Perempuan Aceh, diantara konflik bersenjata & penerapan Syariat Islam
Suraiya Kamaruzzaman 1)
Pengantar.
"Masyarakat Aceh adalah rakyat Indonesia yang 'paling beruntung'. Otonomi khusus
diberikan, gas alam dan kekayaan lainnya lebih 30 % mengalir ke daerah, mau mengatur
hukum sendiripun mempunyai hak istimewa dengan menegakkan syariat islam (SI),
penerapan pertama pula di Indonesia. Apalagi yang mau dituntut? Tak ada satu
propinsipun "seberuntung" itu, cuma lepas dari Republik Indonesia (RI) yang tidak
diberikan. Tapi "kalian" tetap memberontak, mengangkat senjata untuk melawan negara.
Jadi, jangan marah ketika Pemerintah mengirim tentera serta banyak perempuan
diperkosa".
Itulah komentar seorang peserta, setelah saya mempresentasikan isu HAM, kemanusiaan
dan konflik di Aceh dalam salah satu seminar, Ia menambahkan:
"Kalau Anda mengatakan perempuan di perkosa aparat militer; ratusan ribu menjadi janda
dan anak menjadi yatim; menghadapi penderitaan, pencabikan sisi kemanusian yang luar
biasa; itu akibat dari ulah orang Aceh sendiri. Kenapa mesti menuntut merdeka dari
Indonesia? Kalau berbicara soal 'sweeping' dan pungli di jalanan, atau pemerasan
terselubung yang dilakukan aparat, milisi dan pejabat serta korupsi, juga terjadi
dibagian Indonesia lainnya. Apa istimewanya Aceh? Kenapa kalian menuntut diperhatikan
lebih, sementara daerah lain juga mengalami hal yang sama?"
Kini gugatan muncul dengan kalimat berbeda. Ini beberapa kali saya temukan di berbagai
forum, di Indonesia ataupun mancanegara serta diskusi di miling list ketika membahas
persoalan Aceh. Reaksi muncul dari rakyat Indonesia lainnya, di dalam atau luar
negeri. Sebuah pernyataan yang membuka jarak. Ada ruang.. antara "saya" sebagai orang
Aceh yang sering dituduh sebagai "tukang pemberontak, tidak beradab" dengan "mereka"
bagian dari rakyat Indonesia yang "manis-manis" dan patuh. Sebuah ungkapan gamblang,
orang Aceh memang "keras kepala" , jadi sudah sepantasnya kalau di "bantai" dan
disiksa.
Ada rasa perih menjalar perlahan, menohok langsung ke relung hati. Akhirnya dengan
nada pahit saya berkata:
"Kalau Anda orang Aceh, tak peduli mendukung GAM atau mencintai RI, "diminta" uang
oleh sekelompok orang bersenjata siapapun mereka, di jalan atau di rumah. Ketika Anda
tak bersedia memberi atau tidak mempunyai uang sebanyak diminta, maka peluru menyalak,
nama Anda berubah menjadi "almarhum". Istri menjadi janda dan anak menjadi yatim. Hal
itu yang membedakan Aceh dengan daerah lain, sejak beberapa tahun terakhir ini".
Ruangan mendadak sunyi, peserta terdiam. Menyedihkan, manakala nilai-nilai kemanusiaan
semakin terkikis sehingga ketika seseorang menjadi korban, termasuk perkosaan terhadap
perempuan dalam konflik bersenjata (baca: perang), diterima sebagai hal wajar, bahkan
direstui. Padahal bagi korban perkosaan, sangat sulit untuk melupakan penghinaan,
penghancuran martabat sebagai manusia, menimbulkan luka jiwa sepanjang hidupnya. Benar
kooptasi media oleh Pemerintah, menimbulkan banyak kesalahpahaman atau disinformasi,
tetapi membiarkan dan membenarkan terjadinya penghancuran sisi-sisi kemanusiaan dengan
mengatasnamakan "persatuan bangsa?" Cukup bermartabatkah alasan ini sebagai seorang
manusia? Bisakah hal ini dikatakan sebagai konsekuensi logis sebuah perang?
Merupakan hal terlarang untuk "berpisah". Tetapi jarak terus dibangun antara orang
Aceh, dengan mengirim militer untuk penyelesaian konflik. Atau memperlebar jurang
sesama sipil, misal penggunaan istilah "kalian" bagi orang Aceh dan non Aceh
membahasakan diri dengan "kami".
"Tapi, Kalian mempunyai SI, kenapa tidak mengadili dan menghukum pembunuh, pemerkosa
serta tukang korupsi? Bukankah katanya SI permintaan rakyat Aceh? Kalau begitu, untuk
apa menuntut SI diterapkan di sana?
Pertanyaan berikut kembali diajukan. Gugatan yang lama menggema , meninggalkan gaung
dihati, ada apa dibalik penerapan SI di Aceh? Apa makna penerapan SI, kolerasinya
dengan penyelesaian konflik dan bagaimana implementasi serta pengaruhnya terhadap
kondisi perempuan?
Syariat Islam, media penyelesaian konflik di Aceh?
Benarkah SI bisa menjadi sebuah obat mujarab, untuk menyelesaikan 'perang Aceh' yang
sudah berlangsung selama 30 tahun ? Ini pertanyaan menarik, mengingat ada diantara
masyarakat menyimpan harapan tersebut. Sementara lainnya memaknai penerapan SI
berdasarkan intepretasi serta kepentingan sendiri, termasuk kepentingan politik. Simak
saja komentar Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Endang Suwarya, "kalau ingin
menegakkan SI maka berantaslah GAM, karena mereka melakukan hal-hal yang melanggar SI,
seperti merampok, memeras, membakar sekolah, menculik rakyat dan lainnya. ("Berantas
GAM dengan Syariat Islam" Serambi Indonesia, 23 Maret 04)
Memang ada anggota GAM melakukan hal2 diatas, tetapi pernyataan Endang sungguh naif
dan lucu. Bagaimana dengan tentara RI yang memperkosa perempuan, tak kurang pula
membakar rumah rakyat, atau mem-back up illegal loging? Jika memakai logika Endang,
apakah tentera RI juga musti diberantas? Ironi, kalau SI dipakai untuk melegitimasi
tindak kekerasan terhadap rakyat, kelompok yang disebut separatis atau siapapun.
Akhirnya kekerasan serta ketidakadilan terlembaga dan dilakukan memakai kibaran
bendera agama sebagai legitimasinya.
Di luar itu, benarkah Aceh merupakan propinsi yang sangat beruntung? Lihat situasinya,
mulai dari perang kolonial, perang cumbok, sampai dengan ketegangan - ketegangan
antara Pemerintah Pusat dengan rakyat Aceh yang diperlakukan tidak adil. Puncaknya
adalah peristiwa DI/TII dan perjuangan Aceh Merdeka, dimana pemerintah menyikapi
dengan beberapa aksi, termasuk menggelar berbagai operasi militer sejak tahun 1977
seperti: Operasi Sadar Siwah, Jaring Merah, Wibawa, Sadar Rencong, Cinta Menasah,
Pemulihan Ketertiban dan Hukum serta Operasi Darurat Militer yang berlangsung sejak 19
Mei 2003 sampai saat sekarang (Operasi Militer dari masa ke masa,
http://www.acehkita.com). Sepanjang masa tersebut, puluhan ribu jiwa dan harta rakyat
Aceh menjadi korban. Kebanyakan merupakan rakyat yang sama sekali tidak terlibat dalam
konflik serta tidak memahami ujung pangkal perang. Sampai hari inipun, atas "label
GAM" rakyat masih dikejar, di bunuh, hilang atau diadili tanpa prosedur normal (IPHI:
Tersangka anggota GAM diadili tanpa pengacara, Kompas, 16 Juli 2003). Lalu dari sisi
mana keberuntungan dilihat?
Masa sosialisasi, Syariat Islam simbolik?
Pada kepemimpinan BJ Habibie, Pemerintah mengangkat kembali status Daerah Istimewa
Aceh lewat pemberian kado politik penerapan SI, sebagai salah satu solusi penyelesaian
konflik. Berdasarkan usulan H. Usman Hasan, Ketua Penasehat Presiden untuk
penyelesaian konflik Aceh. Pemberian SI diharapkan dapat luka ketidakadilan yang
selama ini dialami. Berbagai reaksi muncul dari masyarakat, sebahagian tidak perduli,
sebagian lainnya menanggapi dengan kegembiraan berlebihan. Masyarakat bahwa SI yang
ditawarkan belum memiliki konsep jelas dan tidak menyentuh akar persoalan.
Sejak masa sosialisasi, makna SI sudah dipersempit. Isu yang ditonjolkan tidak
substansial, karena lebih menonjolkan simbul-simbul fisik Islam (Arab?) seperti
menggantikan papan nama di kantor pemerintah/swasta dengan huruf Arab (Melayu) dan
penjilbaban perempuan. Di beberapa kawasan dicantumkan spanduk atau pamflet "wilayah
wajib jilbab". Seluruh instansi pemerintah/swasta, sekolah dan perguruan tinggi
mengharuskan menggunakan jilbab sebagai bagian dari pakaian perempuan. Akibatnya,
mulai terjadi kekerasan dalam bentuk main hakim sendiri karena tidak ada lembaga
formal berrlandaskan hukum. Sweeping dan razia perempuan tidak berjilbab dilakukan
oleh kelompok taliban (santri yang bergabung dalam sebuah organisasi), mahasiswa,
polwan, atau kelompok bersenjata tanpa identitas. Setiap laki-laki atau orang yang
mempunyai "power" merasa berhak untuk mengadili perempuan. Beberapa bentuk kekerasan
dialami perempuan, antara lain: memangkas paksa ataupun menggunduli rambut, memukul,
mengarak korban di depan umum, melempar tomat atau telur di pasar, menyoraki
beramai-ramai, merobek pakaian ketat dan memotong celana jean di atas lutut. (Hentikan
Kekerasan dalam Razia Jilbab : Di Aceh Timur Tujuh Wanita Digunduli", Serambi
Indonesia 5 Mai 1999; "Tentara Liar Merazia Wanita di Aceh Utara" harian suara bangsa,
29 April 1999; dan kumpulan data dari Flower Aceh)
Dalam salah satu acara talk show radio "Implementasi SI di Aceh dan posisi perempuan"
saya mengatakan, "ini namanya proses Arabisasi, bukan Islamisasi, jadi kapan pejabat
Aceh mengganti mobilnya dengan unta, biar betul-betul seperti di Arab?". Wah..
langsung ada yang menelpon serta marah-marah. Kenapa harus marah? Saya hanya mencoba
menunjukkan realita yang terjadi saat itu, dimana SI dipersempit maknanya dan
lagi-lagi perempuan menjadi korban pertama.
Mungkinkah perang berakhir hanya dengan penerapan SI yang dimaknai dengan seluruh
perempuan Aceh "WAJIB" berjilbab? Mengingat keterlibatan perempuan dimasa lalu, saya
percaya para perempuan Aceh akan dengan rela hati menggunakannya. Tapi, apa betul
konflik akan selesai hanya dengan perempuan menutupi kepalanya? Apa hubungan antara
konflik dan kerudung perempuan?
Sejak masa kolonial, diam-diam atau di front terdepan, perempuan Aceh selalu
membicarakan soal gerakan perempuan atau upaya membantu para suami berjuang. Mereka
membicarakan, merumuskan masalah ketatanegaraan serta hal lainnya untuk memperbaiki
nasib bangsa. Tidak ada catatan sejarah yang menggambarkan pertentangan soal "tutup
kepala" perempuan pada masa lalu. Atau barangkali para ahli sejarah lupa untuk
menuliskan? Cut Nyak Dien, Cut Meutia dan deretan nama besar perempuan lain tetap
diterima eksistensinya ditengah perjuangan, dengan gaya rambut tergulung khas Aceh dan
selendang menjuntai serta menutupi hanya "sebagian" rambut. Bentuk sanggul tersebut,
sampai sekarang masih terkenal dengan istilah "ok sanggoi Cut Nyak Dien" (Bahasa Aceh
yang artinya "rambut sanggul Cut Nyak Dien"). Fenomena yang terjadi pada saat
sosialisasi SI, mengingatkan pada pengalaman perempuan Iran yang mengalami pembatasan
bergerak di wilayah publik, setelah kemenangan revolusi Islam dibawah pimpinan
Khomeini. Padahal pada saat revolusi berlangsung, perempuanlah kelompok pendukung
terkuat. Begitu juga di Afganistan, perempuan "dirumahkan" setelah Taliban berkuasa,
tanpa perkecualian termasuk pencari nafkah keluarga. Bahkan detak sepatu perempuan
melangkahpun dianggap aurat yang dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat, akibatnya
mereka "dipasung" di rumah. Akankah hal itu terulang dalam pola yang berbeda, bagi
perempuan Aceh?
Kekhawatiran muncul disebagian masyarakat, mereka takut penerapan SI di Aceh hanya
berupa pemaksaan pandangan satu kelompok Islam pada kelompok lainnya. SI hanya
diwujudkan sebatas perempuan berkerudung atau hal-hal lain yang bersifat simbolik,
sementara ruh syariat itu sendiri menjadi terlupakan. Padahal konsep seperti itu,
justru semakin mengukuhkan pandangan, bahwa SI tidak berpihak pada perempuan.
Bagaimana Implementasinya?
Pada kepemimpinan Abdurrahman Wahid, SI dikukuhkan melalui undang-undang No. 44/1999
tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Megawati memperkuat dengan UU No 18/2001
tentang Otonomi Khusus sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); dilanjutkan
dengan dukungan legislatif lewat Qanun (Peraturan Daerah), No. 5/2001.
Ayat 2, Perda No.5/2001 menyatakan, pelaksanaan SI meliputi: akidah, ibadah, muamalah,
akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar ma'ruf nahi munkar, baitul mal,
kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits.
Bagi orang awam sulit memahaminya, karena dalam Perda hanya disebutkan, "semua harus
dilaksanakan sesuai dengan SI". Namun awal tahun ini, DPRD Aceh telah mensahkan lima
qanun menyangkut syariat, yaitu Qanun No.10/2002 tentang Peradilan SI; No. 11/2002,
tentang Pelaksanaan SI Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; No. 12/2003 tentang
Minuman Khamar dan sejenisnya; No.13/2003 tentang Maisir (perjudian); serta Qanun
No.14/2003 tentang Khalwat (mesum). Dari 5 qanun, terlihat konsen utama penerapan SI
menyangkut aturan ibadah individual, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan
(Hablulminallah). Mungkin hal ini yang menyebabkan ketika SI diterapkan, tetap menitik
beratkan pada hal-hal yang bersifat simbolik. Misalnya menjilbabkan perempuan kembali
menjadi isu utama.
Pada upacara mencanangkan pengamalan SI, Gubernur mengatakan "Sebagai momentum awal
pelaksanaan SI sejak 1 Muharram 1423 H (15 Maret 2002), saya menetapkan bahwa
perkantoran NAD sebagai kawasan tutup aurat." (Koran Tempo, 16 Februari 2002).
Sebelumnya Gubernur juga memerintahkan agar shalat dilaksanakan secara berjamaah
dengan mengeluarkan instruksi secara tertulis (Intruksi Gubernur Propinsi Nanggro Aceh
Darussalam no:06/instr/2002 tentang pelaksanaan shalat berjamaah dilingkungan
kantor/instansi/lembaga/dinas dalam propinsi Nanggro Aceh Darussalam.) , dan
pelarangan segala bentuk perbuatan maksiat di Aceh, misalnya judi, pelacuran serta
minuman keras. Salah satu upaya pencegahannya dengan larangan menerima tamu berlainan
jenis yang bukan muhrim di hotel ataupun salon serta melakukan "razia".
Kantor-kantorpun kembali menambahkan tulisan Arab Melayu di samping nama Indonesia.
Yang menarik, proses penegakan SI di Aceh bukan hanya dilakukan oleh Ulama dan aparat
pemerintah daerah, melainkan juga aparat polisi dan militer ikut serta. Beberapa
refleksi dari penerapan SI antaranya : Pada September 2003, Penguasa Darurat Militer
Daerah (PDMD), mengeluarkan telegram ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di
Aceh. Sebagai seruan penerapan Qanun SI bagi seluruh masyarakat di Aceh, sekaligus
turut mengawasi pelaksanaan di lapangan. Selain itu PDMD meminta seluruh pedagang
ataupun pemakai jalan raya untuk menghentikan aktifitas, setengah jam menjelang
pelaksanaan shalat Jum'at. PDMD juga meminta seluruh keluarga, khususnya perempuan,
untuk mengenakan busana muslimah dengan pernyataan: "Bagi yang kedapatan mengenakan
busana ketat dan transparan, hingga lekuk-lekuk tubuhnya terlihat, akan diambil
tindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur." (Seruan PDMD
mulai hari ini jelang shalat Jum'at, semua kegiatan harus dihentikan", Serambi
Indonesia, 19 September 2003)
Menyikapi "seruan' tersebut, bawahan mulai menjalankan tugas dengan metoda
masing-masing. Misalnya Bupati Aceh Tamiang, mengancam akan menggeser posisi camat
yang tak mampu memberantas maksiat seperti judi buntut dan praktik prostitusi (Bupati
Tamiang ancam "geser" Camat tak bisa basmi maksiat , Serambi Indonesia, 30 Maret 04) .
Atau Pj Bupati Aceh Besar, mengajak rakyat untuk mendukung pelaksanaan SI dengan
menyebutkan salah satu contoh pelaksanaannya menghentikan segala aktifitas menjelang
shalat Jumat. (Bupati ajak masyarakat dukung syariat islam", Serambi Indonesia, 27
Maret 04)
Tanggal 24 Januari 2004, ratusan polisi dari Polresta Banda Aceh terdiri dari Polwan,
satuan intel, Satlantas, Reserse dan Unit Shabara Perintis melakukan razia penegakan
SI. Kabid Humas Polda Aceh mengatakan razia digelar sebagai rangkaian sosialisasi tata
cara berbusana yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam bagi perempuan.(Polresta
Banda Aceh Razia Penegakan Syariat Islam, Kompas, 25 Jan 04)
Tanggal 2 dan 3 Maret 2004, Wilayatul Hisbab (WH) Dinas SI Aceh, bersama aparat
keamanan dari Polresta Banda Aceh menggelar razia jilbab, di enam tempat di Banda
Aceh. Dari hasil razia, diperkirakan sekitar 200 perempuan "tertangkap" karena tidak
memakai jilbab dan berpakaian ketat (Ratusan "Dara" Terjaring Razia , Serambi
Indonesia, 5 Maret 04). Wilayatul Hisbab (Pengawas Syariat) merupakan salah satu
perangkat hukum penegakan SI yang diresmikan sejak 1 Muharram Hijriah 1425 (23
Pebruari 2003). Tugas WH hanya membantu polisi, khususnya dalam kasus pelanggaran SI
yang diatur qanun. WH akan memproses pelaku pelanggar SI dan melimpahkan berkas ke
Mahkamah Syar'iyah (Pelanggar syariat islam diproses, Serambi Indonesia, 27 Jan 04).
Untuk persiapannya, mereka mendapat pembekalan selama 3 hari yang ditegaskan oleh
Kabag Bina Mitra Polresta Banda Aceh, WH diberikan teori dan praktek dengan sasaran
pelaku pelanggaran busana Muslimah.(Ibid)
Selain itu masih banyak razia jilbab lain dilakukan oleh istri pejabat (istri
Gubernur, istri wakil Gubernur dll) dengan melakukan pembagian jilbab di jalanan atau
di lapangan bagi perempuan tak berjilbab yang lewat di depan umum.
Melihat paparan di atas, tidak ada perubahan signifikan dari proses sosialisasi ke
penerapan SI di Aceh. Simbol fisik Islam tetap ditonjolkan, terutama proses
"menjinakkan" perempuan dengan isu jilbab. Hanya saja, sekarang perempuan di kejar
oleh "penegak hukum" bernama polisi syariah atas landasan hukum SI. Ketika proses
sosialisasi, kekerasan yang terjadi belum terlembaga, sehingga masih dapat diprotes.
Saat ini, kekerasan yang terjadi telah terlembaga, masih dapatkah ditolak? Apalagi
kalau kekerasan yang terjadi diatasnamakan agama atau kepercayaan. Jilbab bagi
perempuan, dalam konsep SI di Aceh dianggap sebuah kebenaran absolut yang tak boleh di
gugat .
Berdasarkan hukum Si di Aceh, ada tiga langkah diambil untuk kasus yang sama dan
dilakukan secara berulang (misalnya kasus perempuan tidak pakai jilbab). Tahap awal,
teguran tertulis, berikutnya mendapatkan peringatan tertulis lebih keras, terakhir
pelimpahan kasus ke Mahkamah Syariah. Seluruh data pelanggar, meliputi nama, umur dan
alamat dimasukkan ke dalam data base, sebagai dasar pengecekan agar dapat dilakukan
proses hukum selanjutnya, dengan konsekwensi hukuman cambuk atau denda (Mulai 1
Muharram 1425 Hijriah Pelanggar Syariat Islam di Proses", Serambi Indonesia, 27 Jan
04).
Selain razia jilbab oleh beberapa instansi, Pangops TNI pernah mengatakan "akan
mengusir pekerja seks dari Lhokseumawe khususnya dan Aceh pada umumnya". Pernyataan
ini didukung Ketua DPRD Aceh Utara (yang juga seorang ulama) dengan alasan pekerja
seks merupakan salah satu kelompok perusak umat. Menurutnya, kelompok ini berpotensi
melahirkan bibit-bibit kotor dimana jika mereka memegang tampuk pimpinan, negara dan
agama akan hancur berantakan" ("Bersihkan WTS di Aceh, Ulama Dukung Pangkoops" ,
Serambi Indonesia, 9 Sept 03). Sebelumnya Polresta Banda Aceh menangkap 12 pekerja
seks bersama beberapa lelaki pembeli jasa di hotel-hotel. Polresta juga mengatakan,
pekerja seks mengotorkan Aceh yang telah dilindungi SI, Karenanya Polisi Aceh akan
terus bertindak untuk membasmi semua jenis maksiat (Syariat Islam dan Pemberdayaan
Kaum Perempuan di Aceh Kompas, 25 Maret 03).
Ironi, pekerja seks dianggap momok yang "mengotorkan' Aceh, tapi para pejabat
pemerintah yang mencuri uang negara dibiarkan meraja lela. Tata pemerintahan bersih
dan bebas korupsi sampai saat ini sama sekali tidak menjadi perhatian SI. Kalaupun 2
bulan terakhir isu korupsi mulai banyak disingkap, lebih kepada kebijakan PDMD dalam
proses penegakan hukum sebagai bagian dari paket Operasi Militer, bukan karena
pelaksanaan SI yang dicanangkan sejak awal tahun 2002. Militer, pemerintah sipil
maupun para ulama tidak menyadari bahwa perempuan menjadi pekerja seks, bukan karena
"women choice". Tidak seorang perempuanpun pernah bercita-cita menjadi pekerja seks.
Namun dengan menggunakan legitimasi pelaksanaan SI, mereka dirazia, ditangkapi dan
kemungkinan besar dirajam (cambuk). Akan tetapi persoalan kemiskinan sebagai akar
masalah munculnya kelompok pekerja seks, tidak disentuh sama sekali. Kelompok marginal
ini mengalami penderitaan berlapis. Baik secara sosial, moral maupun ekonomi, mereka
menjadi korban. Sementara aparat pelaku razia, membanggakan diri sebagai orang
terhormat dan suci. Sebagai pelaksana syariat, mereka merasa berhak merajam dengan
meminjam nama Allah. Padahal persoalan kelompok pekerja seks, sebenarnya lebih
merupakan persoalan ketimpangan sosial secara struktural.
Berkaitan dengan masalah konflik Aceh secara keseluruhan, dimana tujuan awal
pelaksanaan SI di Aceh adalah menyelesaikan konflik, seharusnya persoalan yang harus
dibenahi terlebih dahulu adalah hal-hal yang berhubungan dengan hablulminannas atau
mualamah (hubungan antar manusia atau kemasyarakatan). Mulai dari soal penegakan hukum
(terutama bagi pelanggar HAM), membentuk pemerintahan bersih dan demokratis,
mengembangkan ekonomi berbasis kerakyatan, memperhatikan masalah lingkungan dll.
Tetapi, yang terjadi di Aceh adalah, siapa berkuasa pada saat SI dilaksanakan,
seolah-olah mempunyai otoritas sebagai penafsir tunggal. Padahal tafsir agama, tidak
pernah berhenti pada satu masa. Akibatnya, karena penafsir lebih mengedepankan masalah
yang berhubungan dengan ibadah indifidual, peristiwa pengejaran perempuan tanpa
jilbab, orang tidak shalat jum'at atau tidak berpuasa di bulan ramadhan oleh polisi
sariah (yang jumlahnya sampai 2.500 personil) ("Disiapkan 2.500 Polsus Syariah",
Kompas, 14 Maret 2002) lebih menonjol isunya.
Padahal, di Aceh hari ini sudah terlalu banyak "aparat". Ada polisi, tentera, "milisi"
, tentera yang di kirim khusus untuk operasi militer sejak 19 Mai tahun lalu. Apakah
semua "orang bersenjata" tersebut belum cukup sehingga sekarang ditambah polisi
syariah? Rasanya tidak tepat kalau penegakan SI harus dilakukan dengan "ancaman" atau
" tekanan " yang sebagian besar menitikberatkan pada perempuan. Sudah cukup banyak
tekanan dan trauma akibat konflik berkepanjangan dihadapi rakyat Aceh. Masihkah harus
ditambah penegakan aturan agama dengan dasar "ancaman", termasuk campur tangan
"militer" dalam urusan agama?. Memang menjadi sulit bila pemegang kebijakan negara
adalah manusia yang lebih suka memenuhi ambisi politiknya dari pada ambisi
melaksanakan perbaikan kehidupan bermasyarakat.
Penutup
Agaknya sudah cukuplah perhatian ke persoalan jilbab atau hal lainnya yang bersifat
simbolik tersebut. Masih banyak hal penting lain yang menuntut perhatian Pemerintah
Daerah seperti membangun pemerintahan bersih dan transparan, membangun sektor ekonomi
yang hancur dengan berbasiskan ajaran Islam dan lainnya. Kenapa kita tidak mencoba
bersikap lebih arif, untuk belajar memahami kasus jilbab dari perspektif Hak Azasi
Manusia? Soal pemakaian jilbab bisa dimaknai sebagai bagian dari kesadaran dan pilihan
individu untuk melaksanakan keyakinan agamanya dan merupakan urusan personal dengan
Sang Khaliq, yang harus diberi ruang untuk mengekspresikan, bukan dengan paksaan atau
ancaman hukum rajam.
Issue jilbabisasi justru menghilangkan persoalan sangat mendasar yaitu Pelanggaran
terhadap hak-hak kemanusian yang terjadi selama puluhan tahun. Isu ini juga telah
menjadi salah satu upaya untuk membungkam suara perempuan, perempuan menjadi sibuk
mengurus diri sendiri, apakah dia sudah berpakaian cukup pantas sebelum keluar rumah.
Akhirnya perempuan tidak punya cukup waktu untuk memikirkan hal lain yang lebih
substansial. Bukankah hal paling substansi dalam agama adalah tegaknya keadilan dan
persamaan. Kalau dikaitkan dalam aksi nyata di Aceh, maka lebih baik segera
merealisasikan bantuan serta dukungan kepada Korban konflik termasuk janda dan anak
yatim, juga memperbaiki sistim pemerintahan lokal agar lebih baik serta bebas dari
praktek korupsi.
Sudah saatnya aparat Pemerintah Daerah dan Pemuka Agama di Aceh, bersedia mendengar
suara perempuan Aceh, untuk dijadikan bahan renungan berharga guna membangun Aceh di
masa mendatang. Jangan ketika sebuah otoritas mulai dijalankan, termasuk dengan
menggunakan legitimasi ajaran agama, maka yang dicanangkan terlebih dahulu adalah
"penertiban" perempuan. Cukuplah pengalaman membuat draf SI awal, dimana hanya satu
perempuan saja yang dilibatkan.
Kalau mau jujur, para ulama dan akademisi belum memiliki kesiapan untuk menurunkan
syariat dari lembaran-lembaran kitab fiqh pada rancangan hukum positif operasional.
Konstruksi hukum untuk menjawab tantangan perubahan-perubahan sosial juga belum
terbangun secara utuh, sehingga jika dikaitkan dengan tujuan awal penerapan SI di
Aceh, maka Qanun yang sudah disahkan belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Apa salahnya belajar dari PM Malaysia Muhammad Badawi, yang memperjuangkan Islam
berlandaskan konsep progresif dengan membuka ruang toleran, inklusif, modern,
kompatibel dengan demokrasi dan perkembangan kontemporer; bukan Islam yang dipahami
secara harfiah, kaku, eksklusif, dan berorientasi ke masa silam. Menurutnya hanya
Islam progresif yang berorientasi ke masa kini dan masa depan yang mampu mengantarkan
umat Islam ke dalam kemajuan dengan kepala tegak, penuh harga diri dan kehormatan,
baik kepada dirinya sendiri maupun pihak lain (Abdullah Ahmad Badawi oleh Azyumardi
Azra, http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=156686&kat_id=19). Kenapa
kita tidak belajar kepadanya?
Menarik, sampai saat ini reaksi pro dan kontra di masyarakat terhadap pencanangan SI
masih ada, dimana sebagian menginginkan SI diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan
yang lain menganggap SI adalah basa-basi politik saja. Ini terjadi karena SI yang
telah diformalkan dalam hukum positif, pada dasarnya tercerabut dari pemahaman
masyarakat Aceh. Dalam hal ini ada baiknya kita belajar kepada kearifan Sunan Kalijaga
, dimana ketika menyebarkan ajaran Islam kepulau Jawa, maka kultur Jawalah yang
dipakai sebagai medianya (Achmad Chodjim, Mistik dan Makrifat Sunan Kalijaga).
Zuhairi Misrawi, dalam makalahnya yang berjudul Aceh dan Eksperimentasi Syariat
Simbolik, menjelaskan penerapan SI di Aceh belum menunjukkan adanya pemaknaan yang
lebih maju terhadap syariat. Menurutnya, sejak awal kultur keberagamaan yang
berkembang di Aceh tidak memberikan ruang yang luas bagi budaya, sehingga langgam
keberagamaan terlihat bersifat literalistik. Aceh tidak mempunyai eksperimentasi cukup
untuk memahami agama dengan menggunakan optik budaya, yang memungkinkan adanya
bergaining discourse antara ajaran keagamaan dan budaya. Di satu sisi, agama harus
mengikuti budaya, tapi di sisi lain budaya harus mengakomodasi agama. Namun, teori
timbal-balik kebudayaan terlihat sangat langka dalam disket keagamaan yang berkembang
di Aceh selama ini.
Katanya pula, bagi masyarakat Aceh penerapan SI adalah merevitalisasi nilai-nilai
keislaman yang berkembang di Timur Tengah sebagai jalan untuk menegakkan hukum-hukum
Tuhan di muka bumi, sehingga 'nuansa kearaban' semakin mengental. Akhirnya agama
dipahami sebagai warisan kesejarahan yang harus diterima secara taken for granted.
Alhasil, syariat dipahami secara reduksionis menjadi hukum-hukum partikular (fikih).
Syariat dimaknai hanya menutupi aurat, mencantumkan huruf Arab, yang diperkuat dengan
pengawasan oleh polisi syariat.
1) Ketua Dewan Pengurus Flower Aceh; Anggota Dewan Pengawas Nasional Perserikatan
Solidaritas Perempuan.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/