http://mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=226


Kasus Bobolnya Uang Rakyat Aceh Utara, 'Tahan Yunus Kiran dan Salahuddin' 
      Diposkan Oleh :  admin 
      Hari/Tanggal :  Senin, 1 Juni 2009 01:17:06 
      Dibaca :  9 Kali
     


Lhokseumawe | Harian Aceh - Sejumlah kalangan mendesak penyidik Polda Metro 
Jaya segera menangkap dan menahan tersangka Yunus A Gani Kiran dan Salahuddin 
Alfata yang terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara senilai Rp220 
miliar di Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat. Apabila tidak ditahan, 
tersangka dikhawatirkan melakukan lobi-lobi supaya kasus yang menjeratnya 
dialihkan terhadap perkara perdata, padahal kasus itu merupakan tindak pidana 
korupsi.

"Langkah yang cepat perlu segera dilakukan penyidik untuk menahan tersangka 
Yunus Kiran dan Salahuddin, sehingga kekhawatiran publik terhadap Polda Metro 
Jaya tidak berlebihan. Dan, ini menjadi pedoman publik bahwa Polda Metro Jaya 
serius dalam mengusut kasus ini serta menyelamatkan uang negara," kata Alfian, 
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Sabtu (30/5).

Alfian juga mengingatkan penyidik supaya segera meminta izin Mendagri untuk 
memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terkait kasus tersebut. Apabila 
penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu memeriksa pimpinan daerah Aceh Utara, 
kata dia, ini menunjukkan kegagalan bagi polisi dalam menangani kasus yang 
merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. "Kita patut mencurigai Polda 
Metro Jaya bila mereka tidak memiliki upaya yang cepat untuk memeriksa Bupati 
dan Wakil Bupati. Karena atas kebijakan pimpinan daerah Aceh Utara menempatkan 
uang rakyat ke luar Aceh, amat perlu diperiksa oleh penyidik yang menangani 
kasus itu," katanya.

Pernyataan hampir senada disampaikan Rahmat Hidayat SH, staf LBH Banda Aceh Pos 
Lhokseumawe. Kata dia, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 
penting segera ditahan. "Karena kasus yang menjerat mereka itu adalah kasus 
korupsi, apalagi jumlah kerugian uang negara cukup besar. Kalau tersangka tidak 
ditahan, kita khawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan 
mengurangi tindak pidana," katanya, kemarin.

Hidayat juga mengkhawatirkan adanya kesempatan untuk lobi-lobi apabila 
tersangka tidak ditahan. Pasalnya, kata dia, selama ini upaya pengalihan isu 
terkait kasus tersebut sudah terlalu jauh melenceng dari kenyataan yang 
sebenarnya. "Dari statemen-statemen kuasa hukum Pemkab Aceh Utara, jelas ada 
upaya pengalihan isu kasus itu ke arah perdata dan pidana pemalsuan serta 
penipuan," kata alumni Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh ini.

Ia mencontohkan, pernyataan kuasa hukum Pemkab Aceh Utara Jafaruddin Abdullah 
seperti dilansir media massa, yang menyebutkan bahwa Wabup Aceh Utara bersama 
kroninya terkecoh oleh penampilan Lista Andriani sehingga mereka merasa tertipu 
hingga terjadinya kesalahan yang mengakibatkan bobolnya uang rakyat Aceh Utara. 
"Pengalihan isu seperi ini bisa saja terus dimainkan oleh mereka melalui 
lobi-lobi, bila tersangka tidak ditahan," katanya.

Misalnya, lanjut Hidayat, upaya penggiringan kasus itu ke arah penipuan, di 
mana seakan-akan Wabup tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan pihak 
bank, sehingga terkesan tekenannya dipalsukan. "Jadi tampak sekali ada upaya 
untuk menyelamatkan Bupati dan Wabup Aceh Utara dari jeratan kasus ini. Dan, 
tidak tertutup kemungkinan, nantinya lembaga peradilan yang menyidangkan kasus 
itu adalah pengadilan yang korup. Selain itu, kita khawatirkan kasus ini 
terserempat ke persoalan politik. Kalau ini terjadi ditambah lagi dengan 
pengadilan yang korup, tidak tertutup kemungkinan perdata yang akan diterapkan 
dalam perkara ini," kata Hidayat. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 
Yunus Kiran dan Salahuddin sebagai tersangka dalam kasus bobolnya uang rakyat 
Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar. Penyidik sudah dua kali menunda 
pemeriksaan terhadap Yunus Kiran. Awalnya, karena Yunus Kiran minta waktu 
istirahat, kemudian Koordinator Tim Asistensi Percepatan Ekonomi (TAPPE) Aceh 
Utara ini mengaku kurang sakit. Namun, menurut sumber Harian Aceh, pemeriksaan 
terhadap Yunus Kiran ditunda, karena saat ia dimintai keterangan, laki-laki ini 
mulai bersikap seperti orang kurang waras alias mengalami gangguan jiwa.(nsy)



Sumber ; 
http://www.harian-aceh.com/pase/lhokseumawe/2764-kasus-bobolnya-uang-rakyat-aceh-utara-tahan-yunus-kiran-dan-salahuddin.html




Kirim email ke