Itu sandiwara yang tidak lucu bung Ismail. Ketoprak versi lainnya, ha ha ha. 
Walaupun bangsa kami lagi "mendung", bening juga hati ini  ketika menyaksikan 
kesigapan dan ketegasan  saudara kami dalam perjuangan kemerdekaannya. Prediksi 
saya West Papua lebih duluan merdeka dibandingkan Acheh - Sumatra.
(alasytar)




________________________________
From: Ismail Asso <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Friday, December 12, 2008 6:35:58 PM
Subject: Re: KOMUNITAS PAPUA Otonomi Khusus = Merdeka?


Bohong besar nona/ibu Nurtina Santi ini. Merdeka bukan Otsus atau lainnya 
seperti apa maumu tapi mauku. Itu yang namanya merdeka.

--- On Thu, 12/11/08, gobaybo daniel <gobaybo_daniel@ yahoo.com> wrote:

From: gobaybo daniel <gobaybo_daniel@ yahoo.com>
Subject: KOMUNITAS PAPUA Otonomi Khusus = Merdeka?
To: "milist" <komunitas_papua@ yahoogroups. com>
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:19 AM


Opini 

Otonomi Khusus = Merdeka?
Oleh : Nurtina Santhy 

02-Des-2008, 15:43:34 WIB - [www.kabarindonesia. com]

 
KabarIndonesia - Kembalinya beberapa warga Papua yang meminta suaka politik di 
Australia mengindikasikan bahwa para peminta suaka mulai sadar bahwa perjuangan 
untuk membangun Papua ada di Papua sendiri, bukan di luar negeri. Banyaknya 
yang  menilai sudah sepantasnya niat para anggota OPM dan para pencari suaka 
yang kembali ke pangkuan NKRI didukung oleh semua pihak. Khususnya pemerintah, 
baik pusat maupun daerah, rakyat Indonesia, TNI dan DPRP.             

Sebab selama ini, penyebab kenapa ada separatis, salah satunya karena kondisi 
kesejahteraan yang masih rendah di Papua, salah penafsiran mengenai otonomi 
daerah dan adanya kepentingan kelompok yang didukung asing untuk mempengaruhi 
masyarakat  Papua.             

Salah tafsir itu pernah dilontarkan Wakil Ketua Komisi A DPR Papua Ramses Wally 
yang mengatakan bahwa satu-satunya cara bagi orang Papua untuk merdeka hanyalah 
melalui Otsus. "Maksudnya, melalui Otsus rakyat Papua bisa Merdeka, UU Nomor 
21/2001 telah memberikan lebih dari setengah suatu syarat  untuk 
kemerdekaan”             

Menurut saya pernyataan ini kurang tepat,  karena otonomi khusus tidak identik 
dengan merdeka, Ramses telah salah menterjemahkan otonomi khusus.  UU Nomor 21 
tahun 2001 tentang otsus, jelas tidak menyinggung masalah merdeka.  

Kewenangan daerah yang diakomodir di dalam UU Otsus Papua, setahu saya adalah 
pengelolaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan yang 
ada kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, 
sedang masalah pertahanan, keamanan dan politik tetap mengacu pada pemerintah 
pusat. 

Maka di Papua ditempatkan pasukan  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi 
Republik Indonesia (Polri), bukan Tentara Papua atau Polisi Papua. Untuk itulah 
implementasi Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 di Papua harus dilaksanakan 
secara transparan. Artinya Otsus di Papua harus dilaksanakan secara baik, 
sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi orang Papua.            

Kita berharap, baik pemerintah daerah, pusat dan semua birokrasi yang terlibat 
harus serius melaksanakan Otsus agar memanfaatkan sisa waktu yang ada ini untuk 
mencapai cita-cita kesejahteraan bagi rakyat Papua, sebab Otsus ini hanya 
berlaku selama 25 tahun terhitung sejak tahun 2001 lalu. 

Tapi tidak kalah pentingnya dukungan seluruh rakyat Papua, Kalau Otsus 
benar-benar terlaksana dengan baik dan sebagian besar rakyat Papua sudah hidup 
sejahtera, pertahanan dan keamanan terjaga dengan baik, pembangunan dapat 
berjalan dengan baik.

Maka diharapkan tidak ada lagi yang minta merdeka. Sesungguhnya keinginan 
merdeka itu muncul karena kehidupan yang sulit di tengah sumber daya alam yang 
melimpah, dan adanya pengaruh asing. (*)  
 
 


      

Kirim email ke