Harian Analisa
Edisi Senin, 24 Maret 2008

Gubernur Irwandi Yusuf:
Keberadaan 430 Kades di Jakarta Tanggung Jawab Provokator 

Bireuen, (Analisa) 

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan, keberadaan 430 kepala desa (Kades) 
wilayah tengah dan pantai barat selatan Aceh di Jakarta menjadi tanggung jawab 
koordinator atau provokator yang menggiring mereka melakukan aksi unjuk rasa 
menuntut pemekaran provinsi ke gedung DPR-RI. 

"Apa saja namanya apakah provokator atau koordinator, bertanggungjawab 
sepenuhnya terhadap kepala desa yang telah dikirim ke Jakarta. Kalau mau 
bertemu gubernur silakan ke Banda Aceh, bukan di Jakarta karena gubernur 
berkantor di Banda Aceh," kata Irwandi Yusuf menjawab Analisa di Bireuen dalam 
rangkaian Saweu Gampong (pulang kampung), Sabtu (22/3). 

Begitu pun, jika para kepala desa mulai dilanda persoalan ekonomi atau 
kelaparan (sebagaimana laporan media dari Jakarta), gubernur secara pribadi 
berniat akan membantu. Itu pun jika kebetulan dirinya tengah berada di Jakarta 
dan kebetulan berpapasan dengan rombongan kades. 

Menyinggung indikasi ancaman kades di wilayah Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh 
Barat Selatan (Abas) yang bertekad akan mengembalikan stempel desa kepada 
DPR-RI jika aspirasi pemekaran provinsi tidak mendapat restu, menurutnya semua 
itu berpulang kepada konsekuensi hukum. 

"Silakan gantung stempel atau mundur, kita akan cari pengganti atau langsung 
digantikan sekdes. Tetapi semua itu memiliki konsekuensi hukum karena negara 
kita adalah negara hukum. Setiap kepercayaan patut dijalankan dengan penuh 
tanggung jawab. Untuk berangkat ke Jakarta saya tidak pernah suruh atau 
melarang," ujar gubernur. 

Irwandi mengaku, sebelum berangkat untuk misi unjuk rasa menuntut pemekaran 
Provinsi ALA dan Abas ke Jakarta, beberapa kepala desa di wilayah itu sempat 
menghubunginya untuk menyampaikan tentang ajakan keberangkatan mereka. 

"Saya katakan silakan berangkat, apalagi kalau untuk tujuan rekreasi dan ada 
yang membiayai. Lagi pula mereka rata-rata belum pernah ke Jakarta. Tetapi saya 
berpesan, kalau sudah puas selama beberapa hari di sana, segera kembali ke 
daerah untuk melanjutkan tugas melayani masyarakat," tukasnya. 

Tak Ada Pemekaran Provinsi 

Gubernur Irwandi kembali menegaskan, selama kepemimpinannya takkan pernah ada 
pemekaran provinsi di Aceh karena hal itu bertentangan dengan semangat MoU 
Helsinki, Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh serta tidak adanya 
pembenaran dari pemerintah pusat. 

Dia menilai, tidak ada alasan jika aspirasi pemekaran provinsi di Aceh akibat 
komplain ketidakadilan, karena sesuai amanat undang-undang otonomi daerah, 
seluruh anggaran untuk kebutuhan belanja dikirim langsung kepada masing-masing 
kabupaten/kota. 

Keberadaan 40 persen dana migas di provinsi serta pengelolaan dana otsus 
menurut gubernur, bukan keinginan provinsi, tetapi kebijakan itu adalah amanat 
undang-undang, di mana dana yang tersedia itu seterusnya akan disalurkan 
kembali ke daerah-daerah sesuai porsi dan kebutuhan secara khusus, terutama 
menunjang sektor pendidikan, kesehatan masyarakat, infrastruktur, sektor 
keistimewaan Aceh dan perbaikan ekonomi rakyat. 

Ditanya tentang tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas aspirasi 
pemekaran provinsi di Aceh, Gubernur Irwandi mengakui, secara diplomatis 
Presiden pernah menyatakan langsung kepadanya agar pemerintahan Aceh baru 
hendaknya hanya terfokus pada sektor pembangunan dan pengembangan ekonomi 
rakyat. 

"Kita patut bersyukur dengan terciptanya perdamaian di Aceh setelah puluhan 
tahun masyarakat kita hidup dalam suasana konflik. Semoga tak ada lagi konflik 
baru dan perdamaian ini akan abadi serta dapat memberi perubahan bagi 
tercapainya kemakmuran rakyat," ujar Irwandi Yusuf. (

Kirim email ke