http://portalaceh.com/content/view/17/37/
Lagi, Warga Aceh Divonis Gantung di Malaysia
By Harian-Aceh.com,
on 05-12-2008 17:09
Kuala Lumpur | Harian Aceh-Seorang buruh bangunan asal Aceh divonis
hukum gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia,
Selasa (2/12). Dia dinyatakan bersalah karena mengedarkan 1.980 gram ganja dua
tahun lalu.
"Hakim Syed Ahmad Helmi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah
berhasil membuktikan bahwa terdakwa Marwan Ismail merupakan seorang pengedar
ganja atau dadah," kata Saiful Aiman, seorang penerjemah bahasa Indonesia di
mahkamah persekutuan Malaysia, di Shah Alam.
Marwan tertangkap pada 25 November 2006 sekira pukul 21.00 waktu
setempat, ketika sedang menawarkan ganja di Jalan Nikmat 25 Taman Sri Muda,
Shah Alam.
Enam saksi yang memberikan keterangannya di pengadilan memperkuat
tuduhan jaksa bahwa terdakwa memang merupakan pengedar ganja.
Sebelumnya pengadilan di Kuala Lumpur juga menjatuhkan hukuman
gantung kepada dua WNI, yakni Mohd Idris, 32, dan Zainuddin, 40, warga asal
Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, karena terbukti mengedarkan ganja 5,7
kilogram, enam tahun lalu.
"Hakim Zainal Azman Abdul Aziz memutuskan hukuman mati karena jaksa
penuntut umum berhasil membuktikan bahwa kedua orang itu merupakan pengedar
ganja," tulis media massa di Malaysia saat itu.(ant)
<<printButton.png>>
<<emailButton.png>>
<<new.gif>>
