--- On Wed, 8/27/08, Imam Soeseno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Imam Soeseno <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [mahawarman] Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas - Kompas 
28-Aug-08 p3
To: "ekonomi-nasional" <[EMAIL PROTECTED]>, "Linkers" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wednesday, August 27, 2008, 8:17 PM










    
            

/  Home  / Politik & Hukum /





Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas
USAID Alirkan 21,1 Juta Dollar AS atau Rp 200 Miliar

      

               
         
        
                
                  
                                
                        
                
                  
                  
                        
                                        
                        
                        KOMPAS/SUTTA DHARMASAPUTRA / Kompas Images
                        

Pengamat perminyakan, Kurtubi (kanan) dan Wahyudin Yudiana Ardiwinata,
mengucapkan sumpah sebagai saksi ahli sebelum menyampaikan keterangan
kepada Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang kenaikan harga
bahan bakar minyak. Pengambilan sumpah dilakukan rohaniwan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Abdul Gafur di Gedung Nusantara III
DPR, Rabu (27/8). 
                        
                        
                  
                 
                

Kamis, 28 Agustus 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia Angket Bahan Bakar
Minyak Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta baru. Saksi ahli yang
dihadirkan menduga ada intervensi asing dalam penyusunan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.Pengamat perminyakan
Kurtubi menyampaikan keyakinannya itu pada sidang Panitia Angket yang
berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (27/8).Sidang
menghadirkan dua saksi ahli. Selain Kurtubi, pengamat perminyakan
Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi keterangan. Sebelum memberikan
keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang dipimpin Ketua Panitia
Angket Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).Keyakinan
Kurtubi itu dikuatkan panitia angket dari PAN, Dradjad Wibowo. Seusai
mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang juga seorang ekonom
menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.Dokumen yang
diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang diambil dari
situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis
dan pelatihan (technical assistance and training) dalam
mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal.Dalam dokumen 
itu juga tertulis, "These laws were drafted with USAID assistance (UU ini 
dirancang dengan bantuan USAID)."Dana
yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama
kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200
miliar.Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli,
Panitia Angket belum bisa memastikannya. "Dana itu dikeluarkan ke
mana-mana. Kami belum dapat," ujarnya kepada pers.Konseptor harus 
dipanggilSeusai
sidang, Kurtubi juga menegaskan kembali keyakinannya itu saat ditemui
pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak saat ini adalah
dampak dari UU Migas No 22/2001. "Inisiator UU Migas itu dari
International Monetary Fund lewat letter of intent. IMF mengharuskan
Indonesia mengubah UU Migas-nya. IMF menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti
ada intervensi asing," ujarnya.Atas dasar itu, Kurtubi juga
merekomendasikan Panitia Angket segera merombak UU Migas No 22/2001 dan
memanggil semua pejabat yang terlibat dalam penyusunan UU itu."UU
Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin,
beliau-beliau itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral, Pertamina, atau tempat lain," ungkapnya.Pejabat yang
harus dipanggil itu adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kepala BP
Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, Direksi Pertamina, serta
Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.Mafia
perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini yang menyebabkan
inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.Menurut
Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling
diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader
minyak. (sut)


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke