Harian Analisa Edisi Senin, 24 Maret 2008 Gubernur Irwandi Yusuf: Keberadaan 430 Kades di Jakarta Tanggung Jawab Provokator
Bireuen, (Analisa) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan, keberadaan 430 kepala desa (Kades) wilayah tengah dan pantai barat selatan Aceh di Jakarta menjadi tanggung jawab koordinator atau provokator yang menggiring mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemekaran provinsi ke gedung DPR-RI. "Apa saja namanya apakah provokator atau koordinator, bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kepala desa yang telah dikirim ke Jakarta. Kalau mau bertemu gubernur silakan ke Banda Aceh, bukan di Jakarta karena gubernur berkantor di Banda Aceh," kata Irwandi Yusuf menjawab Analisa di Bireuen dalam rangkaian Saweu Gampong (pulang kampung), Sabtu (22/3). Begitu pun, jika para kepala desa mulai dilanda persoalan ekonomi atau kelaparan (sebagaimana laporan media dari Jakarta), gubernur secara pribadi berniat akan membantu. Itu pun jika kebetulan dirinya tengah berada di Jakarta dan kebetulan berpapasan dengan rombongan kades. Menyinggung indikasi ancaman kades di wilayah Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) yang bertekad akan mengembalikan stempel desa kepada DPR-RI jika aspirasi pemekaran provinsi tidak mendapat restu, menurutnya semua itu berpulang kepada konsekuensi hukum. "Silakan gantung stempel atau mundur, kita akan cari pengganti atau langsung digantikan sekdes. Tetapi semua itu memiliki konsekuensi hukum karena negara kita adalah negara hukum. Setiap kepercayaan patut dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Untuk berangkat ke Jakarta saya tidak pernah suruh atau melarang," ujar gubernur. Irwandi mengaku, sebelum berangkat untuk misi unjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi ALA dan Abas ke Jakarta, beberapa kepala desa di wilayah itu sempat menghubunginya untuk menyampaikan tentang ajakan keberangkatan mereka. "Saya katakan silakan berangkat, apalagi kalau untuk tujuan rekreasi dan ada yang membiayai. Lagi pula mereka rata-rata belum pernah ke Jakarta. Tetapi saya berpesan, kalau sudah puas selama beberapa hari di sana, segera kembali ke daerah untuk melanjutkan tugas melayani masyarakat," tukasnya. Tak Ada Pemekaran Provinsi Gubernur Irwandi kembali menegaskan, selama kepemimpinannya takkan pernah ada pemekaran provinsi di Aceh karena hal itu bertentangan dengan semangat MoU Helsinki, Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh serta tidak adanya pembenaran dari pemerintah pusat. Dia menilai, tidak ada alasan jika aspirasi pemekaran provinsi di Aceh akibat komplain ketidakadilan, karena sesuai amanat undang-undang otonomi daerah, seluruh anggaran untuk kebutuhan belanja dikirim langsung kepada masing-masing kabupaten/kota. Keberadaan 40 persen dana migas di provinsi serta pengelolaan dana otsus menurut gubernur, bukan keinginan provinsi, tetapi kebijakan itu adalah amanat undang-undang, di mana dana yang tersedia itu seterusnya akan disalurkan kembali ke daerah-daerah sesuai porsi dan kebutuhan secara khusus, terutama menunjang sektor pendidikan, kesehatan masyarakat, infrastruktur, sektor keistimewaan Aceh dan perbaikan ekonomi rakyat. Ditanya tentang tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas aspirasi pemekaran provinsi di Aceh, Gubernur Irwandi mengakui, secara diplomatis Presiden pernah menyatakan langsung kepadanya agar pemerintahan Aceh baru hendaknya hanya terfokus pada sektor pembangunan dan pengembangan ekonomi rakyat. "Kita patut bersyukur dengan terciptanya perdamaian di Aceh setelah puluhan tahun masyarakat kita hidup dalam suasana konflik. Semoga tak ada lagi konflik baru dan perdamaian ini akan abadi serta dapat memberi perubahan bagi tercapainya kemakmuran rakyat," ujar Irwandi Yusuf. (
