http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=294542
Minggu, 15 Juli 2007, Tak Bahas Partai GAM JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menegaskan bahwa Partai GAM tidak akan dimasukkan dalam pembahasan RUU Partai Politik di DPR. Sebab, partai lokal hanya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang diterapkan dalam PP No 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Partai Lokal di Aceh. "PP itu adalah satu-satunya peluang adanya partai lokal di Aceh, sedangkan di dalam RUU Partai Politik hanya mengatur partai politik yang sifatnya nasional," kata Hatta. Pengurus Partai GAM menyatakan tidak melakukan pelanggaran atas penggunaan atribut GAM dalam simbol partainya. Menyikapi itu, jelas Hatta, pemerintah memandang bahwa sudah sangat jelas di dalam semangat MoU Helsinki untuk melakukan perdamaian di Aceh sekaligus komitmen berintegrasi ke dalam NKRI serta menghapus semua simbol GAM. "Semangat itu melahirkan UU PA yang di dalamnya diatur tentang partai politik lokal," tegasnya. Dengan demikian, lanjut Hatta, pendirian partai lokal di Aceh tidak boleh terlepas dari semangat reintegrasi ke dalam NKRI dan jangan hanya melihat UU PA dan MoU Helsinki kata per kata. Jiwa dan semangatnya juga harus dipahami. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melansir hasil kajiannya bahwa konstitusi Indonesia tidak mengatur larangan berdirinya partai lokal. "Tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi kita yang melarang atau menganjurkan berdirinya partai politik lokal dan calon independen," jelas Lilik Romli, salah seorang peneliti LIPI. Menurut dia, larangan yang jelas diatur adalah penggunaan simbol-simbol dan nama yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Artinya, LIPI tidak setuju dengan pendirian Partai GAM. "Kalau kita mendengar nama GAM, asosiasinya pasti langsung mengarah ke gerakan separatis," tandasnya. (cak
