penawaran pendidikan tinggi melalui iklanSURAT DARI PARIS:

TENTANG GELAR DARI CHICAGO UNIVERSITY 

Pada "tanggal 24 April 2004, ada beberapa penjabat di Kalteng di wisuda di hotel di 
Jakarta, maaf saya lupa namanya, mereka diwisuda memperoleh gelar MBA dan DR (HC) dari 
Chicago International University (CIU)", demikian Ronny Teguh beberita di dalam milis 
[EMAIL PROTECTED]  tentang keadaan Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Tentu saja berita 
begini bukanlah hal baru karena sebelumnya soal ini  memang sudah pernah ramai 
dibicarakan di berbagai media cetak dan elektronik. Berita senada pun kita dengar dan 
baca tentang bagaimana para caleg membeli ijazah. Berita yang disampaikan oleh Ronny 
lebih banyak merupakan garisbawah ulang atas kejadian yang mewabah sekarang di dalam 
masyarakat kita, terutama di dunia akademi. Ronny nampaknya merasa sangat terusik, 
karena wabah tersebut terjadi di kampunghalamannya: Kalimantan Tengah [Kalteng] yang 
sangat ia cintai di mana ia telah sanggup melepaskan segala kemungkinan kenyamanan 
yang menunggunya di tempat lain, demi kampunghalaman. Apa yang terjadi pada tanggal 24 
April 2004 di sebuah hotel yang dilakukan oleh beberapa pejabat Kalteng agaknya 
dirasakan oleh Ronny sebagai pelecehan terhadap cinta  dan mimpinya akan 
kampunghalaman. Bukan hanya melecehkan tapi juga mengotorinya. Untuk menghadapi 
kenyataan ini Ronny lalu ingin membeberkan masalahnya di media cetak dan mengadukan 
permasalahan ke Dinas Pendidikan Propinsi agar mereka yang memperoleh gelar palsu itu 
dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan 
Nasional Pasal 55 dan  Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
pasal 62.

Menanggapi niat Ronny ini, ada yang menasehatinya agar jangan terlalu ribut karena 
kelak orang-orang tersebut akan menerima dampak perbuatan mereka sendiri. Si pemberi 
nasehat menyerahkan permasalahan kepada waktu tanpa usah melakukan apa-apa. Apakah 
benar bahwa kotoran akan hilang kalau tidak disapu dan tidak dibersihkan? Akankah 
Kalteng sebagai propinsi tersendiri akan lahir tanpa diperjuangkan, dan akankah 
Republik Indonesia [RI] muncul di hadapan kita jika tidak ada gerakan perjuangan 
kemerdekaan? Akankah sebidang tanah menjadi ladang,sawah dan kebun jika tidak digarap 
dan ditanami? Sepengetahuan saya, jika bidang tanah tidak diolah, maka di atasnya akan 
tumbuh semak belukar. Makin lama ia dibiarkan , semak belukar itu akan semakin lebat. 
Waktu tidak akan menciptakan mujizat bahwa di atasnya akan tumbuh buah-buahan, padi, 
jagung dan sayur-mayur yang kita perlukan jika tidak kita garap. Saya menamakan sikap 
ini sebagai sikap pasrah dan damai dengan mengorbankan prinsip kebenaran dan keadilan. 
Fatalisme begini bisa muncul karena berangkat dari suatu pandangan hidup dan atau 
ajaran tertentu tapi bisa juga muncul dari ketakutan pada penindasan serta ancaman. 
Apalagi pada zaman Orde Baru Soeharto melalui pendekatan "keamanan dan stailitas 
nasional" ketakutan mendominasi kehidupan dan senantiasa mengancam jiwa kita sehingga 
sikap pasrah, mencari selamat dengan alasan damai dan tenang sekalipun harus 
mengorbankan prinsip keadilan dan kebenaran. Nurani pun dibungkam dan dikurung oleh 
ketakutan. Fatalisme ini hanya memuat kita kian terpuruk dan terpuruk. 

Sikap Ronny dan si pemberi nasehat memperlihatkan adanya dua jenis sikap yang bertolak 
belakang di Kalteng. Yang satu aktif sedangkan yang lain pasrah, menyerahkan segalanya 
pada waktu dan nasib. Saya termasuk orang yang menolak sikap pasrah, menyerahkan 
segalanya pada waktu dan nasib karena saya tidak percaya perobahan perbaikan dan 
keadilan  mungkin datang dengan sendirinya tanpa diperjuangkan. Keadilan, kemajuan dan 
kebenaran adalah buah dari kegiatan yang tidak mengenal susah-payah. Untuk itu kiranya 
diperlukan pengembangan keaktifan, prakarsa yang terorganisasi, terencana dibimbing 
oleh suatu konsep atau wawasan yang jelas dan selalu diperiksa ulang dan dikembangkan 
melalui kenyataan hidup sehari-hari. Boleh jadi, pada tingkat pertama, kegiatan 
terorganisasi ini masih sangat kecil, tapi oleh ketanggapannya terhadap situasi dan 
kerapian organisasinya, ia akan terus berkembang membesar. Dalam kerangka ini pulalah 
maka sangat diperlukan merebut dan membentuk pendapat umum sehingga akhirnya 
lawan-lawan keadilan dan ketidakbenaran akan seperti tikus terbakar lari di hadapan 
kita mencari selokan. Tanpa aktivitas melawan dan prakarsa terorganisasi dan 
terancang, artinya bukan kegiatan spontan, pemilik hati nurani akan terpencil dan 
gampang ditekan dan diremukkan oleh lawan-lawan ketidakadilan serta lawan kebenaran 
dan kemajuan. Karena itu seperti yang dikatakan oleh penyair yang hilang, Wiji Thukul, 
"hanya ada satu kata:lawan!" sekalipun perlu dicatat dalam melawan, kita patut pandai 
berlawan dan pandai menang. Tanpa kepandaian berlawan, kita akan mengalami kesia-siaan 
dan bunuh diri dalam bentuk tersendiri. 

Gejala yang diangkat oleh Ronny sebenarnya dengan mata kepala sendiri, saya saksikan 
ketika masih bekerja di Palangka Raya, Kalteng, tiga tahun lalu. Pada suatu hari, 
ketika memasuki sebuah ruang Kongres Rakyat Daerah Kotawaringin Timur di Sampit, 
seorang teman dekat, membisikkan kepada saya bahwa seorang "doktor 25 juta" akan 
menyampaikan pidato. 

"Apa yang kau maksudkan?" tanyaku bingung.
"Tamiang [bukan nama benar!], doktor Tamiang sebentar lagi akan menyampaikan pidato 
pengarahan", ujar temanku itu.
"Dari universitas mana ia mendapatkan gelar doktor itu?", tanyaku. "Yang kutahu selama 
ini, ia hanya mencantumkan di depan namanya gelar Drs".
"Universitas duit! Ia membeli gelar doktor itu dengan 25 juta di Jakarta. Karena itu 
kukatakan Doktor 25 juta", lanjut temanku dengan sinis.

Soal jual-beli nilai dan ijazah serta gelar di Palangka Raya sudah bukan rahasia lagi. 
Demikian pula jual-beli skripsi. Artinya sang mahasiswa membayar seseorang untuk 
menuliskannya skripsi S1 [Gelar S1 sudah demikian dibanggakan!]. Sehingga tidak 
mengherankan dan banyak terjadi, orang yang tidak pernah hadir di ruang kuliah 
universitas manapun, pada suatu hari tiba-tiba menjejerkan satu dua gelar di depan 
namanya. Universitas berobah dari lembaga pendidikan menjadi lembaga perdagangan atau 
jual-beli. Gelar kesarjanaan agaknya merupakan salah satu kebanggaan dan takaran 
martabat sekaligus membuka peluang untuk menduduki jabatan ini dan itu baik di 
pemerintahan ataupun swasta, di lembaga-lembaga pendidikan dan badan-badan lainnya. 
Jadi di balik jual-beli gelar dan ijazah ini selain terselip masalah psikhologis, 
status dalam masyarakat juga terdapat kepentingan ekonomi. Kadar akademi yang terkait 
dengan gelar tersebut sama sekali tidak lagi masuk hitungan. Kebanggaan akan gelar 
kesarjanaan begini nampak dari pencantumannya di papan kecil nama di depan rumah atau 
kemarahan yang bersangkutan jika kita lupa menyebut gelarnya sekalipun masih S1.Tentu 
saja dari pembegang gelar hasil jual-beli begini dari segi akademi, tidak bisa 
diharapkan apa-apa. Di lihat dari segi pendidikan, jika mereka bekerja sebagai 
pengajar, apakah pula yang bisa diandalkan? Untuk pembangunan daerah, lebih-lebih 
tidak mempunyai manfaat. Gelar jual-beli tidak lain dari gelar tipuan, tipuan terhadap 
kadar diri sendiri dan juga menipu masyarakat. Salahkah jika jual-beli gelar ini 
dikatakan sebagai suatu kejahatan moral terhadap kemanusiaan, terhadap masyarakat hari 
ini dan haridepan? Jual-beli gelar tidak lain dari suatu sikap egoistik yang sangat 
anti sosial sehingga memang sangat pantas dituntut secara hukum, dan hukum untuk 
menuntutnya sudah tersedia. Kalaupun hari ini masih tidak mudah melakukan tuntutan dan 
gugatan secara hukum, usaha yang paling dekat dan mungkin adalah membeberkan 
masalahnya ke hadapan masyarakat sehingga terbentuk suatu pendapat umum yang menuding 
mereka dan menjadikan mereka sebagai tikus terbakar mencari parit.Dibakar oleh 
pendapat umum yang dibentuk secara sadar terencana.  Kiranya cara inipun bisa 
diterapkan terhadap soal KKN.

Jual-beli gelar dan pandangan yang mengkultuskan gelar akademi, saya kira tidak 
terpisahkan dari keterbelakangan kita dalam bidang sosial, ekonomi, politik dan 
kebudayaan terutama secara konsepsional. Bertautan dengan sistem nilai dominan dalam 
masyarakat. Orang-orang mengira bahwa seseorang akan otomatis menjadi pintar jika 
sudah mempunyai gelar. Padahal gelar hanya menunjukkan jenjang pendidikan formal yang 
sudah ditempuh, bukan pertanda ia mampu menjadi produsen ide [intelektual] dan bisa 
memecahkan masalah [pintar].Benar, bahwa jenjang pendidikan membantu dan bukan 
menentukan seseorang untuk secara otomatis menjadi intelektual dan pintar. Dan akan 
makin jauh lagi jika dilihat  dari sudut keberpihakan pada usaha memanusiawikan 
manusia, kehidupan dan masyarakat, sikap dan pendirian yang manusiawi. Orde Baru, 
sebagai contoh, apakah kurang dinasehati oleh para orang bersekolah tinggi dan 
bergelar profesor doktor? Hasilnya? Adalah Indonesia yang kita hidupi hari ini! Tidak 
sedikit dalam kenyataan, kita dapat intelektual dan orang-orang pintar yang bersikap 
dan berpendirian manusiawi yang pernah memberikan harapan bagi daerah dan Republik ini 
sekalipun mereka tidak pernah berkesempatan mencicipi pendidikan tinggi. RI termasuk 
salah sebuah karya mereka di samping juga karya para mereka yang berpendidikan tinggi. 
Dengan ini bukan maksud saya mengatakan kita tidak perlu menempuh pendidikan tinggi, 
tapi pendidikan tinggi tidak serta-merta menjadikan kita manusia yang manusiawi, 
intelek dan pintar. Dari segi ini maka jual-beli ijazah dan gelar merupakan pembodohan 
diri yang dilahirkan oleh suatu sistem di suatu periode. Kita berada pada periode ini 
sekarang, termasuk dan lebih-lebih di Kalteng. Dengan syarat begini, rasanya akan 
menjadi terlalu melamun kalau berbicara tentang keadilan, kesejahteraan, kebenaran, 
pembangunan dan memajukan daerah jika daerah didominasi oleh para kriminil moral yang 
hanya memperhitungkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan masyarakat. 
Barangkali dengan menyebut nama Chicago University, si pembeli gelar merasa martabat 
dan gengsinya meningkat. Padahal Amerika bukanlah segalanya. Hari esok nampaknya makin 
nyaring menyeru dan memanggil manusia Indonesia! 

Paris, April 2004.
-----------------
JJ.KUSNI



ACUAN:

----- Original Message ----- 
From: Ronny Teguh 
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, April 28, 2004 5:29 AM
Subject: [dayaks] mohon bantuan komentar masalah ini


Teman2.

Kemarin tanggal 24 April 2004, ada beberapa penjabat di Kalteng di wisuda di hotel di 
Jakarta, maaf saya lupa namanya, mereka diwisuda memperoleh gelar MBA dan DR (HC) dari 
Chicago International University (CIU). Padahal dari www.dikti.org ada pengumuman 
bahwa universitas tersebut dilarang atau PALSU.Nah sekarang permasalahannya  bagaimana 
menyadarkan dan mengantisipasi keadaan ini. Apakah saya harus surati kepala dinas 
pendidikan propinsi atau dikorankan saja, bahwa penggunaan gelar yang tidak sesuai 
ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional pasal 55. Disamping itu penyelenggara pendidikan yang tidak 
sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 
tentang Perlindungan Konsumen pasal 62.

Mohon komentar.


Ronny Teguh


Sumber:http://www.dikti.org/surat-dirjen-810-2003.htm
PENGUMUMAN
No: 810/D/T/2003

Dalam rangka mengantisipasi maraknya penawaran pendidikan tinggi melalui iklan, maka 
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu 
untuk mengingatkan seluruh anggota masyarakat agar tidak salah dalam memilih lembaga 
penyelenggara pendidikan tinggi. 

Masyarakat dimohon agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran 
pendidikan tinggi yang bercirikan sebagai berikut:

  1.. Menawarkan berbagai macam gelar dari luar negeri, atau gelar-gelar dari lembaga 
yang menggunakan nama asing seperli halnya : Harvard International University, World 
Association of Universities and Colleges, American World University, Northern 
California Global University, Edtracon International Institute, Institute of Business 
& Management "Global", American Management University, American Global University, 
American International Institute of Management and Technology, Jakarta Institute of 
Management Studies (JIMS), Distance Learning Institute (DLI), AIMS School of Business 
Law, Washington International University, American Institute of Management Studies, 
International Distance Learning Program (IDLP), San Pedro College of Business 
Administration, Kennedy Western University, University of Berkeley, Berkeley 
International University, American Genesco University, Chicago International 
University, dan lain-lain. 
  2.. Menawarkan berbagai macam kemudahan seperti halnya alih kredit, mahasiswa 
pindahan, keringanan SPP, pembebasan SPP, beasiswa, kuliah jarak jauh, program 
ekstensi, kuliah mandiri, jaminan wisuda, pemendekan lama studi, dan kemudahan lain 
yang sejenis. 
  3.. Menawarkan berbagai program yang berbeda dengan kaidah dan norma pendidikan 
tinggi sepenti halnya kelas paralel, kelas jauh, program kerjasama, kelas akhir pekan, 
kelas eksekutif, program yang dipadatkan/dimampatkan, ujian persamaan dan bentuk lain 
yang sejenis. 
Untuk mencegah terjadinya kekecewaan masyarakat terhadap mutu dan legalitas pendidikan 
tinggi, maka anggota masyarakat diharapkan agar:

  1.. Mencari informasi langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau 
Koordinator Kopertis Wilayah setempat tentang status program studi/lembaga pendidikan 
tinggi. 
  2.. Mencari informasi langsung ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi 
(BAN-PT) tentang peringkat akreditasi program studi lembaga pendidikan tinggi. 
  3.. Untuk memudahkan perolehan informasi tersebut di atas, maka dapat pula dilakukan 
dengan membuka website http://dikti.org dan http://www.ban-pt.net 
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan 
akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional pasal 55.
Disamping itu penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan 
sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
pasal 62.

Seluruh anggota masyarakat dimohon memaklumi dan menyebar-luaskan pengumuman ini 

Jakarta, 16 April 2003

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional



Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com.  Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke