http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/22/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Kekerasan terhadap Wanita Kian Mencemaskan Oleh Arvita Yulia INDAK kekerasan terhadap wanita belakangan ini terasa kian mencemaskan. Dari segi kuantitas, angkanya terus meningkat. Sepanjang tahun 2003 lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menerima pengaduan sebanyak 627 orang. Rinciannya: 279 orang datang langsung, 159 orang konsultasi melalui telepon, 4 orang konsultasi melalui surat, 33 konsultasi melalui e-mail, 8 orang kasus jempu bola dan 144 orang konsultasi melalui radio. (Suara Pembaruan, 12/3/2004) Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 528 pengaduan. Secara kualitas, tampak modus operandi tindak kekerasan terhadap wanita semakin bervariasi. Jika tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap wanita lebih banyak ke arah fisik, kini juga ke arah psikis dan ekonomis. Dari angka di atas, tercatat 280 orang mengadukan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya dengan modus antara lain 70 kasus korban kekerasan fisik, 124 kasus korban kekerasan psikis, 85 kasus korban kekerasan ekonomi dan satu kasus korban kekerasan seksual. Sementara itu, tercatat 14 kasus nikah di bawah tangan, 23 kasus ingkar janji, 32 kasus menikah tanpa izin dan 5 kasus warisan. Sisanya, 11 kasus adopsi, 3 kasus penahanan bayi, 1 kasus malpraktek, 52 kasus pidana umum dan 27 kasus perdata umum. Perkosaan meningkat selama tahun 2003 lalu. Kasus perkosaan terhadap wanita khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkat tajam. Dari jumlah kejahatan keseluruhan yang tercatat 35.657 kasus (atau meningkat 4 persen dari tahun 2002 yang tercatat 34.270 perkara), kasus perkosaan tercatat 134 perkara atau meningkat 25,3 persen dari tahun 2002 yang tercatat hanya 107 kasus. Peningkatan 25,3 persen merupakan angka di atas angka toleransi kenaikan kejahatan yang 10 persen. Tentu saja, jumlah kasus tersebut belum menunjukkan angka yang sebenarnya karena angka gelap (dark number) yang tidak terungkap ke permukaan cukup banyak. Banyak Faktor Mengapa kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus perkosaan terus meningkat? Sulit sebenarnya untuk menjawabnya karena banyak faktor (multiple factor) yang melatarbelakangi kasusnya. Namun paling tidak, ada beberapa faktor utama yang dapat diidentifikasi dari kasus yang terjadi. Pertama, ringannya hukuman yang diterima pelaku. Meningkatnya kejahatan seksual sekarang tidak dapat dilepaskan dari masalah hukum. Selama ini, meskipun sudah cukup banyak pihak meneriakkan agar pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman berat karena pelaku telah merusak masa depan korban, namun di pengadilan tetap saja pelaku di hukum ringan. Kita tidak pernah mendengar, sekeji apapun perbuatan pelaku kejahatan seksual atau perkosaan, di hukum maksimal yakni seumur hidup apalagi dihukum mati. Dari sisi hukum, kejahatan-kejahatan seksual diatur dalam Bab XIV KUHP tentang kejahatan kesusilaan. Di sana dinyatakan, hukuman bagi kejahatan kesusilaan (seksual) dapat dijatuhi hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. Hukuman yang sangat ringan dan bisa menjadi senjata ampuh bagi pelaku kejahatan untuk tidak terkena hukuman maksimal. Dalam berbagai kasus, misalnya karena kehebatan argumentasi pengacaranya, pelaku kejahatan seksual justru bebas atau tidak perlu menjalani hukuman dengan "jaminan" pengacaranya. Kedua, peran korban. Dari berbagai studi ahli kejahatan (kriminolog) memperlihatkan, terjadinya kejahatan juga disebabkan oleh hubungan atau interaksi sosial antara korban dan pelaku. Kriminolog Wolfgang misalnya memperlihatkan hasil studi bahwa meningkatnya kejahatan disebabkan oleh andil korban sendiri. Dalam hal ini, korban memberikan peluang, dengan demikian ada kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan seksual. Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia (LK-UI) pernah melakukan penelitian yang hasilnya sebagai berikut: dari 100 kasus perkosaan memperlihatkan bahwa mayoritas (74 persen) pelakunya adalah "orang dekat" (majikan buruh, hubungan keluarga, ayah kandung dan "orang dekat" lainnya). Ketiga, faktor budaya atau kultur masyarakat. Meningkatnya kasus kejahatan seksual juga tak dapat dilepaskan dari budaya masyarakat yang menganggap kasus kejahatan seksual harus ditutupi. Masyarakat menganggap kasus kejahatan seksual merupakan masalah masyarakat, bukan masalah orang per orang. Bahkan, masyarakat kerapkali tidak mendukung korban kejahatan seksual untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian karena dianggap akan mencemarkan nama baik masyarakat setempat. Yang menyesakkan dada, masyarakat justru menyalahkan korban perkosaan dan menganggapnya sebagai "manusia kotor", membawa aib dan sebagainya. Korban kejahatan seksual akhirnya ibarat "sudah jatuh tertimpa tangga". Masa depannya hancur oleh peristiwa kejahatan seksual dan semakin hancur karena persepsi masyarakat yang buruk terhadapnya yakni sebagai "manusia ternoda". Keempat, keengganan atau ketakutan korban untuk melaporkan kasusnya kepada polisi. Hal ini berkenaan dengan soal aib dirinya yang tidak ingin diketahui masyarakat. Ketakutan korban melaporkan kasusnya kepada polisi juga disebabkan karena polisi selama ini kurang menanggapi secara serius kasus kejahatan seksual yang menimpanya. Kelima, maraknya peredaran VCD (Video Compact Disc). Pengaruh VCD porno yang beredar di jalanan adalah faktor lainnya yang menyebabkan meningkatnya kejahatan seksual. Film-film VCD porno yang memamerkan adegan vulgar dan perilaku asosial lainnya telah mempengaruhi dan menjadi prakondisi khususnya bagi anak-anak dan remaja untuk melakukan hal-hal tak senonoh. Ketika perasaan ngeres telah menghinggapi mereka, tentu saja yang menjadi sasaran bukan hanya lawan jenis (anak-anak perempuan) namun juga sesama jenis. Meningkatya kasus sodomi sekarang ini bisa jadi faktor utamanya adalah maraknya perederan VCD porno yang memang banyak memamerkan adegan vulgar sesama jenis termasuk adegan sodomi tersebut. Pencegahan ke Depan Meningkatnya kasus kejahatan seksual, diakui atau tidak, adalah karena kesalahan kita semua. Karena itu, agar kasusnya ke depan tidak semakin meningkat adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegahnya. Pertama, dari sisi hukum dan peradilan. Dalam hal ini harus ada semacam kebijakan kriminal (criminal policy) dari para ptinggi hukum negeri ini. Intinya, para pelaku kejahatan sesksual harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Jika perlu diberlakukan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Criminal policy lainnya yang terpenting adalah adanya semacam victim center untuk membantu konsultasi dan rehabilitasi mental dan fisik korban. Kedua, korban perkosaan harus berani melaporkan kasusnya kepada berbagai pihak yang konsen dengan kasus kejahatan seksual dan khususnya melaporkan kepada ke polisi. Polisi juga harus selalu menanggapi setiap laporan kasus kejahatan seksual secara serius, bukannya memojokkan korban seperti selama ini terjadi. Ketiga, masyarakat harus mendukung korban untuk melaporkan kasusnya, dan mengubah persepsi dari menganggap "kotor" korban menjadi memberikan bantuan seperti pelayanan kesehatan, dan perlindungan hukum. Keempat, memberantas peredaran VCD porno. Dalam hal ini, diperlukan peran keluarga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kalangan bisnis dan pedagang VCD. Dan yang terpenting, peran pemerintah (pusat dan Jakarta), DPR dan DPRD DKI Jakarta. Intinya, jangan biarkan peredaran VCD porno memasuki kehidupan masyarakat Jakarta. * Penulis adalah pemerhati masalah sosial. -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 22/5/04 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

