Bukan hanya Alyasa Abubakar dkk saja yang perlu dikecam tapi seluruh pendungnya 
juga. Sebetulnya mereka itu bukan sedang menerapkan hukum Tuhan bung Win tapi 
sedang bersandiwara atas kehidupan bangsa Acheh. Itu adalah hasil dari 
pelintiran isi MoU Helsinki. Secara system Acheh adalah SELF GOVERNMENT. Acheh 
berdiri sendiri tidak ditentukan oleh pihak Hindunesia. Tapi disebabkan 
penguasa-penguasa Hindunesia terkenal munafiqnya sejak dulu hingga sekarang, 
hanya berjanji saja di Helsinki bahwa Acheh bukanb lagi jajahan Hindunesia. 
Realitanya Acheh tetap dijadikan sebagai Otonomi. Kata Hasan Tiro di Acheh 
banyak sekali orang pintar tapi bodoh. Dikatakan pintar disebabkan telah 
menamatkan pelajarannya di perguruan tinggi Hindunesia. Dikatakan bodoh mereka 
semua bersedia menjadi penarik bajak Hindunesia. Kalau dikatakan agak halus 
macam ini barangkali mereka takpaham. Dari itu yang dimaksudkan Hasan Tiro 
adalah "Lembu" atau 'Lumo' tarek langi Hindunesia. 

Meuseue geutanjoe tasimak narit Wali Nanggroenjan dan tanjoe nakeuh peugawe 
nanggroe, that maleeteuh hingga uroenjan ladju pajah tatinggai peugawe bahpih 
le gadji, keureudja bak bank Hendon. Tapi. . . . . . . .Geupeugahlom le Wali 
awaknjan ka gabai. Urat saraf kabeh putoh, bahpih takalen sireuman lagak 
alaihem. Meuseubabnjan hanlut sapeuele. Narit lagee narit bung Wen bunoe hana 
ditinjum le awaknjan, dianggap njamok lua keuleumbu. Geutanjoe njeng peusampoe 
seuruan ngen tulesanpih handjeuet putoh asa, sabe tadakwah sigohlom mate.

Djadi keusimpulandjih keudhaleman pulisi WH nakeuh hase njeng timoh akibat hana 
teupat HoU Helsinki. Perlu kita ketahui bahwa masih ada orang baik di Acheh 
yang bertaqiyah dalam kelompok tertentu. Mereka tetap berdaya upaya untuk 
melepaskan Acheh dari belenggu penindasan Hindunesia. Dimanapun pelosok Dunia 
ini Allah menaburkan "bibit-'bibit" unggul untuk membebaskan kaum dhuafa dari 
belenggu yang menimpa kuduk-kuduk mereka. Kepada orang Acheh yang masuk 
klasifikasi itulah kita menaruh harapan sambil mengingatkan sebagaimana pesan 
Allah"watawa saubil haq, watawa saubisshab"

Teurimeng geunaseh bung Wen Wan Nur.
http://achehkarbala.blogspot.com/2009/09/tempelkan-yang-sangat-menyakitkan-bagi.html




________________________________
From: Win Wan Nur <[email protected]>
To: IACSF <[email protected]>
Sent: Sat, January 16, 2010 12:32:15 PM
Subject: |IACSF| WH Memperkosa, Tuntut Tanggung Jawab ALYASA' ABU BAKAR DKK

  
Pasca terjadinya kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang perempuan 
malang yang menjadi tahanan WH (POLISI MORAL). Di Aceh banyak sekali nada 
kemarahan yang ditujukan kepada lembaga ini. Mayoritas menumpahkan rasa geram 
kepada dua personel WH yang kurang ajar itu. 

Secara umum, pendapat yang banyak beredar di dalam masyarakat Aceh adalah; " 
dalam kasus ini yang salah adalah personil WH, bukan lembaganya" .

Saya secara pribadi sangat tidak sepakat dengan pendapat itu. 

Menurut saya dengan adanya kejadian ini yang salah justru keputusan untuk 
membentuk lembaga ini dengan tergesa-gesa yang sama sekali tidak urgens 
kebutuhannya. Yang salah dengan terjadinya kasus ini adalah orang-orang yang 
mendesain penerapan QANUN syari'at Islam dengan tergesa-gesa. Tanpa terlebih 
dahulu mempersiapkan segala infrastruktur pendukungnya.

Soal penerapan Syari'at Islam versi Aceh ini sendiri sebenarnya meninggalkan 
banyak pro dan kontra. Yang paling banyak mengemuka dan menjadi pertanyaan 
banyak orang adalah soal urgensi penerapan pasal-pasal yang dicakup dalam 
Syari'at Islam versi Aceh ini yang hanya mengurusi masalah remeh temeh, soal 
perjudian, relasi perempuan dan laki-laki dan shalat jum'at yang pelaksanaannya 
lebih banyak menyasar masyarakat kelas bawah. 

Prioritas pilihan ini menjadi aneh karena faktanya semua masalah yang diatur 
dalam pasal-pasal Syari'at itu selama ini bukanlah masalah yang sudah 
sedemikian parah dan akut di Aceh, yang sebegitu parahnya merusak segala sendi 
kehidupan orang Aceh sampai-sampai pasal-pasal hukum konvensional tidak mampu 
lagi menanganinya, membuat rakyat Aceh begitu tertekan dan menderita sehingga 
untuk menanganinya pemerintah terpaksa harus membuat satu aturan 'istimewa'.

Sebaliknya, masalah di Aceh yang terlihat mengemuka dan memerlukan penanganan 
khusus dan membutuhkan undang-undang khusus justru menyangkut perilaku aparat 
dan para pengambil kebijakan yang sering membuat program yang tidak membumi, 
yang pelaksanaannya lebih banyak berorientasi 'proyek' yang menguntungkan 
kroni-kroni yang dekat dengan penguasa, bukan untuk kepentingan orang banyak.

Di Aceh, begitu banyak masalah yang membuat masyarakat tertekan. Ada banyak 
daerah yang belum memiliki akses jalan, bahkan banyak daerah yang belum 
tersentuh aliran listrik. Kualitas pendidikan di banyak daerah juga begitu 
memprihatinkan. Masalah lingkungan juga demikian, kita melihat kekuatan 
pemerintah menjadi begitu mandul ketika berhadapan para cukong kayu.

Pasca tsunami, masyarakat melihat begitu banyak pejabat yang kelebihan uang. 
Banyak yang tidak malu memamerkan perilaku bermewah-mewahan. Ada banyak anak 
yatim yang dieksploitasi, tahanan politik yang masih belum dibebaskan dan 
banyak masalah lagi yang memang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang 
penangannya memerlukan kesigapan pemegang kebijakan alias penguasa. Yang justru 
saking parahnya kita merasa untuk masalah itu diperlukan undang-undang khusus. 

Jadi kalau penerapan syari'at Islam di Aceh ini sasarannya memang untuk 
kemaslahatan umat dan menegakkan kehormatan ISLAM, kenapa yang menjadi 
PRIORITAS penerapannya adalah mengejar-ngejar perempuan dan urusan pribadi 
orang?...Kenapa Syari'at Islam ini tidak memprioritaskan mengejar 
kebijakan-kebijakan penguasa yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang membuat 
sengsara banyak orang? 

Keanehan dalam penentuan prioritas inilah yang membuat saya melihat si pembuat 
Qanun Syari'at Islam versi Aceh ini persis seperti orang nyinyir sok idealis 
yang saya temui di facebook beberapa hari yang lalu. Yang karena baru mendapat 
pelatihan investigasi oleh seorang mentor asal Amerika yang kebetulan pernah 
menyoroti permasalahan uang kecil kembalian pembayaran listrik di negaranya 
lalu jadi ikut-ikutan menyoroti kinerja PLN dengan mempermasalahkan, uang 100 - 
500 rupiah yang tidak dikembalikan tiap kali pembayaran listrik bulanan. Yang 
untuk mengatasinya cukup mengorbankan para KEROCO alias pegawai-pegawai kelas 
rendahan. Ketika kita menanyakan alasannya untuk memprioritaskan masalah ini, 
dengan fasih si orang ini mengemukukakan alasan-alasan yang khas Amerika, tanpa 
merasa perlu memahami bahwa kondisi dan permasalahan kelistrikan di Aceh sama 
sekali berbeda, sehingga membutuhkan prioritas penanganan yang berbeda pula.

Begitu pula dengan para desainer Syari'at Islam versi Aceh ini, ketika kita 
tanyakan tentang urgensi penerapan undang-undang ini, dengan fasih mereka 
mengutip sejumlah ayat Qur'an dan Hadits sahih yang mendukung penerapan Qanun 
itu, tanpa merasa perlu memahami bahwa permasalahan, situasi dan kondisi Aceh 
saat ini membutuhkan prioritas yang berbeda. 

Pemilihan prioritas seperti ini, ditambah dengan ketergesaan penerapan Qanun 
ini tanpa kesiapan infrastuktur dan tanpa kesiapan mentalitas personel yang 
memadai. Membuat banyak orang merasa penerapan Qanun ini hanyalah sekedar upaya 
dari para pembuat keputusan itu untuk menegaskan identitas keacehan yang 
melekat dengan Islam. Tapi oleh mereka, identitas keacehan yang melekat dengan 
Islam ini dipahami hanya sebatas penampilan kulit luar. Sehingga tidak bisa 
tidak, hal ini membuat banyak orang yang menilai bahwa penerapan Syari'at Islam 
versi Aceh ini tidak lebih dari sebuah proyek mercu suar yang lebih bersifat 
KOSMETIK daripada menyembuhkan.

Terbukti, kemudian ketika Syari'at Islam versi Aceh yang sejak ide 
pembentukannya banyak menuai kontroversi ini diterapkan, kita sama sekali tidak 
melihat adanya perubahan signifikan terhadap kesejahteraan dan kenyamanan hidup 
orang Aceh. 

Pasca diterapkannya 'Syari'at Islam' versi Aceh ini, yang paling jelas kita 
lihat terjadi dalam masyarakat Aceh adalah; banyaknya perempuan baik-baik yang 
dicap TIDAK TERHORMAT. Kita melihat banyak perilaku barbar main hakim sendiri 
yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap para pasangan yang 
secara "syari'at Islam" dicap melanggar SUSILA.

Rekruitmen anggota WH ini sendiri banyak bermasalah. Yang merekrut dan 
mempekerjakan mereka tidak bisa menjamin bahwa Polisi Moral yang dibayar untuk 
mengawasi moral orang lain ini terdiri dari orang-orang yang mampu menjaga 
moralnya sendiri. Ini terbukti dari kejadian beberapa waktu yang lalu saat 
seorang anggota WH tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam toilet. Dan 
terakhir adalah kejadian perkosaan terhadap seorang tahanan perempuan ini, 
kejadian yang membuat kita semua orang Aceh merasa marah dan dipermalukan.

Dalam setiap kebudayaan dan masyarakat, selalu ada laki-laki dan perempuan yang 
tidak terhormat. Tapi dalam setiap kebudayaan dan masyarakat, hampir selalu, 
bukan laki-laki tapi hanya 'kehormatan' perempuanlah yang banyak menjadi 
sorotan masyarakat. Setiap kebudayaan dan masyarakat memiliki standar sendiri 
untuk menilai 'kehormatan' perempuan. setiap kebudayaan dan masyarakat memang 
rata-rata memandang nilai 'kehormatan' perempuan berdasarkan tingkah laku 
keseharian dan cara berpakaian. 

Di Amerika, seorang artis yang bergoyang erotis memamerkan bagian-bagian 
sensitifnya di depan umum, seperti Beyonce dengan goyang pinggul erotisnya atau 
Madonna dengan berbagai kontroversinya pun masih dianggap terhormat.

Terhadap perempuan semacam ini, laki-laki Amerika tidak berani bertindak cabul, 
tapi beda halnya dengan pandangan dan perlakuan mereka terhadap pelacur dan 
pemain film porno. Orang Amerika tidak segan-segan menunjukkan 'mupeng'nya.

Lain tempat, lain pula standarnya.

Di beberapa kota besar di Indonesia, umumnya masyarakatnya punya standar 
tersendiri dalam menilai 'kehormatan' seorang perempuan. Para laki-laki punya 
banyak istilah untuk menyebut perempuan-perempuan yang dianggap bisa dijadikan 
pelampiasan birahi secara bebas atau berbayar. Istilah ini mulai dari Lonte dan 
pelacur yang paling kasar sampai ke istilah-istilah yang dihaluskan seperti 
'bispak', 'ayam' dan sebagainya. 

Dulu, dalam masyarakat Aceh, perempuan dipandang sebagai perempuan kurang baik, 
kalau berpakaian terbuka, suka berbicara nyerempet-nyerempet , terhadap 
perempuan seperti ini, banyak laki-laki yang tidak terhormat yang berani 
menunjukkan birahi secara terang-terangan.

Sementara itu asal berpakaian tertutup dan berbicara sopan, meskipun rambut 
terbuka, seorang perempuan masih dipandang sebagai perempuan baik-baik, 
laki-laki yang mengenalnya menaruh hormat pada perempuan semacam ini dan tidak 
akan berani berbuat macam-macam.

Tapi pasca  berlakunya Syari'at Islam ini, tidak lagi. Standar bagi seorang 
perempuan untuk bisa dianggap sebagai perempuan TERHORMAT secara resmi 
dinaikkan.

Perempuan tak berjilbab, otomatis dicap sebagi perempuan tidak baik, khusus di 
Aceh barat malah meskipun mengenakan jilbab tapi memakai celana panjang bukan  
rok, tetap dikategorikan sebagai perempuan tidak terhormat, apalagi perempuan 
yang berboncengan dengan laki-laki dengan muhrim. Di masyarakat akar rumput 
banyak berkembang pemahaman seperti ini, mereka beranggapan perempuan yang 
berpacaran bukanlah perempuan baik-baik sehingga tidak perlu dihormati dan bisa 
dianggap sebagai 'milik umum'.

Pasca diterapkannya hukum syari'at Islam, melihat perempuan seperti ini tidak 
sedikit laki-laki tidak terhormat yang merasa tertantang untuk berbuat 
macam-macam.

Karena itulah, ketika aib pemerkosaan yang dilakukan personel WH ini saya 
justru sama sekali tidak menyalahkan personil WH pelaku pemerkosaan itu. Sebab 
saat menangkap perempuan itu, saya sangat yakin kalau para personel WH yang 
termasuk golongan laki-laki tidak terhormat ini membayangkan bahwa si perempuan 
ini adalah jenis perempuan yang'bisa dipakai'. Aparat WH termasuk golongan 
laki-laki tidak terhormat ini sama sekali tidak salah berpandangan demikian, 
karena secara Syari'at Islam yang diformalkan di Aceh, perempuan malang itu 
memang secara resmi dicap demikian. 

Itulah sebabnya, mwenurut saya, yang perlu kita persalahkan dalam kasus ini 
adalah mereka-mereka yang mendesain undang-undang yang bersifat KOSMETIK yang 
membuat gadis malang itu menjadi mendapat CAP demikian. Yang perlu  kita 
persalahkan dalam kasus ini adalah mereka-mereka yang membuat ketiga personil 
WH bejat itu memiliki KUASA untuk menahan seorang perempuan malang. Yang perlu  
kita persalahkan dalam kasus ini adalah mereka-mereka yang secara fisik tidak 
ada di tempat itu, tapi tanpa ide konyol dan kebijakan tidak bijak mereka 
keluarkan, peristiwa biadab dan memalukan itu tidak akan pernah ada.

MEREKA-MEREKA inilah yang harus bertanggung jawab dan diminta pertanggung 
jawaban atas hancurnya kehormatan gadis malang yang diperkosa personel WH itu. 

Mereka-mereka inilah yang seharusnya merasa malu dan menyembunyikan wajah 
dalam-dalam atas terjadinya peristiwa biadab yang mencoreng muka Aceh ini, 
bukannya malah menyalahkan keroco, sementara mereka sendiri dengan santai dan 
sok santunnya berceramah tentang moral dari mimbar ke mimbar.

Jadi kalau ada orang yang perlu dimintai tanggung jawab atas PERBUATAN BIADAB 
yang dilakukan oleh aparat WH itu, maka orang itu adalah ALYASA' ABU BAKAR  dan 
kawan-kawan.

Dengan adanya kasus ini, ALYASA' ABU BAKAR  dan kawan-kawan harus dibuat 
benar-benar MENGERTI dan SADAR, bahwa akibat dari Qanun Syari'at Islam yang 
tujuannya cuma untuk maksud KOSMETIK, yang penerapannya mereka paksakan ini. 
SEORANG PEREMPUAN ACEH telah hancur secara psikologis, kehilangan kehormatan, 
cita-cita dan masa depan.


Wassalam

Win Wan Nur
Orang Aceh Beragama ISLAM

www.winwannur. blog.com
www.winwannur. blogspot. com






 


      

Kirim email ke