http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=294542

Minggu, 15 Juli 2007,



Tak Bahas Partai GAM 


JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menegaskan bahwa Partai GAM 
tidak akan dimasukkan dalam pembahasan RUU Partai Politik di DPR. Sebab, partai 
lokal hanya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang diterapkan dalam PP 
No 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Partai Lokal di Aceh. 

"PP itu adalah satu-satunya peluang adanya partai lokal di Aceh, sedangkan di 
dalam RUU Partai Politik hanya mengatur partai politik yang sifatnya nasional," 
kata Hatta. 

Pengurus Partai GAM menyatakan tidak melakukan pelanggaran atas penggunaan 
atribut GAM dalam simbol partainya. Menyikapi itu, jelas Hatta, pemerintah 
memandang bahwa sudah sangat jelas di dalam semangat MoU Helsinki untuk 
melakukan perdamaian di Aceh sekaligus komitmen berintegrasi ke dalam NKRI 
serta menghapus semua simbol GAM. "Semangat itu melahirkan UU PA yang di 
dalamnya diatur tentang partai politik lokal," tegasnya. 

Dengan demikian, lanjut Hatta, pendirian partai lokal di Aceh tidak boleh 
terlepas dari semangat reintegrasi ke dalam NKRI dan jangan hanya melihat UU PA 
dan MoU Helsinki kata per kata. Jiwa dan semangatnya juga harus dipahami. 

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melansir hasil kajiannya bahwa 
konstitusi Indonesia tidak mengatur larangan berdirinya partai lokal. 

"Tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi kita yang melarang atau menganjurkan 
berdirinya partai politik lokal dan calon independen," jelas Lilik Romli, salah 
seorang peneliti LIPI.

Menurut dia, larangan yang jelas diatur adalah penggunaan simbol-simbol dan 
nama yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Artinya, LIPI tidak setuju dengan 
pendirian Partai GAM. "Kalau kita mendengar nama GAM, asosiasinya pasti 
langsung mengarah ke gerakan separatis," tandasnya. (cak

Kirim email ke