“Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya...., 
maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu,.... 
kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah),yang mengetahui, yang ghaib dan 
yang nyata, ......
lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.....".” 
(QS. AL Jumu’ah [62] : 8)

Islam itu bukan hanya ibadah ritual tapi utamanya ibadah sosial. Bukan hanya 
hablum minallah tapi juga hablumminannas. Kalau soal puasa banyak orang tau 
wajib hukumnya sementara kewajiban berjihad melepaskan kaum dhuafa dari 
belenggu yang menimpa kuduk-kuduk mereka, orang-orang yang mengaku dirinya 
sebagai ulama diam seribu satu bahasa. Yang seperti itu ulama menara gading 
namanya.

Mengapa  kebanyakan umat muslim alergi dengan perang  padahal Allah 
mewajibkannya? Hal ini mari kita telusuri mulai dari hukum wajib berpuasa dulu. 
Dalam surah Al Baqarah ayat 183, Allah berfirman”Hai orang-orang yang beriman, 
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum 
kamu agar kamu bertakwa”

Perintahnya diawali “kutiba alaikum . . . . . . .” artinya  ”diwajibkan atas 
kamu… ” Puasa adalah salah satu Rukun Islam, artinya sesorang bisa dianggap 
keluar dari Islam bila tidak mau menunaikannya dengan sengaja tanpa alasan. 
Kalau kita analisa ayat tersebut diatas lebih jauh lagi akibat yang ditimbulkan 
jika tidak berpuasa “tanpa uzur”, maka ia termasuk tidak beriman. Karena 
kewajiban puasa untuk orang beriman saja.

Sementara suarah Al Baqoroh ayat 216: ”Diwajibkan atas kamu berperang, padahal 
berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, 
padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, 
padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". 
Perintahnya diawali dengan “kutiba alaikum…” mengapa para Ulama, teungku, 
kiyai, ustad dan sebagainya tidak pernah membahas hal ini ? Itulah buktinya 
bahwa mereka itu bukan ulama benaran tapi ulama menara gading alias "Bal’am". 
Mereka menuhankan penguasa dhalim (baca Yazid-yazid modern alias  ”Fir’un”), 
yang tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan Allah dalam systemnya (QS, 5 
: 44, 45, 47). Bukankah ini namanya “Diskriminatif, Afa tukminuuna bi ba’dil 
kitabi watakfuruuna biba’d” (Mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang 
lainnya) Inilah yang dimaksudkan islam yang tidak kaffah alias sudah dekaden.. 

Memang sungguh sulit sekali kita pahami orang yang mengaku sebagai ulama dewasa 
ini, begitu alergi dengan peperangan, padahal Allah berfirman: “Boleh jadi kamu 
membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu”.   Apalagi alasan yang akan kita 
kemukakan dibalik semua alasan yang kita kemukakan, tersembunyi  kemunafiqan/ 
penolakan atas ayat tersebut. Allah menjajikan untuk mereka (ulama, tokoh 
masyarakat, uatadz2, dsb.  termasuk kita ) yang menyembunyikan kebenaran ini 
sebagaimana termaktub dalam firmanNya: ”Sesungguhnya orang-orang yang 
menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterang an (yang 
jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, 
mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat 
mela'nati”  (Al Baqarah: 159.)

Allah juga akan menempelak kita dengan firmanNya yang kebanyakan manusia hanya 
membaca-baca saja tanpa berusaha untuk memahami apa pesan Allah sesungguhnya 
buat kita manusia yang telah difasilitasi dengan alat fikir:  "Bukankah Aku 
telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak tunduk patuh 
kepada syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", 
61. dan hendaklah kamu tundukpatuh kepada-Ku. Inilah jalan yang lurus. 62.   
Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka 
apakah kamu tidak memikirkan? 63. Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam 
(dengannya). 64.  Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu 
mengingkarinya. 65.  Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah 
kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa 
yang dahulu mereka usahakan". (QS, Yasiin, 61 s/d 62)

Salam Ramadhan!!!
"Betapa banyak orang yg berpuasa, tapi
mereka tidak mendapat apa-apa kecuali 
lapar dan dahaga"  (hadist) 
(Ali alasytar, Acheh - Sumatra)





________________________________
From: Tgk.Rambideun Acheh <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, August 30, 2009 8:34:14 PM
Subject: [IACSF] Waktu Puasa yang Lebih dari Normal

  


Waktu Puasa yang Lebih dari Normal
Rabu, 26 Agustus 2009 pukul 08:03:00


KAIRO--Umat Muslim yang hidup di Barat biasa menghadapi shaum dalam waktu yang 
sangat lama, bisa lebih dari 18 jam. Di sejumlah negara, waktu siang memang 
terkadang lebih panjang dibanding malam hari. Fenomena itu mulai mendapat 
perhatian serius dari kalangan ulama fikih di Mesir.

Mufti Pemerintah Mesir, Syekh Ali Jumah, menetapkan fatwa tentang pelaksanaan 
shaum di negara-negara Barat yang lebih dari 18 jam. Menurut Syekh Jumah, umat 
Muslim yang menunaikan shaum di negara yang waktu siangnya melebihi 18 jam, 
boleh berbuka, mengikuti waktu Makkah Almukarramah, kota suci pertama bagi umat 
Muslim.

Fatwa tersebut mendapatkan respons beragam dari ulama di negeri berjuluk seribu 
menara itu. Syekh Mahmud 'Asyur, anggota Majma' Buhust Al-Islami (Badan 
Penelitian Pengetahuan Islam) dan guru Besar Universitas Al-Azhar, mengatakan, 
jika waktu siang di Barat lebih panjang dari waktu normal, umat Muslim boleh 
berbuka sesuai dengan waktu Makkah.

''Dengan catatan, apabila jarak negara tersebut dekat Makkah. Namun, apabila 
jaraknya jauh dari Makkah, panjang waktu puasa disesuaikan dengan negara Muslim 
terdekat,'' ungkap Syekh 'Asyur seperti dilaporkan Syarq al-Awsath.Pendapat 
senada juga ditegaskan Syekh Yusuf Badri, anggota Majelis A'la Li as-Syu'un 
al-Islamiyah (Lembaga Tinggi Urusan Agama Islam), yang bermarkas di Kairo. 
Menurutnya, para ahli fikih sudah bersepakat bahwa pada dasarnya waktu awal dan 
akhir puasa, disesuaikan dengan waktu tempat seorang Muslim berada.

''Adapun bagi umat Islam yang hidup di suatu negara yang waktu siangnya 
mencapai 16 jam, dibolehkan baginya untuk mengkiaskan waktunya dengan waktu 
normal dalam puasa,'' papar Syekh Badri. Menurutnya, para ahli fikih 
bersepakat, panjang waktu normal yang dijadikan patokan adalah waktu Makkah 
Al-Mukarramah. Syekh Badri menuturkan, apabila panjang waktu siang di suatu 
negara mencapai hingga 20 jam, diperbolehkan bagi umat Muslim untuk memulai 
waktu berpuasa dan berbuka sesuai dengan waktu puasa di Makkah al-Mukarramah.

Sebaliknya, ujar dia, apabila waktu malam di suatu negara lebih panjang dari 
waktu siangnya, umat Muslim menjalankan puasanya sesuai dengan waktu setempat. 
Hal itu, tutur dia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Albaqarah 185, 
''Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi 
kalian.''

Dr Ahmad Abdur Rahim Samih, pengajar di Fakultas Ushuluddin Universitas 
Al-Azhar, pun memiliki pendapat sendiri. Menurut dia, sesungguhnya syariat 
telah menentukan waktu berpuasa secara jelas. Yakni, dimulai sebelum terbit 
matahari hingga terbenamnya sang surya. Dalam pandangan Samih, tidak mungkin 
mengkiaskan waktu puasa di negara-negara Barat dengan waktu Makkah. ''Yang 
lebih tepat adalah mengikuti waktu negara Muslim terdekat. Demikian pendapat 
yang banyak diikuti oleh ulama fikih,'' tuturnya menegaskan.

Samih menambahkan, apabila negara Muslim terdekat juga mengalami waktu siang 
yang panjang, dapat mengkiaskan dengan waktu negara Muslim lain yang jaraknya 
dekat dengan negara Muslim yang mengalami waktu siang yang panjang itu. 
Demikian dan seterusnya.  rid/taq/awsat


Sumber:

http://www.republik a.co.id/berita/ 71927/Waktu_ Puasa_yang_ Lebih_dari_ Normal
>        
>       
>       
>
>
>       
>
>
>       
>       
>       
>       
>       
>
> 

   


      

Kirim email ke