http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Maret 2007

Bismillaahirrahmaanirrahiim. 
Assalamu'alaikum wr wbr. 
  


SUMPAH MODEL UU NO.22/1999 DIBANDINGKAN DENGAN SUMPAH MODEL AQABAH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
  


SEDIKIT MENGUPAS SUMPAH MODEL UU NO.22/1999 DIBANDINGKAN DENGAN SUMPAH MODEL 
AQABAH

"Apakah ini yang dimaksud dengan mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil 
sebagaimana QS. 4:151 "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya 
akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan 
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu 
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan 
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 
sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang 
berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia" (UU No.22 tahun 
1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3)) Kalau benar ini adanya 
kasihan juga pak gubernur ini, terus  kata-kata sumpah yang benar yang seperti 
apa pak Ustad ? mohon dijelaskan untuk pembelajaran kami" (Djupri, [EMAIL 
PROTECTED] ,[202.152.230.4] , Date: Wed, 14 Mar 2007 07:16:11 +0700)

Terimakasih saudara Ahmad Djupri di Krakatausteel.

Sebenarnya kata-kata sumpah yang diucapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota di RI 
sebagaimana yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan 
Daerah, Pasal 42 ayat (3) adalah mencampuradukkan yang haq menurut Allah SWT 
dan yang bathil menurut orang-orang di DPR RI yang sekular itu.

Nah, persoalannya adalah para anggota DPR yang membuat UU No.22 tahun 1999 
tentang Pemerintahan Daerah adalah mereka tidak mengerti dan tidak memahami 
tentang sumpah itu sendiri dikaitkan dengan nama Allah SWT yang telah 
memberikan nur Islam yang tertuang dalam Al Quran yang diturunkan kepada 
Rasulullah saw.

Jadi, ketika para anggota DPR RI membuat dan menetapkan UU No.22 tahun 1999 
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3) tidak menyadari bahwa apa yang 
dibuatnya itu adalah sudah bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam Al 
Quran dan dicontohkan Rasulullah saw. Mengapa?

Karena, ketika Rasulullah saw membangun negara Islam pertama di Yatsrib mana 
pernah Rasulullah saw menyumpah para sahabat yang terlibat dalam Pemerintahan 
Negara Islam pertama itu dengan mencampuradukkan dengan ajaran orang-orang 
Quraisy di Mekkah.

Sebagai suatu contoh adalah ketika Rasulullah saw bersama orang-orang Yatsrib, 
terutama orang-orang dari suku Aus dan suku Khazraj melakukan ikrar Aqabah. 
Dimana ikrar Aqabah itu diawali dengan kedatangan enam orang Yatsrib datang ke 
Mekah dan memeluk Islam di Aqabah pada tahun ke 10 Kenabian (tahun Masehi). Dan 
dilanjutkan dengan datangnya 12 orang Yatsrib pada tahun ke 11 Kenabian (tahun 
Masehi) dan melakukan ikrar Aqabah pertama. Kemudian dilanjutkan dengan 
datangnya 73 orang Yatsrib dari suku Khazraj dan Aus yang juga melakukan ikrar 
Aqabah kedua pada tahun ke 12 Kenabian (tahun Masehi). Nah, ikrar Aqabah 
pertama mereka itu adalah:

  "Kami tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah, kami tidak akan mencuri 
tidak pula berzina. Kami tidak akan membunuh anak-anak kami, dan akan kami 
hindari fitnah dalam segala bentuknya. Kami selalu taat kepada Nabi untuk 
melakukan segala sesuatu yang haq dan selalu beriman kepadanya, baik dalam 
gembira maupun sengsara" (Ibnu Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra, Jil.I, hal.220 
dalam Majid 'Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, hal.81, Penerbit Pustaka, 
1985)

Nah, memang ketika mereka berikrar Aqabah dihadapan Rasulullah saw, Negara 
Islam pertama belum berdiri di Yatsrib. Tetapi walaupun demikian dalam ikrar 
Aqabah itu telah ditunjukkan bahwa mereka akan selalu taat kepada Rasulullah 
saw dan selalu beriman kepadanya, baik dalam gembira ataupun keadaan sengsara, 
disamping mereka tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah.

Jadi, dari contoh ikrar atau sumpah orang-orang Yatsrib yang diucapkan di 
Aqabah itu ada tiga faktor yang sangat mendasar, yaitu faktor pertama adalah 
mereka tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT. Faktor kedua yaitu 
mereka akan selalu taat kepada Rasulullah saw dan melakukan yang haq. Faktor 
ketiga, mereka akan selalu beriman kepada Rasulullah saw baik dalam keadaan 
gembira atau dalam keadaan sengsara.

Nah sekarang, kalau ikrar atau sumpah Aqabah ini dibandingkan dengan sumpah 
yang dibuat oleh anggota DPR RI yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang 
Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3), maka sudah kelihatan dengan jelas yaitu 
pertama, menurut sumpah UU No.22 tahun 1999 buatan DPR RI bahwa mereka 
menyekutukan sesuatu (pancasila, UUD 1945) dengan Allah SWT. Kedua, mereka 
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila. Ketiga, mereka akan 
menegakkan demokrasi dan UUD 1945 serta UU lainnya.

Sekarang, dimana perbedaannya antara ikrar Aqabah dan sumpah atau ikrar UU 
No.22 tahun 1999. Perbedaannya adalah dalam UU No.22 tahun 1999 mereka disuruh 
taat dan setia serta mengamalkan pancasila, UUD 1945 dan melakukan kemusyrikan 
dengan cara taat dan patuh serta mengamalkan sesuatu yaitu pancasila dengan 
menyebut nama Allah. Sedangkan dalam ikrar Aqabah mereka dilarang melakukan 
syirik, mereka taat dan setia serta beriman kepada Rasulullah saw. Juga mereka 
akan melakukan yang haq yang datang dari Allah SWT dan menjauhi semua perbuatan 
yang dilarang-Nya.

Tetapi, kalau pihak DPR RI tidak mau disebut sebagai pembawa ajaran sesat di RI 
melalui ajaran sumpah model UU No.22 tahun 1999, maka kata-kata sumpah tersebut 
harus dirobah menjadi:

  "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi 
kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, 
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya"

Nah, dengan bunyi sumpah tersebut telah mencakup tiga dasar nilai kehidupan 
manusia yang universal, yaitu berbuat baik, berlaku jujur dan menagakkan 
keadilan. Dan tiga dasar nilai universal ini terrangkum dalam:

  "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia 
supaya kamu menetapkan dengan adil..." (QS An Nisaa', 4: 58) "Sesungguhnya 
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum 
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan..." 
(Qs An Nahl, 16: 90)

Nah, dari dasar ketentuan Allah SWT diatas sudah tercermin bahwa pertama, 
adanya perintah untuk berbuat jujur yaitu menyampaikan amanat kepada yang 
berhak menerimanya. Kedua, kalau menetapkan hukum harus dengan adil. Dan 
ketiga, adanya perintah untuk berbuat baik, dilarang berbuat keji dan dilarang 
melakukan kemungkaran dan permusuhan.

Jadi, dengan kita bersumpah "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa 
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan 
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya", maka sudah mencukupi 
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam QS An Nisaa', 4: 58 dan 
Qs An Nahl, 16: 90. Tidak perlu lagi menambah-nambah dengan kata-kata "akan 
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila" dan "akan 
menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945" segala macam. 
Karena kalau ditambah dengan kata-kata tersebut, maka akhirnya akan menjadi 
sesat dan celaka, baik di dunia ataupun kelak di akherat.

Terakhir, inilah sedikit kupasan tentang sumpah model UU No.22 tahun 1999 
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3) dibandingkan dengan ikrara atau 
sumpah Aqabah model Rasulullah saw.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.* 

Wassalam. 

Ahmad Sudirman 

http://www.dataphone.se/~ahmad 
[EMAIL PROTECTED] 
----------

Received: from mx-clg.krakatausteel.com (unknown [202.152.230.4]) by 
mail.dataphone.se (Postfix) with ESMTP id A322811DE31 for <[EMAIL PROTECTED]>;
From: "Djupri" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: sumpah gubernur aceh
Date: Wed, 14 Mar 2007 07:16:11 +0700

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban 
saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, 
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan 
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan 
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara 
serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia" (UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, 
Pasal 42 ayat (3))

Apakah ini yang dimaksud dengan mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil 
sebagaimana QS. 4:151

Kalau benar ini adanya kasihan juga pak gubernur ini, terus  kata-kata sumpah 
yang benar yang seperti apa pak Ustad ? mohon dijelaskan untuk pembelajaran kami

Terima kasih Wassalamu'alaikum Wr. Wb

[EMAIL PROTECTED]
----------


 

Kirim email ke