http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/22/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kekerasan terhadap Wanita Kian Mencemaskan
Oleh Arvita Yulia 

INDAK kekerasan terhadap wanita belakangan ini terasa kian mencemaskan. Dari segi 
kuantitas, angkanya terus meningkat. Sepanjang tahun 2003 lalu, Lembaga Bantuan Hukum 
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menerima pengaduan sebanyak 627 
orang. Rinciannya: 279 orang datang langsung, 159 orang konsultasi melalui telepon, 4 
orang konsultasi melalui surat, 33 konsultasi melalui e-mail, 8 orang kasus jempu bola 
dan 144 orang konsultasi melalui radio. (Suara Pembaruan, 12/3/2004) 

Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 528 pengaduan. 
Secara kualitas, tampak modus operandi tindak kekerasan terhadap wanita semakin 
bervariasi. Jika tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap wanita lebih banyak ke arah 
fisik, kini juga ke arah psikis dan ekonomis. Dari angka di atas, tercatat 280 orang 
mengadukan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya dengan modus antara lain 
70 kasus korban kekerasan fisik, 124 kasus korban kekerasan psikis, 85 kasus korban 
kekerasan ekonomi dan satu kasus korban kekerasan seksual. 

Sementara itu, tercatat 14 kasus nikah di bawah tangan, 23 kasus ingkar janji, 32 
kasus menikah tanpa izin dan 5 kasus warisan. Sisanya, 11 kasus adopsi, 3 kasus 
penahanan bayi, 1 kasus malpraktek, 52 kasus pidana umum dan 27 kasus perdata umum. 
Perkosaan meningkat selama tahun 2003 lalu. Kasus perkosaan terhadap wanita khususnya 
di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkat tajam. 

Dari jumlah kejahatan keseluruhan yang tercatat 35.657 kasus (atau meningkat 4 persen 
dari tahun 2002 yang tercatat 34.270 perkara), kasus perkosaan tercatat 134 perkara 
atau meningkat 25,3 persen dari tahun 2002 yang tercatat hanya 107 kasus. Peningkatan 
25,3 persen merupakan angka di atas angka toleransi kenaikan kejahatan yang 10 persen. 
Tentu saja, jumlah kasus tersebut belum menunjukkan angka yang sebenarnya karena angka 
gelap (dark number) yang tidak terungkap ke permukaan cukup banyak. 


Banyak Faktor 

Mengapa kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus perkosaan terus meningkat? Sulit 
sebenarnya untuk menjawabnya karena banyak faktor (multiple factor) yang 
melatarbelakangi kasusnya. Namun paling tidak, ada beberapa faktor utama yang dapat 
diidentifikasi dari kasus yang terjadi. 

Pertama, ringannya hukuman yang diterima pelaku. Meningkatnya kejahatan seksual 
sekarang tidak dapat dilepaskan dari masalah hukum. Selama ini, meskipun sudah cukup 
banyak pihak meneriakkan agar pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman berat karena 
pelaku telah merusak masa depan korban, namun di pengadilan tetap saja pelaku di hukum 
ringan. Kita tidak pernah mendengar, sekeji apapun perbuatan pelaku kejahatan seksual 
atau perkosaan, di hukum maksimal yakni seumur hidup apalagi dihukum mati. 

Dari sisi hukum, kejahatan-kejahatan seksual diatur dalam Bab XIV KUHP tentang 
kejahatan kesusilaan. Di sana dinyatakan, hukuman bagi kejahatan kesusilaan (seksual) 
dapat dijatuhi hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. Hukuman yang sangat ringan dan 
bisa menjadi senjata ampuh bagi pelaku kejahatan untuk tidak terkena hukuman maksimal. 
Dalam berbagai kasus, misalnya karena kehebatan argumentasi pengacaranya, pelaku 
kejahatan seksual justru bebas atau tidak perlu menjalani hukuman dengan "jaminan" 
pengacaranya. 

Kedua, peran korban. Dari berbagai studi ahli kejahatan (kriminolog) memperlihatkan, 
terjadinya kejahatan juga disebabkan oleh hubungan atau interaksi sosial antara korban 
dan pelaku. Kriminolog Wolfgang misalnya memperlihatkan hasil studi bahwa meningkatnya 
kejahatan disebabkan oleh andil korban sendiri. Dalam hal ini, korban memberikan 
peluang, dengan demikian ada kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan seksual. 
Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia (LK-UI) pernah melakukan penelitian yang 
hasilnya sebagai berikut: dari 100 kasus perkosaan memperlihatkan bahwa mayoritas (74 
persen) pelakunya adalah "orang dekat" (majikan buruh, hubungan keluarga, ayah kandung 
dan "orang dekat" lainnya). 

Ketiga, faktor budaya atau kultur masyarakat. Meningkatnya kasus kejahatan seksual 
juga tak dapat dilepaskan dari budaya masyarakat yang menganggap kasus kejahatan 
seksual harus ditutupi. Masyarakat menganggap kasus kejahatan seksual merupakan 
masalah masyarakat, bukan masalah orang per orang. Bahkan, masyarakat kerapkali tidak 
mendukung korban kejahatan seksual untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian karena 
dianggap akan mencemarkan nama baik masyarakat setempat. 

Yang menyesakkan dada, masyarakat justru menyalahkan korban perkosaan dan 
menganggapnya sebagai "manusia kotor", membawa aib dan sebagainya. Korban kejahatan 
seksual akhirnya ibarat "sudah jatuh tertimpa tangga". Masa depannya hancur oleh 
peristiwa kejahatan seksual dan semakin hancur karena persepsi masyarakat yang buruk 
terhadapnya yakni sebagai "manusia ternoda". 



Keempat, keengganan atau ketakutan korban untuk melaporkan kasusnya kepada polisi. Hal 
ini berkenaan dengan soal aib dirinya yang tidak ingin diketahui masyarakat. Ketakutan 
korban melaporkan kasusnya kepada polisi juga disebabkan karena polisi selama ini 
kurang menanggapi secara serius kasus kejahatan seksual yang menimpanya. 

Kelima, maraknya peredaran VCD (Video Compact Disc). Pengaruh VCD porno yang beredar 
di jalanan adalah faktor lainnya yang menyebabkan meningkatnya kejahatan seksual. 
Film-film VCD porno yang memamerkan adegan vulgar dan perilaku asosial lainnya telah 
mempengaruhi dan menjadi prakondisi khususnya bagi anak-anak dan remaja untuk 
melakukan hal-hal tak senonoh. Ketika perasaan ngeres telah menghinggapi mereka, tentu 
saja yang menjadi sasaran bukan hanya lawan jenis (anak-anak perempuan) namun juga 
sesama jenis. Meningkatya kasus sodomi sekarang ini bisa jadi faktor utamanya adalah 
maraknya perederan VCD porno yang memang banyak memamerkan adegan vulgar sesama jenis 
termasuk adegan sodomi tersebut. 


Pencegahan ke Depan 

Meningkatnya kasus kejahatan seksual, diakui atau tidak, adalah karena kesalahan kita 
semua. Karena itu, agar kasusnya ke depan tidak semakin meningkat adalah tanggung 
jawab kita bersama untuk mencegahnya. 

Pertama, dari sisi hukum dan peradilan. Dalam hal ini harus ada semacam kebijakan 
kriminal (criminal policy) dari para ptinggi hukum negeri ini. Intinya, para pelaku 
kejahatan sesksual harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Jika perlu diberlakukan 
hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Criminal policy lainnya yang terpenting 
adalah adanya semacam victim center untuk membantu konsultasi dan rehabilitasi mental 
dan fisik korban. 

Kedua, korban perkosaan harus berani melaporkan kasusnya kepada berbagai pihak yang 
konsen dengan kasus kejahatan seksual dan khususnya melaporkan kepada ke polisi. 
Polisi juga harus selalu menanggapi setiap laporan kasus kejahatan seksual secara 
serius, bukannya memojokkan korban seperti selama ini terjadi. 

Ketiga, masyarakat harus mendukung korban untuk melaporkan kasusnya, dan mengubah 
persepsi dari menganggap "kotor" korban menjadi memberikan bantuan seperti pelayanan 
kesehatan, dan perlindungan hukum. 

Keempat, memberantas peredaran VCD porno. Dalam hal ini, diperlukan peran keluarga, 
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kalangan bisnis dan pedagang VCD. Dan yang 
terpenting, peran pemerintah (pusat dan Jakarta), DPR dan DPRD DKI Jakarta. Intinya, 
jangan biarkan peredaran VCD porno memasuki kehidupan masyarakat Jakarta. * 


Penulis adalah pemerhati masalah sosial. 




--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 22/5/04 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke