“Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya...., maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu,.... kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah),yang mengetahui, yang ghaib dan yang nyata, ...... lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.....".” (QS. AL Jumu’ah [62] : 8)
Islam itu bukan hanya ibadah ritual tapi utamanya ibadah sosial. Bukan hanya hablum minallah tapi juga hablumminannas. Kalau soal puasa banyak orang tau wajib hukumnya sementara kewajiban berjihad melepaskan kaum dhuafa dari belenggu yang menimpa kuduk-kuduk mereka, orang-orang yang mengaku dirinya sebagai ulama diam seribu satu bahasa. Yang seperti itu ulama menara gading namanya. Mengapa kebanyakan umat muslim alergi dengan perang padahal Allah mewajibkannya? Hal ini mari kita telusuri mulai dari hukum wajib berpuasa dulu. Dalam surah Al Baqarah ayat 183, Allah berfirman”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” Perintahnya diawali “kutiba alaikum . . . . . . .” artinya ”diwajibkan atas kamu… ” Puasa adalah salah satu Rukun Islam, artinya sesorang bisa dianggap keluar dari Islam bila tidak mau menunaikannya dengan sengaja tanpa alasan. Kalau kita analisa ayat tersebut diatas lebih jauh lagi akibat yang ditimbulkan jika tidak berpuasa “tanpa uzur”, maka ia termasuk tidak beriman. Karena kewajiban puasa untuk orang beriman saja. Sementara suarah Al Baqoroh ayat 216: ”Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". Perintahnya diawali dengan “kutiba alaikum…” mengapa para Ulama, teungku, kiyai, ustad dan sebagainya tidak pernah membahas hal ini ? Itulah buktinya bahwa mereka itu bukan ulama benaran tapi ulama menara gading alias "Bal’am". Mereka menuhankan penguasa dhalim (baca Yazid-yazid modern alias ”Fir’un”), yang tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan Allah dalam systemnya (QS, 5 : 44, 45, 47). Bukankah ini namanya “Diskriminatif, Afa tukminuuna bi ba’dil kitabi watakfuruuna biba’d” (Mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lainnya) Inilah yang dimaksudkan islam yang tidak kaffah alias sudah dekaden.. Memang sungguh sulit sekali kita pahami orang yang mengaku sebagai ulama dewasa ini, begitu alergi dengan peperangan, padahal Allah berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu”. Apalagi alasan yang akan kita kemukakan dibalik semua alasan yang kita kemukakan, tersembunyi kemunafiqan/ penolakan atas ayat tersebut. Allah menjajikan untuk mereka (ulama, tokoh masyarakat, uatadz2, dsb. termasuk kita ) yang menyembunyikan kebenaran ini sebagaimana termaktub dalam firmanNya: ”Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterang an (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati” (Al Baqarah: 159.) Allah juga akan menempelak kita dengan firmanNya yang kebanyakan manusia hanya membaca-baca saja tanpa berusaha untuk memahami apa pesan Allah sesungguhnya buat kita manusia yang telah difasilitasi dengan alat fikir: "Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak tunduk patuh kepada syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", 61. dan hendaklah kamu tundukpatuh kepada-Ku. Inilah jalan yang lurus. 62. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan? 63. Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya). 64. Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya. 65. Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan". (QS, Yasiin, 61 s/d 62) Salam Ramadhan!!! "Betapa banyak orang yg berpuasa, tapi mereka tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga" (hadist) (Ali alasytar, Acheh - Sumatra) ________________________________ From: Tgk.Rambideun Acheh <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sunday, August 30, 2009 8:34:14 PM Subject: [IACSF] Waktu Puasa yang Lebih dari Normal Waktu Puasa yang Lebih dari Normal Rabu, 26 Agustus 2009 pukul 08:03:00 KAIRO--Umat Muslim yang hidup di Barat biasa menghadapi shaum dalam waktu yang sangat lama, bisa lebih dari 18 jam. Di sejumlah negara, waktu siang memang terkadang lebih panjang dibanding malam hari. Fenomena itu mulai mendapat perhatian serius dari kalangan ulama fikih di Mesir. Mufti Pemerintah Mesir, Syekh Ali Jumah, menetapkan fatwa tentang pelaksanaan shaum di negara-negara Barat yang lebih dari 18 jam. Menurut Syekh Jumah, umat Muslim yang menunaikan shaum di negara yang waktu siangnya melebihi 18 jam, boleh berbuka, mengikuti waktu Makkah Almukarramah, kota suci pertama bagi umat Muslim. Fatwa tersebut mendapatkan respons beragam dari ulama di negeri berjuluk seribu menara itu. Syekh Mahmud 'Asyur, anggota Majma' Buhust Al-Islami (Badan Penelitian Pengetahuan Islam) dan guru Besar Universitas Al-Azhar, mengatakan, jika waktu siang di Barat lebih panjang dari waktu normal, umat Muslim boleh berbuka sesuai dengan waktu Makkah. ''Dengan catatan, apabila jarak negara tersebut dekat Makkah. Namun, apabila jaraknya jauh dari Makkah, panjang waktu puasa disesuaikan dengan negara Muslim terdekat,'' ungkap Syekh 'Asyur seperti dilaporkan Syarq al-Awsath.Pendapat senada juga ditegaskan Syekh Yusuf Badri, anggota Majelis A'la Li as-Syu'un al-Islamiyah (Lembaga Tinggi Urusan Agama Islam), yang bermarkas di Kairo. Menurutnya, para ahli fikih sudah bersepakat bahwa pada dasarnya waktu awal dan akhir puasa, disesuaikan dengan waktu tempat seorang Muslim berada. ''Adapun bagi umat Islam yang hidup di suatu negara yang waktu siangnya mencapai 16 jam, dibolehkan baginya untuk mengkiaskan waktunya dengan waktu normal dalam puasa,'' papar Syekh Badri. Menurutnya, para ahli fikih bersepakat, panjang waktu normal yang dijadikan patokan adalah waktu Makkah Al-Mukarramah. Syekh Badri menuturkan, apabila panjang waktu siang di suatu negara mencapai hingga 20 jam, diperbolehkan bagi umat Muslim untuk memulai waktu berpuasa dan berbuka sesuai dengan waktu puasa di Makkah al-Mukarramah. Sebaliknya, ujar dia, apabila waktu malam di suatu negara lebih panjang dari waktu siangnya, umat Muslim menjalankan puasanya sesuai dengan waktu setempat. Hal itu, tutur dia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Albaqarah 185, ''Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.'' Dr Ahmad Abdur Rahim Samih, pengajar di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, pun memiliki pendapat sendiri. Menurut dia, sesungguhnya syariat telah menentukan waktu berpuasa secara jelas. Yakni, dimulai sebelum terbit matahari hingga terbenamnya sang surya. Dalam pandangan Samih, tidak mungkin mengkiaskan waktu puasa di negara-negara Barat dengan waktu Makkah. ''Yang lebih tepat adalah mengikuti waktu negara Muslim terdekat. Demikian pendapat yang banyak diikuti oleh ulama fikih,'' tuturnya menegaskan. Samih menambahkan, apabila negara Muslim terdekat juga mengalami waktu siang yang panjang, dapat mengkiaskan dengan waktu negara Muslim lain yang jaraknya dekat dengan negara Muslim yang mengalami waktu siang yang panjang itu. Demikian dan seterusnya. rid/taq/awsat Sumber: http://www.republik a.co.id/berita/ 71927/Waktu_ Puasa_yang_ Lebih_dari_ Normal > > > > > > > > > > > > > > >
