Suara Karya
29/5/2004

            Menggugat Perlakuan Hina Terhadap Perempuan
            Oleh Diah Nurani 


            Dampak dari penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan, dan 
pencampakan perempuan sangat buruk bagi perempuan yang bersangkutan. Selain itu, hal 
itu juga sangat merendahkan harkat dan martabat perempuan pada umumnya serta akan 
menjadi fenomena yang dapat merusak kehidupan anak bangsa. Oleh sebab itu, tidak ada 
pilihan lain bagi perempuan dan masyarakat pada umumnya, kecuali harus melawan segala 
bentuk penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan serta pencampakan perempuan 
tersebut. Di sinilah orientasi masyarakat kita harus diperbaiki agar dapat selalu 
mengedepankan moral, hukum, tata nilai sosial dan agama, kebenaran, keadilan dan 
penghormatan terhadap perempuan dengan seluruh hak-haknya. 

            Fenomena yang terjadi di masyarakat kita berkaitan dengan perempuan selama 
ini seringkali memilukan. Perempuan keberadaannya sering dipandang sebelah dan ini 
tidak hanya dilakukan oleh kebanyakan kaum pria saja, tetapi juga oleh banyak kaum 
perempuan sendiri. Konkretnya selama ini tidak sedikit kaum pria dan kaum perempuan, 
memposisikan perempuan sebagai barang komoditi yang memiliki multi nilai kompensasi. 

            Kompensasinya bukan sekadar ekonomi saat banyak perempuan dijual, 
diperdagangkan, tetapi juga kompensasi jabatan atau fasilitas tertentu saat bisa 
mengumpankan perempuan kepada pihak pimpinan atau pihak-pihak tertentu. Yang lebih 
fatal adalah dimanfaatkannya perempuan untuk melunturkan iman para pejuang kebenaran 
dan keadilan. Hanya saja, saat ada perempuan lain yang dinilai lebih "menarik" dan 
bisa menggantikan perannya secara optimal, tidak sedikit kaum perempuan yang disakiti 
dan kemudian dicampakkan. 

            Sebagai contoh fenomena tersebut di atas, bisa dibuktikan dengan adanya 
kasus penjualan gadis di bawah umur oleh orang tuanya sendiri maupun oleh tetangga 
atau orang lain kepada para germo atau 'bos' tempat prostitusi. Setidaknya seperti 
yang terjadi di daerah Semarang Barat, beberapa minggu lalu, ada gadis di bawah umur 
yang dijual tetangganya sendiri ke germo dan kemudian dijadikan pekerja seks komersial 
(PSK). Ada pula kasus klasik lain, saat orang tua gadis terjepit utang, anak gadisnya 
dijual kepada germo, bos atau kepada orang yang memberi utang untuk sekadar (maaf) 
direnggut kegadisannya atau dinikahi oleh sang pemberi utang. 

            Sedangkan contoh untuk perempuan yang diumpankan ke bos atau pejabat 
tertentu dengan berbagai kompensasinya selama ini cenderung makin marak. Hal seperti 
itu dapat diketahui dari beberapa segi, mulai dari adanya pejabat yang mau (maaf) 
perempuan dan berhubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, sehingga hal itu 
dimanfaatkan anak buahnya atau pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan jabatan 
tertentu, pekerjaan atau fasilitas tertentu, sampai kepada adanya pejabat yang saat 
berlibur atau berkunjung ke suatu tempat, minta disediakan perempuan tertentu untuk 
(maaf) sebagai "suguhan". Ada pula oknum pejabat tertentu yang patut diduga telah 
mengumpankan istrinya atau anaknya sendiri sekadar untuk meraih jabatan dan kompensasi 
tertentu. 

            Fenomena buruk yang menerpa kaum perempuan seperti itu adalah tantangan 
yang harus dihadapi bersama agar dapat ditekan pemunculannya. Namun demikian, perlu 
diketahui berbagai faktor yang melingkupinya, mengapa kaum perempuan ada yang dijual, 
diperdagangkan, diumpankan, disakiti dan lantas dicampakkan? 

            Simbol Kenikmatan?


            Dengan memahami berbagai faktor-faktor yang ada diharapkan akan membantu 
mengatasi masalah penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan dan lantas 
pencampakan perempuan. Bila dicermati, ada faktor di balik maraknya penjualan, 
perdagangan dan pengumpanan perempuan, di antaranya adalah: 

1. Adanya pergeseran orientasi masyarakat dari penghormatan
   terhadap etika dan moral ke orientasi materi serta kebe
   basan dengan unsur kerusakan.
2. Banyaknya masyarakat yang menilai perempuan dari segi
   fisik dan simbol kenikmatan, obyek lampiasan emosi serta
   dapat dengan seenaknya dikorbankan atau ditinggalkan.
3. Lemahnya hukum dalam hal perlindungan terhadap perempuan.
4. Tidak tegasnya kebanyakan aparat hukum dalam mensikapi
   segala bentuk kejahatan terhadap perempuan.
5. Bersedianya sementara oknum perempuan yang dijual, diper-
   dagangkan, diumpankan, disakiti dan lantas dicampakkan
   diperlakukan seperti itu dan kemudian tidak lapor. Hal
   ini bisa terjadi karena tidak tahunya mereka kalau tinda
   kan yang menimpanya adalah perbuatan melawan hukum, atau
   memang mereka pasrah  karena tidak kuasa melawan 'kekuat-
   an' yang ada.

            Karena dampak dari perempuan dijual, diperdagangkan, diumpankan, disakiti 
dan lantas dicampakkan sangat buruk bagi perempuan yang bersangkutan, dan harkat serta 
martabat perempuan pada umumnya serta akan menjadi fenomena yang dapat merusak 
kehidupan anak bangsa, maka tidak ada pilihan bagi perempuan dan masyarakat pada 
umumnya kecuali harus melawan segala bentuk penjualan, perdagangan, pengumpanan, 
penganiayaan dan pencampakan terhadap perempuan. Di sinilah orientasi masyarakat kita 
harus diperbaiki agar dapat selalu mengedepankan moral, hukum, tata nilai sosial dan 
agama, kebenaran, keadilan dan penghormatan terhadap perempuan dengan seluruh 
hak-haknya. 

            Bagi para perempuan sendiri, juga harus dapat menjadi pelopor dan tauladan 
dalam rangka menekan terjadinya tindak penjualan, perdagangan, pengumpanan, 
penganiayaan dan pencampakan kaum perempuan. Di sisi lain, aturan hukum juga harus 
lebih diperbaiki agar lebih memihak kepada kaum perempuan dengan warna lebih 
melindungi serta menghormati kaum perempuan. Harus dihindari pemberian toleransi 
terhadap para pelaku tindak penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan dan 
pencampakan terhadap kaum perempuan. 

            Secara khusus pun sosialisasi terhadap hak-hak perempuan juga harus lebih 
diefektifkan agar dapat berdaya dan berhasil guna maksud serta tujuan positifnya. 
Tidak terkecuali di lingkungan pemerintahan, legislatif, yudikatif, pendidikan, 
politik, bisnis dan berbagai bidang lainnya, mereka yang ada di dalamnya harus mampu 
mencegah terjadinya tindak penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan dan 
pencampakan terhadap kaum perempuan. Bila terbukti ada yang terlibat dalam salah satu 
tindakan tersebut, tentu tidak ada pilihan lain kecuali harus menindaknya secara 
tegas. Yang tidak dilupakan, sanksi sosial, misalnya, dengan cara dikucilkan, perlu 
pula dijatuhkan atas sikap kesewenang-wenangan mereka terhadap kaum perempuan. *** 

            (Dra Diah Nurani S, M Kes adalah staf pengajar Universitas Negeri 
Semarang).  
     

--------------------------------------------------------------------
           
     



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke