http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Februari 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
BLASTERAN SISTEM PERADILAN SYARI’AT ISLAM & SISTEM PERADILAN NASIONAL MODEL 
AGUNG LAKSONO MENJADI PEGANGAN DI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
PIHAK PEMERINTAH RI DAN DPR RI MELECEHKAN HUKUM ISLAM DAN PELAKSANAANNYA DI 
ACHEH.

"Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional 
dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang 
bebas dari pengaruh pihak mana pun." (UU RI No.1 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh BAB XVIII, Pasal 128 (1) )

Nah, dengan menggali sedikit lebih dalam dari apa yang dituangkan dalam Pasal 
128 (1) diatas terbongkar secara jelas dan gamblang dimana pihak RI dalam hal 
ini DPR RI dan Pemerintah RI telah melecehkan hukum Islam dan pelaksanaannya. 
Mengapa?

Karena kalau dilihat dari sudut Islam, jelas, apa yang tertuang dalam Bab 
XVIII, Pasal 128 (1) tersebut menggambarkan jalur yang sudah jauh menyimpang 
dari apa yang digariskan dalam Islam dan yang dicontohkan Rasulullah saw dalam 
membangun negara yang berdasarkan syari’at Islam, dimana hukum-hukum Islam dan 
pelaksanaannya tidak bisa dicampuradukkan dengan sistem peradilan nasional dan 
sistem hukum nasional, yang kalau di RI sistem hukum nasional yang bersumberkan 
kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 sekular serta TAP-TAP MPR sekular.

Karena itu, Peradilan syari’at Islam di Acheh yang merupakan bagian dari sistem 
peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh 
pihak mana pun (Bab XVIII, pasal 128 (1)) adalah semuanya hanyalah satu alat 
penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat muslim Acheh yang tidak 
waspada dan tidak sadar.

Jadi, walaupun Peradilan Syari’at Islam di Acheh yang pelaksanaannya diatur 
oleh Qanun Acheh yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai 
pelaksanaan UU RI No.11 tahun 2006 di Acheh, tetapi karena sumber hukumnya 
berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 sekular, 
maka Peradilan Syari’at Islam di Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang 
hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah 
Mahkamah Agung negara sekular pancasila.

Inilah yang Ahmad Sudirman sebutkan Peradilan Syari’at Islam di Acheh  adalah 
satu alat melabu atau alat menipu rakyat muslim Acheh yang masih belum sadar 
akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan 
secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam. Atau 
dengan kata lain, Acheh dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Acheh 
diatur oleh satu pemerintah Acheh yang sistem peradilannya adalah bagian dari 
sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang 
bukan didasarkan kepada agama, maka Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang 
hanyalah menjadi alat main-mainan dalam hal syari’at Islam oleh pihak 
Pemerintah RI dan DPR RI yang tidak mengenal dan tidak mengetahui secara 
menyeluruh bagaimana syari’at Islam diterapkan dan ditegakkan dalam satu negara 
yang mengacu pada apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw dengan Negara Islam 
pertamanya di Yatsrib.

Apalagi masalah kewenangan urusan tertentu dalam bidang agama masih dipegang 
oleh pihak RI, sehingga Pemerintah Acheh dalam hal agama masih tetap hidungnya 
ditarik oleh pihak RI. Karena itu sebenarnya pelaksanaan syari’at Islam di 
Acheh hanyalah sekedar main-main saja yang dijalankan oleh pihak Pemerintah RI 
plus anggota DPR RI yang gersang ilmunya tentang bagaimana syari’at Islam 
diterapkan dan ditegakkan dalam satu negara.

Celakanya pihak Majelis Permusyawaratan Ulama Acheh yang diketuai oleh Teungku 
Muslim Ibrahim hanya manggut-manggut saja atas permainan model dan gaya 
syari’at Islam made in DPR RI dari kelompok partai-partai sekuler tersebut.

Sebenarnya ketika Ahmad Sudirman dari tahun 1979 sampai tahun 1981 menjabat 
sebagai sekretaris umum organisasi Bulan Bintang dan Islamic Study Club Cairo 
(ISCC) di Mesir pernah Teungku Muslim Ibrahim diminta untuk mengisi kolom 
bahasa arab dalam buletin ISCC. Jadi itu Teungku Muslim Ibrahim hanya diminta 
mengisi kolom bahasa arab saja, bukan mengisi kolom syariat Islam. Karena itu 
wajar saja kalau beliau sekarang hanya manggut saja kepada pihak Pemerintah RI 
dan DPR RI yang membuat undang-undang tentang syari’at Islam dan pelaksanaannya 
yang ngaco karena tidak mengacu pada apa yang dicontohkan Rasulullah saw.

Selanjutnya, kebohongan dan penipuan tentang syari’at Islam made in DPR RI dari 
kelompok partai-partai sekuler ini adalah terlihat dalam pasal-pasal yang ada 
dalam UU No.11 tahun 2006 ini. Contohnya:

”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota 
dalam melaksanakan tugas…mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan 
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan 
Republik Indonesia” (Pasal 46 (1) a). Kemudian dalam waktu yang bersamaan 
mereka berkewajiban ”menjalankan syari’at agamanya” (Pasal 46 (1) b)

Nah dari contoh diatas Ahmad Sudirman misalkan Gubernur Irwandi dan Wakil 
Gubernur Nazar dalam melaksanakan tugas-nya di Acheh mempunyai kewajiban 
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan 
kedaulatan, dan memelihara keutuhan NKRI. Dan dalam waktu yang bersamaan 
Gubernur Irwandi dan Wakil Gubernur Nazar berkewajiban menjalankan syari’at 
Islam.

Kan sungguh paradok dan sangat bertentangan. Disatu pihak Gubernur Irwandi dan 
Wakil Gubernur Nazar harus memegang teguh dan taat serta menjalankan pancasila 
dan UUD 1945 sekuler, dan disaat yang sama harus juga menjalankan syari’at 
Islam. Sungguh celaka dua belas.

Nah, itulah model pelaksanaan syari’at Islam gaya dan model mbah Susilo Bambang 
Yudhoyono dan mbah Agung Laksono pemakai topi burung garuda-nya Mpu Tantular.
Kemudian, karena Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem 
peradilan nasional, maka siapa saja yang telah diputuskan oleh Mahkamah 
Syar’iyah Acheh atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka orang 
tersebut dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan 
tertentu
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Nah, disinilah akibat dari penerapan syari’at Islam yang dicampuradukkan dengan 
sistem peradilan nasional dan sistem hukum nasional RI yang sekuler.

Jadi, sebenarnya penerapan dan pelaksanaan syariat Islam dan peradilan syari’at 
Islam di Acheh hanyalah penuh penipuan dan kebohongan saja. Karena bagaimana 
mungkin sistem peradilan nasional yang sumber hukumnya mengacu pada pancasila 
dan UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang sekuler dijadikan sebagai sumber hukum 
tertinggi dalam sistem Peradilan syari’at Islam di Acheh.

Terakhir, hanya orang-orang model Teungku Muslim Ibrahim cs saja yang siap 
menerima penerapan dan pelaksanaan sistem syari’at Islam dan sistem Peradilan 
syari’at Islam di Acheh hasil buatan orang-orang dari wakil-wakil partai-partai 
sekuler yang duduk di DPR RI dibawah pimpinan mbah Agung Laksono cs dari partai 
politik sekuler.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Kirim email ke