Halo, Jadi intinya peraturan tentang dibolehkannya anak yang dilahirkan di Amerika dari orangtua Indonesia memiliki 2 kewarganegaraan sudah ada, cuma sebenarnya prakteknya belum bisa? Begitu?
Achillina AHMAD SYAMIL <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rekan-rekan, Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa anak dari orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki dua ke warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari Indonesia belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal ini masing terkatung-katung. Saya coba tanyakan ke seorang pegawai KJRI. Berikut tanggapannya: 1. Sejak 1 Agustus 2006, KJRI/KBRI tidak bisa lagi mengurus paspor orang Indonesia yang lahir di Amerika. Disarankan anak tsb mengurus paspor Amerika saja. 2. Karena akte kelahiran berbahasa Indonesia bagi anak dari ortu Indonesia yang lahir di Amerika biasanya diurus saat mengurus paspor bagi anak tsb, maka akte kelahiran berbahasa Indonesia untuk anak ybs juga belum bisa dikeluarkan oleh KJRI/KBRI 3. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak TIDAK perlu membuat paspor sendiri JIKA ortunya hanya ingin memperpanjang paspor. 4. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak PERLU membuat paspor sendiri JIKA ortunya ingin mengganti paspor setelah paspor ortu habis masanya. 5. Usia maksimum paspor adalah 5 tahun. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi. Paspor harus diganti yang baru. Mohon penjelasan yang saya terima itu dikoreksi atau ditambahi. Terima kasih Jabat erat, Ahmad Syamil __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com