http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=294686

Senin, 16 Juli 2007,



Partai GAM Menipu Aceh
Oleh Tomy C. Gutomo 


Dideklarasikannya Partai GAM di Nanggroe Aceh Darussalam tentu sangat 
mengejutkan. Harus diakui, pemerintah kebobolan dengan berdirinya partai yang 
dimotori mantan tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka itu. 

Lebih pahit lagi, sebelum dideklarasikan, pendiri partai tersebut meminta restu 
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kedua 
pemimpin bangsa itu tidak bisa mencegah saat mantan PM GAM Malik Mahmud meminta 
izin untuk mendirikan partai dengan nama dan lambang organisasi separatis di 
NAD tersebut.

Berdirinya Partai GAM bisa jadi merupakan bagian dari skenario besar yang 
dirancang GAM sebelum menandatangani nota kesepahaman perdamaian di Helsinki, 
Finlandia. Itu mengingatkan kita semua akan tipu Aceh yang sangat terkenal. 
Konon, Belanda ketika masuk ke Serambi Makkah sangat takut dengan tipu Aceh. 
Ribuan tentara Belanda dikerahkan di Tanah Rencong, tapi tetap tidak berhasil 
merebut wilayah tersebut.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan GAM saat penandatanganan MoU Helsinki 
sebenarnya mengundang pertanyaan. Mengapa GAM yang sebelumnya ngotot meminta 
kemerdekaan atau minimal referendum tiba-tiba mau tunduk di bawah NKRI? Di sisi 
lain, MoU Helsinki juga tidak eksplisit membubarkan GAM.

Ada Kelemahan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang dibuat 
DPR sebagai penerjemahan MoU Helsinki juga mulus. GAM menjadi anak manis saat 
UU itu disahkan. Ternyata, UU tersebut mengandung kelemahan. UU yang mengatur 
pembentukan partai lokal itu tidak melarang penggunaan nama maupun lambang GAM.

Dalam UU PA pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa asas partai politik lokal tidak 
boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia 1945. Partai GAM jeli mengambil celah hukum. Nama partai hanya 
disebut GAM. Tidak dipanjangkan menjadi Gerakan Aceh Merdeka. Bisa jadi, di 
AD/ART-nya nanti, akan dicantumkan Pancasila dan UUD 1945. Itu kan hanya 
formalitas.

Lambang partai juga tidak melanggar UU tersebut karena pada pasal 77 ayat 2 
disebutkan, partai lokal bisa mencerminkan ciri tertentu yang menggambarkan 
aspirasi, agama, adat-istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh. Begitu 
juga, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Partai 
Politik Lokal tidak eksplisit melarang penggunaan nama dan lambang GAM. 
Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mengawasi partai politik akan 
kesulitan melarang berdirinya partai tersebut. Secara hukum, tidak ada yang 
secara langsung dilanggar Partai GAM.

Pemerintah bisa menolak berdirinya Partai GAM dengan keputusan politik dan 
mengabaikan faktor hukum. Tapi, persoalannya akan menjadi panjang. GAM tentu 
akan menggugat penolakan pendirian partainya dan membawa masalah itu ke forum 
internasional.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menganalisis, arah 
berdirinya Partai GAM merupakan jalan menuju referendum. Kemenangan Irwandi 
Jusuf/M. Nazar, mantan tokoh GAM, dalam pemilihan gubernur NAD membuktikan 
bahwa pengaruh organisasi itu cukup besar di masyarakat. Dengan nama GAM, 
mereka berharap bisa menguasai pemilihan bupati di wilayah NAD. Juga menguasai 
DPRA dan DPRK.

Ketika kekuatan eksekutif dan legislatif sudah dikuasai GAM, tidak begitu sulit 
mengegolkan gagasan referendum. Dengan demikian, GAM berpeluang memisahkan Aceh 
dari NKRI dengan cara konstitusional. Skenario seperti itu harus benar-benar 
diwaspadai pemerintah SBY-Kalla.

Bumerang

MoU Helsinki yang dibangga-banggakan pemerintahan SBY-Kalla dan menjadi modal 
dalam Pemilu 2009 bisa menjadi bumerang. Secara politik, yang akan diuntungkan 
justru PDIP dan Megawati Soekarnoputri yang sejak awal menentang MoU Helsinki.

Setelah Partai GAM berdiri, SBY dan Kalla masih menanti kejutan-kejutan baru 
yang akan dibuat orang-orang GAM. Pemerintah juga tidak bisa menangkapi 
tokoh-tokoh Partai GAM, tanpa membuktikan kesalahannya secara hukum. Kalau itu 
dilakukan, Indonesia akan menjadi sorotan lagi dari sisi HAM. 

Situasi itu memang sama dengan saat pemerintah Indonesia harus menerima dengan 
lapang dada kemenangan Irwandi Jusuf/M. Nazar sebagai gubernur dan wakil 
gubernur NAD. Kalau tidak bisa diantisipasi, pemerintah kembali harus menelan 
pil pahit menerima kehadiran Partai GAM. 

Karena itu, SBY-Kalla harus memutar otak agar tidak terjebak oleh tipu Aceh 
yang dimainkan GAM. Tipu Aceh yang terkenal itu seharusnya dimaknai secara 
positif sebagai keahlian masyarakat Aceh dalam mengatur strategi. Tidak 
sepatutnya GAM menggunakan tipu Aceh untuk memisahkan Aceh dari NKRI.


Tomy C. Gutomo, wartawan Jawa Pos

Kirim email ke