http://mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=226
Kasus Bobolnya Uang Rakyat Aceh Utara, 'Tahan Yunus Kiran dan Salahuddin'
Diposkan Oleh : admin
Hari/Tanggal : Senin, 1 Juni 2009 01:17:06
Dibaca : 9 Kali
Lhokseumawe | Harian Aceh - Sejumlah kalangan mendesak penyidik Polda Metro
Jaya segera menangkap dan menahan tersangka Yunus A Gani Kiran dan Salahuddin
Alfata yang terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara senilai Rp220
miliar di Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat. Apabila tidak ditahan,
tersangka dikhawatirkan melakukan lobi-lobi supaya kasus yang menjeratnya
dialihkan terhadap perkara perdata, padahal kasus itu merupakan tindak pidana
korupsi.
"Langkah yang cepat perlu segera dilakukan penyidik untuk menahan tersangka
Yunus Kiran dan Salahuddin, sehingga kekhawatiran publik terhadap Polda Metro
Jaya tidak berlebihan. Dan, ini menjadi pedoman publik bahwa Polda Metro Jaya
serius dalam mengusut kasus ini serta menyelamatkan uang negara," kata Alfian,
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Sabtu (30/5).
Alfian juga mengingatkan penyidik supaya segera meminta izin Mendagri untuk
memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terkait kasus tersebut. Apabila
penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu memeriksa pimpinan daerah Aceh Utara,
kata dia, ini menunjukkan kegagalan bagi polisi dalam menangani kasus yang
merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. "Kita patut mencurigai Polda
Metro Jaya bila mereka tidak memiliki upaya yang cepat untuk memeriksa Bupati
dan Wakil Bupati. Karena atas kebijakan pimpinan daerah Aceh Utara menempatkan
uang rakyat ke luar Aceh, amat perlu diperiksa oleh penyidik yang menangani
kasus itu," katanya.
Pernyataan hampir senada disampaikan Rahmat Hidayat SH, staf LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe. Kata dia, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
penting segera ditahan. "Karena kasus yang menjerat mereka itu adalah kasus
korupsi, apalagi jumlah kerugian uang negara cukup besar. Kalau tersangka tidak
ditahan, kita khawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan
mengurangi tindak pidana," katanya, kemarin.
Hidayat juga mengkhawatirkan adanya kesempatan untuk lobi-lobi apabila
tersangka tidak ditahan. Pasalnya, kata dia, selama ini upaya pengalihan isu
terkait kasus tersebut sudah terlalu jauh melenceng dari kenyataan yang
sebenarnya. "Dari statemen-statemen kuasa hukum Pemkab Aceh Utara, jelas ada
upaya pengalihan isu kasus itu ke arah perdata dan pidana pemalsuan serta
penipuan," kata alumni Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh ini.
Ia mencontohkan, pernyataan kuasa hukum Pemkab Aceh Utara Jafaruddin Abdullah
seperti dilansir media massa, yang menyebutkan bahwa Wabup Aceh Utara bersama
kroninya terkecoh oleh penampilan Lista Andriani sehingga mereka merasa tertipu
hingga terjadinya kesalahan yang mengakibatkan bobolnya uang rakyat Aceh Utara.
"Pengalihan isu seperi ini bisa saja terus dimainkan oleh mereka melalui
lobi-lobi, bila tersangka tidak ditahan," katanya.
Misalnya, lanjut Hidayat, upaya penggiringan kasus itu ke arah penipuan, di
mana seakan-akan Wabup tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan pihak
bank, sehingga terkesan tekenannya dipalsukan. "Jadi tampak sekali ada upaya
untuk menyelamatkan Bupati dan Wabup Aceh Utara dari jeratan kasus ini. Dan,
tidak tertutup kemungkinan, nantinya lembaga peradilan yang menyidangkan kasus
itu adalah pengadilan yang korup. Selain itu, kita khawatirkan kasus ini
terserempat ke persoalan politik. Kalau ini terjadi ditambah lagi dengan
pengadilan yang korup, tidak tertutup kemungkinan perdata yang akan diterapkan
dalam perkara ini," kata Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan
Yunus Kiran dan Salahuddin sebagai tersangka dalam kasus bobolnya uang rakyat
Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar. Penyidik sudah dua kali menunda
pemeriksaan terhadap Yunus Kiran. Awalnya, karena Yunus Kiran minta waktu
istirahat, kemudian Koordinator Tim Asistensi Percepatan Ekonomi (TAPPE) Aceh
Utara ini mengaku kurang sakit. Namun, menurut sumber Harian Aceh, pemeriksaan
terhadap Yunus Kiran ditunda, karena saat ia dimintai keterangan, laki-laki ini
mulai bersikap seperti orang kurang waras alias mengalami gangguan jiwa.(nsy)
Sumber ;
http://www.harian-aceh.com/pase/lhokseumawe/2764-kasus-bobolnya-uang-rakyat-aceh-utara-tahan-yunus-kiran-dan-salahuddin.html