HARAP DIPERHATIKAN
----- Original Message -----
From: Alex Simanjuntak
To: serikat.tani
Sent: Saturday, February 13, 2010 11:46 AM
Subject: [mediacare] "Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia"
Mohon dukungan dan dibantu disebarkan
Let's ask "Why not?" more often,
Enda Nasution.
YM: enda_001 | BBM *NEW!*: 2172C0F6
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »
http://www.politikana.com/baca/2010/02/12/selamat-datang-lembaga-sensor-internet-indonesia.html
Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia
Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari
kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb
dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya
Penyalah-Gunaan Layanan Internet"
Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri
Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran
hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email [email protected]
Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca
bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN
MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu)
tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh
Direktur Jenderal.
Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:
Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal
21)
Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan,
pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten
yang dimaksud (pasal 28)
Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini
maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti
perintah block di atas (pasal 29)
SANKSI ADMINISITRATIF
Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk
diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi
Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika
tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif,
pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN
Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang
dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan
menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca
oleh semua penggunanya.
Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran
lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media
adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat
akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI
apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.
Beberapa hal yang perlu dicermati
Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang
dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor
internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK
DILARANG di Internet
Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam
Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan
keberadaannya
Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan
Menteri ini. Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.
Let's ask "Why not?" more often,
Enda Nasution.
YM: enda_001 | BBM *NEW!*: 2172C0F6
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »
--------------------------------------------------------------------------------
Looking for the perfect gift? Give the gift of Flickr!