HARAP DIPERHATIKAN

----- Original Message ----- 
From: Alex Simanjuntak 
To: serikat.tani
Sent: Saturday, February 13, 2010 11:46 AM
Subject: [mediacare] "Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia"


  
      Mohon dukungan dan dibantu disebarkan 
      Let's ask "Why not?" more often,
      Enda Nasution. 
      YM: enda_001 | BBM *NEW!*: 2172C0F6
      http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »

      
http://www.politikana.com/baca/2010/02/12/selamat-datang-lembaga-sensor-internet-indonesia.html
      Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia 
      Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari 
kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb 
dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya 
Penyalah-Gunaan Layanan Internet" 

      Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri 
Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran 
hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email [email protected]

      Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca 
bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN 
MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:
      Pasal 22
      (1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan 
jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) 
tahun.
      (2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh 
Direktur Jenderal.
      Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:
      Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 
21) 
      Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
      Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, 
pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten 
yang dimaksud (pasal 28)
      Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini 
maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
      Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
      Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti 
perintah block di atas (pasal 29)

      SANKSI ADMINISITRATIF
      Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk 
diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi 
Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika 
tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, 
pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

      Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang 
dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan 
menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca 
oleh semua penggunanya.

      Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran 
lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media 
adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat 
akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI 
apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

      Beberapa hal yang perlu dicermati
      Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang 
dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
      TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor 
internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK 
DILARANG di Internet

      Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam 
Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan 
keberadaannya

      Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan 
Menteri ini. Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.

      Let's ask "Why not?" more often,
      Enda Nasution. 
      YM: enda_001 | BBM *NEW!*: 2172C0F6
      http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »


     




--------------------------------------------------------------------------------
Looking for the perfect gift? Give the gift of Flickr!

Kirim email ke