Rekan2 Permias,

Mungkin ada di antara rekan2 yang punya pengalaman dan bisa memberi info ke 
saya mengenai bagaimana mendapatkan jasa terjemahan dokumen seperti akta 
kelahiran dari bahasa indonesia ke english yang legal. Apakah cukup kita 
sendiri yang membuat terjemahan beserta cover pagenya dan meminta legalisasi 
dari KBRI?

terima kasih,
wahyu.
[EMAIL PROTECTED]




 
____________________________________________________________________________________
Cheap talk?
Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.
http://voice.yahoo.com

Kirim email ke