Jumat, 02 Februari 2007

*DPRP Tolak Kembalikan Rapelan*

John Ibo: Kalau Perlu Kami Gugut Balik Pemerintah

JAYAPURA-Jika di sejumlah daerah, seperti Aceh, Makassar para anggota DPRD
sudah berjiwa kesatria bersedia mengembalikan uang rapelan tunjangan
komunikasi intensif ke kas daerah, sebagimana instruksi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, namun tidak demikian dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP).

DPRP yang sudah terlanjur menerima rapelan Rp 108 juta per anggota, tidak
akan mengembalikan rapelan tersebut ke kas daerah. Alasannya, karena
realisasi pembayaran rapelan tunjangan komunikasi intentif yang berlaku per
1 Januari 2006 itu, dinilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sikap penolakan mengembalian rapelan itu disampaikan Ketua DPRP
Drs.John Ibo,MM. "Kita tidak akan mengambil langkah untuk menindaklajuti
seruan tersebut, mengingat sejak awal penenatapan peraturan tersebut kita
telah ambil langkah dengan merealisaikan pembayaran rapelan itu sesuai
amanat PP.No.37/2006.

Itu sebabnya setelah terjadi pembayaran, maka pembayaran itu sah terkecuali
jika pembayaran rapelan itu direalisasikan setelah adanya seruan presiden
ini,"kata John Ibo kepada Cenderawasih Pos usai memimpin sidang
Paripuran,kemarin. Bahkan John Ibo yang juga Ketua DPD Golkar Provinsi Papua
ini mengatakan, karena pembayaran rapelan itu sah sesuai Peraturan
Pemerintah No.37 Tahun 2006, sehingga bisa saja pihaknya menggugat instruksi
presiden yang meminta pimpinan dan anggota DPRP mengembalikan rapelan
tersebut ke kas negara. "Pembayaran yang berlangsung itu sesuai
PP.No.37Tahun 2006 semasa dia masih sah, maka pemebayaran itu sah.

Dengan demikian kalau akhirnya diminta kembalikan, kita tentunya bisa
kembali menggugat pemerintah terkait implementasi peraturan undang-undang
yang telah ditetapkannya sendiri,"ungkap politis asli Sentani ini. Di tempat
terpisah Wakil Ketua I DPRP Kamarudin Watubun,SH menilai jika keputusan
pemerintah untuk memberlakukan PP.No.37 Tahun 2006 lantas kemudian menarik
kembali, merupakan strategi pemerintah menyerang para politisi.

"Keputusan ini merupakan strategi pemerintah untuk menyerang kalangan
politisi setelah pemerintah gagal,jadi dari pada pemerintah diserang lebih
dulu oleh rakyat, maka dialihkanlah perhatian dengan dibuatlah PP.37 Tahun
2006 dengan tujuan mendiskreditkan, sekaligus melecehkan lembaga rakyat
(legislatif) ini,"kata Ketua DPD PDI Perjuangan Papua ini. Dijelaskan,
strategi pemerintah untuk mengembalikan kredibilitas dewan di mata rakyat,
yaitu dengan sengaja menerbitkan PP No.37 Tahun 2006 tentang kendudukan
protokoler keuangan pimpinan dan anggota dewan.

"Strategi ini muncul setelah dua tahun lebih roda pemerintahan jalan, tetapi
tidak banyak prestasi yang dapat dicapai. Itu sebabnya sebelum politisi dari
DPR menyerang pemerintah, maka terlebih dahulu pemerintah mengkriminalisasi
anggota dewan dengan memberikan ruang kepada anggota dewan menerima rapelan,
terus kemudian minta untuk dikembalikan,sehingga seolah-olah kami (anggota
dewan) ini melakukan tindakan kriminal,"katanya mencoba menganalisa. Sambil
menambahkan, "Jadi tidak bisa, juru bicara atas nama undang-undang, sebuah
undang-undang harus dicabut oleh undang-undang, bukan soal uangnya tetapi
soal caranya,"ungkapnya.

DPRD Kota Masih Menunggu

Sementara itu, anggota DPRD Kota Jayapura sampai saat ini nampaknya belum
mengambil rapelan seperti di DPRP. Meski belum mengambil dana rapelan
komunikasi intensif tersebut, namun Ketua DPRD Kota Jayapura Drs Theopilus
Bonay, MM menyayangkan adanya upaya pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono membatalkan PP 37/2006 tersebut. Hal itu dikatakan karena
PP tersebut dirancang dan dikeluarkan sendiri oleh pemerintah, sementara
setelah disahkan dipersoalkan kembali.

"Aturan ini memang agak aneh, karena pemerintah sendiri yang mengajukan
untuk disahkan dan saat ini sudah disahkan kemudian dipersoalkan lagi.
Mestinya kalau memang tidak sesuai untuk apa disahkan lagi," ujarnya kepada
Cenderawasih Pos saat ditemui di kantornya, kemarin. Terkait rapelan ini,
pihak DPRD Kota Jayapura saat ini sudah mempersiapkan pembahasan. Hanya saja
sampai saat ini masih menunggu keputusan selanjutnya, dan memang karena
anggaran belum ada. Sedangkan total besarnya anggaran rapelan komunikasi
intensif itu juga belum dibicarakan sampai saat ini. "Kami masih tetap
menunggu kebijakan selanjutnya, tapi kalau soal rapelan komunikasi insentif,
ini memang belum dibagikan dan rencananya akan dibahas," kata Bonay yang
juga adalah Wakil Ketua Asosiasi Anggota Dewan Kota Se-Indonesia (Adeksi),
kemarin.(and/ito)
______________
Anda ingin sukses dengan modal hanya Rp. 25.000,- ? Mulailah sekarang juga :
http://arisan-10.dollarfactory.biz/?id=5632

Kirim email ke