Kebetulan sekali hari ini di website MEMRI ada terjemahan dari publikasi berbahasa 
Arab.  Publikasi ini terdiri dari 2 bagian.  Bagian ke dua, mengenai posisi wanita, 
senada dengan tulisan sdri. Suraiya Kamaruzzaman.



http://www.memri.org/bin/latestnews.cgi?ID=SD72004



Memri  May 21, 2004 No.720 

 

Recent Articles by Saudi Liberal Writer Raid Qusti on the Need to Reevaluate Saudi 
Education and Religious Restrictions on Saudi Women



In a series of recent articles in the Saudi English-Language Daily Arab News, liberal 
Saudi journalist Raid Qusti [1] wrote about the need to reevaluate the Saudi education 
system which he blames for producing terrorists in Saudi Arabia, and achieving 
religious reform regarding the rights of Saudi women. The following are excerptsfrom 
the articles: 



Article 1: 'How Long Before the First Step?' 



The following are excerpts from an article titled "How Long Before the First Step," 
from May 5, 2004: 



"Terrorist incidents in Saudi Arabia are more or less becoming everyday news. Every 
time I hope and pray that it ends, it only seems to get worse� 



"On Saturday, five Westerners were killed in Yanbu in cold blood, and eyewitnesses say 
the body of one of them was dragged in the street by a jeep the terrorists were 
driving. Suicide bombings, GMC trucks packed with explosives, machine guns, 
rocket-propelled grenades; to me it sounds more like the streets of Kabul or Fallujah, 
not Riyadh, Jeddah, or Yanbu. Each time I recall the terrorist incidents over the past 
year I remember what a Saudi official told a group of guests in a foreign embassy 
gathering: 'This is just a black cloud that will pass in time,' he said. That was a 
year ago, even before the Nov. 8 Muhaya compound bombings and the mess we are seeing 
today. 



"I wish I could see that same person again today to ask him what the weather forecast 
was for next year. More black clouds and showers of truck bombs and rocket propelled 
grenades? One explanation to why all of this is happening was brought up by the editor 
in chief of Al-Riyadh newspaper, Turki Al-Sudairi, on a program about determining the 
roots of the terrorist acts. He said that the people carrying out these attacks shared 
the ideology of the Juhaiman movement that seized the Grand Mosque in the '70s. They 
had an ideology of accusing others of being infidels and giving themselves a free hand 
to kill them, be it Westerners - who, according to them, ought to be kicked out of the 
Arabian Peninsula - or the Muslim believer who does not follow their path. They 
disappeared in the '80s and '90s from the public eye and have again emerged with their 
destructive ideology. The question Al-Sudairi forgot to bring up was: What are we 
Saudis going to do about it? 



"If we as a nation decline to look at the root causes, as we have for the past two 
decades, it will only be a matter of time before another group of people with the same 
ideology spring up. Have we helped create these monsters? Our education system, which 
does not stress tolerance of other faiths - let alone tolerance of followers of other 
Islamic schools of thoughts - is one thing that needs to be re-evaluated from top to 
bottom. 



"Saudi culture itself and the fact that the majority of us do not accept other 
lifestyles and impose our own on other people is another. And the fact that from 
fourth to 12th grade we do not teach our children that there are other civilizations 
in the world and that we are part of the global community and only stress the Islamic 
empires over and over is also worth re-evaluating. And last, but certainly not least, 
the religious climate in the country must change, a matter which was stated by our own 
minister of Islamic affairs but remained a mere statement without implementation. 



"The journey of a thousand miles starts with a step. Are we going to wait another 30 
years to see the consequences of waiting?" [2] 





Article 2: Tradition vs. Religion

In an article from May 12, 2004 titled "Tradition vs. Religion," Qusti addressed the 
issue of women's rights in the kingdom: 



"I would like to thank Dr. Laila Al-Ahdab from the bottom of my heart. I am grateful 
for her article which appeared in [the Saudi daily] Al-Watan, 'Which Is Right to 
Follow: Tradition or Religion?' It was an eye-opener for every Saudi � male or female 
� who wants to know the truth about how the current situation in the Kingdom regarding 
women has everything to do with our customs and traditions but very little with our 
religion. 



"In the article, Dr. Laila gave examples from Al-Bukhari and Muslim (the two most 
reliable sources of Hadith) of how there was no segregation between men and women in 
public life in early Islamic history and how women were a key factor in social 
development in almost every aspect of life. This is certainly not the case in our 
traditional society today. On the contrary, there are continuous calls from 
ultraconservative Saudis for Muslim women to take no part in public life and stay at 
home. The writer gave examples of various Hadiths narrated by Al-Bukhari and Muslim, 
of how early Muslim women attended sermons in mosques (not allowed in most cases 
here), advised rulers (doesn't happen here), sold goods in the market (forbidden here 
since the powers say it would amount to sinful mixing), nursed and cared for the 
wounded and sick (largely unacceptable here because it involves mixing, which is said 
to be sinful), and other examples. 



"Other Hadiths in Al-Bukhari narrate how some female companions of Prophet Muhammad 
(peace be upon him) asked him to allow them to fight in battle and permission was 
granted. One Hadith even mentioned how several men and women publicly discussed a 
topic � proof that mixing was a fact but that modesty and respect prevailed in early 
Islamic society. The writer also mentioned how, in various Hadiths, the Prophet's 
companions greeted women in public, during visits and at weddings and other public 
ceremonies. A valid point which Dr. Laila brought up was that many of the traditions 
which we cling to � and even force on others � are alien to our religion in the light 
of Islamic history. In fact, some of these traditions are now backfiring. Terrorists 
are taking advantage of them for their own perverted reasons. 



"What I am specifically talking about is the abaya and covering a woman's face in 
public. This is the norm in Saudi Arabia. The terrorists in Riyadh, however, managed 
to flee all the way to Jeddah because they were wearing abayas and covering their 
faces. They were assumed to be women and, as women, were virtually unapproachable. One 
newspaper even published a photo of several abayas in the villa raided in Jeddah where 
the terrorists were hiding. When a female journalist asked Foreign Minister Saud 
Al-Faisal what the government could do to stop terrorists from using abayas, the 
minister said the question should be directed to the Ministry of the Interior� 



"Recently, Sheikh Saleh Al-Hussein told Arab News' sister publication, [the London 
daily] Al-Sharq Al-Awsat, that women visiting the Kingdom are not required to wear the 
abaya. He said the proof was that millions of Muslim women come for Haj, all wearing 
their traditional clothes. I wish the sheikh would emphasize that Muslim women are not 
required to cover their faces; during Haj and Umrah it is stated in the Hadith that it 
is a violation to do so but some of the men and women who work in the Grand Mosque in 
Makkah need to be reminded of this. And though it is well-known that women should not 
cover their faces during Haj or Umrah � a fact that our religious scholars cannot 
dispute � some people in the Grand Mosque harass women whose faces are uncovered. An 
American Muslim told me of her experience when she visited the Grand Mosque for the 
first time. She said that as she stood in front of the Kaaba, she was gripped by the 
spirituality of the moment. As she stood there, a bearded man began yelling at her, 
'Cover your face!' Then he hit her on the back with his stick. How sad indeed that 
such people are allowed to call themselves Muslims. What is equally sad is that most 
of them are ignorant of the truth and tolerance of Islam." [3] 





--------------------------------------------------------------------------------



[1] For more on Raid Qusti, see MEMRI Special Dispatch No. 665, February 20, 2004, 
'The Writings of Liberal Saudi Journalist Raid Qusti.' 



[2] Arab News (Saudi Arabia), May 5, 2004. 











 --- On Sat 05/22, Budhisatwati KUSNI < [EMAIL PROTECTED] > wrote:

From: Budhisatwati KUSNI [mailto: [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]

Date: Sat, 22 May 2004 06:24:41 +0200

Subject: [ppiindia] Fw:  Perempuan Aceh, diantara konflik bersenjata & penerapan 
Syariat Islam



Perempuan Aceh, diantara konflik bersenjata & penerapan Syariat Islam<br><br>Suraiya 
Kamaruzzaman 1)<br><br>Pengantar.<br><br>"Masyarakat Aceh adalah rakyat Indonesia yang 
'paling beruntung'. Otonomi khusus diberikan, gas alam dan kekayaan lainnya lebih 30 % 
mengalir ke daerah, mau mengatur hukum sendiripun mempunyai hak istimewa dengan 
menegakkan syariat islam (SI), penerapan pertama pula di Indonesia. Apalagi yang mau 
dituntut? Tak ada satu propinsipun "seberuntung" itu, cuma lepas dari Republik 
Indonesia (RI) yang tidak diberikan. Tapi "kalian" tetap memberontak, mengangkat 
senjata untuk melawan negara. Jadi, jangan marah ketika Pemerintah mengirim tentera 
serta banyak perempuan diperkosa". <br><br><br>Itulah komentar seorang peserta, 
setelah saya mempresentasikan isu HAM, kemanusiaan dan konflik di Aceh dalam salah 
satu seminar, Ia menambahkan:<br><br>"Kalau Anda mengatakan perempuan di perkosa 
aparat militer; ratusan ribu menjadi janda dan anak menjadi yatim; menghadapi 
penderitaan, pencabikan sisi kemanusian yang luar biasa; itu akibat dari ulah orang 
Aceh sendiri. Kenapa mesti menuntut merdeka dari Indonesia? Kalau berbicara soal 
'sweeping' dan pungli di jalanan, atau pemerasan terselubung yang dilakukan aparat, 
milisi dan pejabat serta korupsi, juga terjadi dibagian Indonesia lainnya. Apa 
istimewanya Aceh? Kenapa kalian menuntut diperhatikan lebih, sementara daerah lain 
juga mengalami hal yang sama?" <br><br>Kini gugatan muncul dengan kalimat berbeda. Ini 
beberapa kali saya temukan di berbagai forum, di Indonesia ataupun mancanegara serta 
diskusi di miling list ketika membahas persoalan Aceh. Reaksi muncul dari rakyat 
Indonesia lainnya, di dalam atau luar negeri. Sebuah pernyataan yang membuka jarak. 
Ada ruang.. antara "saya" sebagai orang Aceh yang sering dituduh sebagai "tukang 
pemberontak, tidak beradab" dengan "mereka" bagian dari rakyat Indonesia yang 
"manis-manis" dan patuh. Sebuah ungkapan gamblang, orang Aceh memang "keras kepala" , 
jadi sudah sepantasnya kalau di "bantai" dan disiksa.<br><br>Ada rasa perih menjalar 
perlahan, menohok langsung ke relung hati. Akhirnya dengan nada pahit saya berkata: 
<br><br>"Kalau Anda orang Aceh, tak peduli mendukung GAM atau mencintai RI, "diminta" 
uang oleh sekelompok orang bersenjata siapapun mereka, di jalan atau di rumah. Ketika 
Anda tak bersedia memberi atau tidak mempunyai uang sebanyak diminta, maka peluru 
menyalak, nama Anda berubah menjadi "almarhum". Istri menjadi janda dan anak menjadi 
yatim. Hal itu yang membedakan Aceh dengan daerah lain, sejak beberapa tahun terakhir 
ini". <br><br>Ruangan mendadak sunyi, peserta terdiam. Menyedihkan, manakala 
nilai-nilai kemanusiaan semakin terkikis sehingga ketika seseorang menjadi korban, 
termasuk perkosaan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata (baca: perang), 
diterima sebagai hal wajar, bahkan direstui. Padahal bagi korban perkosaan, sangat 
sulit untuk melupakan penghinaan, penghancuran martabat sebagai manusia, menimbulkan 
luka jiwa sepanjang hidupnya. Benar kooptasi media oleh Pemerintah, menimbulkan banyak 
kesalahpahaman atau disinformasi, tetapi membiarkan dan membenarkan terjadinya 
penghancuran sisi-sisi kemanusiaan dengan mengatasnamakan "persatuan bangsa?" Cukup 
bermartabatkah alasan ini sebagai seorang manusia? Bisakah hal ini dikatakan sebagai 
konsekuensi logis sebuah perang?<br><br>Merupakan hal terlarang untuk "berpisah". 
Tetapi jarak terus dibangun antara orang Aceh, dengan mengirim militer untuk 
penyelesaian konflik. Atau memperlebar jurang sesama sipil, misal penggunaan istilah 
"kalian" bagi orang Aceh dan non Aceh membahasakan diri dengan "kami". <br><br>"Tapi, 
Kalian mempunyai SI, kenapa tidak mengadili dan menghukum pembunuh, pemerkosa serta 
tukang korupsi? Bukankah katanya SI permintaan rakyat Aceh? Kalau begitu, untuk apa 
menuntut SI diterapkan di sana?<br><br>Pertanyaan berikut kembali diajukan. Gugatan 
yang lama menggema , meninggalkan gaung dihati, ada apa dibalik penerapan SI di Aceh? 
Apa makna penerapan SI, kolerasinya dengan penyelesaian konflik dan bagaimana 
implementasi serta pengaruhnya 
 terhadap kondisi perempuan? <br><br>Syariat Islam, media penyelesaian konflik di 
Aceh?<br><br>Benarkah SI bisa menjadi sebuah obat mujarab, untuk menyelesaikan 'perang 
Aceh' yang sudah berlangsung selama 30 tahun ? Ini pertanyaan menarik, mengingat ada 
diantara masyarakat menyimpan harapan tersebut. Sementara lainnya memaknai penerapan 
SI berdasarkan intepretasi serta kepentingan sendiri, termasuk kepentingan politik. 
Simak saja komentar Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Endang Suwarya, "kalau 
ingin menegakkan SI maka berantaslah GAM, karena mereka melakukan hal-hal yang 
melanggar SI, seperti merampok, memeras, membakar sekolah, menculik rakyat dan 
lainnya. ("Berantas GAM dengan Syariat Islam" Serambi Indonesia, 23 Maret 
04)<br><br>Memang ada anggota GAM melakukan hal2 diatas, tetapi pernyataan Endang 
sungguh naif dan lucu. Bagaimana dengan tentara RI yang memperkosa perempuan, tak 
kurang pula membakar rumah rakyat, atau mem-back up illegal loging? Jika memakai 
logika Endang, apakah tentera RI juga musti diberantas? Ironi, kalau SI dipakai untuk 
melegitimasi tindak kekerasan terhadap rakyat, kelompok yang disebut separatis atau 
siapapun. Akhirnya kekerasan serta ketidakadilan terlembaga dan dilakukan memakai 
kibaran bendera agama sebagai legitimasinya. <br><br>Di luar itu, benarkah Aceh 
merupakan propinsi yang sangat beruntung? Lihat situasinya, mulai dari perang 
kolonial, perang cumbok, sampai dengan ketegangan - ketegangan antara Pemerintah Pusat 
dengan rakyat Aceh yang diperlakukan tidak adil. Puncaknya adalah peristiwa DI/TII dan 
perjuangan Aceh Merdeka, dimana pemerintah menyikapi dengan beberapa aksi, termasuk 
menggelar berbagai operasi militer sejak tahun 1977 seperti: Operasi Sadar Siwah, 
Jaring Merah, Wibawa, Sadar Rencong, Cinta Menasah, Pemulihan Ketertiban dan Hukum 
serta Operasi Darurat Militer yang berlangsung sejak 19 Mei 2003 sampai saat sekarang 
(Operasi Militer dari masa ke masa, http://www.acehkita.com). Sepanjang masa tersebut, 
puluhan ribu jiwa dan harta rakyat Aceh menjadi korban. Kebanyakan merupakan rakyat 
yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik serta tidak memahami ujung pangkal 
perang. Sampai hari inipun, atas "label GAM" rakyat masih dikejar, di bunuh, hilang 
atau diadili tanpa prosedur normal (IPHI<br> : Tersangka anggota GAM diadili tanpa 
pengacara, Kompas, 16 Juli 2003). Lalu dari sisi mana keberuntungan dilihat? 
<br><br>Masa sosialisasi, Syariat Islam simbolik?<br><br>Pada kepemimpinan BJ Habibie, 
Pemerintah mengangkat kembali status Daerah Istimewa Aceh lewat pemberian kado politik 
penerapan SI, sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik. Berdasarkan usulan H. 
Usman Hasan, Ketua Penasehat Presiden untuk penyelesaian konflik Aceh. Pemberian SI 
diharapkan dapat luka ketidakadilan yang selama ini dialami. Berbagai reaksi muncul 
dari masyarakat, sebahagian tidak perduli, sebagian lainnya menanggapi dengan 
kegembiraan berlebihan. Masyarakat bahwa SI yang ditawarkan belum memiliki konsep 
jelas dan tidak menyentuh akar persoalan. <br><br>Sejak masa sosialisasi, makna SI 
sudah dipersempit. Isu yang ditonjolkan tidak substansial, karena lebih menonjolkan 
simbul-simbul fisik Islam (Arab?) seperti menggantikan papan nama di kantor 
pemerintah/swasta dengan huruf Arab (Melayu) dan penjilbaban perempuan. Di beberapa 
kawasan dicantumkan spanduk atau pamflet "wilayah wajib jilbab". Seluruh instansi 
pemerintah/swasta, sekolah dan perguruan tinggi mengharuskan menggunakan jilbab 
sebagai bagian dari pakaian perempuan. Akibatnya, mulai terjadi kekerasan dalam bentuk 
main hakim sendiri karena tidak ada lembaga formal berrlandaskan hukum. Sweeping dan 
razia perempuan tidak berjilbab dilakukan oleh kelompok taliban (santri yang bergabung 
dalam sebuah organisasi), mahasiswa, polwan, atau kelompok bersenjata tanpa identitas. 
Setiap laki-laki atau orang yang mempunyai "power" merasa berhak untuk mengadili 
perempuan. Beberapa bentuk kekerasan dialami perempuan, antara lain: memangkas paksa 
ataupun menggunduli rambut, memukul, me<br> ngarak korban di depan umum, melempar 
tomat atau telur di pasar, me
 nyoraki beramai-ramai, merobek pakaian ketat dan memotong celana jean di atas lutut. 
(Hentikan Kekerasan dalam Razia Jilbab : Di Aceh Timur Tujuh Wanita Digunduli", 
Serambi Indonesia 5 Mai 1999; "Tentara Liar Merazia Wanita di Aceh Utara" harian suara 
bangsa, 29 April 1999; dan kumpulan data dari Flower Aceh)<br><br>Dalam salah satu 
acara talk show radio "Implementasi SI di Aceh dan posisi perempuan" saya mengatakan, 
"ini namanya proses Arabisasi, bukan Islamisasi, jadi kapan pejabat Aceh mengganti 
mobilnya dengan unta, biar betul-betul seperti di Arab?". Wah.. langsung ada yang 
menelpon serta marah-marah. Kenapa harus marah? Saya hanya mencoba menunjukkan realita 
yang terjadi saat itu, dimana SI dipersempit maknanya dan lagi-lagi perempuan menjadi 
korban pertama.<br><br>Mungkinkah perang berakhir hanya dengan penerapan SI yang 
dimaknai dengan seluruh perempuan Aceh "WAJIB" berjilbab? Mengingat keterlibatan 
perempuan dimasa lalu, saya percaya para perempuan Aceh akan dengan rela hati 
menggunakannya. Tapi, apa betul konflik akan selesai hanya dengan perempuan menutupi 
kepalanya? Apa hubungan antara konflik dan kerudung perempuan? <br>Sejak masa 
kolonial, diam-diam atau di front terdepan, perempuan Aceh selalu membicarakan soal 
gerakan perempuan atau upaya membantu para suami berjuang. Mereka membicarakan, 
merumuskan masalah ketatanegaraan serta hal lainnya untuk memperbaiki nasib bangsa. 
Tidak ada catatan sejarah yang menggambarkan pertentangan soal "tutup kepala" 
perempuan pada masa lalu. Atau barangkali para ahli sejarah lupa untuk menuliskan? Cut 
Nyak Dien, Cut Meutia dan deretan nama besar perempuan lain tetap diterima 
eksistensinya ditengah perjuangan, dengan gaya rambut tergulung khas Aceh dan 
selendang menjuntai serta menutupi hanya "sebagian" rambut. Bentuk sanggul tersebut, 
sampai sekarang masih terkenal dengan istilah "ok sanggoi Cut Nyak Dien" (Bahasa Aceh 
yang artinya "rambut sanggul Cut Nyak Dien"). Fenomena yang terjadi pada saat 
sosialisasi SI, mengingatkan pada pengalaman perempuan Iran yang mengalami pembatasan 
bergerak di wilayah publik, setelah kemenangan revolusi Islam dibawah pimpinan<br>  
Khomeini. Padahal pada saat revolusi berlangsung, perempuanlah kelompok pendukung 
terkuat. Begitu juga di Afganistan, perempuan "dirumahkan" setelah Taliban berkuasa, 
tanpa perkecualian termasuk pencari nafkah keluarga. Bahkan detak sepatu perempuan 
melangkahpun dianggap aurat yang dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat, akibatnya 
mereka "dipasung" di rumah. Akankah hal itu terulang dalam pola yang berbeda, bagi 
perempuan Aceh?<br><br>Kekhawatiran muncul disebagian masyarakat, mereka takut 
penerapan SI di Aceh hanya berupa pemaksaan pandangan satu kelompok Islam pada 
kelompok lainnya. SI hanya diwujudkan sebatas perempuan berkerudung atau hal-hal lain 
yang bersifat simbolik, sementara ruh syariat itu sendiri menjadi terlupakan. Padahal 
konsep seperti itu, justru semakin mengukuhkan pandangan, bahwa SI tidak berpihak pada 
perempuan. <br><br>Bagaimana Implementasinya?<br><br>Pada kepemimpinan Abdurrahman 
Wahid, SI dikukuhkan melalui undang-undang No. 44/1999 tentang penyelenggaraan 
keistimewaan Aceh. Megawati memperkuat dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus 
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); dilanjutkan dengan dukungan 
legislatif lewat Qanun (Peraturan Daerah), No. 5/2001.<br><br>Ayat 2, Perda No.5/2001 
menyatakan, pelaksanaan SI meliputi: akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan 
dakwah islamiyah/amar ma'ruf nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, 
pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits. Bagi orang awam sulit 
memahaminya, karena dalam Perda hanya disebutkan, "semua harus dilaksanakan sesuai 
dengan SI". Namun awal tahun ini, DPRD Aceh telah mensahkan lima qanun menyangkut 
syariat, yaitu Qanun No.10/2002 tentang Peradilan SI; No. 11/2002, tentang Pelaksanaan 
SI Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan 
sejenisnya; No.13/2003 tentang Maisir (perjudian); serta Qanun No.14/2003 tentang 
Khalwat (mesum). Dari 5 qanun, terlihat
  konsen utama penerapan SI menyangkut aturan ibadah individual, yaitu hubungan 
manusia dengan Tuhan (Hablulminallah). Mungkin hal ini yang menyebabkan ketika SI 
diterapkan, tetap menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat simbolik. Misalnya 
menjilbabkan perempu<br> an kembali menjadi isu utama.<br><br>Pada upacara 
mencanangkan pengamalan SI, Gubernur mengatakan "Sebagai momentum awal pelaksanaan SI 
sejak 1 Muharram 1423 H (15 Maret 2002), saya menetapkan bahwa perkantoran NAD sebagai 
kawasan tutup aurat." (Koran Tempo, 16 Februari 2002). Sebelumnya Gubernur juga 
memerintahkan agar shalat dilaksanakan secara berjamaah dengan mengeluarkan instruksi 
secara tertulis (Intruksi Gubernur Propinsi Nanggro Aceh Darussalam no:06/instr/2002 
tentang pelaksanaan shalat berjamaah dilingkungan kantor/instansi/lembaga/dinas dalam 
propinsi Nanggro Aceh Darussalam.) , dan pelarangan segala bentuk perbuatan maksiat di 
Aceh, misalnya judi, pelacuran serta minuman keras. Salah satu upaya pencegahannya 
dengan larangan menerima tamu berlainan jenis yang bukan muhrim di hotel ataupun salon 
serta melakukan "razia". Kantor-kantorpun kembali menambahkan tulisan Arab Melayu di 
samping nama Indonesia. <br><br>Yang menarik, proses penegakan SI di Aceh bukan hanya 
dilakukan oleh Ulama dan aparat pemerintah daerah, melainkan juga aparat polisi dan 
militer ikut serta. Beberapa refleksi dari penerapan SI antaranya : Pada September 
2003, Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), mengeluarkan telegram ditujukan kepada 
seluruh Bupati dan Walikota di Aceh. Sebagai seruan penerapan Qanun SI bagi seluruh 
masyarakat di Aceh, sekaligus turut mengawasi pelaksanaan di lapangan. Selain itu PDMD 
meminta seluruh pedagang ataupun pemakai jalan raya untuk menghentikan aktifitas, 
setengah jam menjelang pelaksanaan shalat Jum'at. PDMD juga meminta seluruh keluarga, 
khususnya perempuan, untuk mengenakan busana muslimah dengan pernyataan: "Bagi yang 
kedapatan mengenakan busana ketat dan transparan, hingga lekuk-lekuk tubuhnya 
terlihat, akan diambil tindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang 
telah diatur." (Seruan PDMD mulai hari ini jelang shalat Jum'at, semua kegiatan harus 
dihentikan", Se<br> rambi Indonesia, 19 September 2003) <br><br>Menyikapi "seruan' 
tersebut, bawahan mulai menjalankan tugas dengan metoda masing-masing. Misalnya Bupati 
Aceh Tamiang, mengancam akan menggeser posisi camat yang tak mampu memberantas maksiat 
seperti judi buntut dan praktik prostitusi (Bupati Tamiang ancam "geser" Camat tak 
bisa basmi maksiat , Serambi Indonesia, 30 Maret 04) . Atau Pj Bupati Aceh Besar, 
mengajak rakyat untuk mendukung pelaksanaan SI dengan menyebutkan salah satu contoh 
pelaksanaannya menghentikan segala aktifitas menjelang shalat Jumat. (Bupati ajak 
masyarakat dukung syariat islam", Serambi Indonesia, 27 Maret 04)<br><br>Tanggal 24 
Januari 2004, ratusan polisi dari Polresta Banda Aceh terdiri dari Polwan, satuan 
intel, Satlantas, Reserse dan Unit Shabara Perintis melakukan razia penegakan SI. 
Kabid Humas Polda Aceh mengatakan razia digelar sebagai rangkaian sosialisasi tata 
cara berbusana yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam bagi perempuan.(Polresta 
Banda Aceh Razia Penegakan Syariat Islam, Kompas, 25 Jan 04)<br><br>Tanggal 2 dan 3 
Maret 2004, Wilayatul Hisbab (WH) Dinas SI Aceh, bersama aparat keamanan dari Polresta 
Banda Aceh menggelar razia jilbab, di enam tempat di Banda Aceh. Dari hasil razia, 
diperkirakan sekitar 200 perempuan "tertangkap" karena tidak memakai jilbab dan 
berpakaian ketat (Ratusan "Dara" Terjaring Razia , Serambi Indonesia, 5 Maret 04). 
Wilayatul Hisbab (Pengawas Syariat) merupakan salah satu perangkat hukum penegakan SI 
yang diresmikan sejak 1 Muharram Hijriah 1425 (23 Pebruari 2003). Tugas WH hanya 
membantu polisi, khususnya dalam kasus pelanggaran SI yang diatur qanun. WH akan 
memproses pelaku pelanggar SI dan melimpahkan berkas ke Mahkamah Syar'iyah (Pelanggar 
syariat islam diproses, Serambi Indonesia, 27 Jan 04). Untuk persiapannya, mereka 
mendapat pembekalan selama 3 hari yang ditegaskan oleh Kabag Bina Mitra Polresta B
 anda Aceh, WH diberikan teori dan praktek dengan sasaran pelaku pelanggaran busana 
Muslimah.(Ibid) <br><br>Selain itu masih banyak razia jilbab lain dilakukan oleh istri 
pejabat (istri Gubernur, istri wakil Gubernur dll) dengan melakukan pembagian jilbab 
di jalanan atau di lapangan bagi perempuan tak berjilbab yang lewat di depan 
umum.<br><br>Melihat paparan di atas, tidak ada perubahan signifikan dari proses 
sosialisasi ke penerapan SI di Aceh. Simbol fisik Islam tetap ditonjolkan, terutama 
proses "menjinakkan" perempuan dengan isu jilbab. Hanya saja, sekarang perempuan di 
kejar oleh "penegak hukum" bernama polisi syariah atas landasan hukum SI. Ketika 
proses sosialisasi, kekerasan yang terjadi belum terlembaga, sehingga masih dapat 
diprotes. Saat ini, kekerasan yang terjadi telah terlembaga, masih dapatkah ditolak? 
Apalagi kalau kekerasan yang terjadi diatasnamakan agama atau kepercayaan. Jilbab bagi 
perempuan, dalam konsep SI di Aceh dianggap sebuah kebenaran absolut yang tak boleh di 
gugat .<br><br>Berdasarkan hukum Si di Aceh, ada tiga langkah diambil untuk kasus yang 
sama dan dilakukan secara berulang (misalnya kasus perempuan tidak pakai jilbab). 
Tahap awal, teguran tertulis, berikutnya mendapatkan peringatan tertulis lebih keras, 
terakhir pelimpahan kasus ke Mahkamah Syariah. Seluruh data pelanggar, meliputi nama, 
umur dan alamat dimasukkan ke dalam data base, sebagai dasar pengecekan agar dapat 
dilakukan proses hukum selanjutnya, dengan konsekwensi hukuman cambuk atau denda 
(Mulai 1 Muharram 1425 Hijriah Pelanggar Syariat Islam di Proses", Serambi Indonesia, 
27 Jan 04). <br><br>Selain razia jilbab oleh beberapa instansi, Pangops TNI pernah 
mengatakan "akan mengusir pekerja seks dari Lhokseumawe khususnya dan Aceh pada 
umumnya". Pernyataan ini didukung Ketua DPRD Aceh Utara (yang juga seorang ulama) 
dengan alasan pekerja seks merupakan salah satu kelompok perusak umat. Menurutnya, 
kelompok ini berpotensi melahirkan bibit-bibit kotor dimana jika mereka memegang 
tampuk pimpinan, negara dan agama akan hancur berantakan" ("Bersihkan WTS di Aceh, 
Ulama Dukung Pangkoops" , Serambi Indonesia, 9 Sept 03). Sebelumnya Polresta Banda 
Aceh menangkap 12 pekerja seks bersama beberapa lelaki pembeli jasa di hotel-hotel. 
Polresta juga mengatakan, pekerja seks mengotorkan Aceh yang telah dilindungi SI, 
Karenanya Polisi Aceh akan terus bertindak untuk membasmi semua jenis maksiat (Syariat 
Islam dan Pemberdayaan Kaum Perempuan di Aceh Kompas, 25 Maret 03). <br><br>Ironi, 
pekerja seks dianggap momok yang "mengotorkan' Aceh, tapi para pejabat pemerintah yang 
mencuri uang negara dibiarkan meraja lela. Tata pemerintahan bersih dan bebas korupsi 
sampai saat ini sama sekali tidak menjadi perhatian SI. Kalaupun 2 bulan terakhir isu 
korupsi mulai banyak disingkap, lebih kepada kebijakan PDMD dalam proses penegakan 
hukum sebagai bagian dari paket Operasi Militer, bukan karena pelaksanaan SI yang 
dicanangkan sejak awal tahun 2002. Militer, pemerintah sipil maupun para ulama tidak 
menyadari bahwa perempuan menjadi pekerja seks, bukan karena "women choice". Tidak 
seorang perempuanpun pernah bercita-cita menjadi pekerja seks. Namun dengan 
menggunakan legitimasi pelaksanaan SI, mereka dirazia, ditangkapi dan kemungkinan 
besar dirajam (cambuk). Akan tetapi persoalan kemiskinan sebagai akar masalah 
munculnya kelompok pekerja seks, tidak disentuh sama sekali. Kelompok marginal ini 
mengalami penderitaan berlapis. Baik secara sosial, moral maupun ekonomi<br> , mereka 
menjadi korban. Sementara aparat pelaku razia, membanggakan diri sebagai orang 
terhormat dan suci. Sebagai pelaksana syariat, mereka merasa berhak merajam dengan 
meminjam nama Allah. Padahal persoalan kelompok pekerja seks, sebenarnya lebih 
merupakan persoalan ketimpangan sosial secara struktural.<br><br>Berkaitan dengan 
masalah konflik Aceh secara keseluruhan, dimana tujuan awal pelaksanaan SI di Aceh 
adalah menyelesaikan konflik, seharusnya persoalan yang harus dibenahi terlebih dahulu 
adalah hal-hal yang berhubungan dengan hablulminannas atau mualamah (hubungan antar 
manusia atau kem
 asyarakatan). Mulai dari soal penegakan hukum (terutama bagi pelanggar HAM), 
membentuk pemerintahan bersih dan demokratis, mengembangkan ekonomi berbasis 
kerakyatan, memperhatikan masalah lingkungan dll. <br><br>Tetapi, yang terjadi di Aceh 
adalah, siapa berkuasa pada saat SI dilaksanakan, seolah-olah mempunyai otoritas 
sebagai penafsir tunggal. Padahal tafsir agama, tidak pernah berhenti pada satu masa. 
Akibatnya, karena penafsir lebih mengedepankan masalah yang berhubungan dengan ibadah 
indifidual, peristiwa pengejaran perempuan tanpa jilbab, orang tidak shalat jum'at 
atau tidak berpuasa di bulan ramadhan oleh polisi sariah (yang jumlahnya sampai 2.500 
personil) ("Disiapkan 2.500 Polsus Syariah", Kompas, 14 Maret 2002) lebih menonjol 
isunya.<br><br>Padahal, di Aceh hari ini sudah terlalu banyak "aparat". Ada polisi, 
tentera, "milisi" , tentera yang di kirim khusus untuk operasi militer sejak 19 Mai 
tahun lalu. Apakah semua "orang bersenjata" tersebut belum cukup sehingga sekarang 
ditambah polisi syariah? Rasanya tidak tepat kalau penegakan SI harus dilakukan dengan 
"ancaman" atau " tekanan " yang sebagian besar menitikberatkan pada perempuan. Sudah 
cukup banyak tekanan dan trauma akibat konflik berkepanjangan dihadapi rakyat Aceh. 
Masihkah harus ditambah penegakan aturan agama dengan dasar "ancaman", termasuk campur 
tangan "militer" dalam urusan agama?. Memang menjadi sulit bila pemegang kebijakan 
negara adalah manusia yang lebih suka memenuhi ambisi politiknya dari pada ambisi 
melaksanakan perbaikan kehidupan bermasyarakat. <br><br>Penutup<br><br>Agaknya sudah 
cukuplah perhatian ke persoalan jilbab atau hal lainnya yang bersifat simbolik 
tersebut. Masih banyak hal penting lain yang menuntut perhatian Pemerintah Daerah 
seperti membangun pemerintahan bersih dan transparan, membangun sektor ekonomi yang 
hancur dengan berbasiskan ajaran Islam dan lainnya. Kenapa kita tidak mencoba bersikap 
lebih arif, untuk belajar memahami kasus jilbab dari perspektif Hak Azasi Manusia? 
Soal pemakaian jilbab bisa dimaknai sebagai bagian dari kesadaran dan pilihan individu 
untuk melaksanakan keyakinan agamanya dan merupakan urusan personal dengan Sang 
Khaliq, yang harus diberi ruang untuk mengekspresikan, bukan dengan paksaan atau 
ancaman hukum rajam.<br><br>Issue jilbabisasi justru menghilangkan persoalan sangat 
mendasar yaitu Pelanggaran terhadap hak-hak kemanusian yang terjadi selama puluhan 
tahun. Isu ini juga telah menjadi salah satu upaya untuk membungkam suara perempuan, 
perempuan menjadi sibuk mengurus diri sendiri, apakah dia sudah berpakaian cukup 
pantas sebelum keluar rumah. Akhirnya perempuan tidak punya cukup waktu untuk 
memikirkan hal lain yang lebih substansial. Bukankah hal paling substansi dalam agama 
adalah tegaknya keadilan dan persamaan. Kalau dikaitkan dalam aksi nyata di Aceh, maka 
lebih baik segera merealisasikan bantuan serta dukungan kepada Korban konflik termasuk 
janda dan anak yatim, juga memperbaiki sistim pemerintahan lokal agar lebih baik serta 
bebas dari praktek korupsi. <br><br>Sudah saatnya aparat Pemerintah Daerah dan Pemuka 
Agama di Aceh, bersedia mendengar suara perempuan Aceh, untuk dijadikan bahan renungan 
berharga guna membangun Aceh di masa mendatang. Jangan ketika sebuah otoritas mulai 
dijalankan, termasuk dengan menggunakan legitimasi ajaran agama, maka yang dicanangkan 
terlebih dahulu adalah "penertiban" perempuan. Cukuplah pengalaman membuat draf SI 
awal, dimana hanya satu perempuan saja yang dilibatkan. <br><br>Kalau mau jujur, para 
ulama dan akademisi belum memiliki kesiapan untuk menurunkan syariat dari 
lembaran-lembaran kitab fiqh pada rancangan hukum positif operasional. Konstruksi 
hukum untuk menjawab tantangan perubahan-perubahan sosial juga belum terbangun secara 
utuh, sehingga jika dikaitkan dengan tujuan awal penerapan SI di Aceh, maka Qanun yang 
sudah disahkan belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.<br><br>Apa salahnya 
belajar dari PM Malaysia Muhammad Badawi, yang memperjuangkan Islam berlandaskan 
konsep progresif dengan membuka ruang toleran, inklusif, modern, kompatibel 
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke