Salam, Dulu, ketika saya masih nyantri di Pekanbaru, Riau, saya sudah sering mendengar adanya praktek jual beli skripsi. Seseorg yg tidak memiliki kemampuan untuk menulis dan atau memiliki waktu untuk menulis skripsi akan memilih untuk membeli skripsi guna meraih gelar sarjana. Dan penjual skripsi ini tentunya juga tak mau bersusah payah, maka penjual inipun juga melakukan praktek plagiat terhadap skripsi dari - biasanya- lulusan universitas lain.
Sesuai dengan perkembangan zaman, dimana seseorg tetap dituntut untuk memiliki gelar sebagai acuan terhadap keotentikan dan otoritas dalam disiplin ilmu yang dibidanginya telah berakibat kepada praktek jual beli gelar DOKTOR dari berbagai universitas palsu. Wajarlah jika para pemegang gelar DOKTOR tersebut tidak banyak berubah dalam cara pandangannya karena sudah jelas bahwa gelar yg ia raih bukanlah hasil kerja kerasnya dalam belajar ataupun research, melainkan hanya karena kekuasaan uang yg telah berbicara. Tak tanggung, pemegang gelar inipun berprinsip yang bertolak belakang dengan semboyan: semakin berisi semakin merunduk. Disayangkan pula bagi mereka yang telah meraih gelarnya secara sah, namun karena diberikan sedikit jabatan juga bersikap yang melawan arah: semakin berisi semakin merunduk. Saya cuma mengingatkan supaya teman-teman di New Delhi menyadari akan hal ini, sebab bila hal yang semacam ini sampai terjadi, maka akan berakibat fatal bagi masa depan kita bersama. Karena itu wajarlah bila Dikti telah mengingatkan kita ttg praktek jual beli gelar dktor tersebut melalui 'PENGUMUMAN' No. 810/D/T/2003 seperti tertera berikut ini. (IzaM) PENGUMUMAN No: 810/D/T/2003 Dalam rangka mengantisipasi maraknya penawaran pendidikan tinggi melalui iklan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk mengingatkan seluruh anggota masyarakat agar tidak salah dalam memilih lembaga penyelenggara pendidikan tinggi. Masyarakat dimohon agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran pendidikan tinggi yang bercirikan sebagai berikut: 1.. Menawarkan berbagai macam gelar dari luar negeri, atau gelar- gelar dari lembaga yang menggunakan nama asing seperli halnya : Harvard International University, World Association of Universities and Colleges, American World University, Northern California Global University, Edtracon International Institute, Institute of Business & Management "Global", American Management University, American Global University, American International Institute of Management and Technology, Jakarta Institute of Management Studies (JIMS), Distance Learning Institute (DLI), AIMS School of Business Law, Washington International University, American Institute of Management Studies, International Distance Learning Program (IDLP), San Pedro College of Business Administration, Kennedy Western University, University of Berkeley, Berkeley International University, American Genesco University, Chicago International University, dan lain-lain. 2.. Menawarkan berbagai macam kemudahan seperti halnya alih kredit, mahasiswa pindahan, keringanan SPP, pembebasan SPP, beasiswa, kuliah jarak jauh, program ekstensi, kuliah mandiri, jaminan wisuda, pemendekan lama studi, dan kemudahan lain yang sejenis. 3.. Menawarkan berbagai program yang berbeda dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi sepenti halnya kelas paralel, kelas jauh, program kerjasama, kelas akhir pekan, kelas eksekutif, program yang dipadatkan/dimampatkan, ujian persamaan dan bentuk lain yang sejenis. Untuk mencegah terjadinya kekecewaan masyarakat terhadap mutu dan legalitas pendidikan tinggi, maka anggota masyarakat diharapkan agar: 1.. Mencari informasi langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau Koordinator Kopertis Wilayah setempat tentang status program studi/lembaga pendidikan tinggi. 2.. Mencari informasi langsung ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tentang peringkat akreditasi program studi lembaga pendidikan tinggi. 3.. Untuk memudahkan perolehan informasi tersebut di atas, maka dapat pula dilakukan dengan membuka website http://dikti.org dan http://www.ban-pt.net Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 55. Disamping itu penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62. Seluruh anggota masyarakat dimohon memaklumi dan menyebar-luaskan pengumuman ini Jakarta, 16 April 2003 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP. 130889802 ------- New Delhi, 29 April 2004 IzaM Jamia Millia Islamia, New Delhi. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada. http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511 http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/igXolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> _________________________________________________________________________ Mhs/Masy. indoindia diharapkan untuk selalu melihat diskusi harian di www.ppi-india.da.ru & arsip pilihan di www.arsip.zor.org ========================================================================== Catatan penting: 1- Harap tdk. memposting berita, kecuali yg berkenaan dg masyarakat/mahasiswa/alumni India 2- Arsip milis: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india; Arsip diskusi nasional: www.ppi-india.da.ru 3- HP Ketua PPI (Bahrum): 9810199471 4- KBRI Delhi(11)26110693;26118642; 26118647 5- KJRI Mumbai (022)3868678;3800940;3891255 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
