Kebetulan sekali hari ini di website MEMRI ada terjemahan dari publikasi berbahasa Arab. Publikasi ini terdiri dari 2 bagian. Bagian ke dua, mengenai posisi wanita, senada dengan tulisan sdri. Suraiya Kamaruzzaman.
http://www.memri.org/bin/latestnews.cgi?ID=SD72004 Memri May 21, 2004 No.720 Recent Articles by Saudi Liberal Writer Raid Qusti on the Need to Reevaluate Saudi Education and Religious Restrictions on Saudi Women In a series of recent articles in the Saudi English-Language Daily Arab News, liberal Saudi journalist Raid Qusti [1] wrote about the need to reevaluate the Saudi education system which he blames for producing terrorists in Saudi Arabia, and achieving religious reform regarding the rights of Saudi women. The following are excerptsfrom the articles: Article 1: 'How Long Before the First Step?' The following are excerpts from an article titled "How Long Before the First Step," from May 5, 2004: "Terrorist incidents in Saudi Arabia are more or less becoming everyday news. Every time I hope and pray that it ends, it only seems to get worse� "On Saturday, five Westerners were killed in Yanbu in cold blood, and eyewitnesses say the body of one of them was dragged in the street by a jeep the terrorists were driving. Suicide bombings, GMC trucks packed with explosives, machine guns, rocket-propelled grenades; to me it sounds more like the streets of Kabul or Fallujah, not Riyadh, Jeddah, or Yanbu. Each time I recall the terrorist incidents over the past year I remember what a Saudi official told a group of guests in a foreign embassy gathering: 'This is just a black cloud that will pass in time,' he said. That was a year ago, even before the Nov. 8 Muhaya compound bombings and the mess we are seeing today. "I wish I could see that same person again today to ask him what the weather forecast was for next year. More black clouds and showers of truck bombs and rocket propelled grenades? One explanation to why all of this is happening was brought up by the editor in chief of Al-Riyadh newspaper, Turki Al-Sudairi, on a program about determining the roots of the terrorist acts. He said that the people carrying out these attacks shared the ideology of the Juhaiman movement that seized the Grand Mosque in the '70s. They had an ideology of accusing others of being infidels and giving themselves a free hand to kill them, be it Westerners - who, according to them, ought to be kicked out of the Arabian Peninsula - or the Muslim believer who does not follow their path. They disappeared in the '80s and '90s from the public eye and have again emerged with their destructive ideology. The question Al-Sudairi forgot to bring up was: What are we Saudis going to do about it? "If we as a nation decline to look at the root causes, as we have for the past two decades, it will only be a matter of time before another group of people with the same ideology spring up. Have we helped create these monsters? Our education system, which does not stress tolerance of other faiths - let alone tolerance of followers of other Islamic schools of thoughts - is one thing that needs to be re-evaluated from top to bottom. "Saudi culture itself and the fact that the majority of us do not accept other lifestyles and impose our own on other people is another. And the fact that from fourth to 12th grade we do not teach our children that there are other civilizations in the world and that we are part of the global community and only stress the Islamic empires over and over is also worth re-evaluating. And last, but certainly not least, the religious climate in the country must change, a matter which was stated by our own minister of Islamic affairs but remained a mere statement without implementation. "The journey of a thousand miles starts with a step. Are we going to wait another 30 years to see the consequences of waiting?" [2] Article 2: Tradition vs. Religion In an article from May 12, 2004 titled "Tradition vs. Religion," Qusti addressed the issue of women's rights in the kingdom: "I would like to thank Dr. Laila Al-Ahdab from the bottom of my heart. I am grateful for her article which appeared in [the Saudi daily] Al-Watan, 'Which Is Right to Follow: Tradition or Religion?' It was an eye-opener for every Saudi � male or female � who wants to know the truth about how the current situation in the Kingdom regarding women has everything to do with our customs and traditions but very little with our religion. "In the article, Dr. Laila gave examples from Al-Bukhari and Muslim (the two most reliable sources of Hadith) of how there was no segregation between men and women in public life in early Islamic history and how women were a key factor in social development in almost every aspect of life. This is certainly not the case in our traditional society today. On the contrary, there are continuous calls from ultraconservative Saudis for Muslim women to take no part in public life and stay at home. The writer gave examples of various Hadiths narrated by Al-Bukhari and Muslim, of how early Muslim women attended sermons in mosques (not allowed in most cases here), advised rulers (doesn't happen here), sold goods in the market (forbidden here since the powers say it would amount to sinful mixing), nursed and cared for the wounded and sick (largely unacceptable here because it involves mixing, which is said to be sinful), and other examples. "Other Hadiths in Al-Bukhari narrate how some female companions of Prophet Muhammad (peace be upon him) asked him to allow them to fight in battle and permission was granted. One Hadith even mentioned how several men and women publicly discussed a topic � proof that mixing was a fact but that modesty and respect prevailed in early Islamic society. The writer also mentioned how, in various Hadiths, the Prophet's companions greeted women in public, during visits and at weddings and other public ceremonies. A valid point which Dr. Laila brought up was that many of the traditions which we cling to � and even force on others � are alien to our religion in the light of Islamic history. In fact, some of these traditions are now backfiring. Terrorists are taking advantage of them for their own perverted reasons. "What I am specifically talking about is the abaya and covering a woman's face in public. This is the norm in Saudi Arabia. The terrorists in Riyadh, however, managed to flee all the way to Jeddah because they were wearing abayas and covering their faces. They were assumed to be women and, as women, were virtually unapproachable. One newspaper even published a photo of several abayas in the villa raided in Jeddah where the terrorists were hiding. When a female journalist asked Foreign Minister Saud Al-Faisal what the government could do to stop terrorists from using abayas, the minister said the question should be directed to the Ministry of the Interior� "Recently, Sheikh Saleh Al-Hussein told Arab News' sister publication, [the London daily] Al-Sharq Al-Awsat, that women visiting the Kingdom are not required to wear the abaya. He said the proof was that millions of Muslim women come for Haj, all wearing their traditional clothes. I wish the sheikh would emphasize that Muslim women are not required to cover their faces; during Haj and Umrah it is stated in the Hadith that it is a violation to do so but some of the men and women who work in the Grand Mosque in Makkah need to be reminded of this. And though it is well-known that women should not cover their faces during Haj or Umrah � a fact that our religious scholars cannot dispute � some people in the Grand Mosque harass women whose faces are uncovered. An American Muslim told me of her experience when she visited the Grand Mosque for the first time. She said that as she stood in front of the Kaaba, she was gripped by the spirituality of the moment. As she stood there, a bearded man began yelling at her, 'Cover your face!' Then he hit her on the back with his stick. How sad indeed that such people are allowed to call themselves Muslims. What is equally sad is that most of them are ignorant of the truth and tolerance of Islam." [3] -------------------------------------------------------------------------------- [1] For more on Raid Qusti, see MEMRI Special Dispatch No. 665, February 20, 2004, 'The Writings of Liberal Saudi Journalist Raid Qusti.' [2] Arab News (Saudi Arabia), May 5, 2004. --- On Sat 05/22, Budhisatwati KUSNI < [EMAIL PROTECTED] > wrote: From: Budhisatwati KUSNI [mailto: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Date: Sat, 22 May 2004 06:24:41 +0200 Subject: [ppiindia] Fw: Perempuan Aceh, diantara konflik bersenjata & penerapan Syariat Islam Perempuan Aceh, diantara konflik bersenjata & penerapan Syariat Islam<br><br>Suraiya Kamaruzzaman 1)<br><br>Pengantar.<br><br>"Masyarakat Aceh adalah rakyat Indonesia yang 'paling beruntung'. Otonomi khusus diberikan, gas alam dan kekayaan lainnya lebih 30 % mengalir ke daerah, mau mengatur hukum sendiripun mempunyai hak istimewa dengan menegakkan syariat islam (SI), penerapan pertama pula di Indonesia. Apalagi yang mau dituntut? Tak ada satu propinsipun "seberuntung" itu, cuma lepas dari Republik Indonesia (RI) yang tidak diberikan. Tapi "kalian" tetap memberontak, mengangkat senjata untuk melawan negara. Jadi, jangan marah ketika Pemerintah mengirim tentera serta banyak perempuan diperkosa". <br><br><br>Itulah komentar seorang peserta, setelah saya mempresentasikan isu HAM, kemanusiaan dan konflik di Aceh dalam salah satu seminar, Ia menambahkan:<br><br>"Kalau Anda mengatakan perempuan di perkosa aparat militer; ratusan ribu menjadi janda dan anak menjadi yatim; menghadapi penderitaan, pencabikan sisi kemanusian yang luar biasa; itu akibat dari ulah orang Aceh sendiri. Kenapa mesti menuntut merdeka dari Indonesia? Kalau berbicara soal 'sweeping' dan pungli di jalanan, atau pemerasan terselubung yang dilakukan aparat, milisi dan pejabat serta korupsi, juga terjadi dibagian Indonesia lainnya. Apa istimewanya Aceh? Kenapa kalian menuntut diperhatikan lebih, sementara daerah lain juga mengalami hal yang sama?" <br><br>Kini gugatan muncul dengan kalimat berbeda. Ini beberapa kali saya temukan di berbagai forum, di Indonesia ataupun mancanegara serta diskusi di miling list ketika membahas persoalan Aceh. Reaksi muncul dari rakyat Indonesia lainnya, di dalam atau luar negeri. Sebuah pernyataan yang membuka jarak. Ada ruang.. antara "saya" sebagai orang Aceh yang sering dituduh sebagai "tukang pemberontak, tidak beradab" dengan "mereka" bagian dari rakyat Indonesia yang "manis-manis" dan patuh. Sebuah ungkapan gamblang, orang Aceh memang "keras kepala" , jadi sudah sepantasnya kalau di "bantai" dan disiksa.<br><br>Ada rasa perih menjalar perlahan, menohok langsung ke relung hati. Akhirnya dengan nada pahit saya berkata: <br><br>"Kalau Anda orang Aceh, tak peduli mendukung GAM atau mencintai RI, "diminta" uang oleh sekelompok orang bersenjata siapapun mereka, di jalan atau di rumah. Ketika Anda tak bersedia memberi atau tidak mempunyai uang sebanyak diminta, maka peluru menyalak, nama Anda berubah menjadi "almarhum". Istri menjadi janda dan anak menjadi yatim. Hal itu yang membedakan Aceh dengan daerah lain, sejak beberapa tahun terakhir ini". <br><br>Ruangan mendadak sunyi, peserta terdiam. Menyedihkan, manakala nilai-nilai kemanusiaan semakin terkikis sehingga ketika seseorang menjadi korban, termasuk perkosaan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata (baca: perang), diterima sebagai hal wajar, bahkan direstui. Padahal bagi korban perkosaan, sangat sulit untuk melupakan penghinaan, penghancuran martabat sebagai manusia, menimbulkan luka jiwa sepanjang hidupnya. Benar kooptasi media oleh Pemerintah, menimbulkan banyak kesalahpahaman atau disinformasi, tetapi membiarkan dan membenarkan terjadinya penghancuran sisi-sisi kemanusiaan dengan mengatasnamakan "persatuan bangsa?" Cukup bermartabatkah alasan ini sebagai seorang manusia? Bisakah hal ini dikatakan sebagai konsekuensi logis sebuah perang?<br><br>Merupakan hal terlarang untuk "berpisah". Tetapi jarak terus dibangun antara orang Aceh, dengan mengirim militer untuk penyelesaian konflik. Atau memperlebar jurang sesama sipil, misal penggunaan istilah "kalian" bagi orang Aceh dan non Aceh membahasakan diri dengan "kami". <br><br>"Tapi, Kalian mempunyai SI, kenapa tidak mengadili dan menghukum pembunuh, pemerkosa serta tukang korupsi? Bukankah katanya SI permintaan rakyat Aceh? Kalau begitu, untuk apa menuntut SI diterapkan di sana?<br><br>Pertanyaan berikut kembali diajukan. Gugatan yang lama menggema , meninggalkan gaung dihati, ada apa dibalik penerapan SI di Aceh? Apa makna penerapan SI, kolerasinya dengan penyelesaian konflik dan bagaimana implementasi serta pengaruhnya terhadap kondisi perempuan? <br><br>Syariat Islam, media penyelesaian konflik di Aceh?<br><br>Benarkah SI bisa menjadi sebuah obat mujarab, untuk menyelesaikan 'perang Aceh' yang sudah berlangsung selama 30 tahun ? Ini pertanyaan menarik, mengingat ada diantara masyarakat menyimpan harapan tersebut. Sementara lainnya memaknai penerapan SI berdasarkan intepretasi serta kepentingan sendiri, termasuk kepentingan politik. Simak saja komentar Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Endang Suwarya, "kalau ingin menegakkan SI maka berantaslah GAM, karena mereka melakukan hal-hal yang melanggar SI, seperti merampok, memeras, membakar sekolah, menculik rakyat dan lainnya. ("Berantas GAM dengan Syariat Islam" Serambi Indonesia, 23 Maret 04)<br><br>Memang ada anggota GAM melakukan hal2 diatas, tetapi pernyataan Endang sungguh naif dan lucu. Bagaimana dengan tentara RI yang memperkosa perempuan, tak kurang pula membakar rumah rakyat, atau mem-back up illegal loging? Jika memakai logika Endang, apakah tentera RI juga musti diberantas? Ironi, kalau SI dipakai untuk melegitimasi tindak kekerasan terhadap rakyat, kelompok yang disebut separatis atau siapapun. Akhirnya kekerasan serta ketidakadilan terlembaga dan dilakukan memakai kibaran bendera agama sebagai legitimasinya. <br><br>Di luar itu, benarkah Aceh merupakan propinsi yang sangat beruntung? Lihat situasinya, mulai dari perang kolonial, perang cumbok, sampai dengan ketegangan - ketegangan antara Pemerintah Pusat dengan rakyat Aceh yang diperlakukan tidak adil. Puncaknya adalah peristiwa DI/TII dan perjuangan Aceh Merdeka, dimana pemerintah menyikapi dengan beberapa aksi, termasuk menggelar berbagai operasi militer sejak tahun 1977 seperti: Operasi Sadar Siwah, Jaring Merah, Wibawa, Sadar Rencong, Cinta Menasah, Pemulihan Ketertiban dan Hukum serta Operasi Darurat Militer yang berlangsung sejak 19 Mei 2003 sampai saat sekarang (Operasi Militer dari masa ke masa, http://www.acehkita.com). Sepanjang masa tersebut, puluhan ribu jiwa dan harta rakyat Aceh menjadi korban. Kebanyakan merupakan rakyat yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik serta tidak memahami ujung pangkal perang. Sampai hari inipun, atas "label GAM" rakyat masih dikejar, di bunuh, hilang atau diadili tanpa prosedur normal (IPHI<br> : Tersangka anggota GAM diadili tanpa pengacara, Kompas, 16 Juli 2003). Lalu dari sisi mana keberuntungan dilihat? <br><br>Masa sosialisasi, Syariat Islam simbolik?<br><br>Pada kepemimpinan BJ Habibie, Pemerintah mengangkat kembali status Daerah Istimewa Aceh lewat pemberian kado politik penerapan SI, sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik. Berdasarkan usulan H. Usman Hasan, Ketua Penasehat Presiden untuk penyelesaian konflik Aceh. Pemberian SI diharapkan dapat luka ketidakadilan yang selama ini dialami. Berbagai reaksi muncul dari masyarakat, sebahagian tidak perduli, sebagian lainnya menanggapi dengan kegembiraan berlebihan. Masyarakat bahwa SI yang ditawarkan belum memiliki konsep jelas dan tidak menyentuh akar persoalan. <br><br>Sejak masa sosialisasi, makna SI sudah dipersempit. Isu yang ditonjolkan tidak substansial, karena lebih menonjolkan simbul-simbul fisik Islam (Arab?) seperti menggantikan papan nama di kantor pemerintah/swasta dengan huruf Arab (Melayu) dan penjilbaban perempuan. Di beberapa kawasan dicantumkan spanduk atau pamflet "wilayah wajib jilbab". Seluruh instansi pemerintah/swasta, sekolah dan perguruan tinggi mengharuskan menggunakan jilbab sebagai bagian dari pakaian perempuan. Akibatnya, mulai terjadi kekerasan dalam bentuk main hakim sendiri karena tidak ada lembaga formal berrlandaskan hukum. Sweeping dan razia perempuan tidak berjilbab dilakukan oleh kelompok taliban (santri yang bergabung dalam sebuah organisasi), mahasiswa, polwan, atau kelompok bersenjata tanpa identitas. Setiap laki-laki atau orang yang mempunyai "power" merasa berhak untuk mengadili perempuan. Beberapa bentuk kekerasan dialami perempuan, antara lain: memangkas paksa ataupun menggunduli rambut, memukul, me<br> ngarak korban di depan umum, melempar tomat atau telur di pasar, me nyoraki beramai-ramai, merobek pakaian ketat dan memotong celana jean di atas lutut. (Hentikan Kekerasan dalam Razia Jilbab : Di Aceh Timur Tujuh Wanita Digunduli", Serambi Indonesia 5 Mai 1999; "Tentara Liar Merazia Wanita di Aceh Utara" harian suara bangsa, 29 April 1999; dan kumpulan data dari Flower Aceh)<br><br>Dalam salah satu acara talk show radio "Implementasi SI di Aceh dan posisi perempuan" saya mengatakan, "ini namanya proses Arabisasi, bukan Islamisasi, jadi kapan pejabat Aceh mengganti mobilnya dengan unta, biar betul-betul seperti di Arab?". Wah.. langsung ada yang menelpon serta marah-marah. Kenapa harus marah? Saya hanya mencoba menunjukkan realita yang terjadi saat itu, dimana SI dipersempit maknanya dan lagi-lagi perempuan menjadi korban pertama.<br><br>Mungkinkah perang berakhir hanya dengan penerapan SI yang dimaknai dengan seluruh perempuan Aceh "WAJIB" berjilbab? Mengingat keterlibatan perempuan dimasa lalu, saya percaya para perempuan Aceh akan dengan rela hati menggunakannya. Tapi, apa betul konflik akan selesai hanya dengan perempuan menutupi kepalanya? Apa hubungan antara konflik dan kerudung perempuan? <br>Sejak masa kolonial, diam-diam atau di front terdepan, perempuan Aceh selalu membicarakan soal gerakan perempuan atau upaya membantu para suami berjuang. Mereka membicarakan, merumuskan masalah ketatanegaraan serta hal lainnya untuk memperbaiki nasib bangsa. Tidak ada catatan sejarah yang menggambarkan pertentangan soal "tutup kepala" perempuan pada masa lalu. Atau barangkali para ahli sejarah lupa untuk menuliskan? Cut Nyak Dien, Cut Meutia dan deretan nama besar perempuan lain tetap diterima eksistensinya ditengah perjuangan, dengan gaya rambut tergulung khas Aceh dan selendang menjuntai serta menutupi hanya "sebagian" rambut. Bentuk sanggul tersebut, sampai sekarang masih terkenal dengan istilah "ok sanggoi Cut Nyak Dien" (Bahasa Aceh yang artinya "rambut sanggul Cut Nyak Dien"). Fenomena yang terjadi pada saat sosialisasi SI, mengingatkan pada pengalaman perempuan Iran yang mengalami pembatasan bergerak di wilayah publik, setelah kemenangan revolusi Islam dibawah pimpinan<br> Khomeini. Padahal pada saat revolusi berlangsung, perempuanlah kelompok pendukung terkuat. Begitu juga di Afganistan, perempuan "dirumahkan" setelah Taliban berkuasa, tanpa perkecualian termasuk pencari nafkah keluarga. Bahkan detak sepatu perempuan melangkahpun dianggap aurat yang dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat, akibatnya mereka "dipasung" di rumah. Akankah hal itu terulang dalam pola yang berbeda, bagi perempuan Aceh?<br><br>Kekhawatiran muncul disebagian masyarakat, mereka takut penerapan SI di Aceh hanya berupa pemaksaan pandangan satu kelompok Islam pada kelompok lainnya. SI hanya diwujudkan sebatas perempuan berkerudung atau hal-hal lain yang bersifat simbolik, sementara ruh syariat itu sendiri menjadi terlupakan. Padahal konsep seperti itu, justru semakin mengukuhkan pandangan, bahwa SI tidak berpihak pada perempuan. <br><br>Bagaimana Implementasinya?<br><br>Pada kepemimpinan Abdurrahman Wahid, SI dikukuhkan melalui undang-undang No. 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Megawati memperkuat dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); dilanjutkan dengan dukungan legislatif lewat Qanun (Peraturan Daerah), No. 5/2001.<br><br>Ayat 2, Perda No.5/2001 menyatakan, pelaksanaan SI meliputi: akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar ma'ruf nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits. Bagi orang awam sulit memahaminya, karena dalam Perda hanya disebutkan, "semua harus dilaksanakan sesuai dengan SI". Namun awal tahun ini, DPRD Aceh telah mensahkan lima qanun menyangkut syariat, yaitu Qanun No.10/2002 tentang Peradilan SI; No. 11/2002, tentang Pelaksanaan SI Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya; No.13/2003 tentang Maisir (perjudian); serta Qanun No.14/2003 tentang Khalwat (mesum). Dari 5 qanun, terlihat konsen utama penerapan SI menyangkut aturan ibadah individual, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (Hablulminallah). Mungkin hal ini yang menyebabkan ketika SI diterapkan, tetap menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat simbolik. Misalnya menjilbabkan perempu<br> an kembali menjadi isu utama.<br><br>Pada upacara mencanangkan pengamalan SI, Gubernur mengatakan "Sebagai momentum awal pelaksanaan SI sejak 1 Muharram 1423 H (15 Maret 2002), saya menetapkan bahwa perkantoran NAD sebagai kawasan tutup aurat." (Koran Tempo, 16 Februari 2002). Sebelumnya Gubernur juga memerintahkan agar shalat dilaksanakan secara berjamaah dengan mengeluarkan instruksi secara tertulis (Intruksi Gubernur Propinsi Nanggro Aceh Darussalam no:06/instr/2002 tentang pelaksanaan shalat berjamaah dilingkungan kantor/instansi/lembaga/dinas dalam propinsi Nanggro Aceh Darussalam.) , dan pelarangan segala bentuk perbuatan maksiat di Aceh, misalnya judi, pelacuran serta minuman keras. Salah satu upaya pencegahannya dengan larangan menerima tamu berlainan jenis yang bukan muhrim di hotel ataupun salon serta melakukan "razia". Kantor-kantorpun kembali menambahkan tulisan Arab Melayu di samping nama Indonesia. <br><br>Yang menarik, proses penegakan SI di Aceh bukan hanya dilakukan oleh Ulama dan aparat pemerintah daerah, melainkan juga aparat polisi dan militer ikut serta. Beberapa refleksi dari penerapan SI antaranya : Pada September 2003, Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), mengeluarkan telegram ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Aceh. Sebagai seruan penerapan Qanun SI bagi seluruh masyarakat di Aceh, sekaligus turut mengawasi pelaksanaan di lapangan. Selain itu PDMD meminta seluruh pedagang ataupun pemakai jalan raya untuk menghentikan aktifitas, setengah jam menjelang pelaksanaan shalat Jum'at. PDMD juga meminta seluruh keluarga, khususnya perempuan, untuk mengenakan busana muslimah dengan pernyataan: "Bagi yang kedapatan mengenakan busana ketat dan transparan, hingga lekuk-lekuk tubuhnya terlihat, akan diambil tindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur." (Seruan PDMD mulai hari ini jelang shalat Jum'at, semua kegiatan harus dihentikan", Se<br> rambi Indonesia, 19 September 2003) <br><br>Menyikapi "seruan' tersebut, bawahan mulai menjalankan tugas dengan metoda masing-masing. Misalnya Bupati Aceh Tamiang, mengancam akan menggeser posisi camat yang tak mampu memberantas maksiat seperti judi buntut dan praktik prostitusi (Bupati Tamiang ancam "geser" Camat tak bisa basmi maksiat , Serambi Indonesia, 30 Maret 04) . Atau Pj Bupati Aceh Besar, mengajak rakyat untuk mendukung pelaksanaan SI dengan menyebutkan salah satu contoh pelaksanaannya menghentikan segala aktifitas menjelang shalat Jumat. (Bupati ajak masyarakat dukung syariat islam", Serambi Indonesia, 27 Maret 04)<br><br>Tanggal 24 Januari 2004, ratusan polisi dari Polresta Banda Aceh terdiri dari Polwan, satuan intel, Satlantas, Reserse dan Unit Shabara Perintis melakukan razia penegakan SI. Kabid Humas Polda Aceh mengatakan razia digelar sebagai rangkaian sosialisasi tata cara berbusana yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam bagi perempuan.(Polresta Banda Aceh Razia Penegakan Syariat Islam, Kompas, 25 Jan 04)<br><br>Tanggal 2 dan 3 Maret 2004, Wilayatul Hisbab (WH) Dinas SI Aceh, bersama aparat keamanan dari Polresta Banda Aceh menggelar razia jilbab, di enam tempat di Banda Aceh. Dari hasil razia, diperkirakan sekitar 200 perempuan "tertangkap" karena tidak memakai jilbab dan berpakaian ketat (Ratusan "Dara" Terjaring Razia , Serambi Indonesia, 5 Maret 04). Wilayatul Hisbab (Pengawas Syariat) merupakan salah satu perangkat hukum penegakan SI yang diresmikan sejak 1 Muharram Hijriah 1425 (23 Pebruari 2003). Tugas WH hanya membantu polisi, khususnya dalam kasus pelanggaran SI yang diatur qanun. WH akan memproses pelaku pelanggar SI dan melimpahkan berkas ke Mahkamah Syar'iyah (Pelanggar syariat islam diproses, Serambi Indonesia, 27 Jan 04). Untuk persiapannya, mereka mendapat pembekalan selama 3 hari yang ditegaskan oleh Kabag Bina Mitra Polresta B anda Aceh, WH diberikan teori dan praktek dengan sasaran pelaku pelanggaran busana Muslimah.(Ibid) <br><br>Selain itu masih banyak razia jilbab lain dilakukan oleh istri pejabat (istri Gubernur, istri wakil Gubernur dll) dengan melakukan pembagian jilbab di jalanan atau di lapangan bagi perempuan tak berjilbab yang lewat di depan umum.<br><br>Melihat paparan di atas, tidak ada perubahan signifikan dari proses sosialisasi ke penerapan SI di Aceh. Simbol fisik Islam tetap ditonjolkan, terutama proses "menjinakkan" perempuan dengan isu jilbab. Hanya saja, sekarang perempuan di kejar oleh "penegak hukum" bernama polisi syariah atas landasan hukum SI. Ketika proses sosialisasi, kekerasan yang terjadi belum terlembaga, sehingga masih dapat diprotes. Saat ini, kekerasan yang terjadi telah terlembaga, masih dapatkah ditolak? Apalagi kalau kekerasan yang terjadi diatasnamakan agama atau kepercayaan. Jilbab bagi perempuan, dalam konsep SI di Aceh dianggap sebuah kebenaran absolut yang tak boleh di gugat .<br><br>Berdasarkan hukum Si di Aceh, ada tiga langkah diambil untuk kasus yang sama dan dilakukan secara berulang (misalnya kasus perempuan tidak pakai jilbab). Tahap awal, teguran tertulis, berikutnya mendapatkan peringatan tertulis lebih keras, terakhir pelimpahan kasus ke Mahkamah Syariah. Seluruh data pelanggar, meliputi nama, umur dan alamat dimasukkan ke dalam data base, sebagai dasar pengecekan agar dapat dilakukan proses hukum selanjutnya, dengan konsekwensi hukuman cambuk atau denda (Mulai 1 Muharram 1425 Hijriah Pelanggar Syariat Islam di Proses", Serambi Indonesia, 27 Jan 04). <br><br>Selain razia jilbab oleh beberapa instansi, Pangops TNI pernah mengatakan "akan mengusir pekerja seks dari Lhokseumawe khususnya dan Aceh pada umumnya". Pernyataan ini didukung Ketua DPRD Aceh Utara (yang juga seorang ulama) dengan alasan pekerja seks merupakan salah satu kelompok perusak umat. Menurutnya, kelompok ini berpotensi melahirkan bibit-bibit kotor dimana jika mereka memegang tampuk pimpinan, negara dan agama akan hancur berantakan" ("Bersihkan WTS di Aceh, Ulama Dukung Pangkoops" , Serambi Indonesia, 9 Sept 03). Sebelumnya Polresta Banda Aceh menangkap 12 pekerja seks bersama beberapa lelaki pembeli jasa di hotel-hotel. Polresta juga mengatakan, pekerja seks mengotorkan Aceh yang telah dilindungi SI, Karenanya Polisi Aceh akan terus bertindak untuk membasmi semua jenis maksiat (Syariat Islam dan Pemberdayaan Kaum Perempuan di Aceh Kompas, 25 Maret 03). <br><br>Ironi, pekerja seks dianggap momok yang "mengotorkan' Aceh, tapi para pejabat pemerintah yang mencuri uang negara dibiarkan meraja lela. Tata pemerintahan bersih dan bebas korupsi sampai saat ini sama sekali tidak menjadi perhatian SI. Kalaupun 2 bulan terakhir isu korupsi mulai banyak disingkap, lebih kepada kebijakan PDMD dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari paket Operasi Militer, bukan karena pelaksanaan SI yang dicanangkan sejak awal tahun 2002. Militer, pemerintah sipil maupun para ulama tidak menyadari bahwa perempuan menjadi pekerja seks, bukan karena "women choice". Tidak seorang perempuanpun pernah bercita-cita menjadi pekerja seks. Namun dengan menggunakan legitimasi pelaksanaan SI, mereka dirazia, ditangkapi dan kemungkinan besar dirajam (cambuk). Akan tetapi persoalan kemiskinan sebagai akar masalah munculnya kelompok pekerja seks, tidak disentuh sama sekali. Kelompok marginal ini mengalami penderitaan berlapis. Baik secara sosial, moral maupun ekonomi<br> , mereka menjadi korban. Sementara aparat pelaku razia, membanggakan diri sebagai orang terhormat dan suci. Sebagai pelaksana syariat, mereka merasa berhak merajam dengan meminjam nama Allah. Padahal persoalan kelompok pekerja seks, sebenarnya lebih merupakan persoalan ketimpangan sosial secara struktural.<br><br>Berkaitan dengan masalah konflik Aceh secara keseluruhan, dimana tujuan awal pelaksanaan SI di Aceh adalah menyelesaikan konflik, seharusnya persoalan yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah hal-hal yang berhubungan dengan hablulminannas atau mualamah (hubungan antar manusia atau kem asyarakatan). Mulai dari soal penegakan hukum (terutama bagi pelanggar HAM), membentuk pemerintahan bersih dan demokratis, mengembangkan ekonomi berbasis kerakyatan, memperhatikan masalah lingkungan dll. <br><br>Tetapi, yang terjadi di Aceh adalah, siapa berkuasa pada saat SI dilaksanakan, seolah-olah mempunyai otoritas sebagai penafsir tunggal. Padahal tafsir agama, tidak pernah berhenti pada satu masa. Akibatnya, karena penafsir lebih mengedepankan masalah yang berhubungan dengan ibadah indifidual, peristiwa pengejaran perempuan tanpa jilbab, orang tidak shalat jum'at atau tidak berpuasa di bulan ramadhan oleh polisi sariah (yang jumlahnya sampai 2.500 personil) ("Disiapkan 2.500 Polsus Syariah", Kompas, 14 Maret 2002) lebih menonjol isunya.<br><br>Padahal, di Aceh hari ini sudah terlalu banyak "aparat". Ada polisi, tentera, "milisi" , tentera yang di kirim khusus untuk operasi militer sejak 19 Mai tahun lalu. Apakah semua "orang bersenjata" tersebut belum cukup sehingga sekarang ditambah polisi syariah? Rasanya tidak tepat kalau penegakan SI harus dilakukan dengan "ancaman" atau " tekanan " yang sebagian besar menitikberatkan pada perempuan. Sudah cukup banyak tekanan dan trauma akibat konflik berkepanjangan dihadapi rakyat Aceh. Masihkah harus ditambah penegakan aturan agama dengan dasar "ancaman", termasuk campur tangan "militer" dalam urusan agama?. Memang menjadi sulit bila pemegang kebijakan negara adalah manusia yang lebih suka memenuhi ambisi politiknya dari pada ambisi melaksanakan perbaikan kehidupan bermasyarakat. <br><br>Penutup<br><br>Agaknya sudah cukuplah perhatian ke persoalan jilbab atau hal lainnya yang bersifat simbolik tersebut. Masih banyak hal penting lain yang menuntut perhatian Pemerintah Daerah seperti membangun pemerintahan bersih dan transparan, membangun sektor ekonomi yang hancur dengan berbasiskan ajaran Islam dan lainnya. Kenapa kita tidak mencoba bersikap lebih arif, untuk belajar memahami kasus jilbab dari perspektif Hak Azasi Manusia? Soal pemakaian jilbab bisa dimaknai sebagai bagian dari kesadaran dan pilihan individu untuk melaksanakan keyakinan agamanya dan merupakan urusan personal dengan Sang Khaliq, yang harus diberi ruang untuk mengekspresikan, bukan dengan paksaan atau ancaman hukum rajam.<br><br>Issue jilbabisasi justru menghilangkan persoalan sangat mendasar yaitu Pelanggaran terhadap hak-hak kemanusian yang terjadi selama puluhan tahun. Isu ini juga telah menjadi salah satu upaya untuk membungkam suara perempuan, perempuan menjadi sibuk mengurus diri sendiri, apakah dia sudah berpakaian cukup pantas sebelum keluar rumah. Akhirnya perempuan tidak punya cukup waktu untuk memikirkan hal lain yang lebih substansial. Bukankah hal paling substansi dalam agama adalah tegaknya keadilan dan persamaan. Kalau dikaitkan dalam aksi nyata di Aceh, maka lebih baik segera merealisasikan bantuan serta dukungan kepada Korban konflik termasuk janda dan anak yatim, juga memperbaiki sistim pemerintahan lokal agar lebih baik serta bebas dari praktek korupsi. <br><br>Sudah saatnya aparat Pemerintah Daerah dan Pemuka Agama di Aceh, bersedia mendengar suara perempuan Aceh, untuk dijadikan bahan renungan berharga guna membangun Aceh di masa mendatang. Jangan ketika sebuah otoritas mulai dijalankan, termasuk dengan menggunakan legitimasi ajaran agama, maka yang dicanangkan terlebih dahulu adalah "penertiban" perempuan. Cukuplah pengalaman membuat draf SI awal, dimana hanya satu perempuan saja yang dilibatkan. <br><br>Kalau mau jujur, para ulama dan akademisi belum memiliki kesiapan untuk menurunkan syariat dari lembaran-lembaran kitab fiqh pada rancangan hukum positif operasional. Konstruksi hukum untuk menjawab tantangan perubahan-perubahan sosial juga belum terbangun secara utuh, sehingga jika dikaitkan dengan tujuan awal penerapan SI di Aceh, maka Qanun yang sudah disahkan belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.<br><br>Apa salahnya belajar dari PM Malaysia Muhammad Badawi, yang memperjuangkan Islam berlandaskan konsep progresif dengan membuka ruang toleran, inklusif, modern, kompatibel _______________________________________________ No banners. No pop-ups. No kidding. Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

