banyak tugas seorang ketua MPR saat ini yg perlu
diselesaikan yaitu meletakkan landasan konstitusi yang baik
agar Indonesia bisa berjalan dengan aturan2 yg jelas dan
baik dan bukan dijalankan berdasarkan like and dislike,
apalagi dengan sistem "semau gue".
Masalah tentang bagaimana bentuk pemilu tahun 2004 sendiri
sudah hampir setahun belum tampak tanda2 akan adanya
keputusan. Belum lagi hal2 lainnya khususnya yg menyangkut
amandement atas UUD 1945.
Menurut saya, saat ini sebenarnya MPR lebih baik berfokus untuk
melengkapi konstitusi yg ada agar aturan ketatanegaraan kita
bisa lebih jelas. Setelah dibuat, kemudian jangan lupa pula untuk
disosialisasikan. Konstitusi itu antara lain soal
- bagaimana bentuk kebebasan berpendapat di negara kita,
- bagaimana soal aturan beragama dalam artian apakah menganut sistem
kebebasan atau kah ada aturan2 tertentu dimana tidak setiap orang bisa bebas
melakukan atau mengimani hal tertentu, agar pertikaian2 yg
selama ini terjadi yg sering kali dikait2kan ke masalah agama
bisa diminimumkan bahkan dapat dihindari terjadi.
- bagaimana sistem dan prosedur serta tugas dan tanggung jawab dari
seorang ketua MPR, MPR sebagai lembaga, ketua DPR, DPR sebagai lembaga,
presiden, wakil presiden, pangab, menhan, polri, dll
- bagaimana bentuk negara ini dan apa2 saja yg perlu dipenuhi bila ingin
melakukan perubahan
- bagaimana sistem pemilu diadakan di negara kita dan untuk berapa
tahun sekali.
- dan masih banyak lagi tugas2 dan tanggung jawab lainnya yg perlu
diselesaikan oleh MPR dimana seorang ketua MPR seharusnya
seharusnya paling bertanggung jawab agar hal tersebut bisa
selesai sesuai dengan waktunya. Jadi, bukannya malah jadi
komentator di media2 atas jalannya pemerintahan atau pun jadi
pembicara2 di banyak seminar, tapi lupa pada tugas dan kewajibannya
sebagai seorang ketua MPR.
Untuk DPR pun prestasinya juga masih jauh dari hal yg diharapkan.
Banyak sekali peraturan2 yg seharusnya diperbaiki dan dilengkapi,
tapi sampai sekarang tampaknya dibiarkan hal tersebut tetap
berlubang yang mengakibatnya terbukanya pihak2 untuk memanfaatkan
hal tersebut.
Tanpa adanya aturan main yg jelas, tanpa adanya kepastian
akan hukum dan aturan yg berlaku, negara kita ini seperti
benang kusut dimana permasalahan yg timbul sulit
ditangani karena landasan hukum atau pun aturan yg
ada tidak bisa menyeselesaikannya.
Semoga penjelasan saya kali ini bisa diterima dengan
baik dan bisa menjadi masukan yang berguna demi
Indonesia yg lebih baik dan lebih teratur.
catatan:
Tulisan ini saya bcc kan ke beberapa pihak.
jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu