Jumat, 02  Februari 2007

*DPRD Merauke Siap Kembalikan Rapelan*

*MERAUKE*- Pimpinan dan Anggota DPRD Merauke menyatakan siap untuk
mengembalikan Rapelan dana pos komunikasi kepada kas daerah. Kesediaan
tersebut disampaikan Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik dan 2 Anggota DPRD
lainnya Kusmanto SH yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Merauke.

Pimpinan dan Anggota DPRD Merauke setelah menerima rapelan itu sesuai yang
diatur PP nomor 37 tahun 2006 sejak Desember 2006 lalu. Untuk anggota DPRD
Merauke, jumlah rapelan yang diterima sebesar Rp 75 miliar, Ketua sekitar Rp
200 juta sedangkan 2 wakil ketua masing-masing lebih dari Rp 100 juta.

''Yang belum terima tidak perlu dikembalikan karena apa yang mau
dikembalikan. Tapi yang sudah terima itu harus dikembalikan. Dan tampaknya
semua sudah terima,'' kata Ketua Daniel Walinaulik, ketika dimintai
tanggapannya terkait dengan perintah Presiden untuk mengembalikan rapelan
tersebut bagi yang sudah telanjur menerimanya.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan dengan pemberian rapelan tersebut hanya
melaksanakan sesuai dengan aturan yang turun dari pusat. Daniel Walinaulik
mengaku tidak mengerti dengan keputusan yang diambil presiden tersebut.

''Saya juga tidak mengerti. Musti ditanya ke presiden, kenapa kasih keluar
PP itu kemudian dicabut kembali. Kita hanya melaksanakan sesuai dengan
aturan yang turun dari atas. Kalau ada perintah harus untuk dikembalikan,
maka harus dikembalikan,'' terangnya. Untuk Ketua DPRD Merauke sendiri,
lanjut Daniel Walinaulik, dirinya menerima sekitar Rp 200 juta, tapi dana
tersebut belum digunakan. ''Dana itu masih ada dan saya belum gunakan,''
katanya.

Heri Silubun, SH dari Fraksi PDI-P, yang juga Ketua Komisi A DPRD Merauke
mengungkapkan sebelum perintah dari Prsiden tersebut, dari DPP Partai PDI-P
sudah mengeluarkan intruksi bagi anggota DPR/DPRD dari PDI-P untuk
mengembalikan rapelan tersebut.

''Kalau ada intruksi untuk mengembalikan saya kira kita pikir harus
mengembalikan. Nanti bagaimana cara pengembaliannya saya kira kita akan
menyesuaikan dengan petunjuk teknis. Pada prinsipnya kita mendukung. Karena
kita juga terima sesuai dengan aturan dan kalau kemudian ada perintah
presiden untuk mengembalikan ya kita kembalikan,'' katanya.

Adanya perbedaan pendapat diantara anggota DPRD soal pengembalian rapelan
tersebut, menurut Heri Silubun, sebagai hal yang wajar. Menurut Heri
Silibun, apa yang diterima tersebut bukan karena kekeliruan yang dibuat DPR
tapi kekeliruan itu terjadi bersumber dari pembuat aturan. ''PP itu siapa
yang buat, kan pemerintah sendiri,'' terangnya.
Sementara itu Kusmanto, SH yang juga Sekretaris Komisi A dari Partai PKS,
mengungkapkan, keberadaannya di DPRD karena diatur oleh aturan, termasuk
pendapatan (gaji dan tunjangan,red) anggota DPR diatur oleh aturan. Termasuk
pemberian rapelan yang diterima anggota DPRD karena ada aturan. ''Sebenarnya
kalau ada polemik yang terjadi di masyarakat bukan DPR yang membuatnya tapi
pemerintah sendiri. Dan kalau itu diperintahkan untuk mengembalikan ya kita
kembalikan. Tinggal teknisnya bagaimana nanti,'' terang Kusmanto. (ulo)
_______________
Anda ingin sukses hanya dengan modal Rp. 25.000,- ? Mulailah sekarang juga :
http://arisan-10.dollarfactory.biz/?id=5632

Kirim email ke