==============================================================
 
La Luta doc: RUU TNI
* Re: [temu_eropa] RUU TNI Jangan Dipaksakan 
* FKPI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
* Endriartono: Draf UU TNI Bisa Diubah  
* Kontras: RUU TNI Memblokade Upaya Mereformasi Institusi TNI

================================================================
To :  [EMAIL PROTECTED] 
Subject :  Re: [temu_eropa] RUU TNI Jangan Dipaksakan 
  
sepertinya isu penundaan RUU TNI salah satu isu strategis yang akan digunakan oleh tim 
sukses Mega untuk mendapatkan tambahan suara dari kelompok Golput yang anti 
militerisme. kalau permintaan penundaan cukup kuat dari masyarakat bukan hal yang 
mustahil kubu Mega akan menarik draft RUU TNI yang sudah disampaikan ke DPR oleh Mega. 
Sepertinya ada banyak perubahan yang belum di negosiasi oleh pihak cilangkap kepada 
Mega tetapi muncul dalam draft RUU TNI yang dikeluarkan oleh cilangkap yang kemudian 
di klaim sudah melalui hasil pembahasan dengan tim ahli yang pernah dibentuk mega 
untuk menyusun draft ini sebelumnya.
Yang menarik untuk diperhatikan adalah upaya judicial review terhadap pasal 28 (e) dan 
(i). komisi konstitusi mengusulkan untuk mencabut dengan alasan redunden. Padahal yang 
dulu diusulkan oleh koalisi NGO adalah penghapusan azas non retro-aktif pada pasal 28 
(i), tetapi kemudian malah diperluas menjadi pencabutan kedua butir dalam pasal 28 
tersebut. dilain pihak dalam kedua butir tersebut berisi tentang kewajiban negara 
untuk memberikan kebebasan kepada warga negara untuk mendapatkan jaminan perlindungan 
HAM khususnya bagi kebebasan untuk kaum minoritas untuk memeluk agama sesuai dengan 
keyakinannya.
ipung    
--------------------------------------------------------------
Nasional
 
FKPI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
Rabu, 28 Juli 2004 | 14:58 WIB 
 
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sembilan organisasi massa (ormas) mahasiswa yang tergabung 
dalam Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia (FKPI) meminta Komisi I DPR menghentikan 
pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Selanjutnya, pembahasan dilakukan 
kembali oleh anggota DPR hasil pemilu 2004 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya 
sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat. 
Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan sembilan lembaga kepada Wakil Ketua Komisi I 
Effendy Choirie, Djoko Susilo, dan Baskara (anggota Komisi I DPR) hari ini, Rabu 
(28/7) di gedung DPR/MPR RI. Kesembilan ormas mahasiswa itu masing-masing PMII, PMKRI, 
KMHDI, YMNI, YMKI, Hikmahbudhi, IMM, IPNU, dan IPPNU.
Dalam audiensi tersebut, FKPI juga meminta agar Presiden Megawati menarik kembali RUU 
TNI dan menuntut dilakukannya pembahasan sejumlah persoalan strategis sebelum 
diserahkan ke DPR. Salah seorang perwakilan Malik Haramain menyatakan, pembahasan RUU 
TNI terkesan dipaksakan karena sangat dibatasi oleh waktu. Ia juga memastikan, 
fraksi-fraksi di Komisi I tidak cukup memiliki kesempatan mengkaji lebih jauh RUU 
tersebut. "Sehingga pembahasannya pasti tidak komprehensif," kata Ketua Umum Pengurus 
Besar PMII, Malik.. 
Dalam kesempatan itu Malik juga menyatakan konstelasi dan situasi politik mutahir 
sangat memungkinkan pembahasan RUU diwarnai perselingkuhan politik antara pemerintah 
dan anggota DPR. Belum lagi persoalan partisipasi publik yang dibatasi oleh DPR jika 
Komisi I tetap bersikeras membahas RUU TNI. 
FKPI juga menyoroti RUU yang memberi porsi lebih besar terhadap TNI AD melalui rencana 
mempermanenkan komando teritorial (koter). Upaya mempermanenkan koter tercermin pada 
pasal 8 ayat 2 huruf c dan pasal 9 huruf d yang memberi peluang TNI menentukan koter 
sesuai kebutuhannya. "Sementara upaya rasionalisasi jumlah dan tempat sama sekali 
tidak dipertimbangkan," kata Malik. 
Dari sisi substansi, Malik juga menambahkan, RUU tersebut tidak menyoroti soal 
keberadaan jabatan Panglima TNI, soal bisnis militer, dan hubungan TNI dengan 
purnawirawan. Padahal, persoalan-persoalan tersebut sangat subtansif seperti 
keterlibatan purnawirawan dalam politik praktis yang cukup mempengaruhi netralitas dan 
keutuhan TNI secara kelembagaan. 
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Effendy Choirie menyatakan setuju jika pembahasan 
RUU TNI ini ditunda. Namun, dia berpendapat kesempatan Komisi I yang sudah mendapat 
wewenang dari unsur pimpinan DPR guna membahas RUU ini tetap diberikan. Effendy 
menyatakan keyakinannya waktu satu bulan tidak cukup untuk membahas RUU yang 
dianggapnya sangat penting ini. Namun langkah bijaknya, kata Effendy, jika tidak 
selesai hingga masa akhir jabatan DPR, bisa direkomenasi kepada DPR yang akan datang 
agar menjadi prioritas dalam pembahasan. 
Ecep S Yasa - Tempo News Room 
------------------------------------------------------------
Subject :  Endriartono: Draf UU TNI Bisa Diubah  
  
 
Endriartono: Draf UU TNI Bisa Diubah 
 
05/3/2003 20:41 ­ Pasal 19 Ayat 1 Draf Undang-undang TNI dimaksudkan untuk 
mempermudah TNI bergerak dalam mengatasi situasi darurat. TNI tak memiliki tradisi 
kudeta. 
Liputan6.com, Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto akhirnya 
mengalah. Dia menyatakan Pasal 19 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-undang TNI masih dapat 
diubah, sehingga tak memicu pemikiran militer akan mengkudeta presiden. Hal itu 
disampaikan Panglima TNI seusai Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan di 
Jakarta, Rabu (5/3). Rakor Polkam sempat membicarakan kontroversi pasal tersebut. 
Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan, "Dalam keadaan mendesak di mana kedaulatan negara, 
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa terancam, Panglima TNI dapat 
menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah awal mencegah kerugian negara" [baca: 
Penyerangan KKB dan RUU TNI Dibahas Rakor Polkam]. 
Menurut Endriartono, sebenarnya, pasal itu sama sekali tak dimaksudkan untuk melakukan 
kudeta konstitusional [baca: Endriartono: RUU TNI Bukan untuk Kudeta]. Tapi, pasal itu 
dimaksudkan untuk mempermudah TNI bergerak dalam mengatasi situasi darurat seperti 
yang terjadi di Takengon, Aceh, dua hari silam. Karena itulah, Endriartono membuka 
peluang memperbaiki redaksional pasal itu jika memang menimbulkan kesalahpahaman arti. 
Endriartono juga mengingatkan ada satu pasal dalam draf UU TNI yang dapat memecat 
panglima TNI tanpa persetujuan DPR jika memang menyalahi konstitusi.
Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Ryamizard 
Ryacudu. "Kalau mau kudeta tak harus menunggu itu (UU). Kudeta dapat dilakukan kapan 
pun dan oleh siapa pun," kata Ryamizard saat berpidato dalam upacara serah terima 
jabatan Panglima Daerah Militer Jaya di Jakarta, tadi siang. Hanya, KSAD menegaskan, 
TNI tak memiliki tradisi kudeta. Kerena itulah, KSAD menilai tudingan tersebut hanya 
untuk mendiskreditkan TNI. "Ngawur itu. Itu pikiran orang-orang bejat saja," ujar 
Ryamizard.
Hal senada juga pernah disampaikan Ryamizard beberapa hari silam. "Nggak ada di benak 
TNI untuk kudeta. Apa urusannya. Mau kudeta kok pakai undang-undang. Kalau mau kudeta, 
ya, kudeta saja," kata Ryamizard, kesal [baca: Kusnanto: Pasal 19 RUU TNI Lebih Baik 
Dicabut].(AWD/Tim Liputan SCTV) 
-------------------------------------------------------------
Kontras: RUU TNI Memblokade Upaya Mereformasi Institusi TNI
[22/7/04]

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Usman Hamid mensinyalir bahwa RUU 
tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI) sarat akan kepentingan 
orang-orang yang tidak menginginkan adanya penegakan hak asasi manusia dan 
hukum di Indonesia.

"Secara umum ada indikasi kuat bahwa RUU yang dibuat oleh pemerintah, bukan 
saja RUU TNI, tapi juga RUU Kebenaran dan Rekonsiliasi, memang mengandung 
kepentingan dari kekuatan lama. Artinya, kepentingan orang-orang yang tidak 
menginginkan adanya penegakan HAM atau penegakan hukum. Dalam kasus RUU 
TNI, itu menunjukan satu keinginan untuk memblokade atau memutus usaha 
untuk mereformasi TNI," urai Usman kepada hukumonline.

  Di mata Usman, RUU TNI hanya menguntungkan buat TNI, tapi tidak 
menguntungkan bagi sistem pertahanan negara secara keseluruhan. Hal itu 
menurutnya, karena apa yang dikandung dalam RUU TNI versi terakhir itu 
justru mengalami kemunduran.


Usman menjelaskan bahwa ia melihat keinginan yang dulu sempat muncul dalam 
RUU tentang Pertahanan, muncul kembali dalam RUU TNI. Seperti, upaya 
mempermanenkan hal-hal seperti operasi teritorial atau untuk mengkaryakan 
dan tetap melibatkan TNI dalam fungsi-fungsi sipil. Oleh karena itu, ia 
menengarai RUU tersebut lebih mencerminkan kepentingan dari Markas Besar 
TNI ketimbang Departemen Pertahanan (Dephan).

"Ini tetap muncul di situ (RUU TNI, red), sehingga tampak jelas sekali 
bahwa usaha untuk menggolkan RUU TNI saat ini mencerminkan tidak ada 
korelasi yang kuat antara kerja di Dephan dengan Mabes Cilangkap. Dan saya 
curiga ini semata-mata Mabes Cilangkap ketimbang agenda Dephan untuk 
membangun format TNI dalam konteks pembangunan sistem pertahanan negara ke 
depan," papar Usman.

  Sedangkan, mengenai adanya keinginan dari pemerintah dan DPR sekarang 
untuk mempercepat pembahasan RUU TNI, Usman berpendapat bahwa hal itu 
disebabkan konfigurasi politik baru hasil pemilihan legislatif baru yang 
menunjukan komposisi partai-partai di DPR tidak menjadi jaminan RUU TNI itu 
bisa gol.


Usman juga meragukan alasan percepatan pembahasan RUU TNI adalah murni 
karena adanya kepentingan dari Fraksi TNI/Polri yang akan meninggalkan 
gelanggang pada DPR periode 2004-2009 nanti. Dikatakan Usman, peran dari 
fraksi TNI/Polri dalam konteks masa-masa terakhir DPR periode sekarang sama 
sekali tidak menjadi jaminan golnya segala macam kebijakan yang akan 
menguntungkan TNI.

  "Sebenarnya kalau kita lihat dari komposisi fraksi-fraksi yang selama ini 
juga terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan, yang mengecewakan 
bukan hanya Fraksi TNI/Polri. Tanpa adanya mereka, Partai seperti Golkar 
juga pada kenyataannya menguntungkan tentara dalam beberapa kasus. Begitu 
juga dengan PDI Perjuangan," tutur Usman.


Cacat prosedural

  Sementara itu, Direktur Eksekutif Propatria Harry Prihatono mengatakan 
bahwa selain memiliki cacat secara substansial, RUU TNI juga mempunyai 
cacat-cacat prosedural. Salah satunya, jelas Harry, bahwa RUU yang diajukan 
pemerintah itu merupakan RUU yang disusun oleh Menko Polkam. Padahal, 
sesuai UU No.3/2002 tentang Pertahanan, yang berwenang mengajukan RUU TNI 
adalah Menteri Pertahanan.

Di samping itu, masih dari sisi pandang prosedural, Harry menilai bahwa DPR 
periode 1999-2004 tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahas RUU TNI 
secara komprehensif. Padahal, undang-undang ini penting sehingga perlu satu 
pengkajian secara komprehensif. "Dengan pengkajian komprehensif itulah 
kemudian itu bisa mengatur segala sesuatunya secara benar," terangnya 
kepada hukumonline.

Dari informasi yang Harry peroleh, DPR dan pemerintah hendak membahas RUU 
TNI selama masa reses. Padahal, DPR periode 1999-2004 akan habis masa 
baktinya pada 30 September 2004 dan digantikan oleh DPR hasil Pemilu 
Legislatif 2004. Artinya, lanjut Harry, ada upaya dari DPR untuk 
menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu kurang lebih satu bulan saja.

Oleh karena itu, Harry mengusulkan kepada pemerintah untuk menarik kembali 
draf RUU TNI hasil rapat Menko Polkam tanggal 10 Juni 2004 dan menangguhkan 
pembahasannya sampai dengan dilantiknya anggota DPR-RI baru masa bakti 
2004-2009 dan terbentuknya struktur kabinet pemerintahan baru.

(Amr)   http://hukumonline.com/detail.asp?id=10787&cl=Berita



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail is new and improved - Check it out!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke