Rekan-rekan,
Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa anak dari
orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki dua ke
warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari Indonesia
belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal ini masing terkatung-katung.
Saya coba tanyakan ke seorang pegawai KJRI. Berikut tanggapannya:
1. Sejak 1 Agustus 2006, KJRI/KBRI tidak bisa lagi mengurus paspor orang
Indonesia yang lahir di Amerika. Disarankan anak tsb mengurus paspor Amerika
saja.
2. Karena akte kelahiran berbahasa Indonesia bagi anak dari ortu Indonesia yang
lahir di Amerika biasanya diurus saat mengurus paspor bagi anak tsb, maka akte
kelahiran berbahasa Indonesia untuk anak ybs juga belum bisa dikeluarkan oleh
KJRI/KBRI
3. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak TIDAK perlu membuat paspor
sendiri JIKA ortunya hanya ingin memperpanjang paspor.
4. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak PERLU membuat paspor sendiri
JIKA ortunya ingin mengganti paspor setelah paspor ortu habis masanya.
5. Usia maksimum paspor adalah 5 tahun. Setelah itu tidak bisa diperpanjang
lagi. Paspor harus diganti yang baru.
Mohon penjelasan yang saya terima itu dikoreksi atau ditambahi.
Terima kasih
Jabat erat,
Ahmad Syamil