Harian Analisa Edisi Sabtu, 5 April 2008 Penyelewengan Dana Reintegrasi Memprihatinkan
Banda Aceh, (Analisa) Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana reintegrasi untuk GAM dan korban konflik Aceh pada tahun 2007 yang dikelola oleh Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) senilai Rp250 miliar, membuat sejumlah kalangan merasa prihatin. Mereka menilai, dugaan penyimpangan dana reintegrasi tersebut sangat besar resikonya, dan dapat mengganggu perdamaian yang mulai terwujud karena para mantan kombatan dan korban konflik merasa sakit hati karena telah dizalimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sosiolog Aceh dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam SH, MA, menyatakan semua pihak perlu untuk fokus dan aparat penegak hukum sebaiknya segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. "BPKP kan sudah membuat laporan indikasi penyelewengan. Jadi tinggal diseriusi saja, periksa dan adili pelakunya, sebab jika benar terjadi, korupsi dana BRA saya kategorikan sebagai kondisi yang sangat mengerikan. Saya tak habis pikir, bahwa pada akhirnya BRA juga bermasalah. Pertaruhannya sangat besar, yaitu perdamaian. Pasti akan banyak yang sakit hati melihat bahwa dana korban konflik untuk mendukung perdamaian pun ternyata dikorup," ujar Saifuddin Bantasyam kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (4/4). Ia juga mengingatkan kembali kisruh pembagian dana diyat atau program bantuan untuk kaum dhuafa, serta kekacauan dalam program bantuan perumahan untuk korban gempa dan tsunami. Di samping itu, dosen Unsyiah itu juga mengingatkan pada keluhan-keluhan dari korban konflik dan mantan GAM/TNA pada tahun 2006, serta kekacauan manajemen BRA pada masa-masa awal pendirian BRA. Seharusnya, kata Saifuddin, semua keadaan itu menjadi pelajaran penting, dan segenap energi harus dikerahkan untuk membuat BRA tidak lagi bermasalah. "Ternyata sekarang mulai tercium bau tak sedap, mulai dari salah sasaran, implementasi program padahal dana belum turun, sampai pengendapan uang di rekening pribadi. Jadi, saya kecewa sekali, kok ada oknum-oknum yang mengeruk keuntungan dengan cara melawan hukum melalui dana BRA," kata Saifuddin mempertanyakan. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, menurutnya, maka indikasi korupsi dana BRA itu perlu segera dituntaskan. "Jadikan laporan BPKP sebagai jalan masuk. Masyarakat korban konflik atau eks GAM yang merasa dirugikan sebaiknya juga segera mengadukan kasusnya kepada polisi. Tidak boleh ada pembiaran sedikit pun kepada tindakan korupsi dana perdamaian," tambahnya. Dengan puluhan kasus korupsi yang disidik pihak berwenang, Saifuddin menekankan kembali disiplin penggunaan anggaran negara, termasuk anggaran BRA. Reformasi Anggaran Dalam konteks ini, ia menyarankan pentingnya reformasi anggaran, tidak hanya dalam hal keseimbangan alokasi operasional pemerintahan dengan dana untuk pembangunan, melainkan juga untuk istiqamah terus menerus terhadap prinsip akuntabel, transparan, efektif dan efisien. "Jika birokrasi atau pemegang amanah dana publik lainnya lari dari empat prinsip di atas, maka sekaya apapun Aceh, tetap hanya segilintir orang yang mereguk hasilnya, sedangkan rakyat banyak akan terus terlunta dan menderita. Dulu konflik disalahkan, sekarang sudah damai. Dulu Jakarta dianggap tidak becus, sekarang korupsi malah menyebar di daerah. Jika demikian, maka perlu diwaspadai desentralisasi korupsi," kata Saifuddin dengan nada prihatin. Sementara Manager Program Pendidikan dan Politik Anggaran Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Ambo Bugis menyatakan, penyelewengan dana reintegrasi yang merugikan keuangan negara ini harus segera direspon dengan cepat oleh aparat penegak hokum sebelum rusaknya kepercayaan korban kepada BRA. "Dana reintegrasi yang dikelola BRA anggaran 2007 senilai lebih dari Rp4 miliar diduga diselewengkan dan mengakibatkan kerugian negara. Penggunaan dana bantuan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat korban konflik juga tidak sesuai petunjuk pelaksanaan," katanya. 12 Kabupaten/Kota Dugaan penyelewengan dana reintegrasi itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Aceh di 12 kabupaten/kota, mencakup Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Sebagaimana dilaporkan Kepala BPKP Provinsi Aceh, Abdul Rahman Datjong, hasil audit dana bantuan tahap I BRA senilai Rp250 miliar itu sudah selesai dilakukan Februari 2008 dan laporannya juga telah disampaikan BPKP Pusat ke Menteri Sosial, BRA, gubernur, dan Polda Aceh pada 28 Februari 2008. Terdapat beberapa kasus dugaan penyelewengan dana reintegrasi. Setelah diperiksa, realisasi keuangan dan kegiatan Satker Program Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk korban konflik sebesar Rp10,5 miliar bagi 1.059 orang masyarakat korban konflik di enam kabupaten/kota. Menurut kerangka acuan program, bantuan yang disalurkan melalui KPPN dan Dinas Sosial, dan ditransfer langsung ke rekening kolektif. Namun implementasinya langsung dilakukan oleh BRA Provinsi. Di samping itu terjadi pengalihan pengelolaan dari Dinas Sosial kepada BRDA, tapi penyaluran baru dilakukan sebesar Rp7,7 miliar dari Rp 10,5 yang dianggarkan. Sisa dana Rp2,8 miliar digunakan untuk biaya lokakarya dan biaya honor Unit Pelaksana Penyaluran (UPP). "Padahal berdasarkan pemeriksaan BPKP, biaya dan honor UPP tersebut tidak teranggarkan dalam DIPA/SKPA tahun 2007," katanya. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar dari pembiayaan lokakarya Rp290 juta dan biaya honor 233 UPP selama empat bulan Rp943 juta. Pembiayaan tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan bagi penerima di enam kabupaten. Pengendapan dana di rekening pribadi pejabat BRA Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp1,3 miliar yang disimpan di rekening pribadi atas nama Aka Mulyadi, di Bank BPD Aceh juga terindikasi merugikan negara. Selain itu BPKP juga melaporkan adanya pemotongan dana oleh sejumlah oknum pejabat sebesar Rp1,3 miliar di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Serta kasus pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar senilai Rp110 juta. (
