http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/04/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

41 Tahun Integrasi Papua 

Masih Adakah Masa Depan Papua di Republik Ini?
Oleh Frans Maniagasi 

ANGGAL 1 Mei 2004 kemarin tepat 41 tahun (1963-2004) masyarakat dan Tanah Papua 
integrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama 40 tahun lebih integrasi 
itu tampaknya "masalah" Papua tak kunjung tuntas diselesaikan. Bahkan dari satu 
pemerintahan ke pemerintahan lain dari masa Orde Lama, Orde Baru hingga Orde reformasi 
di bawah kepimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, soal Papua tampaknya semakin 
kabur dan tidak jelas penyelesaiannya. 

Pada hal seluruh rakyat Indonesia sama sekali tidak menutup mata atas persoalan Papua, 
bahkan masyarakat internasional sekalipun. Permasalahan Papua termasuk Aceh bukan 
hanya bagian masalah sejarah masa lalu. 

Masalah Papua adalah masalah Indonesia yang tidak lepas dari sejarah bangsa ini, 
tetapi penyelesaiannya selalu saja berlarut-larut, cenderung dapat dikatakan berlari 
dari satu konflik ke konflik lainnya. Dengan kata lain, Jakarta tampaknya tidak 
memiliki agenda politik yang jelas dan tepat dalam rangka Menyelesaikan soal Papua. 
Pada hal sudah 41 tahun masyarakat dan wilayah ini integrasi dengan Republik 
Indonesia. 

Tragisnya lagi, pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang 
dipandang merupakan jalan terbaik sebagai pintu masuk (entry point) menuju 
penyelesaian masalah Papua, justru digergaji oleh pemerintahan Presiden Megawati 
Soekarnoputri dengan menerbitkan Inpres No 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran 
Papua berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 yang sebenarnya telah kedaluwarsa 

Pertanyaan yang patut diajukan adalah, apakah tidak tuntasnya penyelesaian masalah 
Papua mengindikasikan adanya unsur kesengajaan oleh pemerintah Indonesia sehingga 
terjadi pembiaran untuk waktu 40 tahun ke depan agar masalah Papua kembali ke masa 
lalu tanpa ada penyelesaiannya? Padahal solusi damai melalui Otsus Papua yang lebih 
kooperatif telah dicanangkan bahkan pada tahap awal telah diimplementasikan. 


Persoalan Bangsa 

Masalah Papua patut dikemukakan karena soal Papua sebenarnya hanya bagian dari seluruh 
persoalan yang melilit bangsa ini. Persoalan Papua tidak hanya diselesaikan melalui 
Otonomi Khusus dengan mengedrop dana pembangunan bermiliar-miliar, bahkan bertrilian 
rupiah lewat DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum), APBD, Dana 
Dekonsentrasi, Dana Perimbangan, dan lain-lain. Tapi persoalan Papua butuh dialog yang 
transparan dan demokratis sesuai tuntutan rakyat yang telah dilegitimasikan melalui UU 
No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Mengapa begitu penting dialog bagi 
rakyat Papua? 

Pertama, dialog mempunyai makna strategis bagi rakyat Papua bahwa Pemerintah Indonesia 
mengakui eksistensi mereka sebagai warga bangsa dan warga negara. Sekaligus 
mengembalikan kepercayaan rakyat Papua kepada Jakarta bahwa mereka tidak punya pilihan 
lain, tetap harus melaksanakan Otsus dalam konteks NKRI. Oleh sebab itu tuntutan 
pencabutan Inpres No 1 Tahun 2003 yang didasari pada UU No 45 Tahun 1999 khususnya 
pasal-pasal yang menyangkut pemekaran propinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat 
patut diakomodasikan 

Kedua, bagi Jakarta dialog secara damai, transparan dan demokratis memiliki arti 
positif sehingga pemerintah dapat menyelesaikan masalah-masalah lain dalam mengatasi 
sejumlah krisis yang masih melilit bangsa ini. Selain itu dialog pemerintah dengan 
rakyat Papua akan menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Jakarta memang 
memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah Papua, sebagai persoalan dalam 
negeri. 

Jika masalah Papua diselesaikan hanya bersifat instan maka tidak tertutup kemungkinan 
persoalan Papua tak kunjung akhir penyelesaiannya. Ini akan membawa Papua jauh lebih 
buruk dari masa-masa sebelumnya. 

Saya kira, pada awal penetapan dan pemberlakuan Otsus Papua oleh pemerintah sebenarnya 
merupakan "pintu masuk" dalam rangka upaya penyelesaian masalah Papua. Tapi apa yang 
terjadi kemudian adalah pemerintahan Megawati mengeluarkan Inpres No 1/2003 yang 
memaksakan percepatan pemekaran provinsi berdasarkan UU No 45/1999. 

Langkah itu menurut pendapat saya bukti kegagalan Jakarta yang tidak berikhtikad baik 
dan jujur untuk menyelesaikan soal Papua. Itu membuktikan tidak pekanya Jakarta 
terhadap aspirasi, tuntutan dan kebutuhan rakyat Papua. 

Selain itu, "pemaksaan" itu mengabaikan tiga hal penting: 

Pertama, persoalan pemekaran Papua sebenarnya telah diatur dalam Pasal 76 UU No 
21/2001 secara jelas dan tegas telah mengakomodasikan persoalan pemekaran. 

Kedua, lahirnya Inpres No 1/2003 yang didasari pada UU No 45/1999 menandakan bahwa 
pemerintahan Presiden Megawati ingin tetap mempertahankan politik dualisme atau 
dikotomi di kalangan masyarakat Papua dalam rangka devide et impera (memecah belah dan 
menguasai) sehingga suburlah konflik horizontal di kalangan masyarakat asli Papua dan 
antara penduduk asli dengan masyarakat pendatang. Kasus Timika berdarah yang terjadi 
pada 23 Agustus 2003 pada saat deklarasi Irian Jaya Tengah antara kelompok pro versus 
kontra pemekaran membuktikan hal itu. 


Ketiga, pada tanggal 21 Oktober 2001 sehari sebelum RUU Otsus Papua ditetapkan oleh 
DPR, telah ada "kesepakatan" politik antara DPR (Pansus RUU Otsus Papua) dan 
pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Hari Sabarno bahwa setelah Otsus Papua 
dilaksanakan, DPR (Komisi II) dan Mendagri akan bersama-sama melakukan peninjauan atau 
revisi terhadap pasal-pasal dari UU No 45/ 1999 menyangkut pemekaran provinsi Irian 
Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah. Saya kira hal ini masih teringat dalam ingatan kita 
termasuk Mendagri Hari Sabarno dan jajarannya Depdagri dan Tim Interdepartemen 
lainnya. (Baca Risalah Rapat Pansus DPR RI RUU Otsus Papua). 

Anehnya lagi, kejutan terbitnya Inpres No 1/2003 tersebut menutup nasib tertundanya 
pengesahan dan penetapan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Majelis Rakyat 
Papua (RPP-MRP) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPR Papua sejak Juli 
2002, sampai sekarang tidak jelas pembahasan dan penetapannya oleh Presiden Megawati 
Sukarnoputri. Pada hal pasal 72 UU No 21/2001 secara tegas telah mengatur bahwa 
presiden sudah harus mengesahkan PP-MRP selambat-lambatnya satu bulan sejak usulan 
diterima. 

Dari sini terlihat Jakarta tidak ikhlas, tidak jujur, bahkan tidak memiliki kemauan 
baik terhadap nasib dan masa depan orang Papua di Republik ini. Bahkan Pemerintah 
tidak percaya kepada orang Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri melalui 
Otonomi Khusus ( UU RI No 21/2001) dalam kerangka NKRI. Bila seseorang atau sebuah 
komunitas sosial tidak dipercaya lalu bagaimana kita bicara tentang masa depan mereka. 
Masih adakah harapan dan cita-cita mereka dalam negara ini? 

Oleh karena itu, berkenan dengan 41 tahun integrasi masyarakat dan tanah Papua dengan 
NKRI maka pertanyaan-pertanyaan yang patut kita ajukan untuk menjadi bahan perenungan, 
sungguh-sungguhkah Jakarta mendorong pelaksanaan Otsus Papua sebagai jembatan menuju 
masa depan yang lebih baik bagi rakyat Papua dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. 
Apakah konsekuensi logis jika nasib dan masa depan rakyat Papua sampai terbengkalai di 
republik ini bila dikaitkan dengan integrasi dan keutuhan RI? 


Persoalan Kompleks 

Persoalan Papua amat kompleks. Papua bukan hanya suatu dilema dalam krisis di negeri 
ini tapi juga menjadi pertaruhan bagi masa depan Indonesia. Karena itu upaya mengusung 
solusi damai dan demokratis bagi masa depan Papua melalui pelaksanaan Otsus 
sekurang-kurangnya harus memperhatikan tiga hal. 

Pertama, pemerintah pusat, siapa pun yang akan terpilih sebagai Presiden RI (2004 - 
2009) harus sepakat menciptakan suasana damai dan meniadakan segala jenis kekerasan, 
termasuk menghilangkan politik dualisme/dikotomi dalam rangka devide et impera yang 
pada ujungnya hanya melestarikan konflik horizontal dan vertikal di Papua yang telah 
menjadi "warisan" selama 41 tahun integrasi itu untuk segera diakhiri. Sesuai dengan 
kesepakatan yang pernah dikeluarkan oleh para tokoh adat, tokoh agama, Pemda Papua, 
dan seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan Papua sebagai zona damai. 

Kedua, pemerintah harus mendorong dan mendukung kerja sama yang lebih jelas, terarah, 
dan terpadu dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua. Oleh karena itu saya usulkan agar 
dalam kabinet pemerintahan baru pasca-pemilihan presiden agar dibentuk sebuah 
kementerian khusus yang bertugas penuh dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 
Otonomi Khusus Papua dan NAD termasuk DKI Jaya serta Daerah Istimewa Yogyakarta 
Hadiningrat. 

Ketiga, masyarakat Papua termasuk Aceh haruslah diberikan kebebasan yang 
seluas-luasnya melalui hak-hak dasar yang telah diatur dalam UU No 21/2001 tentang 
Otonomi Khusus Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dengan supervise dan 
pengawasan dari pusat melalui Menteri Khusus tersebut. 

Hal ini penting ditegaskan karena telah terindikasi bahwa sejak awal pemberlakuan UU 
Otsus Papua telah berhasil meningkatkan secara perlahan, tapi pasti kepercayaan rakyat 
Papua terhadap pemerintah pusat, tapi kini sekarang dalam benak orang Papua, setelah 
keluarnya Inpres No 1/2003, adalah "mengapa Indonesia dorang selalu tipu kitorang". 

Selain itu, kredibilitas pemerintah Indonesia di mata masyarakat internasional tentang 
"masalah" Papua pun akan pulih dengan segera. Sebab sejak Otsus Papua diberlakukan 
berbagai negara dan masyarakat dunia telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung 
integritas territorial Indonesia dari Sabang-Merauke. 

Kini taruhan masa depan Papua dan masa depan seluruh rakyat Indonesia sepenuhnya 
berada di tangan pemerintah baru hasil pemilu presiden, jangan-jangan akibat ulah 
kebijakaan Jakarta (Inpres No 1/2003), justru yang mendorong terjadinya dis-integrasi 
Papua dari Republik Indonesia. 

Penulis adalah mantan anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua dan anggota Pokja Papua di 
Jakarta. 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 4/5/04 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com.  Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke