ditemukan berita provokasi ...
hanya buat yang punya waktu untuk membacanya, yg kehilangan waktu ... yach
pasrah deh.

:) klopo-ta89

----------------------------------------------------------------------------
----------

JANGAN LAGI JADI KONSUMEN YANG NRIMO
 
Undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yang telah
diberlakukan sejak 20 April lalu, agaknya perlu waktu lama untuk bisa
dirasakan manfaatnya. Sebabnya, selain telah puluhan tahun konsumen berada
dalam posisi kalah, rasa pasrah dan nrimo ketika dirugikan telah menjadi
kebiasaan. Itu pun masih diperburuk oleh ketiadaan solidaritas konsumen,
rendahnya disiplin, juga mental para produsen maupun aparat pelayan
masyarakat.
 
Undang-undang Perlindungan Konsumen memang diharapkan menjadi titik balik
pemberdayaan konsumen. Kasus-kasus yang selama ini berlangsung secara
individual dan sporadis, melalui surat pembaca di koran atau telepon
keluhan di acara televisi, misalnya, akan lebih terarah dan berdampak
langsung. Bahkan terbuka pula kemungkinan jatuhnya sanksi bagi produsen.

Masalahnya, seberapa kuat aturan itu akan bergaung? Seberapa kuat pula akan
menumbuhkan "budaya konsumen" baru, mengubah "budaya" yang selama ini ada.
Lagi pula, akankah pemerintah konsekuen dalam menjalankannya, antara lain
dengan menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk aparat yang
akuntabilitasnya terjaga?
 
Menganggap tidak apa-apa

Kendala yang cukup mengganjal adalah pandangan dan kepedulian masyarakat
kita terhadap produk hukum atau undang-undang. Apalagi kalau menyangkut
aturan yang jarang dijumpai dalam keseharian. Ditambah dengan
kesalahkaprahan yang telah berlangsung sangat lama, jadilah anggapan bahwa
undang-undang itu sekadar produk tertulis yang tidak harus menjadi rujukan
utama, karena setiap kesalahan dan pelanggaran bisa diselesaikan "di bawah
meja".
Hal lain adalah kebiasaan tidak tertib, termasuk membiarkan tetap
berlangsungnya ketidaktertiban itu. Contoh paling mudah dikenali adalah
kerumunan di depan loket. Tanpa mengabaikan ketertiban yang telah rutin
terjadi di banyak pasar swalayan, counter bank, atau loket pengambilan uang
pensiun di kantor pos, di tempat lain sangat banyak terjadi ketidakteraturan.

Loket karcis kebun binatang, loket karcis bus antarkota atau stadion
sepakbola, bahkan loket karcis kereta api kelas eksekutif. Selain minimnya
sarana yang memaksa orang antre, acap kali si penjaga loket juga membiarkan
ketidaktertiban dengan melayani siapa pun yang uluran tangannya lebih
dekat. Konyolnya, tak sedikit konsumen yang tidak mengingatkan orang lain
yang tidak mau antre. Kondisi semacam ini memang tak menguntungkan bagi
konsumen yang memang sudah punya budaya antre.

Keadaan yang hampir sama mudah dilihat di halte-halte bus di Jakarta. Bisa
dipastikan, halte lebih sepi penumpang - malah dimanfaatkan penjual rokok,
koran, atau minuman untuk menjajakan dagangannya - ketimbang trotoar atau
tempat lain sekitarnya. Konyolnya, bus atau angkutan umum pun berhenti di
tempat kerumunan di luar halte, yang seringkali justru ada tanda larangan
berhenti atau parkir - dan tak diapa-apakan petugas yang berwenang. Ketika
dibuatkan pagar yang mengharuskan orang antre, calon penumpang malah
berdiri di luar pagar.

Suatu ketika terjadi pembahasan ramai kasir toko atau pasar swalayan yang
mengganti sebagian uang kembalian dengan permen. Sekalipun banyak orang
menerima dan menganggap tidak apa-apa, tak sedikit orang yang menolak.
Yayasan Lembaga Konsumen pun mengecam, sehingga praktik semacam itu hilang
untuk sementara. Memang untuk sementara, karena tak ada jaminan akan
terhapus selamanya.

Seringkali dijumpai, alat permainan yang dioperasikan dengan koin pada
arena bermain anak-anak, "menelan" koin begitu saja tanpa bisa dimainkan.
Ada konsumen yang protes, tapi ada pula yang membiarkannya, atau petugas di
tempat itu tak mau mengatasinya karena tidak diminta.

Demikian pula halnya konsumen yang tidak memusingkan makanan kaleng dengan
kemasan penyok, yang bukan mustahil diambil karena tak ada pilihan lagi.
Juga mereka yang memaklumi setelah pelayan restoran minta maaf dan
mengganti minuman meski sebelumnya si konsumen menemukan tusuk gigi patah
di dasar gelas minumannya. Atau, dalam tingkat yang lebih berat, orang yang
mengalami gangguan fisik setelah mengkonsumsi sebuah produk makanan namun
membiarkan saja, karena kalau mengajukan protes justru akan kerepotan
karena disuruh membuktikan, melakukan pengujian, dan menjalani pemeriksaan
yang akhirnya rugi waktu, tenaga, serta biaya.

Itu mungkin dilatarbelakangi sikap nrimo seperti halnya pasien yang tidak
melakukan penuntutan kendati telah mengalami malpraktik dokter. Bisa pula
diwarnai sikap masa bodoh terhadap nilai uang "yang tidak seberapa" karena
kondisi serba kecukupan, sebagaimana diperlihatkan orang berpunya yang
belanja di pertokoan di Jakarta tanpa peduli ongkos parkir Rp 2.000,-/jam
misalnya.
 
Solidaritas rendah

Masih banyak contoh untuk menunjuk situasi yang tidak menguntungkan
konsumen. Baik dari kondisi dirinya maupun kondisi di luar dirinya. Belum
lagi sistem kemasyarakatan dan kebiasaan, yang dalam beberapa hal
ditafsirkan sebagai "budaya konsumen".

Karena masalahnya sangat kompleks dan pelik, sungguh bukan hal yang
sederhana berbicara mengenai pemberdayaan konsumen. Indah Suksmaningsih,
ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan, pemberdayaan
atau pendidikan konsumen - sekalipun sulit dan perlu waktu lama serta biaya
besar - hanyalah salah satu arah perhatian organisasi konsumen semacam
YLKI. Lembaga ini masih harus membentuk jaringan (networking) baik dengan
masyarakat, lembaga pendidikan, media massa, maupun lembaga swadaya
masyarakat sejenis. Masih pula terdapat hal lain, yakni gerakan advokasi,
baik kepada pengusaha/produsen maupun penguasa, khususnya para pengambil
kebijakan publik.

Maka, berbicara mengenai konsumen, Indah tak punya cara lain kecuali
menganjurkan sebanyak mungkin konsumen yang dirugikan menulis atau
melaporkan keluhannya ke media massa. Juga disarankan, pada saat yang sama
mengubah perilaku dari nrimo atau menerima begitu saja menjadi sikap korektif.

Dengan mengadukan keluhan, menurut Indah, paling tidak si konsumen sudah
melindungi orang lain dari kemungkinan risiko kerugian serupa. Itu bentuk
solidaritas.

Sayang, fenomena orang berpunya yang tak peduli berapa pun uang parkir yang
dia bayarkan seperti digambarkan di atas, menunjukkan bahwa solidaritas
sesama konsumen masih rendah. Jenis konsumen semacam ini dianggap tak punya
kepedulian soal rasa adil dan tidak mampu melihat bagaimana mestinya
hubungan antara produsen dan konsumen.

Jika keadaan begitu terus berlangsung, aneka persoalan konsumen tetap akan
berada dalam porsi individu dan bersifat sporadis, sehingga kurang berhasil
guna.

Lain halnya jika keluhan disampaikan secara kolektif. Upaya protes soal
tarif telepon oleh belasan ribu pelanggan yang difasilitasi YLKI, dua tahun
lalu, misalnya, ternyata berdampak pada penurunan kembali tarif.

"Itulah bukti dari adagium 'konsumen memiliki kekuatan', consumer has a
power," jelas Indah. "Tapi sayang, hal seperti itu jarang terjadi karena
tidak terorganisasi."
Pengorganisasian mestinya memang berangkat dari kepedulian. Langkanya upaya
pengorganisasian dengan sendirinya juga menunjukkan rendahnya kepedulian.
Indah menyimpulkan, barangkali sungguh perlu waktu dan upaya publikasi
terus-menerus agar kepedulian itu berlangsung secara massal. Sehingga
organisasi semacam YLKI, sambung Indah, tak lagi kerepotan mengurusi
terlalu banyak hal hingga nyaris tak ada fokus, karena konsumen mampu
mengorganisasi sendiri persoalan-persoalannya. Tak jauh-jauh contoh yang
disampaikan Indah. Di Cina ada organisai konsumen yang kegiatannya
memeriksa kualitas beras yang diberikan pemerintah kepada para pensiunan.
Di Italia ada organisasi yang khusus bergerak di bidang keselamatan pejalan
kaki di trotoar.
 
Harus mau dikembalikan

Tanpa mengesampingkan pasal-pasal yang mengatur produk dan produsen, atau
pasal yang memberi sanksi pada setiap pelanggaran, Undang-undang No. 8/1999
mengandung empat hal penting dalam hubungan antara konsumen dengan produk
ataupun produsen.

Yang pertama adalah soal penghilangan klausula baku, yakni keterangan atau
tulisan yang lazim terdapat pada setiap bon pembelian, kuitansi, lembar
formulir pada bank, atau bahkan kartu parkir yang berisi keterangan
sepihak. Misalnya kata-kata "Barang yang sudah dibeli tidak dapat
dikembalikan", "Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas
kerusakan/kehilangan kendaraan", dan semacamnya. Ini memang terobosan yang
sangat berarti. Menurut Indah, setiap keterangan itu pada dasarnya adalah
ikatan yang mengatur dan harus diketahui kedua pihak. "Jadi, sejak 20
April, klausula baku itu harus dihapus. Kalaupun masih ada produsen yang
menggunakannya, kita berhak menolak atau bahkan melaporkannya."

Hal kedua adalah adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yakni lembaga
yang mengatur seandainya muncul perselisihan dan menyangkut kerugian sampai
nilai tertentu. Lembaga ini dibuat sangat sederhana dan praktis, yakni
antara si konsumen, wakil produsen, dan pihak Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Memang masih ada persoalan, yakni keberadaannya di
Depperindag. Artinya, orang bisa mempertanyakan, sejak kapan departemen ini
menjadi instansi judisial? "Tapi enggak apa-apalah," kata Indah. "Yang
penting ada, sampai kita lihat bagaimana nanti pelaksanaannya."

Yang ketiga adalah asas pembuktian terbalik. Penjelasannya, kalau selama
ini ada konsumen yang keracunan makanan, misalnya, untuk mengadukannya ia
yang harus melengkapi dengan bukti-bukti dan argumen tentang makanan yang
beracun itu. "Tentu tidak mudah dan tidak murah pula. Maka sulit sekali hal
itu dijalankan. Nah, dengan pembuktian terbalik, segala proses penelitian
dan pencarian bukti-bukti itu harus dilakukan oleh produsen, sampai unsur
yang meracuni itu ditemukan."

Hal penting keempat adalah dimungkinkannya penuntutan ramai-ramai atau
class action seperti yang pernah dilakukan YLKI terhadap PLN dan Pertamina.
Ada harapan untuk jadi lebih baik, karena peluang menangnya bisa besar,
atau sekurang-kurangnya tidak serta-merta kalah seperti halnya class action
YLKI terhadap PLN. "Saya tahu pihak Depperindag sebetulnya kurang setuju
pada hal ini. Mereka khawatir kalau class action sering terjadi, banyak
perusahaan bangrut karena harus membayar tuntutan. Tapi biarlah, toh sudah
diundangkan dan semestinya pemerintah berada pada posisi tidak memihak.
Mereka mengizinkan produsen mencari keuntungan, tetapi harus sesuai aturan
dan tidak merugikan konsumen," tambah Indah.

Bagi konsumen, undang-undang itu sungguh merupakan landasan yuridis untuk
membela diri dan mempertahankan haknya. Sementara bagi produsen bisa
menjadi ancaman kelangsungan usaha sebagaimana dikhawatirkan pihak
Depperindag. Namun sebagai produk konstitusional, undang-undang itu
mestinya lahir karena pemikiran masak dan komprehensif, tanpa mengabaikan
kepentingan produsen. Bahkan mungkin menjadi semacam standar produk dan
pelayanan yang semestinya ada di setiap masyarakat beradab.

Memang perlu waktu untuk dipahami dan konsisten diterapkan, apalagi menjadi
budaya. Tentu saja tidak cepat. Selagi kita semua beradaptasi dengan
kebiasaan baru, beranikanlah untuk mempersoalkan setiap kerugian.
Kendatipun itu perlu pengorbanan. Dimarahi pemungut iuran televisi karena
tak mau membayar, tidak parkir di tempat parkir yang harganya melebihi
ketentuan, hanya menelepon dari kios telepon umum kalau tak setuju dengan
tarif yang ditetapkan PT. Telkom, bahkan berdebat dengan kondektur bus
kalau ia diam-diam menaikkan harga melebihi ketentuan.

Kirim email ke