http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/06/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Titik Pandang
Kontrak Politik
Bondan Winarno
TIGA minggu lalu, tulisan saya berjudul "Masih Mau Coba Koalisi Lagi?"
mendapat koreksi keras dari seorang pembaca. Tetapi, sebetulnya pembaca itu
tidak mengoreksi, melainkan menjatuhkan vonis. Vonisnya: karena saya adalah
seorang staf Bank Dunia, tentu saja saya harus menulis seperti itu, yaitu
menyuarakan kepentingan asing yang mau menguasai dan mendikte Indonesia.
Lantas, saya mau bilang apa? Pertama, saya justru heran bila tulisan itu
diduga mewakili kepentingan asing. Kedua, sejak pertengahan 1999 saya sudah
tidak lagi bekerja sebagai konsultan Bank Dunia.
Singkatnya, saya tidak ingin menanggapi koreksi keras itu. Saya hanya ingin
mengatakan bahwa saya adalah seorang pensiunan yang menulis dari rumah.
Artinya, saya tidak mewakili siapa-siapa. Semua transaksi keuangan bisa
ditelusuri dari rekening bank saya, dari mana saya memperoleh nafkah. Dari
NPWP juga bisa dilihat bahwa saya membayar pajak dengan tertib.
Apakah koreksi seperti itu akan membuat saya berhenti menulis? Rasanya,
selama karier saya sebagai penulis dan kolumnis, saya sudah menerima
perlakuan yang jauh lebih keras. Saya pernah "diciduk" dan "disimpan" oleh
Satgas Intel Kopkamtib di awal Orba. Saya pernah diancam dengan fatwa mati.
Saya juga pernah diancam membayar ganti rugi sebesar Rp 2 triliun. Bukan
keberanian yang membuat saya terus menulis, melainkan pembaca yang dengan
setia mendukung dan menyemangati.
*
JADI, apa topik yang ingin saya kemukakan untuk kita pikirkan bersama kali
ini? Dua bulan mendatang kita akan mencoblos lagi. Di awal Juli nanti, kita
akan bersama-sama memilih secara langsung siapa yang kita ingini menjadi
pemimpin bangsa ini. Tetapi, siapa?
Dalam jendela waktu yang semakin pendek ini, kita mengharap mereka yang
telah menyatakan dirinya untuk menjadi calon presiden itu tampil dengan
sebuah kontrak politik. Apa sih kontrak politik itu? Karena saya juga hanya
mendengar istilah dari seorang teman lain, saya duga kontrak politik yang
dimaksud itu adalah suatu pernyataan dari seorang calon pemimpin tentang
hal-hal yang akan dilakukannya bila ia akhirnya terpilih menjadi presiden.
Tetapi, pernyataan itu harus berbentuk semacam kontrak sehingga konstituen
bisa menagih bila ternyata janji itu hanya kosong belaka.
Dalam gambaran saya yang sederhana, misalnya seorang capres menjanjikan akan
melakukan lima hal: pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan hak asasi
manusia, penambahan signifikan anggaran pendidikan, pemulihan ekonomi,
pemulihan suasana tertib dan damai. "Kontrak" itu dibuat di atas billboard,
ditandatangani oleh sang capres, dan ditempatkan di sudut-sudut penting
kota. Kalau perlu, seorang pemuka masyarakat diminta untuk menjadi pihak
kedua yang juga menandatangani "kontrak" itu.
Bila sang capres gagal menjadi presiden, billboard-nya diturunkan. Tetapi
bila ia terpilih menjadi presiden, billboard itu akan terus berada di setiap
penjuru kota selama ia menjabat, untuk mengingatkan sang presiden maupun
rakyat tentang "kontrak politik" yang telah diikrarkan.
*
DI balik gambaran yang sederhana dan gampang itu, sebetulnya banyak urusan
pelik. Masing-masing dari kelima butir yang dimasukkan sebagai kontrak itu
perlu dijabarkan lebih lanjut, sehingga tidak hanya merupakan slogan kosong.
Mengapa saya menempatkan pemberantasan korupsi sebagai ihwal paling penting
dalam kontrak politik seorang capres?
Menurut saya, dan saya harap menurut Anda juga, korupsi adalah ihwal yang
paling menentukan masa depan bangsa. Bayangkan! Sudah bertahun-tahun negara
kita dikategorikan sebagai negara terkorup di dunia. Tetapi hingga kini
belum ada satu pun koruptor yang masuk bui. Semuanya bebas melenggang
setelah proses peradilan yang gegap gempita. Rasa keadilan
dijungkirbalikkan. Maling sandal digebuki sampai mati, koruptor miliaran
rupiah bebas dari jerat hukum. Inilah negara terkorup yang tidak punya
koruptor!
Tidak heran bila Presiden RI sendiri keheranan dengan situasi ini. Dalam
pidatonya ketika membuka Diskusi Panel Komisi Pemberantasan Korupsi belum
lama ini, ia mengatakan: "Semua itu menggiring kita pada pertanyaan, korupsi
macam apakah yang berlangsung di Indonesia, dalam bentuk yang seperti apa,
dan dengan modus yang bagaimana, hingga upaya pemberantasannya sampai
sekarang ini belum kunjung membuahkan hasil sebagaimana diharapkan bangsa
kita?"
Setidaknya, pertanyaan itu sudah benar. Karena pertanyaan itu juga memuat
pengakuan tentang belum efektifnya upaya pemberantasan korupsi, maka perlu
segera ada komitmen dari pemerintah sekarang dan "calon pemerintah" yang
akan datang untuk segera mencari cara efektif pemberantasan korupsi itu.
Moga-moga ini menjadi pertanyaan terakhir. Di depan kita harus ada solusi
dan aksi. Tanpa itu, korupsi akan terus berjalan.
MENGAPA pemberantasan korupsi akan menjadi "komoditas politik" yang paling
laku dijual dalam kampanye para capres ini? Inilah uniknya Indonesia. Kita
sibuk membuat polling tentang siapa yang paling cocok menjadi presiden dan
wapres kita. Tetapi, kita lupa bertanya kepada masyarakat, agenda apa yang
paling dituntut rakyat dari pemimpin mereka?
Dalam berbagai pembicaraan di tingkat akar rumput, saya berkesimpulan bahwa
rakyat sudah sangat muak dengan korupsi yang selama ini dianggap menjadi
penyebab kehancuran bangsa kita. Kerusakan lingkungan, miskinnya layanan
umum, ambruknya perbankan di Indonesia, rendahnya daya saing bangsa ini,
semua itu dapat dirunut akarnya dari korupsi.
Jadi, mengapa bukan akarnya yang dibongkar? Tidak cukupkah bukti
kesengsaraan yang telah diderita mayoritas warga bangsa ini karena korupsi
yang dilakukan oleh segelintir koruptor itu?
Bicara tentang pemberantasan korupsi tentulah akan membuat gerah banyak
pihak. Tetapi, inilah saatnya rakyat mengambil alih peran pemberantasan
korupsi yang selama ini terlalu kita percayakan kepada lembaga-lembaga resmi
seperti Polri dan Kejaksaan. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2000 telah mengatur tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut, diatur perlindungan bagi
masyarakat yang melaporkan (whistle blower) tindak pidana korupsi. PP
tersebut juga mengatur premi (sebesar dua permil) bagi pelapor yang
laporannya tentang tindak pidana korupsi terbukti di pengadilan.
Polri dan Kejaksaan memang hingga kini belum berhasil menjaring the big fish
pelaku korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru
dibentuk juga belum menunjukkan taringnya, karena lebih berfokus pada sistem
pencegahan korupsi. Sekarang terpulang kepada kita semua sebagai warga
bangsa. Sanggupkah kita semua berperan aktif mencegah dan memberantas
korupsi? Sanggupkah kita menuntut para capres kita untuk menempatkan
pemberantasan korupsi sebagai agenda terbesar bangsa ini di masa dekat?*
Last modified: 6/5/04
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/