# BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM #
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur'an dan
hadits yang shahih
yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di
dua alam (laut dan
darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua
alam dasar hukumnya
"asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam
:
KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha'
dan Imam Ahmad.
(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan
Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu
Hazm).
KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab
Abu Hurairah,
Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan
fuqaha' Madinah.
(Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan
Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat imam
Malik, Syafe'i,
Laits, Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak menurut
pendapt yang rajih
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh
sebagaimana penjelasan di
atas.
DALIL MAKANAN HARAM
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih
makanan yang halal
serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw
bersabda: " Sesungguhnya
Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik,
dan sesungguhnya
Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min
sebagaimana yang
diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: "Hai
rasul-rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah
amal yang shaleh.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan",
Dan firmanNya yang lain: "Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan
kepadamu" Kemudian beliau
mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh
perjalanan jauh,
rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua
tangannya ke
langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan
makanan yang haram,
dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram,
dan ia meminum dari
minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang
haram, bagaimana
mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)
Makanan HARAM :
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau
diburu. Hukumnya
jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama
dan badan manusia
sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang
mengendap sehingga
sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa
macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena
tercekik baik secara
sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena
dipukul dengan
alat/benda keras hingga
mati olehnya atau disetrum dengan alat
listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena
jatuh dari tempat
tinggi atau jatuh ke
dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena
ditanduk oleh hewan
lainnya (lihat Tafsir
Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu
Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang
dikecualikan yaitu
bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
"Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua
bangkai dan dua darah.
Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua
darah yaitu hati
dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan
hal 27 edisi
4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka
beliau bersabda:
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.":
(Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi
3/Th 11)
Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam
Silsilah As-Shahihah
(no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting
yaitu halalnya
setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas
air (laut)? Beliau
menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk
bangkainya sedangkan
Rasulullah bersabda: "Laut itu seci airnya dan halal
bangkainya" (HR.
Daraqutni: 538)
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang
terapung di atas
laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65)
oleh Ibnu Hazm
dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam
ayat lainnya:
"Atau darah yang mengalir" (QS. Al-An'Am: 145)
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin
Jubair. Diceritakan
bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang
diantara mereka
merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam
yang terbuat dari
tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong
unta atau hewan
yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat
makanan/minuman.
Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat
ini. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada
pengecualian yaitu hati
dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi.
Demikian pula
sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher
setelah disembelih.
Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu
Taimiyyah mengatakan: "
Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh
Allah adalah darah
yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada
daging, maka tidak
ada satupun dari kalangan ulama' yang
mengharamkannya". (Dinukil dari
Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih
Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun
betina. Dan
mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun
minyaknya. Tentang
keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an,
hadits dan ijma' ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain
nama Allah
hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap
makhlukNya
disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya,
apabila seorang
tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain
Allah baik
patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka
hukum sembelihan
tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala
atau anjing lalu
dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka
hukumnya adalah haram
sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang
kena. Semua itu
hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang
jahiliyah dulu
biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas
baik kambing,
unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi
kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila
dijumpai masih hidup
(bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih
bergerak atau masih
bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan
tersebut adalah
halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits :
"Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Setiap
binatang buas yang
bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir
sebagaimana ditegaskan
Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu
Qoyyim Al-Jauziyah
dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119)
Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki
taring atau kuku tajam
untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing,
macan tutul,
harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram
dimakan". (Lihat
Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya
memakan binatang buas
yang bertaring bukan hanaya makruh saja. Pendapat yang
menyatakan makruh
saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid
(1/111) oleh Ibnu
Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu
Qayyim dan As-Shahihah
no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid
(1/127): "Saya
tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama
kaum muslimin
bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual
karena tidak ada
manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang
ulama'pun yang membolehkan
untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan
seluruh binatang buas
yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku
(keharamannya). Dan hujjah
adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah
termasuk binatang
buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih
bahwa musang adalah
halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i
berdasarkan hadits :
"Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya
kepada Jabir tentang
musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya:
"Ya". Lalu aku
bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya.
Aku bertanya lagi:
Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya:
Ya. (Shahih. HR.
Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan
dishahihkan Bukhari,
Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-
Baihaqi, Ibnu
Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir
(1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan
hadits larangan di
atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul
Muwaqqi'in (2/120)
bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas.
Sebab musang
tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik
ditinjau dari segi bahasa
maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini
disetujui oleh
Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi
(5/411) dan Syaikh
Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat
Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits :
Dari Ibnu Abbas berkata:
"Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang
bertaring dan berkuku
tajam" (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234):
"Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam
seperti burung
garuda,elang dan sejenisnya".
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim
13/72-73:
"Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i,
Abu Hanifah,
Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya
memakan binatang buas
yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits:
"Dari Jabir berkata: "Rasulullah melarang pada perang
khaibar dari
(makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda".
(HR Bukhori no.
4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain
disebutkan begini :
"Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal
dan khimar. Lalu
Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak
melarang dari kuda.
(Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad
(3/356), Ibnu Hibban
(5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan
Al-Baghawi dalam
Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan
pendapat jumhur ulama
dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah
mereka berdasarkan
hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas.
Adapaun keledai liar,
maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat
Sailul Jarrar
(4/99) oleh Imam Syaukani).
Kedua: Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat
Zaid bin Ali,
Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass
ulama salaf
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas.
Ibnu Abi Syaiban
meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat
Bukhari Muslim dari
Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: "
Salafmu biasa
memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata:
"Apakah sahabat
Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam
(4/146-147) oleh Imam
As-Shan'ani).
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits :
"Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari
jalalah unta untuk
dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
"Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang
dari memakan
jallalah dan susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi:
1823 dan Ibnu
Majah: 3189).
"Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya
berkata: Rasulullah
melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan
memakan dagingnya.
"(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam
Fathul Bari 9/648).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan
berkaki empat maupun
berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah
kotoran-kotoran seperti kotoran
manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648).
Ibnu Abi Syaiban
dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari
Ibnu Umar bahwa
beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga
hari. (Sanadnya
shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul
Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga
berkata: "Kemudian
menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai
jalalah perlu
diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya
bersifat
kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori
jalalah dan tidak haram
dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."
Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat
mayoritas
Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga
ditegaskan oleh Ibnu Daqiq
Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu
Ishaq Al-Marwazi,
Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali.
(Lihat Fathul Bari
(9/648) oleh Ibnu Hajar).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau
dan rasa daging dan
susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan
yang membuat
keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram
hukumnya, bahkan hukumnya
hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu.
Al-Hafidz Ibnu
Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu boelhnya
memakan hewan jalalah
yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang
dengan diganti
oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.".
Pendapat ini
dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar
(7/464) dan Al-Albani
dan At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA
JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits:
"Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata:
Rasulullah melarang dari
makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud
(3796), Al-Fasawi
dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326)
dan dihasankan
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta
disetujui oleh
Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
Benar terdapat beberapa hadits yang banayk sekali
dalam Bukhari
Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan
dhob baik secara
tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan
Nabi). Diantaranya ,
Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (samapai pada
nabi)"
"Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak
mengharamkannya." (HR
Bukhari
no.5536 dan Muslim no. 1943)
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima
hewan fasik yang
hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram
yaitu ular, tikus,
anjing hitam. " (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no.
1829 dengan lafadz
"kalajengking: gantinya "ular" )
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74):
"Setiap binatang
yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka
tidak ada
sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari
menyia-nyiakan harta
dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat
pula Al-Mughni
(13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh
Muhadzab (9/23) oleh
Nawawi).
"Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan
supaya membunuh
tokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)"
"Tokek/cecak telah
disepakati keharaman memakannya".
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh
4 hewan : semut,
tawon, burung hud-hud dan burung surad. " (HR Ahmad
(1/332,347), Abu
Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463)
dan dishahihkan
Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap
hewan yang dilarang
dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya
boleh dimakan,
tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat
Al-Majmu' (9/23) oleh
Nawawi).
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat
mayoritas ahli ilmu
sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut,
nampaknya
disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156,
Nailul Authar
8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).
"Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya
seorang tabib pernah
bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak
dijadikan obat, lalu
Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453),
Abu Daud (5269),
Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi
(9/258,318) dan dishahihkan
Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam
Ahmad dan beberapa
ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab
Syafe'i. Al-Abdari
menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan
Ibnu Abbas bahwa
seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak
(lihat pula Al-Majmu'
(9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh
Syaikh
As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi
dan Taudhihul Ahkam
(6/26) oleh Al-Bassam)
# BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM #
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur'an dan
hadits yang shahih
yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di
dua alam (laut dan
darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua
alam dasar hukumnya
"asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam
:
KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha'
dan Imam Ahmad.
(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan
Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu
Hazm).
KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab
Abu Hurairah,
Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan
fuqaha' Madinah.
(Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan
Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat imam
Malik, Syafe'i,
Laits, Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak menurut
pendapt yang rajih
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh
sebagaimana penjelasan di
atas.
Semoga bermanfaat.
=====
Wassalam
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/