At 09:23 PM 12/24/00 +0700, you wrote:
>Newsletter indonesiamu.com
>
>Posting: Minggu, 24 Desember 2000 Pukul 20:13
>http://www.indonesiamu.com/berita/bisnis/20001224201334.shtml
>MUI: Bumbu Masak Ajinomoto Haram
>Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpulkan bumbu masak yang diproduksi PT
>Ajinomoto Indonesia, perusahaan yang satu grup dengan PT Sasa Inti, sebagai
>produk yang haram dikonsumsi umat Islam karena mengandung unsur babi.
>Kesimpulan ini muncul, papar Umar Shihab, Ketua MUI, setelah mendapat
>masukan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM)
>MUI.

Unsur Babinya apa dulu ?

Semua makhluk hidup terdiri dari 4 unsur minimal yaitu C, H, O , N


>==========================

Kirim email ke