At 10:06 PM 12/25/00 -0800, you wrote:
> Salam Permias
>
>Melalui analisis laboratorium dapat membedakan pada tingkat tertentu,
>misalnya dengan mendeteksi adanya isotop 14C, atau rasio isotop 13C dengan
>12C. Hal ini dapat dilakukan misalnya gliserol hasil sintesis kimia
>berasal dari minyak bumi yang mempunyai komposisi isotop karbon yang
>berbeda dengan yang terdapatpada hewan<?xml:namespace prefix = o ns =
>"urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
>
>Sebagai contoh ada bebera jenis bahan kimia yang diragukan ke halalannya,
>misalnya:Potasium nitrat (E252), L-(+)-asam tartarat (E334),,
>Turunan-turunan asam tartarat E335, E336, E337, E353 (dari E334),
>Gliserol/gliserin (E422), Asam lemak dan turunannya, E430, E431, E433,
>E434, E435, E436, Pengemulsi yang dibuat dari gliserol dan/atau asam lemak
>(E470 - E495), Edible bone phosphate (E542), Asam stearat, L-sistein
>E920,( bahan tsb. dapat dibuat dari limbah hewani atau sayuran,limbah
>industri,hasil hidrolisis dll).
>
>Dalam usul fiqih, untuk barang yang syubhat(kita ragukan) saja ke
>halalannya, sudah harus dihindarkan. Apa lagi yang sudah diputuskan oleh
>MUI hasil dari LP POM.
Thanks, tapi di Indonesia sudah banyak orang yang percaya "semakin banyak
dikasi sasa, semakin nikmat"
Nah lho ...
Mulai dari pedagang kaki lima, rumah makan, dsb.
Kalau seperti ini, hukumnya jadi gimana dong ?, karena ini seperti menjadi
suatu "tradisi".