Jumat, 18 Juni 2004

SKB 1/1969: Perlukah Dicabut? 

Oleh : Adian Husaini 


Ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim Muzadi, Partai Damai Sejahtera (PDS) 
mengajukan sejumlah syarat, antara lain pencabutan SKB Menteri Dalam Negeri dan 
Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU Sisdiknas. SKB 1/1969 ini berisi antara lain: setiap 
pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat 
pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. Sedangkan UU Sistem Pendidikan 
Nasional berisi antara lain kewajiban sekolah untuk menyediakan guru agama sesuai 
dengan agama siswa. 

Setelah tuntutannya diterima kubu Megawati-Hasyim, maka banyak pendeta Kristen 
beramai-ramai mulai berkampanye untuk suksesnya pasangan capres/cawapres tersebut. 
Mengapa kelompok Kristen ini begitu alergi terhadap SKB 1/1969? Jika ditelaah, ini 
bukan soal baru. PDS telah cukup berhasil mengeksploitasi isu-isu ketertindasan 
kelompok Kristen, sehingga meraih dukungan yang cukup memadai. Biasanya, kalangan 
Kristen beralasan, bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 1 tahun 1969, itu "bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS No 
XX/MPRS/1966, Hak Asasi Manusia untuk beribadah, menafikan kebebasan beribadah umat 
Kristen dan Katolik di Indonesia, serta menumbuhkan fanatisme sempit pada umat 
beragama lain.

" Tuntutan pencabutan SKB 1/1969 juga sempat muncul ke permukaaan, menyusul penyerbuan 
komplek Kristen Doulos, tahun 1999, yang ketika itu dipimpin oleh Pendeta Ruyandi 
Hutasoit, presiden PDS. Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 sudah menjadi 
bulan-bulanan pihak Kristen, seperti halnya SK Menteri Agama No 70 tahun 1978 yang 
mengatur tentang Pedoman Penyiaran Agama. SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB 
tentang "Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan 
Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB No 
1/1969 ditetapkan tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH 
Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. 

Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB tersebut. (1) 
Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah atau Pejabat 
Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang 
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah 
mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) 
planologi (c) kondisi dan keadaaan setempat. (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah 
atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi 
keagamaan dan ulama/rohaniawan setempat. 

Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE Sahetapy, seorang 
tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya ini mengaitkan 
maraknya aksi pembakaran dan perusakan gereja dengan keberadaan SKB No 1/1969. JE 
Sahetapy menulis soal ini, "sejak tahun 1969 umat Kristiani telah diviktimisasi, 
antara lain, melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, 
dan yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai surat instruksi dan surat radiogram, 
yang pada intinya, bagaimana mendiskreditkan dan memojokkan kehidupan 
beragama/bergereja umat Kristiani." SKB 1/1969 dikatakan Sahetapy telah memasung 
kebebasan HAM. 

Berdasarkan pasal 29 UUD 1945 dan penjelasannya, Sahetapy menyimpulkan, secara 
legalistik positivistik, maka tidak mungkin kebebasan beragama secara diskriminatif 
dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak berjiwa Pancasila dan 
serta tidak sesuai dengan Tap MPRS No XX Tahun 1966. SKB Nomor 1 tahun 1969 juga 
disebut Sahetapy sebagai bentuk "penjajahan terselubung" yang bertentangan dengan 
makna "kemerdekaan" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, "Bahwa 
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka 
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan 
dan perikeadilan.

" Dari uraian Sahetapy itu dapat disimpulkan betapa jengkelnya kaum Kristen dengan 
keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, Sahetapy dengan tegas menyatakan, SKB 
itu dengan sendirinya batal hukum. Artinya, sesuai pandangan Sahetapy dan berbagai 
kelompok Kristen lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun itu dianggap tidak ada oleh 
kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain, kecuali, kaum Kristen enggan 
menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal pembangunan gereja. Mereka mau jalan 
sendiri, tanpa aturan, dengan alasan kebebasan dan HAM. Mungkin, karena menganggap 
sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 itulah, maka persoalan gereja di Indonesia tidak pernah 
tuntas. Sebab, pihak Kristen menganggap, untuk membangun gereja tidak perlu melalui 
prosedur izin sesuai SKB Nomor 1 tahun 1969. 

Sementara pemerintah dan kaum Muslim Indonesia menilai SKB itu adalah peraturan yang 
sah dan berlaku di negara hukum Indonesia. Jika logika dan pendapat Sahetapy soal SKB 
Nomor 1 tahun 1969 tetap dipegang teguh oleh kaum Kristen Indonesia, sementara pihak 
Muslim dan pemerintah RI tetap berpegang teguh pada SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, maka 
"sudah sewajarnya" jika konflik antara kaum Muslim dan kaum Kristen dalam soal gereja 
akan terus berlangsung dan tidak pernah berakhir. 

Rekayasa opini
Tuntutan pihak Kristen untuk mencabut SKB No 1/1969 dengan alasan HAM sangatlah tidak 
masuk akal. Di belahan mana pun di dunia ini, masalah pembangunan rumah ibadah pasti 
mendapat perhatian dan aturan serius. Kaum Muslim juga harus berjuang keras melalui 
berbagai persyaratan administrasi yang berat, ketika hendak mendirikan masjid di 
negara-negara Kristen Eropa. Tidak mungkin, dengan alasan HAM dan kebebasan, maka kaum 
Muslim bebas begitu saja mendirikan masjid. Kaum Muslim di Roma, misalnya, harus 
berjuang puluhan tahun untuk dapat mendirikan sebuah masjid. 

Pada dekade 1930, kaum Muslim pernah meminta izin kepada Mussolini untuk mendirikan 
masjid, tetapi dijawab Mussolini: "No! When we can build a Roman Catholic church in 
Mecca, you can build a mosque in Roma." Permintaan Mussolini tentu mustahil dipenuhi 
kaum Muslim, sebab Kota Suci Makkah memang hanya dikhususkan untuk dihuni oleh kaum 
Muslim. Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, kita bertanya kepada pihak Kristen, apakah 
mereka akan dengan seenaknya sendiri mendirikan gereja di mana-mana? Bukankah hal ini 
akan semakin memperkeruh situasi hubungan antar agama di Indonesia? Inikah yang 
diinginkan PDS dan kelompok-kelompok Kristen lain di Indonesia? Salah seorang 
penandatangan SKB 1/1969, itu, Amir Machmud, dikenal sebagai 'buldoser' terhadap 
tokoh-tokoh Islam dan aspirasi Islam dalam kancah politik era Orde Baru. Saat 
pro-kontra RUU Peradilan Agama tahun 1989, Amir Machmud dikenal sebagai penentang 
keras RUU tersebut. 

"Syariat Islam bagaimana pun tidak bisa masuk ke dalam hukum nasional, sebab hukum 
kita adalah hukum Pancasila," katanya. Ia mengaku telah mencabut banyak Perda yang 
mengandung syariat Islam di Aceh, Riau, NTB, Jambi, Sulsel, dan sebagainya. "Kalau 
dulu Perda saya cabut, sekarang kok mau dijadikan hukum nasional," ujarnya kepada 
Majalah Tempo, 24 Juni 1989. Pihak Kristen selama ini berhasil membuat opini, 
seolah-olah SKB 1/1969 adalah menguntungkan Islam dan merugikan Kristen. Sama halnya 
dengan Piagam Jakarta. Padahal, Piagam Jakarta adalah hasil kompromi dalam 
sidang-sidang BPUPKI. Perlu dicatat, bahwa di berbagai daerah, seperti di NTT, Sulut, 
Papua, dan sebagainya, umat Islam pun juga terikat dengan SKB tersebut. 

Mereka juga tidak mudah untuk mendirikan rumah ibadah. Kaum Muslim Indonesia telah 
terbukti memberikan sikap toleransi yang tinggi terhadap kehidupan keagamaan kaum 
Kristen. Ratusan, bahkan ribuan gereja berdiri di mana-mana, dengan atau tanpa izin. 
Kadangkala, gereja itu sengaja didirikan dengan sangat mencolok di tengah komunitas 
Muslim. Tengoklah, misalnya, sebuah gereja yang amat sangat megah dan mewah yang 
dibangun di depan Komplek Kopassus AD, Cijantung. Di tengah penderitaan bangsa 
Indonesia, kelompok Kristen justru akan membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 
2,5 triliun. Itu semua didirikan ketika SKB 1/1969 masih berlaku. Bagaimana jika nanti 
SKB tersebut dicabut oleh pemerintahan Megawati-Hasyim Muzadi? 

Karena itu, kontrak politik antara PDS dan Hajjah Megawati-KH Hasyim Muzadi itu sangat 
disesalkan. Keputusan itu harusnya dipertimbangkan dengan seksama. SKB No 1/1969 
sebenarnya masih cukup ideal. Itu bukan hanya berlaku untuk kaum Kristen, tetapi juga 
untuk kaum Muslim. Jika ada gereja dihancurkan, jangan lupa ratusan masjid juga telah 
dihancurkan di NTT, Timtim, Papua, Maluku, dan sebagainya. Aturan semacam ini sangat 
diperlukan untuk mencegah semakin memburuknya hubungan antar-agama, karena sikap 
agresif sebagian kaum Kristen dalam menyebarkan agamanya terhadap kaum Muslim di 
Indonesia. SKB itu tidak melarang kaum Kristen membangun gereja, tetapi perlu 
dicermati, apakah gereja itu dibangun untuk keperluan ibadah mereka atau sengaja 
dibangun untuk memenuhi ambisi pemurtadan kaum Muslim. 

PDS adalah kelompok Kristen yang dipimpin oleh seorang pendeta misionaris fanatik 
Kristen. Ketika memimpin Doulos, Ruyandi Hutasoit mempunyai ambisi untuk 
meng-Kristenkan Indonesia. Tabloid Tekad No 8/Tahun II/20-26 Desember 1999, mengungkap 
misi Doulos World Mission, yaitu mengkristenkan 125 'suku terasing' di Indonesia, yang 
jumlahnya 160 juta jiwa. Tentu, maksudnya, adalah kaum Muslimin Indonesia. Mereka 
menargetkan, sebelum tahun 2000 usai, semua 'suku terasing' itu harus mendengar Injil, 
karena mereka adalah suku yang terabaikan oleh Kristus. 

Melalui Departemen Misinya, Doulos mengkader para penginjil militan yang dididik di 
Sekolah Tinggi Teologia mereka. Di tengah keberlimpahan dana dan dukungan Kristen 
internasional, PDS berhasil memainkan opini, seolah-olah kaum Kristen Indonesia sedang 
tertindas. Bangsa Indonesia seyogyanya tidak perlu terpedaya dengan berbagai 
propaganda dan rekayasa opini semacam ini. Di Indonesia, kaum minoritas telah 
menikmati hak-hak politik, ekonomi, dan keagamaan yang jauh lebih memadai daripada apa 
yang diterima kaum Muslim di negara-negara Kristen. Tengoklah, hingga kini, mereka 
tidak menolerir tampilnya seorang menteri Muslim pun di AS, Inggris, Prancis, dan 
negara-negara Kristen lainnya. 

Anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI

http://www.republika.co.id/ASP/kolom.asp?kat_id=16


Mahasiswa Aligarh Muslim University
Aligarh, India

-- 
India.com free e-mail - www.india.com. 
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail storage, 
POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!

Powered by Outblaze


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke