http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=294686
Senin, 16 Juli 2007, Partai GAM Menipu Aceh Oleh Tomy C. Gutomo Dideklarasikannya Partai GAM di Nanggroe Aceh Darussalam tentu sangat mengejutkan. Harus diakui, pemerintah kebobolan dengan berdirinya partai yang dimotori mantan tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka itu. Lebih pahit lagi, sebelum dideklarasikan, pendiri partai tersebut meminta restu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kedua pemimpin bangsa itu tidak bisa mencegah saat mantan PM GAM Malik Mahmud meminta izin untuk mendirikan partai dengan nama dan lambang organisasi separatis di NAD tersebut. Berdirinya Partai GAM bisa jadi merupakan bagian dari skenario besar yang dirancang GAM sebelum menandatangani nota kesepahaman perdamaian di Helsinki, Finlandia. Itu mengingatkan kita semua akan tipu Aceh yang sangat terkenal. Konon, Belanda ketika masuk ke Serambi Makkah sangat takut dengan tipu Aceh. Ribuan tentara Belanda dikerahkan di Tanah Rencong, tapi tetap tidak berhasil merebut wilayah tersebut. Sikap kooperatif yang ditunjukkan GAM saat penandatanganan MoU Helsinki sebenarnya mengundang pertanyaan. Mengapa GAM yang sebelumnya ngotot meminta kemerdekaan atau minimal referendum tiba-tiba mau tunduk di bawah NKRI? Di sisi lain, MoU Helsinki juga tidak eksplisit membubarkan GAM. Ada Kelemahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang dibuat DPR sebagai penerjemahan MoU Helsinki juga mulus. GAM menjadi anak manis saat UU itu disahkan. Ternyata, UU tersebut mengandung kelemahan. UU yang mengatur pembentukan partai lokal itu tidak melarang penggunaan nama maupun lambang GAM. Dalam UU PA pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Partai GAM jeli mengambil celah hukum. Nama partai hanya disebut GAM. Tidak dipanjangkan menjadi Gerakan Aceh Merdeka. Bisa jadi, di AD/ART-nya nanti, akan dicantumkan Pancasila dan UUD 1945. Itu kan hanya formalitas. Lambang partai juga tidak melanggar UU tersebut karena pada pasal 77 ayat 2 disebutkan, partai lokal bisa mencerminkan ciri tertentu yang menggambarkan aspirasi, agama, adat-istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh. Begitu juga, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Partai Politik Lokal tidak eksplisit melarang penggunaan nama dan lambang GAM. Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mengawasi partai politik akan kesulitan melarang berdirinya partai tersebut. Secara hukum, tidak ada yang secara langsung dilanggar Partai GAM. Pemerintah bisa menolak berdirinya Partai GAM dengan keputusan politik dan mengabaikan faktor hukum. Tapi, persoalannya akan menjadi panjang. GAM tentu akan menggugat penolakan pendirian partainya dan membawa masalah itu ke forum internasional. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menganalisis, arah berdirinya Partai GAM merupakan jalan menuju referendum. Kemenangan Irwandi Jusuf/M. Nazar, mantan tokoh GAM, dalam pemilihan gubernur NAD membuktikan bahwa pengaruh organisasi itu cukup besar di masyarakat. Dengan nama GAM, mereka berharap bisa menguasai pemilihan bupati di wilayah NAD. Juga menguasai DPRA dan DPRK. Ketika kekuatan eksekutif dan legislatif sudah dikuasai GAM, tidak begitu sulit mengegolkan gagasan referendum. Dengan demikian, GAM berpeluang memisahkan Aceh dari NKRI dengan cara konstitusional. Skenario seperti itu harus benar-benar diwaspadai pemerintah SBY-Kalla. Bumerang MoU Helsinki yang dibangga-banggakan pemerintahan SBY-Kalla dan menjadi modal dalam Pemilu 2009 bisa menjadi bumerang. Secara politik, yang akan diuntungkan justru PDIP dan Megawati Soekarnoputri yang sejak awal menentang MoU Helsinki. Setelah Partai GAM berdiri, SBY dan Kalla masih menanti kejutan-kejutan baru yang akan dibuat orang-orang GAM. Pemerintah juga tidak bisa menangkapi tokoh-tokoh Partai GAM, tanpa membuktikan kesalahannya secara hukum. Kalau itu dilakukan, Indonesia akan menjadi sorotan lagi dari sisi HAM. Situasi itu memang sama dengan saat pemerintah Indonesia harus menerima dengan lapang dada kemenangan Irwandi Jusuf/M. Nazar sebagai gubernur dan wakil gubernur NAD. Kalau tidak bisa diantisipasi, pemerintah kembali harus menelan pil pahit menerima kehadiran Partai GAM. Karena itu, SBY-Kalla harus memutar otak agar tidak terjebak oleh tipu Aceh yang dimainkan GAM. Tipu Aceh yang terkenal itu seharusnya dimaknai secara positif sebagai keahlian masyarakat Aceh dalam mengatur strategi. Tidak sepatutnya GAM menggunakan tipu Aceh untuk memisahkan Aceh dari NKRI. Tomy C. Gutomo, wartawan Jawa Pos
